Home / Topics / Finance & Tax / PP 44/2025: Pertegas Aturan Penghentian Layanan untuk Penagihan PNBP
- This topic has 4 replies, 3 voices, and was last updated 3 months, 2 weeks ago by
AKHMAD.
PP 44/2025: Pertegas Aturan Penghentian Layanan untuk Penagihan PNBP
November 12, 2025 at 10:31 am-
-
Up::0
PP 44/2025 yang diterbitkan pemerintah mempertegas aturan tentang penghentian layanan terkait penagihan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) terutang. Salah satu poin penting yang diatur dalam peraturan ini adalah kewenangan Menteri Keuangan dan/atau pimpinan instansi pengelola PNBP untuk menghentikan layanan bagi pihak yang memiliki kewajiban membayar PNBP namun tidak melunasinya. Hal ini tercantum dalam Pasal 44, yang menyatakan bahwa penghentian layanan dapat dikenakan kepada orang pribadi, badan, pemilik badan, atau pihak lain yang memperoleh hak, dalam rangka optimalisasi penagihan PNBP terutang. Namun, penghentian layanan ini tidak berlaku untuk layanan dasar yang diperlukan oleh masyarakat.
Penerbitan PP 44/2025 ini bisa dikatakan merupakan langkah signifikan untuk menata kembali regulasi terkait pengelolaan PNBP. Sebelumnya, dalam PP 58/2020, sudah diatur bahwa jika wajib bayar tidak memenuhi kewajiban terhadap surat tagihan PNBP, pimpinan instansi pengelola PNBP atau mitra instansi pengelola PNBP bisa menghentikan layanan. Namun, tidak ada pengaturan spesifik mengenai pihak yang dapat dikenakan penghentian layanan. Dengan hadirnya PP 44/2025, hal ini kini lebih terperinci, dan berbagai pihak yang berkewajiban membayar PNBP diharapkan dapat lebih tertib dalam memenuhi kewajibannya.
Tentu saja, kebijakan penghentian layanan ini menjadi topik yang kontroversial di kalangan pelaku usaha dan masyarakat. Di satu sisi, langkah ini dianggap perlu untuk memastikan pembayaran PNBP dilakukan secara tepat waktu, mengingat besarnya potensi PNBP sebagai sumber pendapatan negara. Namun, di sisi lain, ada kekhawatiran tentang dampak terhadap pelayanan publik. Khususnya, jika penghentian layanan mencakup berbagai sektor selain layanan dasar, seperti izin usaha atau fasilitas yang terkait dengan kegiatan ekonomi lainnya.
Dalam peraturan ini juga tercantum bahwa penagihan PNBP terutang dilakukan secara simultan dengan upaya optimalisasi penagihan piutang. Hal ini mengindikasikan bahwa pemerintah berusaha untuk mempercepat dan mempermudah proses penagihan, salah satunya dengan memberikan sanksi administratif berupa denda sebesar 2% per bulan dari jumlah PNBP terutang, yang dihitung mulai dari berakhirnya jatuh tempo pembayaran hingga 24 bulan lamanya. Denda ini jelas akan menjadi beban tambahan bagi pihak yang belum membayar PNBP mereka tepat waktu.
Selain itu, PP 44/2025 juga menggantikan tiga peraturan sebelumnya, yaitu PP 69/2020 tentang Tata Cara Penetapan Tarif atas Jenis PNBP, PP 59/2020 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan, Keringanan, dan Pengembalian PNBP, serta PP 58/2020 tentang Pengelolaan PNBP. Dengan adanya aturan yang lebih jelas dan terstruktur ini, diharapkan pengelolaan dan penagihan PNBP dapat berjalan lebih efisien, dan dapat meningkatkan kepatuhan wajib bayar dalam memenuhi kewajiban mereka terhadap negara.
