Home / Topics / Finance & Tax / Omzet Belum Capai Rp500 Juta? Seller Masih Harus Setor PPh Sendiri!
- This topic has 1 reply, 2 voices, and was last updated 8 months, 1 week ago by
Lia.
Omzet Belum Capai Rp500 Juta? Seller Masih Harus Setor PPh Sendiri!
September 15, 2025 at 9:23 am-
-
Up::0
Gengs, ada kabar baru nih buat kalian yang berjualan di marketplace, terutama yang omzetnya belum tembus Rp500 juta setahun. Jadi, kalau toko online kalian belum sampai angka segitu, jangan harap marketplace bakal bantu potongin pajak (PPh Pasal 22) buat kalian, ya! đą
Jadi gini, berdasarkan aturan baru (PMK 37/2025 dan PER-15/PJ/2025), kalau omzet di dua marketplace kalian itu nggak sampai Rp500 juta setahun, kalian wajib setor sendiri pajaknya. Gak ada yang potongin dari marketplace. đđ´
Tapi, kalau omset kalian sudah lebih dari Rp500 juta, baru deh tuh marketplace bakal bantu pemungutan pajaknya langsung dari transaksi. Jadi, lebih praktis kan, nggak perlu repot setor sendiri. Namun, tetep, kalau omset kalian kurang dari Rp500 juta, ya… otomatis harus lapor dan setor sendiri deh PPh Pasal 22-nya. PPh-nya sendiri tuh 0,5% dari omzet kalian dan sifatnya nonfinal, artinya masih bisa dihitung lagi pas SPT tahunan.
Jangan lupa juga, kalian harus nyiapin surat pernyataan yang bilang kalau omzet toko kalian beneran di bawah Rp500 juta setahun. Jadi, jangan asal klaim ya, karena kalian yang bakal tanggung jawab atas keabsahan data itu. Kalau jualan di beberapa marketplace? Ya harus laporan ke masing-masing marketplace secara terpisah dong, gitu loh. Gak ada tuh sistem yang bisa ngecek omzet kalian di kedua tempat sekaligus. đ
Nah, gimana kalau total omzetnya udah digabung pas akhir tahun? Jadi, di akhir tahun pajak, kalian harus ngitung total omzet dari semua marketplace yang kalian pake. Kalau totalnya masih kurang dari Rp500 juta, baru deh yang sisa itu harus kalian setor sendiri. Karena kan pada akhirnya perhitungan pajak bakal ada pas pelaporan SPT Tahunan.
Jadi, buat kalian yang pengen jalanin bisnis online dengan lebih tenang, pastiin deh kalian paham tentang pajak ini. Jangan sampe kelupaan buat setor pajak sendiri, apalagi kalo udah lebih dari satu marketplace. Kalau nggak, siap-siap aja kena denda. đĨ
Poin pentingnya adalah: meski kalian masih di bawah angka Rp500 juta, tetep tanggung jawab penuh atas pajaknya. Gak ada marketplace yang bakal bantuin. Jadi, pastikan kalian nggak salah langkah dalam soal pajak ini, ya!
Udah pada paham belum, guys? Kalau ada yang masih bingung atau ada yang mau nambahin info, feel free to share! đ
-
Ini isu krusial yang harusnya semua seller tahu. Saya setuju, perubahan ini menuntut kita lebih proaktif soal pajak. Pengalaman saya, pencatatan omzet harian atau mingguan itu penting banget. Jadi, pas akhir bulan, kita bisa tahu totalnya dan siap-siap setor kalau memang sudah memenuhi kewajiban. Buat yang jualan di banyak marketplace, saya saranin pakai satu spreadsheet untuk konsolidasi data biar enggak pusing
-
- You must be logged in to reply to this topic.
Login terlebih dahulu , untuk memberikan komentar.
