Home / Topics / Finance & Tax / Polemik Permintaan Keringanan Pajak BUMN oleh Danantara
- This topic has 4 replies, 2 voices, and was last updated 5 months, 2 weeks ago by
Lia.
Polemik Permintaan Keringanan Pajak BUMN oleh Danantara
December 8, 2025 at 8:58 am-
-
Up::1
Isu mengenai permintaan keringanan pajak oleh sejumlah BUMN kembali menjadi perhatian setelah pernyataan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa terkait permohonan dukungan fiskal dari CEO Danantara, Rosan Roeslani. Dari penjelasan yang disampaikan, terlihat bahwa pemerintah ingin tetap mendukung proses konsolidasi yang sedang berlangsung, namun tetap menjaga prinsip kehati-hatian dalam memberikan insentif. Menariknya, Purbaya menegaskan bahwa permintaan penghapusan kewajiban pajak untuk kasus-kasus lama sebelum 2023 secara tegas ditolak. Artinya, ada batas yang jelas antara dukungan fiskal dan disiplin kebijakan.
Menurut Purbaya, pemerintah hanya dapat memberikan keringanan pajak selama hal tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Ini menunjukkan bahwa meskipun BUMN memiliki peran strategis, mereka tidak dapat serta-merta mendapatkan perlakuan khusus yang melampaui batas regulasi. Sayangnya, publik belum mendapatkan informasi mengenai BUMN mana saja yang mengajukan permintaan tersebut, sehingga ruang spekulasi masih cukup terbuka.
Salah satu poin menarik adalah kemungkinan adanya insentif pajak untuk BUMN yang sedang menjalankan aksi korporasi, terutama dalam rangka konsolidasi. Purbaya menyatakan bahwa pemerintah masih mempertimbangkan pemberian keringanan dalam jangka waktu dua hingga tiga tahun ke depan. Kebijakan ini tampaknya diarahkan untuk memastikan proses restrukturisasi dan penguatan BUMN berjalan efektif tanpa membebani keuangan perusahaan secara berlebihan pada masa transformasi.
Setelah masa dua atau tiga tahun tersebut, setiap aksi korporasi akan kembali dikenakan pajak penuh sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Skema ini memberikan kompromi antara dorongan reformasi dan penegakan aturan pajak. Bagi pemerintah, ini juga menjaga konsistensi fiskal dan mencegah moral hazard jika insentif diberikan tanpa batas waktu.
Purbaya juga menegaskan bahwa seluruh keputusan diambil berdasarkan regulasi, bukan berdasarkan permintaan semata. Prinsip ini penting agar insentif fiskal tidak berubah menjadi โbantuan khususโ yang membuka peluang ketidakadilan, terutama mengingat BUMN mengelola sumber daya besar dan memiliki pengaruh signifikan di berbagai sektor ekonomi.
Melihat dinamika ini, kebijakan tersebut dapat dianggap sebagai langkah tengah: mendukung transformasi BUMN tanpa mengabaikan disiplin perpajakan. Namun di sisi lain, transparansi mengenai perusahaan mana saja yang meminta keringanan pajak tetap menjadi tuntutan publik agar pengawasan bisa berjalan lebih sehat.
Menurut saya, kebijakan selektif seperti ini memang diperlukan, tetapi tetap harus diiringi dengan mekanisme pemantauan yang jelas. Pemberian insentif sementara bisa efektif untuk mendorong konsolidasi, namun harus ada evaluasi terukur agar insentif tersebut tidak menjadi alat yang disalahgunakan.
Bagaimana menurut teman-teman di forum ini? Apakah pemberian keringanan pajak dalam rangka konsolidasi BUMN adalah langkah yang tepat? Atau seharusnya pemerintah lebih tegas dan tidak memberikan insentif sama sekali untuk menjaga keadilan fiskal dan persaingan usaha?
-
Menurut saya, wacana keringanan pajak untuk BUMN memang perlu dilihat dari sudut pandang yang lebih luas. Transformasi dan konsolidasi bukan hal kecil, apalagi jika perusahaan sedang melakukan restrukturisasi yang kompleks. Dalam konteks tersebut, insentif fiskal bisa menjadi katalis agar perubahan berjalan lebih cepat dan tidak membebani beban keuangan perusahaan di masa transisi.
-
Karena itu, pendekatannya idealnya bersifat selektif dan berbasis performa, bukan status kelembagaan. Artinya, perusahaan yang menunjukkan progress nyata dalam transformasi bisnis, peningkatan profitabilitas, dan governance yang lebih baik layak mendapatkan dukungan fiskal. Sebaliknya, bagi yang tidak menunjukkan perubahan substansial, insentif justru akan terasa kontraproduktif dan tidak adil.
-
Namun demikian, keringanan pajak tidak bisa berdiri sendiri tanpa mekanisme akuntabilitas. Insentif hanya efektif jika dibarengi dengan perbaikan tata kelola, efisiensi operasional, dan target kinerja yang terukur. Kalau tidak, risiko moral hazard akan jauh lebih besarโterutama karena status BUMN sering kali membuat publik bertanya apakah ada perlakuan istimewa yang tidak diberikan kepada pelaku usaha lainnya.
