Home / Topics / Finance & Tax / Insentif Pajak UMKM Diperpanjang Hingga 2029, Pekerja Informal Kini Terlindungi
- This topic has 4 replies, 2 voices, and was last updated 10 months, 3 weeks ago by
Lia.
Insentif Pajak UMKM Diperpanjang Hingga 2029, Pekerja Informal Kini Terlindungi
September 19, 2025 at 4:40 pm-
-
Up::0
(Jakarta) Presiden Prabowo Subianto memimpin rapat terbatas di Istana Merdeka, bersama sejumlah Menteri Kabinet Merah Putih. Rapat tersebut membahas kelanjutan paket kebijakan fiskal dan insentif yang menyasar sektor usaha mikro kecil menengah (UMKM), pariwisata, industri padat karya, serta perluasan jaminan perlindungan pekerja.
Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa pemerintah memberikan kepastian jangka panjang terkait insentif bagi UMKM. Salah satu keputusan penting adalah perpanjangan kebijakan Pajak Penghasilan (PPh) final sebesar 0,5 % untuk UMKM dengan omzet hingga Rp 4,8 miliar per tahun, yang kini dipastikan berlaku sampai 2029.
“Jadi tidak kita perpanjang satu tahun-satu tahun, tetapi diberikan kepastian sampai dengan 2029. Kemudian tahun 2025 alokasinya sudah Rp 2 triliun, kemudian wajib pajak yang terdaftar sudah 542 ribu, ini dari Kementerian Keuangan. Kemudian kita memerlukan revisi PP,” ungkap Menko Perekonomian Airlangga Hartarto yang dikutip pada Rabu (17/09).
Selain itu, insentif PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) untuk sektor pariwisata juga berlanjut. Skema ini berlaku bagi pekerja di hotel, restoran, dan kafe (horeka) dengan gaji di bawah Rp 10 juta per bulan. Anggaran yang disiapkan mencapai Rp 480 miliar untuk tahun depan, sehingga pelaku usaha dan pekerja sektor pariwisata memperoleh kepastian kelanjutan insentif.
Pemerintah turut memperpanjang insentif serupa bagi industri padat karya, seperti alas kaki, tekstil, pakaian jadi, furnitur, serta kulit dan produk kulit. Program PPh Pasal 21 DTP ini ditargetkan menyasar 1,7 juta pekerja, dengan alokasi anggaran Rp 800 miliar pada tahun ini yang akan berlanjut di tahun depan.
Kebijakan lain yang juga diputuskan adalah perluasan program diskon iuran jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian. Jika sebelumnya mencakup pekerja informal seperti ojek daring dan ojek pangkalan, kini cakupan diperluas hingga ke petani, nelayan, pedagang, buruh bangunan, dan pekerja rumah tangga. Program ini ditargetkan menyentuh 9,9 juta pekerja dengan estimasi anggaran Rp 753 miliar, sebagai wujud komitmen pemerintah menjaga daya beli masyarakat sekaligus memberikan perlindungan sosial lintas sektor. (Rp)
-
Terakhir, yang menurutku cukup revolusioner adalah perluasan perlindungan jaminan sosial untuk pekerja informal. Tidak lagi hanya ojol, tapi sudah menyentuh petani, nelayan, pedagang, sampai pekerja rumah tangga. Target 9,9 juta pekerja itu besar sekali, dan kalau terealisasi bisa jadi game changer dalam perlindungan sosial di Indonesia. 🚜🎣🏠
-
Selain itu, insentif PPh 21 DTP untuk sektor pariwisata juga langkah strategis. Dengan gaji pekerja horeka yang sering tidak terlalu tinggi, adanya insentif ini bisa meringankan beban baik pengusaha maupun karyawan. Anggaran Rp 480 miliar yang disiapkan menurutku cukup signifikan untuk menjaga denyut sektor pariwisata. 🌐✈️
-
Kalau melihat perluasan insentif PPh 21 DTP ke industri padat karya, menurutku ini juga tepat sasaran. Industri alas kaki, tekstil, furnitur, dll. memang sangat padat tenaga kerja, sehingga subsidi pajak langsung terasa dampaknya ke 1,7 juta pekerja. Dengan kondisi global yang masih penuh tantangan, langkah ini bisa bantu menjaga daya saing. 👟🪑👕
-
Terima kasih sudah share update penting ini, Albert 🙏. Menarik melihat bagaimana pemerintah memberikan kepastian jangka panjang bagi UMKM dengan perpanjangan PPh final 0,5% sampai 2029. Ini jelas bisa jadi sinyal positif buat para pelaku usaha, karena biasanya mereka khawatir insentif hanya berlaku tahunan.
-
- You must be logged in to reply to this topic.
Login terlebih dahulu , untuk memberikan komentar.
