Home / Topics / Finance & Tax / Dapat Email Imbauan Bayar Pajak dari DJP? Jangan Panik, Lakukan Ini!
- This topic has 4 replies, 2 voices, and was last updated 4 months, 3 weeks ago by
Lia.
Dapat Email Imbauan Bayar Pajak dari DJP? Jangan Panik, Lakukan Ini!
November 10, 2025 at 9:30 am-
-
Up::0
Belakangan ini Ditjen Pajak (DJP) mulai aktif mengirimkan email blast berisi imbauan kepada wajib pajak (WP) untuk segera melunasi tunggakan pajak. Imbauan ini bukan sekadar pemberitahuan, tetapi juga bagian dari upaya DJP untuk meningkatkan kepatuhan pajak melalui sistem digitalisasi yang terintegrasi, yaitu Coretax System. Nah, buat teman-teman di komunitas Fintax, penting banget untuk memahami langkah yang harus dilakukan ketika menerima email semacam ini.
Pertama, pastikan dulu bahwa email yang diterima benar-benar berasal dari domain resmi @pajak.go.id. Ini penting untuk menghindari modus phishing atau penipuan yang meniru alamat DJP. Setelah memastikan keaslian email, WP bisa langsung masuk ke laman coretaxdjp.pajak.go.id. Di sana, pilih menu Pembayaran lalu klik Pembuatan Kode Billing atas Tagihan Pajak. Melalui fitur ini, kita bisa mengecek seluruh tagihan pajak yang masih belum dibayar. Setelah itu, beri tanda centang pada tagihan yang ingin dilunasi, isi nominal pembayaran di kolom Amount You Want to Pay, dan lanjutkan dengan membuat Kode Billing.
Menariknya, sistem Coretax ini memudahkan WP untuk melakukan pembayaran melalui berbagai saluran: mulai dari teller bank, ATM, mobile banking, internet banking, hingga platform e-commerce dengan opsi MPN-G2. Bahkan, DJP juga sudah menyediakan manual book pembayaran yang bisa diakses di laman resmi Kemenkeu. Ini menunjukkan bahwa transformasi digital di sektor perpajakan terus berkembang, sejalan dengan semangat transparansi dan kemudahan bagi masyarakat.
Namun yang tak kalah penting, imbauan ini seharusnya tidak hanya dipandang sebagai “peringatan” semata, tetapi juga momentum untuk lebih sadar akan kewajiban pajak dan pentingnya kepatuhan fiskal. Bagi para profesional dan pelaku usaha, keteraturan dalam memenuhi kewajiban pajak akan berpengaruh pada kredibilitas dan kesehatan finansial jangka panjang. Jadi, ketika menerima email dari DJP, jangan panik dulu — cek, pastikan, dan segera lakukan langkah yang tepat.
Bagaimana menurut teman-teman di sini? Apakah sudah ada yang pernah menerima email imbauan dari DJP? Bagaimana pengalaman kalian dalam menggunakan sistem Coretax untuk melakukan pembayaran pajak? Yuk, berbagi pengalaman dan tips di thread ini!
-
Setuju banget! Edukasi seperti ini penting, terutama soal membedakan email resmi dari DJP dan modus phishing. Banyak WP yang masih panik duluan begitu lihat kata “tagihan”, padahal kalau dicek di Coretax bisa langsung ketahuan detail dan solusinya.
-
Setuju banget! Edukasi seperti ini penting, terutama soal membedakan email resmi dari DJP dan modus phishing. Banyak WP yang masih panik duluan begitu lihat kata “tagihan”, padahal kalau dicek di Coretax bisa langsung ketahuan detail dan solusinya.
-
Saya sudah beberapa kali pakai Coretax untuk bayar tunggakan, dan sistemnya jauh lebih praktis dibanding e-Billing lama. Integrasinya dengan MPN-G2 juga mempermudah pembayaran lewat berbagai channel. Salut untuk DJP yang terus berinovasi!
-
Imbauan dari DJP ini sebenarnya bentuk perhatian juga supaya WP tetap patuh dan tertib administrasi. Kalau dibiasakan disiplin dari sekarang, urusan pajak tahunan pun jadi lebih ringan dan nggak menumpuk di akhir tahun.
-
- You must be logged in to reply to this topic.
Login terlebih dahulu , untuk memberikan komentar.