Namun, meskipun kebijakan ini membawa potensi peningkatan penerimaan negara, penting untuk diingat bahwa implementasi yang adil dan transparan menjadi kunci suksesnya. Salah satu hal yang perlu diperhatikan adalah bagaimana cara instansi pengelola PNBP atau mitra mereka memastikan bahwa penghentian layanan dilakukan secara tepat dan tidak merugikan pihak yang sudah berusaha melakukan kewajiban pembayaran mereka dengan baik. Penyusunan mekanisme penyelesaian sengketa yang lebih baik dan penyuluhan kepada wajib bayar juga perlu dilakukan agar tidak ada pihak yang merasa dirugikan oleh kebijakan ini.
Penerbitan PP 44/2025 ini tentu akan membawa dampak besar pada cara pemerintah mengelola penerimaan negara. Oleh karena itu, sangat penting bagi semua pihak untuk memahami dengan baik aturan ini, baik dari sisi kewajiban pembayaran maupun dari sisi administrasi dan pengelolaan piutang negara.
Apa pendapat Anda tentang kebijakan ini? Apakah penghentian layanan merupakan langkah yang tepat dalam penagihan PNBP, atau ada pendekatan lain yang lebih efektif? Saya tertarik mendengar pandangan dan pengalaman rekan-rekan dalam hal ini.
-
Saya pribadi melihat kebijakan ini sebagai langkah tegas yang dibutuhkan. Selama ini penagihan PNBP sering tersendat karena tidak ada konsekuensi langsung bagi pihak yang menunggak. Dengan penghentian layanan, ada dorongan nyata untuk lebih patuh. Asalkan implementasinya tetap memperhatikan prinsip keadilan dan tidak mengganggu layanan dasar masyarakat, menurut saya ini bisa jadi momentum positif untuk meningkatkan disiplin pembayaran.
-
Yang menarik dari PP 44/2025 ini adalah integrasinya dengan penagihan piutang negara. Artinya, pemerintah ingin efisiensi penuh lewat sistem yang simultan. Tapi tantangannya, apakah semua instansi sudah siap secara data dan teknologi? Tanpa sistem digital yang kuat dan sinkronisasi antarinstansi, pelaksanaan aturan ini bisa menimbulkan tumpang tindih administrasi.
-
Kebijakan ini memang bagus untuk mendorong kepatuhan, tapi saya agak khawatir soal dampaknya di lapangan. Kalau tidak ada mekanisme pengecualian yang jelas, bisa saja pelaku usaha kecil ikut terdampak. Penting banget agar penghentian layanan dilakukan dengan transparan dan proporsional, supaya tidak menimbulkan ketidakadilan bagi pihak yang sebenarnya beritikad baik.
-
Menurut saya, penting juga melihat aspek humanis dari kebijakan ini. Tidak semua keterlambatan pembayaran disebabkan kelalaian; kadang ada faktor ekonomi, pandemi, atau administrasi. Mungkin pemerintah bisa menyeimbangkan antara penegakan sanksi dan pemberian ruang penyelesaian yang manusiawi, misalnya lewat mekanisme keberatan atau keringanan yang mudah diakses.
-
-
- You must be logged in to reply to this topic.
Login terlebih dahulu , untuk memberikan komentar.
