Home / Topics / Finance & Tax / Pemerintah Tunda Ekstensifikasi Cukai Dan Pilih Prioritaskan Pertumbuhan Ekonomi
- This topic has 4 replies, 2 voices, and was last updated 8 months, 2 weeks ago by
Lia.
Pemerintah Tunda Ekstensifikasi Cukai Dan Pilih Prioritaskan Pertumbuhan Ekonomi
November 18, 2025 at 2:57 pm-
-
Up::0
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa pemerintah tidak akan menambah jenis pajak baru sebelum perekonomian Indonesia mencapai pertumbuhan 6 %. Kebijakan ini juga mencakup wacana pengenaan cukai pada produk diapers (popok) dan tisu basah yang belakangan menjadi perhatian publik. “Sebelum ekonomi stabil, saya tidak akan menambah pajak tambahan dulu,” ungkap Menkeu Purbaya di kantor Kementerian Keuangan, yang dikutip pada Minggu (16/11).
Wacana penerapan cukai tersebut muncul setelah terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 mengenai Rencana Strategis Kementerian Keuangan Tahun 2025–2029. Dalam beleid itu disebutkan bahwa pemerintah tengah melakukan kajian atas potensi penerimaan negara melalui perluasan basis pajak, kepabeanan, dan cukai. Kajian tersebut mencakup kemungkinan penetapan Barang Kena Cukai (BKC) terhadap diapers, alat makan dan minum sekali pakai, serta ekstensifikasi cukai pada tisu basah.
Meski tercantum dalam PMK 70 tahun 2025 yang ditandatangani pada 10 Oktober lalu, Purbaya menegaskan bahwa rencana tersebut tidak akan diterapkan dalam waktu dekat. Ia memastikan pemerintah masih akan menunggu kondisi ekonomi benar-benar pulih sebelum mempertimbangkan perluasan sumber penerimaan negara. “Sebenarnya sekarang belum akan kami terapkan dalam waktu dekat,” sambung Purbaya.
Purbaya kembali menekankan bahwa target pertumbuhan ekonomi 6 % menjadi syarat utama sebelum kebijakan perluasan pajak dijalankan. Menurutnya, stabilitas ekonomi perlu menjadi prioritas agar masyarakat tidak terbebani oleh pengenaan pajak baru. Karena itu, pemerintah masih memantau perkembangan dan belum mengambil langkah implementasi.
Sebelumnya, Purbaya sudah berulang kali menyampaikan bahwa penambahan jenis pajak baru dapat menekan pendapatan masyarakat setelah memenuhi kebutuhan pokok atau disposable income. Untuk itu, ia memilih strategi mendorong perputaran ekonomi sebagai cara meningkatkan penerimaan pajak, alih-alih menaikkan tarif atau memperluas objek pajak di tengah kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya stabil
-
Pernyataan Menkeu Purbaya ini menurut saya cukup menenangkan, terutama di tengah kekhawatiran publik soal rencana cukai diapers dan tisu basah. Kebijakan fiskal memang harus mempertimbangkan daya beli masyarakat. Menahan perluasan objek pajak sampai ekonomi tumbuh 6% adalah langkah yang realistis dan berpihak pada stabilitas
-
Saya setuju dengan pandangan bahwa penambahan pajak baru di saat disposable income masyarakat belum kuat justru bisa kontra produktif. Karena itu, menunda kebijakan cukai tambahan adalah langkah bijak. Pemerintah perlu memastikan timing yang tepat agar kebijakan fiskal tidak menciptakan tekanan baru.
-
Betul bahwa perluasan pajak tidak bisa dilakukan tergesa-gesa. Meski tercantum dalam rencana strategis, implementasi tetap harus melihat kondisi ekonomi riil. Fokus pada pemulihan ekonomi dan peningkatan konsumsi akan jauh lebih efektif untuk mendorong penerimaan pajak tanpa menambah beban masyarakat.
-
Aspek yang menarik dari pernyataan Menkeu adalah arah kebijakan fiskal yang lebih mengutamakan pertumbuhan dulu, baru ekstensifikasi pajak. Ini menunjukkan bahwa pemerintah cukup berhati-hati dan tidak semata mengejar penerimaan. Semoga kajian yang sedang berjalan dapat menghasilkan kebijakan yang proporsional dan tidak memberatkan publik.
-
- You must be logged in to reply to this topic.
Login terlebih dahulu , untuk memberikan komentar.
