Home / Topics / Finance & Tax / Fenomena WP Bayar Pajak yang Gak Disetujuin Sendiri, Emang Why? 🤯
- This topic has 1 reply, 2 voices, and was last updated 10 months, 1 week ago by
Lia.
Fenomena WP Bayar Pajak yang Gak Disetujuin Sendiri, Emang Why? 🤯
July 9, 2025 at 11:51 am-
-
Up::0
Hey Fintax people! Pernah nggak sih kepikiran, kenapa ada WP yang santuy aja bayar pajak walaupun mereka gak setuju sama hasil ketetapan fiskus? Padahal, secara aturan dalam UU KUP, WP itu punya hak buat bilang “no thanks” ke ketetapan pajak, terus lanjut ke jalur keberatan, banding, sampai PK.
Nah, selama proses hukum itu belum kelar dan belum ada putusan inkracht, WP cuma wajib bayar sebesar jumlah yang disepakati bareng fiskus pas PAHP (Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan). Yang gak disepakatinya? Gak wajib dibayar dulu, bro! Tapi kenyataannya, banyak WP justru udah bayar semuanya duluan. 🤨
Menurut data DJP, tren ini makin naik dari tahun ke tahun. Lihat deh:
2020: Rp16,16 T dibayar atas pajak yg gak disetujuin
2021: Naik jadi Rp21,58 T
2022: Turun drastis ke Rp11,07 T
2023: Naik lagi ke Rp17,56 T
2024: Melonjak tajam ke Rp25,14 T! 🚀
Yang bikin heran, ini semua pembayaran sukarela. DJP bilang, WP sebenarnya gak harus bayar itu sekarang, tapi mereka tetap bayar duluan. Mungkin biar aman atau pengen cepet beres?
Tapi, ternyata ada twist-nya nih! Kalau banding atau keberatan WP ditolak atau cuma dikabulkan sebagian, WP bisa kena denda 30% atau bahkan 60%! 😱
Keberatan ditolak: Denda 30%
Banding ditolak: Denda 60%
(Minimal denda dihitung dari jumlah pajak setelah dikurangi yang udah dibayar sebelumnya)Artinya, makin banyak yang udah kita bayar duluan, makin kecil potensi denda yang harus ditanggung nanti. Jadi ya gak heran sih banyak WP pilih bayar dulu meskipun gak setuju.
🎯 Tapi, ini malah bikin upaya hukum jadi mahal. Padahal menurut UU Pengadilan Pajak, sengketa pajak itu harusnya cepat, murah, dan sederhana. Dengan denda kayak gini, banding jadi nggak murah lagi. Menurut Darussalam & Danny Septriadi, denda ini harusnya diganti aja jadi cuma senilai time value of money karena penundaan pembayaran.
So, apa artinya semua ini buat kita para tax enthusiast? 🤓
✔️ Pajak gak cuma soal angka, tapi juga strategi dan risiko.
✔️ Bayar dulu bisa jadi ‘tameng’ buat ngurangin denda, tapi pastikan cash flow siap.
✔️ Harus ada reformasi kebijakan, biar upaya hukum gak jadi momok yang mahal dan bikin mikir dua kali.Menurut kamu gimana? Setuju gak kalau dendanya direvisi aja biar lebih fair?
-
Wahhh ini topik yang relate banget sama dunia nyata! 😮💨
Thanks udah angkat ini—jujur aku sering mikir hal yang sama, “Kenapa sih WP banyak yang pilih bayar dulu padahal kan bisa banding?”Ternyata ada strategi di baliknya ya… bayar dulu biar denda bisa ditekan kalau banding ditolak. Tapi yaa… di sisi lain, ini bikin proses keberatan dan banding jadi terasa mahal banget. Padahal seharusnya, kayak yang dibilang di postingan, sengketa pajak itu idealnya cepat, murah, dan sederhana.
Aku pribadi setuju banget kalau sanksi 30%–60% itu dikaji ulang. Gak semua WP itu bad faith, banyak juga yang emang berpendapat beda secara objektif, dan pengen cari keadilan lewat jalur hukum. Tapi kalau ‘biaya coba-coba’-nya segede itu, ya wajar kalau orang mikir dua kali.
Mungkin udah waktunya pemerintah mulai serius pertimbangkan pendekatan time value of money kayak diusulin Darussalam & Danny. Lebih masuk akal dan less punitive.