Thread terkait
-
Transisi PSAK 118 dan Kepatuhan Coretax: Strategi Remapping Chart of Accounts (CoA) untuk Mencegah Indikator Risiko FiskHalo rekan-rekan FinTax Community, Peringatan dari praktisi akuntansi Aldion Soeprijono mengenai risiko red flag pada sistem Coretax akibat perubahan format laporan keuangan…7 Aug 2026 • Finance & Taxcoretax psakTerkait:pajak kini
-
Antisipasi Pembaruan SAK 2026–2027: Implikasi Transisi PSAK 118, Akuntansi Instrumen Berbasis ESG, dan Sensitivitas FiskHalo rekan-rekan FinTax Community, Pembaruan Standar Akuntansi Keuangan (SAK) yang dirilis oleh IAI untuk periode 2026 dan 2027 membawa perubahan arsitektur pelaporan…6 Aug 2026 • Finance & TaxsakTerkait:pajak hingga kini
-
Ditjen Pajak Hadapi Puluhan Ribu Sengketa Pajak, Nilainya Tembus Rp 176 TriliunDirektorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) masih menangani puluhan ribu perkara sengketa pajak hingga akhir tahun 2025. Berdasarkan Laporan Keuangan Ditjen…4 Aug 2026 • Finance & TaxTerkait:pajak hingga
-
Tak Semua Penjual Shopee, Tokopedia, Blibli, dan Lazada Kena Pajak Mulai 1 Agustus, Ini KriterianyaKementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi memberlakukan pemungutan pajak penghasilan (PPh) atas transaksi perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) atau e-commerce pada 1 Agustus 2026.…2 Aug 2026 • Finance & TaxTerkait:pajak hingga kini
-
Tokopedia Buka Menu Tax Exemption Per 13 JuliHalo rekan-rekan FinTax Community, Hari ini, 13 Juli 2026, Tokopedia resmi membuka keran pengajuan pembebasan pemotongan PPh melalui menu baru di Seller…13 Jul 2026 • Finance & Taxtax-exemptionTerkait:insentif pajak umkm hingga
-
📢 Kelanjutan PMK 37/2025: Membedah Sisi Administrasi & Validasi Dokumen “Prepaid Tax” Merchant per 1 Agustus 2026 (BagiRekan-rekan Fintax Community, Melanjutkan diskusi hangat kita kemarin mengenai penunjukan 4 raksasa marketplace (Tokopedia, Shopee, Lazada, Blibli) sebagai pemungut PPh Pasal 22…6 Aug 2026 • Finance & Taxpmk37Terkait:pajak umkm hingga kini
-
📢 Hot Issue: PMK 37/2025 & Babak Baru PPh 22 Marketplace Per 1 Agustus 2026. Siapkah Infrastruktur FAT Kita?Rekan-rekan Fintax Community, Pagi ini kita disuguhkan rilis berita resmi mengenai penunjukan Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli sebagai pemungut PPh Pasal 22…2 Jul 2026 • Finance & Taxpph-22Terkait:pajak umkm hingga
-
Penerimaan Pajak Tembus Rp 940,31 Triliun per 16 Juni 2026, Tumbuh 23,4%Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat penerimaan pajak neto telah mencapai Rp 940,31 triliun hingga 16 Juni 2026. Angka tersebut…18 Jun 2026 • Finance & TaxTerkait:pajak hingga
-
Permendag 19/2026: NIB untuk Pedagang e-CommercePermendag 19/2026: NIB sebagai Langkah Penguatan Ekosistem Bisnis Digital Menurut saya, kewajiban Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi pedagang e-commerce melalui Permendag 19/2026…18 Jun 2026 • Finance & TaxpermendagTerkait:pajak umkm
-
Permendag 19/2026: NIB untuk Pedagang e-Commerce, Langkah Menuju Ekosistem Digital yang Lebih TertataMenurut saya, penerapan kewajiban Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi pedagang di e-commerce melalui Permendag 19/2026 menjadi salah satu langkah penting dalam perkembangan…18 Jun 2026 • Finance & TaxpermendagTerkait:pajak umkm hingga
-
Ditjen Pajak Kejar Pajak Sektor Sawit, Potensi Penerimaan Rp 1,1 TriliunDirektorat Jenderal (Direktorat) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memperketat pengawasan dan penegakan hukum di sektor kelapa sawit (crude palm oil/CPO). Langkah ini mulai…15 Jun 2026 • Finance & TaxTerkait:pajak hingga
-
Shopee Cs Pungut Pajak PPN PMSE Rp10,32 Triliun pada 2025, Total Setoran Ekonomi Digital Rp47,18 TriliunDirektorat Jenderal Pajak Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan melaporkan total penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital mencapai Rp47,18 triliun per akhir 31…4 Jun 2026 • Finance & TaxTerkait:pajak hingga