Thread terkait
-
Pemerintah Perketat Restitusi Pajak Bermasalah, Penerimaan Negara Melonjak 16,1%Pemerintah akan menahan sementara pencairan restitusi pajak yang dinilai bermasalah atau belum terverifikasi guna mencegah potensi kebocoran penerimaan negara. Meski demikian, pemerintahâĻ22 May 2026 âĸ Finance & TaxTerkait:capai
-
Perusahaan Multinasional Omzet Rp 15 Triliun Wajib Masuk Skema Pajak Minimum GlobalDirektorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi menetapkan ketentuan teknis pelaksanaan Pajak Minimum Global atau Global Anti-Base Erosion Rules (GloBE) bagiâĻ13 May 2026 âĸ Finance & TaxTerkait:omzet juta
-
Bukan Lagi Rp 5 Miliar, Batas Maksimal Restitusi PPN Kini Diturunkan Jadi Rp 1 MiliarPemerintah kembali merevisi aturan terkait percepatan restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 28 Tahun 2026. RegulasiâĻ6 May 2026 âĸ Finance & TaxTerkait:capai masih
-
Ditjen Pajak Kemenkeu Resmi Perpanjang Batas Lapor SPT Badan hingga 31 Mei 2026Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di bawah Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi memberikan kelonggaran batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh)âĻ6 May 2026 âĸ Finance & TaxTerkait:masih pph
-
Pajak Kripto Tembus Rp 1,96 Triliun Sejak 2022, Segini Sumbangan IndodaxPenerimaan pajak dari transaksi aset kripto terus menunjukkan tren meningkat sejak pertama kali diberlakukan pada 2022. Hingga Februari 2026, total pajak kriptoâĻ8 May 2026 âĸ Finance & TaxTerkait:capai juta masih setor pph
-
Purbaya Mau Revisi Aturan Restitusi Pajak, Rencanakan Berlaku 1 Mei 2026Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan merevisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait dengan pengembalian lebih bayar pajak atau restitusi pajak. Hal ini sejalan denganâĻ15 Apr 2026 âĸ Finance & TaxTerkait:pph
-
Penggantian Jabatan NPWP Sementara (999) Menjadi NIK Valid pada Bukti Potong PPh Pasal 21 Bulanan (BPMP)Dalam rangka mendukung kelancaran pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi Tahun Pajak 2025, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah melakukan proses penggantian identitas secaraâĻ3 May 2026 âĸ Finance & Taxpajak-djp-coretax-pph21-spttahunan-spt2025Terkait:masih pph
-
Optimalisasi Pajak Perusahaan dengan Fasilitas Pasal 31E UU PPhTidak semua penghasilan yang diperoleh perusahaan secara otomatis dikenakan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Badan secara penuh. Dalam sistem perpajakan di Indonesia, pemerintahâĻ7 May 2026 âĸ Finance & Taxpajak-perusahaan pasal-31e pkp pph-badanTerkait:omzet masih pph
-
Trending Perpajakan Minggu Ini: Core Tax Normal & 13 Layanan Pajak Baru”Dalam kerangka akuntansi akrual dan perspektif perpajakan, Accounts Payable (AP) dan Accounts Receivable (AR) tidak hanya berdampak pada laporan posisi keuangan, tetapiâĻ9 Apr 2026 âĸ Finance & TaxAllTerkait:harus pph
-
Jangan Abaikan Bukti Potong A1, Bisa Berisiko BesarDi dunia perpajakan, bukti potong A1 sering dianggap sepele oleh sebagian orangââAh, itu cuma formalitas, nanti tinggal lapor pajak lagi,â begitu pikirâĻ17 Apr 2026 âĸ Finance & TaxAllTerkait:setor
-
PMK 100/2025 dan Tantangan Implementasi Akuntansi Berbasis AkrualPMK 100/2025 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Pusat menurut saya merupakan langkah penting dalam memperkuat fondasi tata kelola keuangan negara, khususnya di eraâĻ21 Apr 2026 âĸ Finance & TaxAllTerkait:masih harus
-
PMK 112/2025 dan 6 Instrumen Pencegahan Penyalahgunaan P3BPMK 112/2025 menjadi regulasi yang sangat menarik untuk dicermati, khususnya terkait penguatan instrumen pencegahan penyalahgunaan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B). Ketentuan dalamâĻ9 Apr 2026 âĸ Finance & TaxAllTerkait:pph
