Home / Topics / Finance & Tax / Sinergi Bea Cukai Dan Dunia Usaha, Produk Garmen Tegal Go Internasional
- This topic has 4 replies, 2 voices, and was last updated 8 months, 2 weeks ago by
Lia.
Sinergi Bea Cukai Dan Dunia Usaha, Produk Garmen Tegal Go Internasional
November 10, 2025 at 9:30 am-
-
Up::0Sebuah perusahaan manufaktur asal Tegal, berhasil mencatatkan ekspor perdana sebanyak 539 karton produk garmen ke Prancis. Pengiriman tersebut menjadi tonggak penting bagi pertumbuhan industri garmen di wilayah Tegal yang kini mampu menembus pasar internasional.Kepala Kantor Bea Cukai Tegal, Yudiyarto menyampaikan, bahwa pihaknya memberikan dukungan penuh terhadap kegiatan ekspor tersebut. “Kami siap memberikan layanan ekspor 24 jam penuh, termasuk dalam proses pengawasan stuffing untuk memastikan seluruh tahapan berjalan aman dan lancar. Ini merupakan bagian dari komitmen Bea Cukai dalam memberikan dukungan nyata terhadap dunia usaha,” ungkap Yudiarto yang dikutip pada Kamis (06/11).Dari ekspor perdana ini, tercatat devisa yang dihasilkan mencapai US$ 258 ribu atau sekitar Rp 4,3 miliar. Capaian tersebut menunjukkan besarnya potensi industri manufaktur di Tegal dalam memberikan kontribusi terhadap perekonomian nasional melalui peningkatan ekspor non-migas.Perusahaan tersebut sebelumnya telah memperoleh izin fasilitas kawasan berikat yang memberikan sejumlah kemudahan, seperti penangguhan bea masuk dan pembebasan pajak dalam rangka impor bahan baku, bahan penolong, serta mesin produksi. Fasilitas ini diyakini turut mendorong efisiensi dan daya saing perusahaan di pasar global.Perwakilan perusahaan mengungkapkan, bahwa perusahaan berencana memperluas jenis dan merek produk yang akan diekspor ke berbagai negara. Langkah ekspor perdana ini menjadi bukti sinergi antara Bea Cukai dan pelaku industri dalam memperkuat daya saing produk Indonesia di kancah global. (Rp)
-
-
-
-
-
Viewing 4 reply threads
- You must be logged in to reply to this topic.
Login terlebih dahulu , untuk memberikan komentar.
Thread terkait
Berdasarkan kata kunci dari thread:
sinergi
bea
cukai
dunia
usaha
produk
garmen
tegal
1/1
-
Transisi PSAK 118 dan Kepatuhan Coretax: Strategi Remapping Chart of Accounts (CoA) untuk Mencegah Indikator Risiko FiskHalo rekan-rekan FinTax Community, Peringatan dari praktisi akuntansi Aldion Soeprijono mengenai risiko red flag pada sistem Coretax akibat perubahan format laporan keuangan…7 Aug 2026 • Finance & Taxcoretax psakTerkait:dunia usaha
-
Antisipasi Pembaruan SAK 2026–2027: Implikasi Transisi PSAK 118, Akuntansi Instrumen Berbasis ESG, dan Sensitivitas FiskHalo rekan-rekan FinTax Community, Pembaruan Standar Akuntansi Keuangan (SAK) yang dirilis oleh IAI untuk periode 2026 dan 2027 membawa perubahan arsitektur pelaporan…6 Aug 2026 • Finance & TaxsakTerkait:usaha
-
Tak Semua Penjual Shopee, Tokopedia, Blibli, dan Lazada Kena Pajak Mulai 1 Agustus, Ini KriterianyaKementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi memberlakukan pemungutan pajak penghasilan (PPh) atas transaksi perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) atau e-commerce pada 1 Agustus 2026.…2 Aug 2026 • Finance & TaxTerkait:usaha
-
Tokopedia Buka Menu Tax Exemption Per 13 JuliHalo rekan-rekan FinTax Community, Hari ini, 13 Juli 2026, Tokopedia resmi membuka keran pengajuan pembebasan pemotongan PPh melalui menu baru di Seller…13 Jul 2026 • Finance & Taxtax-exemptionTerkait:usaha
-
📢 Kelanjutan PMK 37/2025: Membedah Sisi Administrasi & Validasi Dokumen “Prepaid Tax” Merchant per 1 Agustus 2026 (BagiRekan-rekan Fintax Community, Melanjutkan diskusi hangat kita kemarin mengenai penunjukan 4 raksasa marketplace (Tokopedia, Shopee, Lazada, Blibli) sebagai pemungut PPh Pasal 22…6 Aug 2026 • Finance & Taxpmk37Terkait:usaha
-
📢 Hot Issue: PMK 37/2025 & Babak Baru PPh 22 Marketplace Per 1 Agustus 2026. Siapkah Infrastruktur FAT Kita?Rekan-rekan Fintax Community, Pagi ini kita disuguhkan rilis berita resmi mengenai penunjukan Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli sebagai pemungut PPh Pasal 22…2 Jul 2026 • Finance & Taxpph-22Terkait:usaha
-
Permendag 19/2026: NIB untuk Pedagang e-CommercePermendag 19/2026: NIB sebagai Langkah Penguatan Ekosistem Bisnis Digital Menurut saya, kewajiban Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi pedagang e-commerce melalui Permendag 19/2026…18 Jun 2026 • Finance & TaxpermendagTerkait:usaha
-
Permendag 19/2026: NIB untuk Pedagang e-Commerce, Langkah Menuju Ekosistem Digital yang Lebih TertataMenurut saya, penerapan kewajiban Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi pedagang di e-commerce melalui Permendag 19/2026 menjadi salah satu langkah penting dalam perkembangan…18 Jun 2026 • Finance & TaxpermendagTerkait:usaha
-
Shopee Cs Pungut Pajak PPN PMSE Rp10,32 Triliun pada 2025, Total Setoran Ekonomi Digital Rp47,18 TriliunDirektorat Jenderal Pajak Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan melaporkan total penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital mencapai Rp47,18 triliun per akhir 31…4 Jun 2026 • Finance & TaxTerkait:usaha
-
Sambut 100 Siswa Ma’arif NU 01 Limpung Batang, Kanwil DJP Jateng I Tanamkan Kesadaran PajakKantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Tengah I menerima kunjungan studi dari sekitar 100 siswa jurusan Akuntansi dan Keuangan Lembaga…4 Jun 2026 • Finance & TaxTerkait:sinergi dunia
-
Perusahaan Multinasional Omzet Rp 15 Triliun Wajib Masuk Skema Pajak Minimum GlobalDirektorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi menetapkan ketentuan teknis pelaksanaan Pajak Minimum Global atau Global Anti-Base Erosion Rules (GloBE) bagi…4 Jun 2026 • Finance & TaxTerkait:usaha internasional
-
Bukan Lagi Rp 5 Miliar, Batas Maksimal Restitusi PPN Kini Diturunkan Jadi Rp 1 MiliarPemerintah kembali merevisi aturan terkait percepatan restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 28 Tahun 2026. Regulasi…6 May 2026 • Finance & TaxTerkait:dunia usaha
