Home / Topics / Finance & Tax / Dapat Email Imbauan Bayar Pajak dari DJP? Jangan Panik, Lakukan Ini!
- This topic has 12 replies, 6 voices, and was last updated 3 months, 1 week ago by
Ulan Safitri.
Dapat Email Imbauan Bayar Pajak dari DJP? Jangan Panik, Lakukan Ini!
November 10, 2025 at 9:30 am-
-
Up::0
Belakangan ini Ditjen Pajak (DJP) mulai aktif mengirimkan email blast berisi imbauan kepada wajib pajak (WP) untuk segera melunasi tunggakan pajak. Imbauan ini bukan sekadar pemberitahuan, tetapi juga bagian dari upaya DJP untuk meningkatkan kepatuhan pajak melalui sistem digitalisasi yang terintegrasi, yaitu Coretax System. Nah, buat teman-teman di komunitas Fintax, penting banget untuk memahami langkah yang harus dilakukan ketika menerima email semacam ini.
Pertama, pastikan dulu bahwa email yang diterima benar-benar berasal dari domain resmi @pajak.go.id. Ini penting untuk menghindari modus phishing atau penipuan yang meniru alamat DJP. Setelah memastikan keaslian email, WP bisa langsung masuk ke laman coretaxdjp.pajak.go.id. Di sana, pilih menu Pembayaran lalu klik Pembuatan Kode Billing atas Tagihan Pajak. Melalui fitur ini, kita bisa mengecek seluruh tagihan pajak yang masih belum dibayar. Setelah itu, beri tanda centang pada tagihan yang ingin dilunasi, isi nominal pembayaran di kolom Amount You Want to Pay, dan lanjutkan dengan membuat Kode Billing.
Menariknya, sistem Coretax ini memudahkan WP untuk melakukan pembayaran melalui berbagai saluran: mulai dari teller bank, ATM, mobile banking, internet banking, hingga platform e-commerce dengan opsi MPN-G2. Bahkan, DJP juga sudah menyediakan manual book pembayaran yang bisa diakses di laman resmi Kemenkeu. Ini menunjukkan bahwa transformasi digital di sektor perpajakan terus berkembang, sejalan dengan semangat transparansi dan kemudahan bagi masyarakat.
Namun yang tak kalah penting, imbauan ini seharusnya tidak hanya dipandang sebagai “peringatan” semata, tetapi juga momentum untuk lebih sadar akan kewajiban pajak dan pentingnya kepatuhan fiskal. Bagi para profesional dan pelaku usaha, keteraturan dalam memenuhi kewajiban pajak akan berpengaruh pada kredibilitas dan kesehatan finansial jangka panjang. Jadi, ketika menerima email dari DJP, jangan panik dulu — cek, pastikan, dan segera lakukan langkah yang tepat.
Bagaimana menurut teman-teman di sini? Apakah sudah ada yang pernah menerima email imbauan dari DJP? Bagaimana pengalaman kalian dalam menggunakan sistem Coretax untuk melakukan pembayaran pajak? Yuk, berbagi pengalaman dan tips di thread ini!
-
Setuju banget! Edukasi seperti ini penting, terutama soal membedakan email resmi dari DJP dan modus phishing. Banyak WP yang masih panik duluan begitu lihat kata “tagihan”, padahal kalau dicek di Coretax bisa langsung ketahuan detail dan solusinya.
-
Setuju banget! Edukasi seperti ini penting, terutama soal membedakan email resmi dari DJP dan modus phishing. Banyak WP yang masih panik duluan begitu lihat kata “tagihan”, padahal kalau dicek di Coretax bisa langsung ketahuan detail dan solusinya.
-
-
-
-
🙂
-
Amilia Desi MarthasariRockstar
5 Requirements
- Update any post field with any value 1 time
- Login ke website sebanyak 30 kali
- Balas Thread sebanyak 50 kali
- Buat Thread baru sebanyak 30 kali
- Isi dan selesaikan 10 Quiz dengan minimal score 80 sebagai syarat kenaikan Rank
12 replies
302 views
May 3, 2026 at 8:59 pmPada akhirnya, meningkatnya aktivitas email blast dari DJP bukan hanya soal penagihan pajak, tetapi juga sinyal bahwa era pengawasan pajak yang lebih canggih dan terintegrasi sudah berjalan. Wajib pajak tidak lagi hanya dinilai dari apa yang dilaporkan, tetapi juga dari bagaimana data mereka “berbicara” di berbagai sistem yang saling terhubung. Oleh karena itu, kepatuhan pajak ke depan bukan lagi pilihan yang bisa ditunda, melainkan kebutuhan untuk menghindari risiko yang semakin besar di tengah sistem yang semakin transparan dan adaptif.
