Home / Topics / Finance & Tax / Omzet Belum Capai Rp500 Juta? Seller Masih Harus Setor PPh Sendiri!
- This topic has 1 reply, 2 voices, and was last updated 10 months, 3 weeks ago by
Lia.
Omzet Belum Capai Rp500 Juta? Seller Masih Harus Setor PPh Sendiri!
September 15, 2025 at 9:23 am-
-
Up::0
Gengs, ada kabar baru nih buat kalian yang berjualan di marketplace, terutama yang omzetnya belum tembus Rp500 juta setahun. Jadi, kalau toko online kalian belum sampai angka segitu, jangan harap marketplace bakal bantu potongin pajak (PPh Pasal 22) buat kalian, ya! 😱
Jadi gini, berdasarkan aturan baru (PMK 37/2025 dan PER-15/PJ/2025), kalau omzet di dua marketplace kalian itu nggak sampai Rp500 juta setahun, kalian wajib setor sendiri pajaknya. Gak ada yang potongin dari marketplace. 🛑🔴
Tapi, kalau omset kalian sudah lebih dari Rp500 juta, baru deh tuh marketplace bakal bantu pemungutan pajaknya langsung dari transaksi. Jadi, lebih praktis kan, nggak perlu repot setor sendiri. Namun, tetep, kalau omset kalian kurang dari Rp500 juta, ya… otomatis harus lapor dan setor sendiri deh PPh Pasal 22-nya. PPh-nya sendiri tuh 0,5% dari omzet kalian dan sifatnya nonfinal, artinya masih bisa dihitung lagi pas SPT tahunan.
Jangan lupa juga, kalian harus nyiapin surat pernyataan yang bilang kalau omzet toko kalian beneran di bawah Rp500 juta setahun. Jadi, jangan asal klaim ya, karena kalian yang bakal tanggung jawab atas keabsahan data itu. Kalau jualan di beberapa marketplace? Ya harus laporan ke masing-masing marketplace secara terpisah dong, gitu loh. Gak ada tuh sistem yang bisa ngecek omzet kalian di kedua tempat sekaligus. 🙄
Nah, gimana kalau total omzetnya udah digabung pas akhir tahun? Jadi, di akhir tahun pajak, kalian harus ngitung total omzet dari semua marketplace yang kalian pake. Kalau totalnya masih kurang dari Rp500 juta, baru deh yang sisa itu harus kalian setor sendiri. Karena kan pada akhirnya perhitungan pajak bakal ada pas pelaporan SPT Tahunan.
Jadi, buat kalian yang pengen jalanin bisnis online dengan lebih tenang, pastiin deh kalian paham tentang pajak ini. Jangan sampe kelupaan buat setor pajak sendiri, apalagi kalo udah lebih dari satu marketplace. Kalau nggak, siap-siap aja kena denda. 🔥
Poin pentingnya adalah: meski kalian masih di bawah angka Rp500 juta, tetep tanggung jawab penuh atas pajaknya. Gak ada marketplace yang bakal bantuin. Jadi, pastikan kalian nggak salah langkah dalam soal pajak ini, ya!
Udah pada paham belum, guys? Kalau ada yang masih bingung atau ada yang mau nambahin info, feel free to share! 👇
-
Ini isu krusial yang harusnya semua seller tahu. Saya setuju, perubahan ini menuntut kita lebih proaktif soal pajak. Pengalaman saya, pencatatan omzet harian atau mingguan itu penting banget. Jadi, pas akhir bulan, kita bisa tahu totalnya dan siap-siap setor kalau memang sudah memenuhi kewajiban. Buat yang jualan di banyak marketplace, saya saranin pakai satu spreadsheet untuk konsolidasi data biar enggak pusing
-
- You must be logged in to reply to this topic.
Login terlebih dahulu , untuk memberikan komentar.