Thread terkait
-
Antisipasi Pembaruan SAK 2026–2027: Implikasi Transisi PSAK 118, Akuntansi Instrumen Berbasis ESG, dan Sensitivitas FiskHalo rekan-rekan FinTax Community, Pembaruan Standar Akuntansi Keuangan (SAK) yang dirilis oleh IAI untuk periode 2026 dan 2027 membawa perubahan arsitektur pelaporan…6 Aug 2026 • Finance & TaxsakTerkait:aturan
-
Ditjen Pajak Hadapi Puluhan Ribu Sengketa Pajak, Nilainya Tembus Rp 176 TriliunDirektorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) masih menangani puluhan ribu perkara sengketa pajak hingga akhir tahun 2025. Berdasarkan Laporan Keuangan Ditjen…4 Aug 2026 • Finance & TaxTerkait:2025
-
Tak Semua Penjual Shopee, Tokopedia, Blibli, dan Lazada Kena Pajak Mulai 1 Agustus, Ini KriterianyaKementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi memberlakukan pemungutan pajak penghasilan (PPh) atas transaksi perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) atau e-commerce pada 1 Agustus 2026.…2 Aug 2026 • Finance & TaxTerkait:2025 aturan
-
Tokopedia Buka Menu Tax Exemption Per 13 JuliHalo rekan-rekan FinTax Community, Hari ini, 13 Juli 2026, Tokopedia resmi membuka keran pengajuan pembebasan pemotongan PPh melalui menu baru di Seller…13 Jul 2026 • Finance & Taxtax-exemptionTerkait:2025 penagihan
-
📢 Kelanjutan PMK 37/2025: Membedah Sisi Administrasi & Validasi Dokumen “Prepaid Tax” Merchant per 1 Agustus 2026 (BagiRekan-rekan Fintax Community, Melanjutkan diskusi hangat kita kemarin mengenai penunjukan 4 raksasa marketplace (Tokopedia, Shopee, Lazada, Blibli) sebagai pemungut PPh Pasal 22…6 Aug 2026 • Finance & Taxpmk37Terkait:2025
-
📢 Hot Issue: PMK 37/2025 & Babak Baru PPh 22 Marketplace Per 1 Agustus 2026. Siapkah Infrastruktur FAT Kita?Rekan-rekan Fintax Community, Pagi ini kita disuguhkan rilis berita resmi mengenai penunjukan Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli sebagai pemungut PPh Pasal 22…2 Jul 2026 • Finance & Taxpph-22Terkait:2025
-
Permendag 19/2026: NIB untuk Pedagang e-Commerce, Langkah Menuju Ekosistem Digital yang Lebih TertataMenurut saya, penerapan kewajiban Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi pedagang di e-commerce melalui Permendag 19/2026 menjadi salah satu langkah penting dalam perkembangan…18 Jun 2026 • Finance & TaxpermendagTerkait:aturan
-
Shopee Cs Pungut Pajak PPN PMSE Rp10,32 Triliun pada 2025, Total Setoran Ekonomi Digital Rp47,18 TriliunDirektorat Jenderal Pajak Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan melaporkan total penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital mencapai Rp47,18 triliun per akhir 31…4 Jun 2026 • Finance & TaxTerkait:2025
-
Pemerintah Perketat Restitusi Pajak Bermasalah, Penerimaan Negara Melonjak 16,1%Pemerintah akan menahan sementara pencairan restitusi pajak yang dinilai bermasalah atau belum terverifikasi guna mencegah potensi kebocoran penerimaan negara. Meski demikian, pemerintah…8 Jun 2026 • Finance & TaxTerkait:2025
-
Sambut 100 Siswa Ma’arif NU 01 Limpung Batang, Kanwil DJP Jateng I Tanamkan Kesadaran PajakKantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Tengah I menerima kunjungan studi dari sekitar 100 siswa jurusan Akuntansi dan Keuangan Lembaga…4 Jun 2026 • Finance & TaxTerkait:layanan
-
Perusahaan Multinasional Omzet Rp 15 Triliun Wajib Masuk Skema Pajak Minimum GlobalDirektorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi menetapkan ketentuan teknis pelaksanaan Pajak Minimum Global atau Global Anti-Base Erosion Rules (GloBE) bagi…4 Jun 2026 • Finance & TaxTerkait:aturan
-
Bukan Lagi Rp 5 Miliar, Batas Maksimal Restitusi PPN Kini Diturunkan Jadi Rp 1 MiliarPemerintah kembali merevisi aturan terkait percepatan restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 28 Tahun 2026. Regulasi…6 May 2026 • Finance & TaxTerkait:aturan