Thread terkait
-
Antisipasi Pembaruan SAK 2026–2027: Implikasi Transisi PSAK 118, Akuntansi Instrumen Berbasis ESG, dan Sensitivitas FiskHalo rekan-rekan FinTax Community, Pembaruan Standar Akuntansi Keuangan (SAK) yang dirilis oleh IAI untuk periode 2026 dan 2027 membawa perubahan arsitektur pelaporan…6 Aug 2026 • Finance & TaxsakTerkait:ekonomi
-
Tak Semua Penjual Shopee, Tokopedia, Blibli, dan Lazada Kena Pajak Mulai 1 Agustus, Ini KriterianyaKementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi memberlakukan pemungutan pajak penghasilan (PPh) atas transaksi perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) atau e-commerce pada 1 Agustus 2026.…2 Aug 2026 • Finance & TaxTerkait:pemerintah
-
Penerimaan Pajak Tembus Rp 940,31 Triliun per 16 Juni 2026, Tumbuh 23,4%Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat penerimaan pajak neto telah mencapai Rp 940,31 triliun hingga 16 Juni 2026. Angka tersebut…18 Jun 2026 • Finance & TaxTerkait:pemerintah pertumbuhan ekonomi
-
Permendag 19/2026: NIB untuk Pedagang e-CommercePermendag 19/2026: NIB sebagai Langkah Penguatan Ekosistem Bisnis Digital Menurut saya, kewajiban Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi pedagang e-commerce melalui Permendag 19/2026…18 Jun 2026 • Finance & TaxpermendagTerkait:pertumbuhan
-
Permendag 19/2026: NIB untuk Pedagang e-Commerce, Langkah Menuju Ekosistem Digital yang Lebih TertataMenurut saya, penerapan kewajiban Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi pedagang di e-commerce melalui Permendag 19/2026 menjadi salah satu langkah penting dalam perkembangan…18 Jun 2026 • Finance & TaxpermendagTerkait:pemerintah pertumbuhan ekonomi
-
Ditjen Pajak Kejar Pajak Sektor Sawit, Potensi Penerimaan Rp 1,1 TriliunDirektorat Jenderal (Direktorat) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memperketat pengawasan dan penegakan hukum di sektor kelapa sawit (crude palm oil/CPO). Langkah ini mulai…15 Jun 2026 • Finance & TaxTerkait:pemerintah ekonomi
-
Shopee Cs Pungut Pajak PPN PMSE Rp10,32 Triliun pada 2025, Total Setoran Ekonomi Digital Rp47,18 TriliunDirektorat Jenderal Pajak Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan melaporkan total penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital mencapai Rp47,18 triliun per akhir 31…4 Jun 2026 • Finance & TaxTerkait:pemerintah ekonomi
-
Pemerintah Perketat Restitusi Pajak Bermasalah, Penerimaan Negara Melonjak 16,1%Pemerintah akan menahan sementara pencairan restitusi pajak yang dinilai bermasalah atau belum terverifikasi guna mencegah potensi kebocoran penerimaan negara. Meski demikian, pemerintah…8 Jun 2026 • Finance & TaxTerkait:pemerintah
-
Perusahaan Multinasional Omzet Rp 15 Triliun Wajib Masuk Skema Pajak Minimum GlobalDirektorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi menetapkan ketentuan teknis pelaksanaan Pajak Minimum Global atau Global Anti-Base Erosion Rules (GloBE) bagi…4 Jun 2026 • Finance & TaxTerkait:pemerintah
-
Bukan Lagi Rp 5 Miliar, Batas Maksimal Restitusi PPN Kini Diturunkan Jadi Rp 1 MiliarPemerintah kembali merevisi aturan terkait percepatan restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 28 Tahun 2026. Regulasi…6 May 2026 • Finance & TaxTerkait:pemerintah ekonomi
-
Ditjen Pajak Kemenkeu Resmi Perpanjang Batas Lapor SPT Badan hingga 31 Mei 2026Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di bawah Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi memberikan kelonggaran batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh)…6 May 2026 • Finance & TaxTerkait:pemerintah
-
Pajak Kripto Tembus Rp 1,96 Triliun Sejak 2022, Segini Sumbangan IndodaxPenerimaan pajak dari transaksi aset kripto terus menunjukkan tren meningkat sejak pertama kali diberlakukan pada 2022. Hingga Februari 2026, total pajak kripto…8 May 2026 • Finance & TaxTerkait:pemerintah pertumbuhan ekonomi
