Home / Topics / Finance & Tax / Indonesia Masuki Tahap Penting Dalam Proses Aksesi OECD
- This topic has 1 reply, 2 voices, and was last updated 3 months, 3 weeks ago by
AKHMAD.
Indonesia Masuki Tahap Penting Dalam Proses Aksesi OECD
December 15, 2025 at 10:30 am-
-
Up::0
Masuknya Indonesia ke tahap penting dalam proses aksesi OECD merupakan momentum strategis yang patut dicermati secara lebih mendalam, khususnya oleh komunitas yang concern terhadap kebijakan fiskal, perpajakan, dan tata kelola ekonomi seperti Fintax Community. Pernyataan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengenai penguatan koordinasi lintas kementerian dan lembaga menunjukkan bahwa aksesi OECD bukan sekadar agenda diplomasi, tetapi sebuah proses reformasi struktural yang berdampak luas dan jangka panjang.
Sejak menjadi mitra kunci OECD pada 2007 hingga resmi menjadi kandidat aksesi pada Maret 2024, perjalanan Indonesia mencerminkan konsistensi arah kebijakan menuju standar negara maju. Fakta bahwa Indonesia menjadi negara pertama di Asia Tenggara yang memasuki tahap aksesi ini juga memberikan sinyal kuat mengenai posisi strategis Indonesia di kawasan Indo-Pasifik. Namun, status ini sekaligus membawa konsekuensi besar: komitmen terhadap transparansi, akuntabilitas, dan reformasi kebijakan harus benar-benar diwujudkan, bukan sekadar narasi.
Dalam konteks fiskal dan perpajakan, standar OECD identik dengan prinsip good governance, perluasan basis pajak yang adil, pertukaran informasi, serta penguatan kebijakan anti-penghindaran pajak. Artinya, proses aksesi ini berpotensi mendorong reformasi lanjutan di sektor pajak, termasuk peningkatan kualitas administrasi, integrasi data, dan konsistensi kebijakan dengan praktik global. Bagi pelaku usaha dan konsultan pajak, ini tentu akan berdampak pada cara perencanaan pajak dilakukan ke depan.
Menarik juga mencermati penekanan Airlangga terkait penilaian berbasis bukti (evidence-based assessment). Hal ini mengindikasikan bahwa kecepatan respons data, kualitas regulasi, serta implementasi di lapangan akan menjadi faktor penentu keberhasilan aksesi. Dengan kata lain, tantangan terbesar bukan hanya pada perumusan kebijakan, tetapi pada eksekusi dan konsistensi antar lembaga.
Di sisi lain, dukungan teknis dari OECD seperti yang disampaikan Deputi Sekjen Frantisek Ruzicka dapat menjadi peluang pembelajaran institusional yang sangat berharga. Namun, efektivitas pendampingan ini sangat bergantung pada kesiapan internal pemerintah dan keberanian untuk melakukan debirokratisasi serta debottlenecking secara nyata, bukan simbolik.
Target keanggotaan penuh OECD pada periode pertama pemerintahan Presiden Prabowo terbilang ambisius. Target ini akan menguji kesinambungan kebijakan lintas pemerintahan, stabilitas regulasi, serta kemampuan negara menjaga keseimbangan antara standar global dan kepentingan domestik, khususnya UMKM dan sektor informal.
Menurut saya, diskusi penting bagi kita di Fintax Community adalah: sejauh mana kesiapan ekosistem perpajakan dan fiskal Indonesia menghadapi standar OECD yang cenderung ketat dan berbasis transparansi tinggi? Apakah dunia usaha sudah cukup adaptif, dan apakah regulasi nasional mampu mengantisipasi potensi trade-off antara daya saing investasi dan kepatuhan global?
Aksesi OECD seharusnya tidak hanya dilihat sebagai “label negara maju”, tetapi sebagai alat untuk memperbaiki kualitas kebijakan publik dan meningkatkan kepercayaan masyarakat. Akan sangat menarik jika proses ini juga diiringi dengan keterlibatan publik dan komunitas profesional agar reformasi yang dijalankan benar-benar inklusif dan berkelanjutan.
Bagaimana pandangan rekan-rekan Fintax Community? Apakah aksesi OECD ini lebih banyak membawa peluang, atau justru tantangan besar bagi sistem fiskal dan perpajakan Indonesia ke depan? Mari kita diskusikan bersama.
-
-
- You must be logged in to reply to this topic.
Login terlebih dahulu , untuk memberikan komentar.