-
Amilia Desi MarthasariRockstar
5 Requirements
- Update any post field with any value 1 time
- Login ke website sebanyak 30 kali
- Balas Thread sebanyak 50 kali
- Buat Thread baru sebanyak 30 kali
- Isi dan selesaikan 10 Quiz dengan minimal score 80 sebagai syarat kenaikan Rank
12 replies
302 views
May 3, 2026 at 8:59 pmDari perspektif kebijakan, langkah ini menunjukkan bahwa DJP sedang bergerak ke arah compliance risk management, yaitu mengelompokkan WP berdasarkan tingkat risiko ketidakpatuhan dan melakukan intervensi yang sesuai. Email blast menjadi salah satu instrumen untuk kelompok WP yang masih bisa didorong kepatuhannya secara sukarela (voluntary compliance), sebelum masuk ke tahap penegakan yang lebih intensif. Strategi ini relatif lebih efisien dari sisi biaya dan juga lebih “ramah” dibandingkan langsung melakukan tindakan represif.
-
Amilia Desi MarthasariRockstar
5 Requirements
- Update any post field with any value 1 time
- Login ke website sebanyak 30 kali
- Balas Thread sebanyak 50 kali
- Buat Thread baru sebanyak 30 kali
- Isi dan selesaikan 10 Quiz dengan minimal score 80 sebagai syarat kenaikan Rank
12 replies
302 views
May 3, 2026 at 8:59 pmDi satu sisi, pendekatan ini cukup efektif karena sifatnya cepat, massal, dan langsung menyasar WP yang teridentifikasi memiliki tunggakan, sehingga meningkatkan awareness tanpa harus melalui proses administrasi yang panjang. Bagi WP, email ini menjadi semacam alarm dini bahwa data mereka sudah masuk dalam radar pengawasan DJP, sehingga ada peluang untuk segera melakukan pembetulan atau pelunasan sebelum dikenakan sanksi yang lebih berat. Hal ini juga sejalan dengan transformasi digital perpajakan di Indonesia, di mana komunikasi antara fiskus dan WP semakin mengandalkan kanal elektronik, bukan lagi hanya surat fisik seperti sebelumnya.
-
Amilia Desi MarthasariRockstar
5 Requirements
- Update any post field with any value 1 time
- Login ke website sebanyak 30 kali
- Balas Thread sebanyak 50 kali
- Buat Thread baru sebanyak 30 kali
- Isi dan selesaikan 10 Quiz dengan minimal score 80 sebagai syarat kenaikan Rank
12 replies
302 views
May 3, 2026 at 8:59 pmNamun di sisi lain, fenomena ini juga menimbulkan beberapa catatan penting. Pertama, tidak semua WP memiliki tingkat literasi perpajakan yang memadai, sehingga email tersebut bisa menimbulkan kebingungan atau bahkan kekhawatiran, terutama jika tidak disertai penjelasan yang cukup rinci mengenai jenis tunggakan, periode pajak, dan langkah yang harus dilakukan. Kedua, ada potensi munculnya email phishing atau penipuan yang mengatasnamakan DJP, sehingga WP perlu lebih waspada dan memastikan bahwa email yang diterima benar-benar berasal dari domain resmi DJP. Ketiga, efektivitas email blast juga bergantung pada kualitas data—jika data yang digunakan tidak akurat atau belum diperbarui, maka bisa saja WP yang sebenarnya sudah patuh tetap menerima imbauan tersebut, yang pada akhirnya justru menurunkan kepercayaan.
-
Amilia Desi MarthasariRockstar
5 Requirements
- Update any post field with any value 1 time
- Login ke website sebanyak 30 kali
- Balas Thread sebanyak 50 kali
- Buat Thread baru sebanyak 30 kali
- Isi dan selesaikan 10 Quiz dengan minimal score 80 sebagai syarat kenaikan Rank
12 replies
302 views
May 3, 2026 at 8:59 pmLangkah ini bukan sekadar pengingat biasa, melainkan bagian dari upaya intensifikasi penerimaan negara dengan memanfaatkan basis data yang dimiliki otoritas pajak, termasuk hasil integrasi informasi keuangan, pelaporan SPT, hingga potensi ketidaksesuaian data yang terdeteksi melalui sistem. Dengan kata lain, email blast tersebut bisa dilihat sebagai “soft enforcement”, yaitu pendekatan persuasif sebelum DJP mengambil langkah penegakan hukum yang lebih tegas seperti surat teguran resmi, surat paksa, atau tindakan penagihan aktif lainnya.
-
Tapi jujur, manual book itu kayak resep masakan: kita baca, kita coba, hasilnya tetep gosong
-
- You must be logged in to reply to this topic.
Login terlebih dahulu , untuk memberikan komentar.
