Home / Topics / Finance & Tax / Pemerintah Tunda Ekstensifikasi Cukai Dan Pilih Prioritaskan Pertumbuhan Ekonomi
- This topic has 4 replies, 2 voices, and was last updated 6 months ago by
Lia.
Pemerintah Tunda Ekstensifikasi Cukai Dan Pilih Prioritaskan Pertumbuhan Ekonomi
November 18, 2025 at 2:57 pm-
-
Up::0
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa pemerintah tidak akan menambah jenis pajak baru sebelum perekonomian Indonesia mencapai pertumbuhan 6 %. Kebijakan ini juga mencakup wacana pengenaan cukai pada produk diapers (popok) dan tisu basah yang belakangan menjadi perhatian publik. “Sebelum ekonomi stabil, saya tidak akan menambah pajak tambahan dulu,” ungkap Menkeu Purbaya di kantor Kementerian Keuangan, yang dikutip pada Minggu (16/11).
Wacana penerapan cukai tersebut muncul setelah terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 mengenai Rencana Strategis Kementerian Keuangan Tahun 2025–2029. Dalam beleid itu disebutkan bahwa pemerintah tengah melakukan kajian atas potensi penerimaan negara melalui perluasan basis pajak, kepabeanan, dan cukai. Kajian tersebut mencakup kemungkinan penetapan Barang Kena Cukai (BKC) terhadap diapers, alat makan dan minum sekali pakai, serta ekstensifikasi cukai pada tisu basah.
Meski tercantum dalam PMK 70 tahun 2025 yang ditandatangani pada 10 Oktober lalu, Purbaya menegaskan bahwa rencana tersebut tidak akan diterapkan dalam waktu dekat. Ia memastikan pemerintah masih akan menunggu kondisi ekonomi benar-benar pulih sebelum mempertimbangkan perluasan sumber penerimaan negara. “Sebenarnya sekarang belum akan kami terapkan dalam waktu dekat,” sambung Purbaya.
Purbaya kembali menekankan bahwa target pertumbuhan ekonomi 6 % menjadi syarat utama sebelum kebijakan perluasan pajak dijalankan. Menurutnya, stabilitas ekonomi perlu menjadi prioritas agar masyarakat tidak terbebani oleh pengenaan pajak baru. Karena itu, pemerintah masih memantau perkembangan dan belum mengambil langkah implementasi.
Sebelumnya, Purbaya sudah berulang kali menyampaikan bahwa penambahan jenis pajak baru dapat menekan pendapatan masyarakat setelah memenuhi kebutuhan pokok atau disposable income. Untuk itu, ia memilih strategi mendorong perputaran ekonomi sebagai cara meningkatkan penerimaan pajak, alih-alih menaikkan tarif atau memperluas objek pajak di tengah kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya stabil
-
Pernyataan Menkeu Purbaya ini menurut saya cukup menenangkan, terutama di tengah kekhawatiran publik soal rencana cukai diapers dan tisu basah. Kebijakan fiskal memang harus mempertimbangkan daya beli masyarakat. Menahan perluasan objek pajak sampai ekonomi tumbuh 6% adalah langkah yang realistis dan berpihak pada stabilitas
-
Saya setuju dengan pandangan bahwa penambahan pajak baru di saat disposable income masyarakat belum kuat justru bisa kontra produktif. Karena itu, menunda kebijakan cukai tambahan adalah langkah bijak. Pemerintah perlu memastikan timing yang tepat agar kebijakan fiskal tidak menciptakan tekanan baru.
-
Betul bahwa perluasan pajak tidak bisa dilakukan tergesa-gesa. Meski tercantum dalam rencana strategis, implementasi tetap harus melihat kondisi ekonomi riil. Fokus pada pemulihan ekonomi dan peningkatan konsumsi akan jauh lebih efektif untuk mendorong penerimaan pajak tanpa menambah beban masyarakat.
-
Aspek yang menarik dari pernyataan Menkeu adalah arah kebijakan fiskal yang lebih mengutamakan pertumbuhan dulu, baru ekstensifikasi pajak. Ini menunjukkan bahwa pemerintah cukup berhati-hati dan tidak semata mengejar penerimaan. Semoga kajian yang sedang berjalan dapat menghasilkan kebijakan yang proporsional dan tidak memberatkan publik.
-
- You must be logged in to reply to this topic.
