Home / Topics / Finance & Tax / PPh 21 DTP = Tambahan Gaji Bersih, Bukan Potongan Pajak!
- This topic has 1 reply, 2 voices, and was last updated 3 months ago by
AKHMAD.
PPh 21 DTP = Tambahan Gaji Bersih, Bukan Potongan Pajak!
November 10, 2025 at 9:30 am-
-
Up::0
💬 Masih Banyak yang Salah Paham soal PPh 21 DTP!
Banyak perusahaan masih mengira bahwa jika sudah memakai sistem Net (pajak ditanggung perusahaan) atau Gross Up (pajak diganti tunjangan), maka mereka tidak perlu lagi memberikan PPh 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) secara tunai. Padahal, berdasarkan PMK-10/2025 jo. PMK 72/2025, ketentuan terbaru justru mewajibkan bahwa PPh 21 DTP harus dibayarkan secara tunai kepada pegawai dan tidak boleh dianggap sebagai pengurang gaji atau beban pajak perusahaan.
Tujuannya sederhana tapi penting: agar manfaat insentif benar-benar dirasakan langsung oleh pegawai, meningkatkan daya beli masyarakat, dan pada akhirnya mendukung pemulihan ekonomi nasional.
📊 Ilustrasi sederhana:
🅰 Sebelum DTP (Gross Up)
Gaji pokok: Rp8.000.000
PPh 21 terutang: Rp200.000
Dibayarkan ke pegawai: Rp8.000.000🅱 Dengan DTP (Gross Up)
Gaji pokok: Rp8.000.000
PPh 21 terutang: Rp200.000 (Ditanggung perusahaan/tunjangan)
Dibayarkan ke pegawai: Rp8.200.000Artinya, meski sebelumnya pajak sudah ditanggung perusahaan, nilai PPh 21 DTP tetap harus diberikan sebagai tambahan penghasilan tunai yang diterima pegawai. Pemerintah ingin memastikan insentif ini tidak berhenti di pembukuan perusahaan, tetapi benar-benar sampai di tangan pekerja.
Poin pentingnya:
✅ PPh 21 DTP adalah uang tunai, bukan potongan pajak.
✅ Berlaku untuk semua sistem penggajian (Gross Up, Net, Non-Gross Up).
✅ Tidak dikenakan pajak lagi dan wajib dibayarkan langsung ke pegawai.💡 Bagaimana implementasinya di tempat kalian?
Apakah sudah semua perusahaan menyalurkan PPh 21 DTP secara tunai ke karyawan, atau masih ada yang perlu sosialisasi lebih lanjut? Yuk, diskusikan di kolom komentar! -
-
- You must be logged in to reply to this topic.
Login terlebih dahulu , untuk memberikan komentar.
Thread terkait
-
Transisi PSAK 118 dan Kepatuhan Coretax: Strategi Remapping Chart of Accounts (CoA) untuk Mencegah Indikator Risiko FiskHalo rekan-rekan FinTax Community, Peringatan dari praktisi akuntansi Aldion Soeprijono mengenai risiko red flag pada sistem Coretax akibat perubahan format laporan keuangan…7 Aug 2026 • Finance & Taxcoretax psakTerkait:pph pajak
-
Antisipasi Pembaruan SAK 2026–2027: Implikasi Transisi PSAK 118, Akuntansi Instrumen Berbasis ESG, dan Sensitivitas FiskHalo rekan-rekan FinTax Community, Pembaruan Standar Akuntansi Keuangan (SAK) yang dirilis oleh IAI untuk periode 2026 dan 2027 membawa perubahan arsitektur pelaporan…6 Aug 2026 • Finance & TaxsakTerkait:pph pajak
-
Ditjen Pajak Hadapi Puluhan Ribu Sengketa Pajak, Nilainya Tembus Rp 176 TriliunDirektorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) masih menangani puluhan ribu perkara sengketa pajak hingga akhir tahun 2025. Berdasarkan Laporan Keuangan Ditjen…4 Aug 2026 • Finance & TaxTerkait:tambahan pajak
-
Tak Semua Penjual Shopee, Tokopedia, Blibli, dan Lazada Kena Pajak Mulai 1 Agustus, Ini KriterianyaKementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi memberlakukan pemungutan pajak penghasilan (PPh) atas transaksi perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) atau e-commerce pada 1 Agustus 2026.…2 Aug 2026 • Finance & TaxTerkait:pph pajak
-
Tokopedia Buka Menu Tax Exemption Per 13 JuliHalo rekan-rekan FinTax Community, Hari ini, 13 Juli 2026, Tokopedia resmi membuka keran pengajuan pembebasan pemotongan PPh melalui menu baru di Seller…13 Jul 2026 • Finance & Taxtax-exemptionTerkait:pph pajak
-
📢 Kelanjutan PMK 37/2025: Membedah Sisi Administrasi & Validasi Dokumen “Prepaid Tax” Merchant per 1 Agustus 2026 (BagiRekan-rekan Fintax Community, Melanjutkan diskusi hangat kita kemarin mengenai penunjukan 4 raksasa marketplace (Tokopedia, Shopee, Lazada, Blibli) sebagai pemungut PPh Pasal 22…6 Aug 2026 • Finance & Taxpmk37Terkait:pph pajak
-
📢 Hot Issue: PMK 37/2025 & Babak Baru PPh 22 Marketplace Per 1 Agustus 2026. Siapkah Infrastruktur FAT Kita?Rekan-rekan Fintax Community, Pagi ini kita disuguhkan rilis berita resmi mengenai penunjukan Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli sebagai pemungut PPh Pasal 22…2 Jul 2026 • Finance & Taxpph-22Terkait:pph potongan pajak
-
Penerimaan Pajak Tembus Rp 940,31 Triliun per 16 Juni 2026, Tumbuh 23,4%Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat penerimaan pajak neto telah mencapai Rp 940,31 triliun hingga 16 Juni 2026. Angka tersebut…18 Jun 2026 • Finance & TaxTerkait:pajak
-
Permendag 19/2026: NIB untuk Pedagang e-CommercePermendag 19/2026: NIB sebagai Langkah Penguatan Ekosistem Bisnis Digital Menurut saya, kewajiban Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi pedagang e-commerce melalui Permendag 19/2026…18 Jun 2026 • Finance & TaxpermendagTerkait:pajak
-
Permendag 19/2026: NIB untuk Pedagang e-Commerce, Langkah Menuju Ekosistem Digital yang Lebih TertataMenurut saya, penerapan kewajiban Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi pedagang di e-commerce melalui Permendag 19/2026 menjadi salah satu langkah penting dalam perkembangan…18 Jun 2026 • Finance & TaxpermendagTerkait:pajak
-
Ditjen Pajak Kejar Pajak Sektor Sawit, Potensi Penerimaan Rp 1,1 TriliunDirektorat Jenderal (Direktorat) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memperketat pengawasan dan penegakan hukum di sektor kelapa sawit (crude palm oil/CPO). Langkah ini mulai…15 Jun 2026 • Finance & TaxTerkait:tambahan pajak
-
Shopee Cs Pungut Pajak PPN PMSE Rp10,32 Triliun pada 2025, Total Setoran Ekonomi Digital Rp47,18 TriliunDirektorat Jenderal Pajak Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan melaporkan total penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital mencapai Rp47,18 triliun per akhir 31…4 Jun 2026 • Finance & TaxTerkait:pph tambahan pajak