Home / Topics / Finance & Tax / Fenomena WP Bayar Pajak yang Gak Disetujuin Sendiri, Emang Why? 🤯
- This topic has 1 reply, 2 voices, and was last updated 1 year ago by
Lia.
Fenomena WP Bayar Pajak yang Gak Disetujuin Sendiri, Emang Why? 🤯
July 9, 2025 at 11:51 am-
-
Up::0
Hey Fintax people! Pernah nggak sih kepikiran, kenapa ada WP yang santuy aja bayar pajak walaupun mereka gak setuju sama hasil ketetapan fiskus? Padahal, secara aturan dalam UU KUP, WP itu punya hak buat bilang “no thanks” ke ketetapan pajak, terus lanjut ke jalur keberatan, banding, sampai PK.
Nah, selama proses hukum itu belum kelar dan belum ada putusan inkracht, WP cuma wajib bayar sebesar jumlah yang disepakati bareng fiskus pas PAHP (Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan). Yang gak disepakatinya? Gak wajib dibayar dulu, bro! Tapi kenyataannya, banyak WP justru udah bayar semuanya duluan. 🤨
Menurut data DJP, tren ini makin naik dari tahun ke tahun. Lihat deh:
2020: Rp16,16 T dibayar atas pajak yg gak disetujuin
2021: Naik jadi Rp21,58 T
2022: Turun drastis ke Rp11,07 T
2023: Naik lagi ke Rp17,56 T
2024: Melonjak tajam ke Rp25,14 T! 🚀
Yang bikin heran, ini semua pembayaran sukarela. DJP bilang, WP sebenarnya gak harus bayar itu sekarang, tapi mereka tetap bayar duluan. Mungkin biar aman atau pengen cepet beres?
Tapi, ternyata ada twist-nya nih! Kalau banding atau keberatan WP ditolak atau cuma dikabulkan sebagian, WP bisa kena denda 30% atau bahkan 60%! 😱
Keberatan ditolak: Denda 30%
Banding ditolak: Denda 60%
(Minimal denda dihitung dari jumlah pajak setelah dikurangi yang udah dibayar sebelumnya)Artinya, makin banyak yang udah kita bayar duluan, makin kecil potensi denda yang harus ditanggung nanti. Jadi ya gak heran sih banyak WP pilih bayar dulu meskipun gak setuju.
🎯 Tapi, ini malah bikin upaya hukum jadi mahal. Padahal menurut UU Pengadilan Pajak, sengketa pajak itu harusnya cepat, murah, dan sederhana. Dengan denda kayak gini, banding jadi nggak murah lagi. Menurut Darussalam & Danny Septriadi, denda ini harusnya diganti aja jadi cuma senilai time value of money karena penundaan pembayaran.
So, apa artinya semua ini buat kita para tax enthusiast? 🤓
✔️ Pajak gak cuma soal angka, tapi juga strategi dan risiko.
✔️ Bayar dulu bisa jadi ‘tameng’ buat ngurangin denda, tapi pastikan cash flow siap.
✔️ Harus ada reformasi kebijakan, biar upaya hukum gak jadi momok yang mahal dan bikin mikir dua kali.Menurut kamu gimana? Setuju gak kalau dendanya direvisi aja biar lebih fair?
-
Wahhh ini topik yang relate banget sama dunia nyata! 😮💨
Thanks udah angkat ini—jujur aku sering mikir hal yang sama, “Kenapa sih WP banyak yang pilih bayar dulu padahal kan bisa banding?”Ternyata ada strategi di baliknya ya… bayar dulu biar denda bisa ditekan kalau banding ditolak. Tapi yaa… di sisi lain, ini bikin proses keberatan dan banding jadi terasa mahal banget. Padahal seharusnya, kayak yang dibilang di postingan, sengketa pajak itu idealnya cepat, murah, dan sederhana.
Aku pribadi setuju banget kalau sanksi 30%–60% itu dikaji ulang. Gak semua WP itu bad faith, banyak juga yang emang berpendapat beda secara objektif, dan pengen cari keadilan lewat jalur hukum. Tapi kalau ‘biaya coba-coba’-nya segede itu, ya wajar kalau orang mikir dua kali.
Mungkin udah waktunya pemerintah mulai serius pertimbangkan pendekatan time value of money kayak diusulin Darussalam & Danny. Lebih masuk akal dan less punitive.
Anyway, topik ini keren banget buat dibahas lebih dalam. Mungkin kita bisa bikin sesi diskusi khusus soal manajemen risiko pajak dan strategi saat hadapi sengketa. Cus bahas bareng! 👩🏫💼📊
-
- You must be logged in to reply to this topic.
Login terlebih dahulu , untuk memberikan komentar.