-
Pada akhirnya, kebijakan ini bisa menjadi jalan tengah yang baik: mendukung konsolidasi tanpa mengabaikan prinsip keadilan fiskal dan transparansi. Yang kini paling dibutuhkan adalah kejelasan kriteria, sistem monitoring, dan keterbukaan informasi kepada publik. Dengan begitu, kebijakan fiskal tidak hanya menjadi alat ekonomi, tetapi juga sarana untuk membangun kepercayaan dan akuntabilitas BUMN ke depan.
-
- You must be logged in to reply to this topic.
Login terlebih dahulu , untuk memberikan komentar.
Thread terkait
-
Pemerintah Perketat Restitusi Pajak Bermasalah, Penerimaan Negara Melonjak 16,1%Pemerintah akan menahan sementara pencairan restitusi pajak yang dinilai bermasalah atau belum terverifikasi guna mencegah potensi kebocoran penerimaan negara. Meski demikian, pemerintahโฆ22 May 2026 โข Finance & TaxTerkait:pajak
-
Sambut 100 Siswa Maโarif NU 01 Limpung Batang, Kanwil DJP Jateng I Tanamkan Kesadaran PajakKantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Tengah I menerima kunjungan studi dari sekitar 100 siswa jurusan Akuntansi dan Keuangan Lembagaโฆ21 May 2026 โข Finance & TaxTerkait:pajak
-
Perusahaan Multinasional Omzet Rp 15 Triliun Wajib Masuk Skema Pajak Minimum GlobalDirektorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi menetapkan ketentuan teknis pelaksanaan Pajak Minimum Global atau Global Anti-Base Erosion Rules (GloBE) bagiโฆ13 May 2026 โข Finance & TaxTerkait:pajak
-
Bukan Lagi Rp 5 Miliar, Batas Maksimal Restitusi PPN Kini Diturunkan Jadi Rp 1 MiliarPemerintah kembali merevisi aturan terkait percepatan restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 28 Tahun 2026. Regulasiโฆ6 May 2026 โข Finance & TaxTerkait:pajak
-
Ditjen Pajak Kemenkeu Resmi Perpanjang Batas Lapor SPT Badan hingga 31 Mei 2026Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di bawah Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi memberikan kelonggaran batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh)โฆ6 May 2026 โข Finance & TaxTerkait:pajak
-
Pajak Kripto Tembus Rp 1,96 Triliun Sejak 2022, Segini Sumbangan IndodaxPenerimaan pajak dari transaksi aset kripto terus menunjukkan tren meningkat sejak pertama kali diberlakukan pada 2022. Hingga Februari 2026, total pajak kriptoโฆ8 May 2026 โข Finance & TaxTerkait:pajak
-
Purbaya Mau Revisi Aturan Restitusi Pajak, Rencanakan Berlaku 1 Mei 2026Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan merevisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait dengan pengembalian lebih bayar pajak atau restitusi pajak. Hal ini sejalan denganโฆ15 Apr 2026 โข Finance & TaxTerkait:pajak
-
Penggantian Jabatan NPWP Sementara (999) Menjadi NIK Valid pada Bukti Potong PPh Pasal 21 Bulanan (BPMP)Dalam rangka mendukung kelancaran pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi Tahun Pajak 2025, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah melakukan proses penggantian identitas secaraโฆ3 May 2026 โข Finance & Taxpajak-djp-coretax-pph21-spttahunan-spt2025Terkait:pajak
-
Optimalisasi Pajak Perusahaan dengan Fasilitas Pasal 31E UU PPhTidak semua penghasilan yang diperoleh perusahaan secara otomatis dikenakan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Badan secara penuh. Dalam sistem perpajakan di Indonesia, pemerintahโฆ7 May 2026 โข Finance & Taxpajak-perusahaan pasal-31e pkp pph-badanTerkait:keringanan pajak
-
Trending Perpajakan Minggu Ini: Core Tax Normal & 13 Layanan Pajak Baru”Dalam kerangka akuntansi akrual dan perspektif perpajakan, Accounts Payable (AP) dan Accounts Receivable (AR) tidak hanya berdampak pada laporan posisi keuangan, tetapiโฆ9 Apr 2026 โข Finance & TaxAllTerkait:pajak
-
Jangan Abaikan Bukti Potong A1, Bisa Berisiko BesarDi dunia perpajakan, bukti potong A1 sering dianggap sepele oleh sebagian orangโโAh, itu cuma formalitas, nanti tinggal lapor pajak lagi,โ begitu pikirโฆ17 Apr 2026 โข Finance & TaxAllTerkait:pajak
-
PMK 112/2025 dan 6 Instrumen Pencegahan Penyalahgunaan P3BPMK 112/2025 menjadi regulasi yang sangat menarik untuk dicermati, khususnya terkait penguatan instrumen pencegahan penyalahgunaan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B). Ketentuan dalamโฆ9 Apr 2026 โข Finance & TaxAllTerkait:pajak