Login terlebih dahulu , untuk memberikan komentar.
Thread terkait
-
Pemerintah Perketat Restitusi Pajak Bermasalah, Penerimaan Negara Melonjak 16,1%Pemerintah akan menahan sementara pencairan restitusi pajak yang dinilai bermasalah atau belum terverifikasi guna mencegah potensi kebocoran penerimaan negara. Meski demikian, pemerintah…22 May 2026 • Finance & TaxTerkait:pemerintah
-
Perusahaan Multinasional Omzet Rp 15 Triliun Wajib Masuk Skema Pajak Minimum GlobalDirektorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi menetapkan ketentuan teknis pelaksanaan Pajak Minimum Global atau Global Anti-Base Erosion Rules (GloBE) bagi…13 May 2026 • Finance & TaxTerkait:pemerintah
-
Bukan Lagi Rp 5 Miliar, Batas Maksimal Restitusi PPN Kini Diturunkan Jadi Rp 1 MiliarPemerintah kembali merevisi aturan terkait percepatan restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 28 Tahun 2026. Regulasi…6 May 2026 • Finance & TaxTerkait:pemerintah ekonomi
-
Ditjen Pajak Kemenkeu Resmi Perpanjang Batas Lapor SPT Badan hingga 31 Mei 2026Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di bawah Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi memberikan kelonggaran batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh)…6 May 2026 • Finance & TaxTerkait:pemerintah
-
Pajak Kripto Tembus Rp 1,96 Triliun Sejak 2022, Segini Sumbangan IndodaxPenerimaan pajak dari transaksi aset kripto terus menunjukkan tren meningkat sejak pertama kali diberlakukan pada 2022. Hingga Februari 2026, total pajak kripto…8 May 2026 • Finance & TaxTerkait:pemerintah pertumbuhan ekonomi
-
Purbaya Mau Revisi Aturan Restitusi Pajak, Rencanakan Berlaku 1 Mei 2026Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan merevisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait dengan pengembalian lebih bayar pajak atau restitusi pajak. Hal ini sejalan dengan…15 Apr 2026 • Finance & TaxTerkait:pemerintah ekonomi
-
Penggantian Jabatan NPWP Sementara (999) Menjadi NIK Valid pada Bukti Potong PPh Pasal 21 Bulanan (BPMP)Dalam rangka mendukung kelancaran pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi Tahun Pajak 2025, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah melakukan proses penggantian identitas secara…3 May 2026 • Finance & Taxpajak-djp-coretax-pph21-spttahunan-spt2025Terkait:pemerintah
-
Optimalisasi Pajak Perusahaan dengan Fasilitas Pasal 31E UU PPhTidak semua penghasilan yang diperoleh perusahaan secara otomatis dikenakan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Badan secara penuh. Dalam sistem perpajakan di Indonesia, pemerintah…7 May 2026 • Finance & Taxpajak-perusahaan pasal-31e pkp pph-badanTerkait:pemerintah pertumbuhan
-
PMK 100/2025 dan Tantangan Implementasi Akuntansi Berbasis AkrualPMK 100/2025 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Pusat menurut saya merupakan langkah penting dalam memperkuat fondasi tata kelola keuangan negara, khususnya di era…21 Apr 2026 • Finance & TaxAllTerkait:pemerintah
-
PMK 112/2025 dan 6 Instrumen Pencegahan Penyalahgunaan P3BPMK 112/2025 menjadi regulasi yang sangat menarik untuk dicermati, khususnya terkait penguatan instrumen pencegahan penyalahgunaan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B). Ketentuan dalam…9 Apr 2026 • Finance & TaxAllTerkait:pemerintah ekonomi
-
Bea Keluar Batu Bara 5%–11%: Tantangan Implementasi dan DampaknyaRencana pemerintah mengenakan bea keluar atas ekspor batu bara dengan tarif progresif 5%–11% sebagaimana disampaikan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menurut saya…9 Apr 2026 • Finance & TaxAllTerkait:pemerintah
-
PMK 115/2025: Fleksibilitas Fiskal atau Sinyal Tekanan Penerimaan Negara?Terbitnya PMK 115/2025 yang merevisi PMK 179/2022 menarik untuk dicermati lebih dalam, khususnya dalam konteks penerimaan negara yang sedang mengalami tekanan. Regulasi…14 Apr 2026 • Finance & TaxAllTerkait:pemerintah tunda ekonomi