Thread terkait
-
Transisi PSAK 118 dan Kepatuhan Coretax: Strategi Remapping Chart of Accounts (CoA) untuk Mencegah Indikator Risiko FiskHalo rekan-rekan FinTax Community, Peringatan dari praktisi akuntansi Aldion Soeprijono mengenai risiko red flag pada sistem Coretax akibat perubahan format laporan keuangan…7 Aug 2026 • Finance & Taxcoretax psakTerkait:pajak
-
Antisipasi Pembaruan SAK 2026–2027: Implikasi Transisi PSAK 118, Akuntansi Instrumen Berbasis ESG, dan Sensitivitas FiskHalo rekan-rekan FinTax Community, Pembaruan Standar Akuntansi Keuangan (SAK) yang dirilis oleh IAI untuk periode 2026 dan 2027 membawa perubahan arsitektur pelaporan…6 Aug 2026 • Finance & TaxsakTerkait:bayar pajak gak
-
Ditjen Pajak Hadapi Puluhan Ribu Sengketa Pajak, Nilainya Tembus Rp 176 TriliunDirektorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) masih menangani puluhan ribu perkara sengketa pajak hingga akhir tahun 2025. Berdasarkan Laporan Keuangan Ditjen…4 Aug 2026 • Finance & TaxTerkait:bayar pajak
-
Tak Semua Penjual Shopee, Tokopedia, Blibli, dan Lazada Kena Pajak Mulai 1 Agustus, Ini KriterianyaKementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi memberlakukan pemungutan pajak penghasilan (PPh) atas transaksi perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) atau e-commerce pada 1 Agustus 2026.…2 Aug 2026 • Finance & TaxTerkait:bayar pajak sendiri
-
Tokopedia Buka Menu Tax Exemption Per 13 JuliHalo rekan-rekan FinTax Community, Hari ini, 13 Juli 2026, Tokopedia resmi membuka keran pengajuan pembebasan pemotongan PPh melalui menu baru di Seller…13 Jul 2026 • Finance & Taxtax-exemptionTerkait:pajak gak
-
📢 Kelanjutan PMK 37/2025: Membedah Sisi Administrasi & Validasi Dokumen “Prepaid Tax” Merchant per 1 Agustus 2026 (BagiRekan-rekan Fintax Community, Melanjutkan diskusi hangat kita kemarin mengenai penunjukan 4 raksasa marketplace (Tokopedia, Shopee, Lazada, Blibli) sebagai pemungut PPh Pasal 22…6 Aug 2026 • Finance & Taxpmk37Terkait:bayar pajak sendiri emang
-
📢 Hot Issue: PMK 37/2025 & Babak Baru PPh 22 Marketplace Per 1 Agustus 2026. Siapkah Infrastruktur FAT Kita?Rekan-rekan Fintax Community, Pagi ini kita disuguhkan rilis berita resmi mengenai penunjukan Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli sebagai pemungut PPh Pasal 22…2 Jul 2026 • Finance & Taxpph-22Terkait:bayar pajak sendiri
-
Penerimaan Pajak Tembus Rp 940,31 Triliun per 16 Juni 2026, Tumbuh 23,4%Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat penerimaan pajak neto telah mencapai Rp 940,31 triliun hingga 16 Juni 2026. Angka tersebut…18 Jun 2026 • Finance & TaxTerkait:pajak gak
-
Permendag 19/2026: NIB untuk Pedagang e-CommercePermendag 19/2026: NIB sebagai Langkah Penguatan Ekosistem Bisnis Digital Menurut saya, kewajiban Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi pedagang e-commerce melalui Permendag 19/2026…18 Jun 2026 • Finance & TaxpermendagTerkait:pajak
-
Permendag 19/2026: NIB untuk Pedagang e-Commerce, Langkah Menuju Ekosistem Digital yang Lebih TertataMenurut saya, penerapan kewajiban Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi pedagang di e-commerce melalui Permendag 19/2026 menjadi salah satu langkah penting dalam perkembangan…18 Jun 2026 • Finance & TaxpermendagTerkait:pajak gak
-
Ditjen Pajak Kejar Pajak Sektor Sawit, Potensi Penerimaan Rp 1,1 TriliunDirektorat Jenderal (Direktorat) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memperketat pengawasan dan penegakan hukum di sektor kelapa sawit (crude palm oil/CPO). Langkah ini mulai…15 Jun 2026 • Finance & TaxTerkait:bayar pajak gak sendiri
-
Shopee Cs Pungut Pajak PPN PMSE Rp10,32 Triliun pada 2025, Total Setoran Ekonomi Digital Rp47,18 TriliunDirektorat Jenderal Pajak Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan melaporkan total penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital mencapai Rp47,18 triliun per akhir 31…4 Jun 2026 • Finance & TaxTerkait:pajak