Thread terkait
-
Penggantian Jabatan NPWP Sementara (999) Menjadi NIK Valid pada Bukti Potong PPh Pasal 21 Bulanan (BPMP)Dalam rangka mendukung kelancaran pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi Tahun Pajak 2025, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah melakukan proses penggantian identitas secara…1 Apr 2026 • Finance & Taxpajak-djp-coretax-pph21-spttahunan-spt2025Terkait:dapat pajak djp lakukan
-
Optimalisasi Pajak Perusahaan dengan Fasilitas Pasal 31E UU PPhTidak semua penghasilan yang diperoleh perusahaan secara otomatis dikenakan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Badan secara penuh. Dalam sistem perpajakan di Indonesia, pemerintah…10 Mar 2026 • Finance & Taxpajak-perusahaan pasal-31e pkp pph-badanTerkait:dapat pajak lakukan
-
Trending Perpajakan Minggu Ini: Core Tax Normal & 13 Layanan Pajak Baru”Dalam kerangka akuntansi akrual dan perspektif perpajakan, Accounts Payable (AP) dan Accounts Receivable (AR) tidak hanya berdampak pada laporan posisi keuangan, tetapi…15 Feb 2026 • Finance & TaxAllTerkait:dapat bayar pajak lakukan
-
Jangan Abaikan Bukti Potong A1, Bisa Berisiko BesarDi dunia perpajakan, bukti potong A1 sering dianggap sepele oleh sebagian orang—“Ah, itu cuma formalitas, nanti tinggal lapor pajak lagi,” begitu pikir…10 Feb 2026 • Finance & TaxAllTerkait:dapat bayar pajak jangan lakukan
-
PMK 100/2025 dan Tantangan Implementasi Akuntansi Berbasis AkrualPMK 100/2025 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Pusat menurut saya merupakan langkah penting dalam memperkuat fondasi tata kelola keuangan negara, khususnya di era…16 Feb 2026 • Finance & TaxAllTerkait:dapat
-
PMK 112/2025 dan 6 Instrumen Pencegahan Penyalahgunaan P3BPMK 112/2025 menjadi regulasi yang sangat menarik untuk dicermati, khususnya terkait penguatan instrumen pencegahan penyalahgunaan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B). Ketentuan dalam…6 Jan 2026 • Finance & TaxAllTerkait:dapat pajak djp
-
Bea Keluar Batu Bara 5%–11%: Tantangan Implementasi dan DampaknyaRencana pemerintah mengenakan bea keluar atas ekspor batu bara dengan tarif progresif 5%–11% sebagaimana disampaikan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menurut saya…6 Jan 2026 • Finance & TaxAllTerkait:dapat pajak lakukan
-
PMK 115/2025: Fleksibilitas Fiskal atau Sinyal Tekanan Penerimaan Negara?Terbitnya PMK 115/2025 yang merevisi PMK 179/2022 menarik untuk dicermati lebih dalam, khususnya dalam konteks penerimaan negara yang sedang mengalami tekanan. Regulasi…6 Jan 2026 • Finance & TaxAllTerkait:dapat pajak lakukan
-
PMK 51/2025 Simak Lagi! Pihak-Pihak yang Ditunjuk Jadi Pemungut PPh Pasal 22PMK Nomor 51 Tahun 2025 kembali menegaskan posisi strategis PPh Pasal 22 sebagai instrumen pengamanan penerimaan negara, khususnya pada transaksi-transaksi bernilai besar…16 Feb 2026 • Finance & TaxAllTerkait:dapat bayar pajak
-
Trending Perpajakan Minggu Ini: Core Tax Normal & 13 Layanan Pajak Baru”Minggu ini, dunia perpajakan Indonesia dipenuhi oleh dua topik yang menjadi perbincangan hangat di kalangan wajib pajak, konsultan, dan praktisi pajak: pemulihan…9 Dec 2025 • Finance & TaxAllTerkait:dapat bayar pajak djp lakukan
-
Kasus Faktur Pajak Fiktif Rp 10,6 Miliar, Tiga Tersangka Diserahkan Ke KejaksaanKasus penyerahan tiga tersangka pemalsuan faktur pajak fiktif oleh Kanwil DJP Jakarta Barat kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Barat kembali menjadi pengingat bahwa…24 Nov 2025 • Finance & TaxAllTerkait:dapat pajak djp lakukan
-
PPh 21 DTP = Tambahan Gaji Bersih, Bukan Potongan Pajak!💬 Masih Banyak yang Salah Paham soal PPh 21 DTP! Banyak perusahaan masih mengira bahwa jika sudah memakai sistem Net (pajak ditanggung…7 Nov 2025 • Finance & TaxAllTerkait:bayar pajak jangan