Anyway, topik ini keren banget buat dibahas lebih dalam. Mungkin kita bisa bikin sesi diskusi khusus soal manajemen risiko pajak dan strategi saat hadapi sengketa. Cus bahas bareng! 👩🏫💼📊
-
- You must be logged in to reply to this topic.
Login terlebih dahulu , untuk memberikan komentar.
Thread terkait
-
Pemerintah Perketat Restitusi Pajak Bermasalah, Penerimaan Negara Melonjak 16,1%Pemerintah akan menahan sementara pencairan restitusi pajak yang dinilai bermasalah atau belum terverifikasi guna mencegah potensi kebocoran penerimaan negara. Meski demikian, pemerintah…22 May 2026 • Finance & TaxTerkait:bayar pajak gak
-
Sambut 100 Siswa Ma’arif NU 01 Limpung Batang, Kanwil DJP Jateng I Tanamkan Kesadaran PajakKantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Tengah I menerima kunjungan studi dari sekitar 100 siswa jurusan Akuntansi dan Keuangan Lembaga…21 May 2026 • Finance & TaxTerkait:pajak
-
Perusahaan Multinasional Omzet Rp 15 Triliun Wajib Masuk Skema Pajak Minimum GlobalDirektorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi menetapkan ketentuan teknis pelaksanaan Pajak Minimum Global atau Global Anti-Base Erosion Rules (GloBE) bagi…13 May 2026 • Finance & TaxTerkait:pajak
-
Bukan Lagi Rp 5 Miliar, Batas Maksimal Restitusi PPN Kini Diturunkan Jadi Rp 1 MiliarPemerintah kembali merevisi aturan terkait percepatan restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 28 Tahun 2026. Regulasi…6 May 2026 • Finance & TaxTerkait:bayar pajak emang
-
Ditjen Pajak Kemenkeu Resmi Perpanjang Batas Lapor SPT Badan hingga 31 Mei 2026Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di bawah Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi memberikan kelonggaran batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh)…6 May 2026 • Finance & TaxTerkait:bayar pajak
-
Pajak Kripto Tembus Rp 1,96 Triliun Sejak 2022, Segini Sumbangan IndodaxPenerimaan pajak dari transaksi aset kripto terus menunjukkan tren meningkat sejak pertama kali diberlakukan pada 2022. Hingga Februari 2026, total pajak kripto…8 May 2026 • Finance & TaxTerkait:pajak
-
Purbaya Mau Revisi Aturan Restitusi Pajak, Rencanakan Berlaku 1 Mei 2026Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan merevisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait dengan pengembalian lebih bayar pajak atau restitusi pajak. Hal ini sejalan dengan…15 Apr 2026 • Finance & TaxTerkait:bayar pajak gak emang
-
Penggantian Jabatan NPWP Sementara (999) Menjadi NIK Valid pada Bukti Potong PPh Pasal 21 Bulanan (BPMP)Dalam rangka mendukung kelancaran pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi Tahun Pajak 2025, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah melakukan proses penggantian identitas secara…3 May 2026 • Finance & Taxpajak-djp-coretax-pph21-spttahunan-spt2025Terkait:pajak gak
-
Optimalisasi Pajak Perusahaan dengan Fasilitas Pasal 31E UU PPhTidak semua penghasilan yang diperoleh perusahaan secara otomatis dikenakan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Badan secara penuh. Dalam sistem perpajakan di Indonesia, pemerintah…7 May 2026 • Finance & Taxpajak-perusahaan pasal-31e pkp pph-badanTerkait:pajak
-
Trending Perpajakan Minggu Ini: Core Tax Normal & 13 Layanan Pajak Baru”Dalam kerangka akuntansi akrual dan perspektif perpajakan, Accounts Payable (AP) dan Accounts Receivable (AR) tidak hanya berdampak pada laporan posisi keuangan, tetapi…9 Apr 2026 • Finance & TaxAllTerkait:bayar pajak gak
-
Jangan Abaikan Bukti Potong A1, Bisa Berisiko BesarDi dunia perpajakan, bukti potong A1 sering dianggap sepele oleh sebagian orang—“Ah, itu cuma formalitas, nanti tinggal lapor pajak lagi,” begitu pikir…17 Apr 2026 • Finance & TaxAllTerkait:bayar pajak
-
PMK 100/2025 dan Tantangan Implementasi Akuntansi Berbasis AkrualPMK 100/2025 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Pusat menurut saya merupakan langkah penting dalam memperkuat fondasi tata kelola keuangan negara, khususnya di era…21 Apr 2026 • Finance & TaxAllTerkait:gak emang
