Apakah anda mencari sesuatu?

Batasan 2 Tahun dalam Koreksi SPT Menurut Pasal 8(1a) UU KUP

November 1, 2024 at 12:15 pm
image
    • Albert yosua
      Participant

      Rockstar

      4 Requirements

      • Log in to website 25 times
      • Reply to a topic 7 times
      • Create a new topic 5 times
      • Watch any video 2 times
      GamiPress Thumbnail
      Image 0 replies
        Up
        0
        ::

        Saya ingin mengajak kita semua berdiskusi mengenai batasan waktu 2 tahun untuk mengoreksi Surat Pemberitahuan Pajak (SPT) berdasarkan Pasal 8(1a) Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan (UU KUP).

        Sebagaimana kita ketahui, batasan ini mengharuskan wajib pajak untuk mengajukan koreksi kerugian atau kelebihan pembayaran paling lambat 2 tahun sebelum berakhirnya masa penilaian. Menurut saya, ini adalah langkah yang penting untuk menjaga integritas sistem perpajakan dan mencegah penyalahgunaan.

        Namun, saya penasaran dengan pandangan teman-teman sekalian:

        1. Apakah kalian setuju dengan batasan waktu ini?

        2. Bagaimana pengalaman kalian dalam mengelola SPT dan melakukan koreksi?

        3. Adakah tantangan yang kalian hadapi terkait aturan ini?

        Mari kita sharing dan saling belajar dari pengalaman masing-masing.

    Viewing 0 reply threads
    • You must be logged in to reply to this topic.
    Image

    Bergabung & berbagi bersama kami

    Terhubung dan dapatkan berbagai insight dari pengusaha serta pekerja mandiri untuk perluas jaringan bisnis Anda!