Thread terkait
-
Transisi PSAK 118 dan Kepatuhan Coretax: Strategi Remapping Chart of Accounts (CoA) untuk Mencegah Indikator Risiko FiskHalo rekan-rekan FinTax Community, Peringatan dari praktisi akuntansi Aldion Soeprijono mengenai risiko red flag pada sistem Coretax akibat perubahan format laporan keuangan…7 Aug 2026 • Finance & Taxcoretax psakTerkait:dapat pajak djp lakukan
-
Antisipasi Pembaruan SAK 2026–2027: Implikasi Transisi PSAK 118, Akuntansi Instrumen Berbasis ESG, dan Sensitivitas FiskHalo rekan-rekan FinTax Community, Pembaruan Standar Akuntansi Keuangan (SAK) yang dirilis oleh IAI untuk periode 2026 dan 2027 membawa perubahan arsitektur pelaporan…6 Aug 2026 • Finance & TaxsakTerkait:dapat bayar pajak lakukan
-
Ditjen Pajak Hadapi Puluhan Ribu Sengketa Pajak, Nilainya Tembus Rp 176 TriliunDirektorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) masih menangani puluhan ribu perkara sengketa pajak hingga akhir tahun 2025. Berdasarkan Laporan Keuangan Ditjen…4 Aug 2026 • Finance & TaxTerkait:dapat bayar pajak djp
-
Tak Semua Penjual Shopee, Tokopedia, Blibli, dan Lazada Kena Pajak Mulai 1 Agustus, Ini KriterianyaKementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi memberlakukan pemungutan pajak penghasilan (PPh) atas transaksi perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) atau e-commerce pada 1 Agustus 2026.…2 Aug 2026 • Finance & TaxTerkait:dapat bayar pajak lakukan
-
Tokopedia Buka Menu Tax Exemption Per 13 JuliHalo rekan-rekan FinTax Community, Hari ini, 13 Juli 2026, Tokopedia resmi membuka keran pengajuan pembebasan pemotongan PPh melalui menu baru di Seller…13 Jul 2026 • Finance & Taxtax-exemptionTerkait:pajak djp lakukan
-
📢 Kelanjutan PMK 37/2025: Membedah Sisi Administrasi & Validasi Dokumen “Prepaid Tax” Merchant per 1 Agustus 2026 (BagiRekan-rekan Fintax Community, Melanjutkan diskusi hangat kita kemarin mengenai penunjukan 4 raksasa marketplace (Tokopedia, Shopee, Lazada, Blibli) sebagai pemungut PPh Pasal 22…6 Aug 2026 • Finance & Taxpmk37Terkait:bayar pajak djp jangan
-
📢 Hot Issue: PMK 37/2025 & Babak Baru PPh 22 Marketplace Per 1 Agustus 2026. Siapkah Infrastruktur FAT Kita?Rekan-rekan Fintax Community, Pagi ini kita disuguhkan rilis berita resmi mengenai penunjukan Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli sebagai pemungut PPh Pasal 22…2 Jul 2026 • Finance & Taxpph-22Terkait:bayar pajak djp jangan lakukan
-
Penerimaan Pajak Tembus Rp 940,31 Triliun per 16 Juni 2026, Tumbuh 23,4%Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat penerimaan pajak neto telah mencapai Rp 940,31 triliun hingga 16 Juni 2026. Angka tersebut…18 Jun 2026 • Finance & TaxTerkait:pajak djp lakukan
-
Permendag 19/2026: NIB untuk Pedagang e-CommercePermendag 19/2026: NIB sebagai Langkah Penguatan Ekosistem Bisnis Digital Menurut saya, kewajiban Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi pedagang e-commerce melalui Permendag 19/2026…18 Jun 2026 • Finance & TaxpermendagTerkait:dapat pajak
-
Permendag 19/2026: NIB untuk Pedagang e-Commerce, Langkah Menuju Ekosistem Digital yang Lebih TertataMenurut saya, penerapan kewajiban Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi pedagang di e-commerce melalui Permendag 19/2026 menjadi salah satu langkah penting dalam perkembangan…18 Jun 2026 • Finance & TaxpermendagTerkait:dapat pajak lakukan
-
Ditjen Pajak Kejar Pajak Sektor Sawit, Potensi Penerimaan Rp 1,1 TriliunDirektorat Jenderal (Direktorat) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memperketat pengawasan dan penegakan hukum di sektor kelapa sawit (crude palm oil/CPO). Langkah ini mulai…15 Jun 2026 • Finance & TaxTerkait:dapat bayar pajak djp lakukan
-
Shopee Cs Pungut Pajak PPN PMSE Rp10,32 Triliun pada 2025, Total Setoran Ekonomi Digital Rp47,18 TriliunDirektorat Jenderal Pajak Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan melaporkan total penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital mencapai Rp47,18 triliun per akhir 31…4 Jun 2026 • Finance & TaxTerkait:pajak