Thread terkait
-
Transisi PSAK 118 dan Kepatuhan Coretax: Strategi Remapping Chart of Accounts (CoA) untuk Mencegah Indikator Risiko FiskHalo rekan-rekan FinTax Community, Peringatan dari praktisi akuntansi Aldion Soeprijono mengenai risiko red flag pada sistem Coretax akibat perubahan format laporan keuangan…7 Aug 2026 • Finance & Taxcoretax psakTerkait:harus pph
-
Antisipasi Pembaruan SAK 2026–2027: Implikasi Transisi PSAK 118, Akuntansi Instrumen Berbasis ESG, dan Sensitivitas FiskHalo rekan-rekan FinTax Community, Pembaruan Standar Akuntansi Keuangan (SAK) yang dirilis oleh IAI untuk periode 2026 dan 2027 membawa perubahan arsitektur pelaporan…6 Aug 2026 • Finance & TaxsakTerkait:harus pph
-
Ditjen Pajak Hadapi Puluhan Ribu Sengketa Pajak, Nilainya Tembus Rp 176 TriliunDirektorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) masih menangani puluhan ribu perkara sengketa pajak hingga akhir tahun 2025. Berdasarkan Laporan Keuangan Ditjen…4 Aug 2026 • Finance & TaxTerkait:capai masih
-
Tak Semua Penjual Shopee, Tokopedia, Blibli, dan Lazada Kena Pajak Mulai 1 Agustus, Ini KriterianyaKementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi memberlakukan pemungutan pajak penghasilan (PPh) atas transaksi perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) atau e-commerce pada 1 Agustus 2026.…2 Aug 2026 • Finance & TaxTerkait:omzet juta setor pph sendiri
-
Tokopedia Buka Menu Tax Exemption Per 13 JuliHalo rekan-rekan FinTax Community, Hari ini, 13 Juli 2026, Tokopedia resmi membuka keran pengajuan pembebasan pemotongan PPh melalui menu baru di Seller…13 Jul 2026 • Finance & Taxtax-exemptionTerkait:omzet rp500 juta seller pph
-
📢 Kelanjutan PMK 37/2025: Membedah Sisi Administrasi & Validasi Dokumen “Prepaid Tax” Merchant per 1 Agustus 2026 (BagiRekan-rekan Fintax Community, Melanjutkan diskusi hangat kita kemarin mengenai penunjukan 4 raksasa marketplace (Tokopedia, Shopee, Lazada, Blibli) sebagai pemungut PPh Pasal 22…6 Aug 2026 • Finance & Taxpmk37Terkait:omzet rp500 juta masih harus pph
-
📢 Hot Issue: PMK 37/2025 & Babak Baru PPh 22 Marketplace Per 1 Agustus 2026. Siapkah Infrastruktur FAT Kita?Rekan-rekan Fintax Community, Pagi ini kita disuguhkan rilis berita resmi mengenai penunjukan Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli sebagai pemungut PPh Pasal 22…2 Jul 2026 • Finance & Taxpph-22Terkait:omzet rp500 juta harus pph sendiri
-
Penerimaan Pajak Tembus Rp 940,31 Triliun per 16 Juni 2026, Tumbuh 23,4%Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat penerimaan pajak neto telah mencapai Rp 940,31 triliun hingga 16 Juni 2026. Angka tersebut…18 Jun 2026 • Finance & TaxTerkait:capai juta
-
Permendag 19/2026: NIB untuk Pedagang e-CommercePermendag 19/2026: NIB sebagai Langkah Penguatan Ekosistem Bisnis Digital Menurut saya, kewajiban Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi pedagang e-commerce melalui Permendag 19/2026…18 Jun 2026 • Finance & TaxpermendagTerkait:juta
-
Permendag 19/2026: NIB untuk Pedagang e-Commerce, Langkah Menuju Ekosistem Digital yang Lebih TertataMenurut saya, penerapan kewajiban Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi pedagang di e-commerce melalui Permendag 19/2026 menjadi salah satu langkah penting dalam perkembangan…18 Jun 2026 • Finance & TaxpermendagTerkait:juta
-
Ditjen Pajak Kejar Pajak Sektor Sawit, Potensi Penerimaan Rp 1,1 TriliunDirektorat Jenderal (Direktorat) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memperketat pengawasan dan penegakan hukum di sektor kelapa sawit (crude palm oil/CPO). Langkah ini mulai…15 Jun 2026 • Finance & TaxTerkait:capai juta masih sendiri
-
Shopee Cs Pungut Pajak PPN PMSE Rp10,32 Triliun pada 2025, Total Setoran Ekonomi Digital Rp47,18 TriliunDirektorat Jenderal Pajak Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan melaporkan total penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital mencapai Rp47,18 triliun per akhir 31…4 Jun 2026 • Finance & TaxTerkait:capai setor pph