Thread terkait
-
Transisi PSAK 118 dan Kepatuhan Coretax: Strategi Remapping Chart of Accounts (CoA) untuk Mencegah Indikator Risiko FiskHalo rekan-rekan FinTax Community, Peringatan dari praktisi akuntansi Aldion Soeprijono mengenai risiko red flag pada sistem Coretax akibat perubahan format laporan keuangan…7 Aug 2026 • Finance & Taxcoretax psakTerkait:proses
-
Antisipasi Pembaruan SAK 2026–2027: Implikasi Transisi PSAK 118, Akuntansi Instrumen Berbasis ESG, dan Sensitivitas FiskHalo rekan-rekan FinTax Community, Pembaruan Standar Akuntansi Keuangan (SAK) yang dirilis oleh IAI untuk periode 2026 dan 2027 membawa perubahan arsitektur pelaporan…6 Aug 2026 • Finance & TaxsakTerkait:penting proses
-
Ditjen Pajak Hadapi Puluhan Ribu Sengketa Pajak, Nilainya Tembus Rp 176 TriliunDirektorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) masih menangani puluhan ribu perkara sengketa pajak hingga akhir tahun 2025. Berdasarkan Laporan Keuangan Ditjen…4 Aug 2026 • Finance & TaxTerkait:masuki tahap penting proses
-
Tak Semua Penjual Shopee, Tokopedia, Blibli, dan Lazada Kena Pajak Mulai 1 Agustus, Ini KriterianyaKementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi memberlakukan pemungutan pajak penghasilan (PPh) atas transaksi perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) atau e-commerce pada 1 Agustus 2026.…2 Aug 2026 • Finance & TaxTerkait:proses
-
Tokopedia Buka Menu Tax Exemption Per 13 JuliHalo rekan-rekan FinTax Community, Hari ini, 13 Juli 2026, Tokopedia resmi membuka keran pengajuan pembebasan pemotongan PPh melalui menu baru di Seller…13 Jul 2026 • Finance & Taxtax-exemptionTerkait:penting proses
-
📢 Kelanjutan PMK 37/2025: Membedah Sisi Administrasi & Validasi Dokumen “Prepaid Tax” Merchant per 1 Agustus 2026 (BagiRekan-rekan Fintax Community, Melanjutkan diskusi hangat kita kemarin mengenai penunjukan 4 raksasa marketplace (Tokopedia, Shopee, Lazada, Blibli) sebagai pemungut PPh Pasal 22…6 Aug 2026 • Finance & Taxpmk37Terkait:penting proses
-
Permendag 19/2026: NIB untuk Pedagang e-CommercePermendag 19/2026: NIB sebagai Langkah Penguatan Ekosistem Bisnis Digital Menurut saya, kewajiban Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi pedagang e-commerce melalui Permendag 19/2026…18 Jun 2026 • Finance & TaxpermendagTerkait:indonesia penting
-
Permendag 19/2026: NIB untuk Pedagang e-Commerce, Langkah Menuju Ekosistem Digital yang Lebih TertataMenurut saya, penerapan kewajiban Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi pedagang di e-commerce melalui Permendag 19/2026 menjadi salah satu langkah penting dalam perkembangan…18 Jun 2026 • Finance & TaxpermendagTerkait:indonesia tahap penting proses
-
Ditjen Pajak Kejar Pajak Sektor Sawit, Potensi Penerimaan Rp 1,1 TriliunDirektorat Jenderal (Direktorat) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memperketat pengawasan dan penegakan hukum di sektor kelapa sawit (crude palm oil/CPO). Langkah ini mulai…15 Jun 2026 • Finance & TaxTerkait:tahap penting proses
-
Pemerintah Perketat Restitusi Pajak Bermasalah, Penerimaan Negara Melonjak 16,1%Pemerintah akan menahan sementara pencairan restitusi pajak yang dinilai bermasalah atau belum terverifikasi guna mencegah potensi kebocoran penerimaan negara. Meski demikian, pemerintah…8 Jun 2026 • Finance & TaxTerkait:proses
-
Sambut 100 Siswa Ma’arif NU 01 Limpung Batang, Kanwil DJP Jateng I Tanamkan Kesadaran PajakKantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Tengah I menerima kunjungan studi dari sekitar 100 siswa jurusan Akuntansi dan Keuangan Lembaga…4 Jun 2026 • Finance & TaxTerkait:indonesia penting
-
Perusahaan Multinasional Omzet Rp 15 Triliun Wajib Masuk Skema Pajak Minimum GlobalDirektorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi menetapkan ketentuan teknis pelaksanaan Pajak Minimum Global atau Global Anti-Base Erosion Rules (GloBE) bagi…4 Jun 2026 • Finance & TaxTerkait:indonesia oecd