Home / Topics / Finance & Tax / Marketplace Dipungut PPh 22? Ini Kriteria & Cara Kreditnya
- This topic has 1 reply, 2 voices, and was last updated 12 months ago by
WIDDY FERDIANSYAH.
Marketplace Dipungut PPh 22? Ini Kriteria & Cara Kreditnya
August 8, 2025 at 1:45 pm-
-
Up::0
Halo teman-teman Fintax Community! 👋
Gue mau share & diskusi nih soal update terbaru dari DJP yang menurut gue cukup penting buat pelaku e-commerce, khususnya yang jualan di marketplace. So, siapa tahu dari temen-temen ada yang kena dampaknya atau pengen sekadar nambah insight pajak terbaru.
Per 5 Agustus 2025, DJP resmi menerbitkan PER-15/PJ/2025 yang ngatur soal penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22. Jadi, ke depannya, gak semua marketplace bisa langsung jadi pemungut. Harus penuhi kriteria tertentu dulu, yaitu:
1. Punya escrow account (rekening penampungan sementara) buat nampung penghasilan merchant.
2. Memiliki nilai transaksi yang melebihi Rp600 juta dalam 12 bulan atau Rp50 juta dalam 1 bulan; dan/atau
3. Jumlah pengakses dari Indonesia melebihi 12.000 dalam 12 bulan atau 1.000 dalam 1 bulan.Nah, kalau udah memenuhi salah satu atau lebih dari kriteria ini, marketplace-nya bisa ditunjuk resmi sama DJP lewat surat keputusan. Penunjukannya berlaku efektif di bulan berikutnya setelah SK dikeluarin.
Lalu gimana soal pajak yang udah dipotong marketplace ini? Bisa dikreditin gak?
Tenang, bisa kok. Diatur juga dalam Pasal 9 PER-15/PJ/2025. PPh 22 yang dipungut bisa dikreditkan asal si pedagang (merchant) udah kasih data nama + NPWP atau NIK yang terdaftar di DJP ke pihak marketplace. Data ini nanti akan dicantumkan dalam bukti potong PPh 22, yang jadi syarat utama buat bisa dikreditkan.
Jadi penting banget buat pedagang buat aware & pastiin datanya udah dikasih ke platform tempat jualannya. Kalo gak, ya sayang banget pajaknya bisa-bisa gak bisa dikreditin.
Menurut gue sih, langkah DJP ini cukup strategis. Tujuannya jelas: ningkatin kepatuhan pajak dari sektor digital yang makin gede skalanya. Tapi di sisi lain, tantangannya juga banyak, kayak kesiapan sistem marketplace, edukasi ke merchant, dan validasi data yang tepat.
Nah, gue pengen tahu juga pendapat kalian nih:
• Buat temen-temen yang kerja di bidang e-commerce atau accounting, kira-kira udah siap belum ya sistem marketplace besar kayak Tokped, Shopee, dsb buat implementasi aturan ini?
• Terus, menurut kalian, perlu gak sih ada sosialisasi khusus dari DJP langsung ke merchant soal cara ngisi data biar potongan PPh 22 ini gak mubazir?Yuk diskusi! 🔥
Feel free buat nambahin atau koreksi kalau ada poin yang kelewat. Semoga bermanfaat dan bikin kita makin melek pajak di era digital ini 🙌
-
WIDDY FERDIANSYAHPionner
5 Requirements
- Login ke website sebanyak 20 kali
- Balas Thread sebanyak 30 kali
- Buat Thread baru sebanyak 15 kali
- Ubah foto profil 1 kali
- Isi dan selesaikan 5 Quiz dengan minimal score 80 sebagai syarat kenaikan Rank

1 replies
336 views
August 8, 2025 at 5:54 pmSeandainya saya sebagai WP Pribadi, memiliki akun Marketplace, jika dikenakan PP22 apakah bisa di kreditkan?
-
- You must be logged in to reply to this topic.
Login terlebih dahulu , untuk memberikan komentar.
Thread terkait
-
Antisipasi Pembaruan SAK 2026–2027: Implikasi Transisi PSAK 118, Akuntansi Instrumen Berbasis ESG, dan Sensitivitas FiskHalo rekan-rekan FinTax Community, Pembaruan Standar Akuntansi Keuangan (SAK) yang dirilis oleh IAI untuk periode 2026 dan 2027 membawa perubahan arsitektur pelaporan…6 Aug 2026 • Finance & TaxsakTerkait:pph kriteria amp cara
-
Tak Semua Penjual Shopee, Tokopedia, Blibli, dan Lazada Kena Pajak Mulai 1 Agustus, Ini KriterianyaKementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi memberlakukan pemungutan pajak penghasilan (PPh) atas transaksi perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) atau e-commerce pada 1 Agustus 2026.…2 Aug 2026 • Finance & TaxTerkait:marketplace dipungut pph kriteria amp cara
-
Tokopedia Buka Menu Tax Exemption Per 13 JuliHalo rekan-rekan FinTax Community, Hari ini, 13 Juli 2026, Tokopedia resmi membuka keran pengajuan pembebasan pemotongan PPh melalui menu baru di Seller…13 Jul 2026 • Finance & Taxtax-exemptionTerkait:marketplace pph amp cara
-
📢 Kelanjutan PMK 37/2025: Membedah Sisi Administrasi & Validasi Dokumen “Prepaid Tax” Merchant per 1 Agustus 2026 (BagiRekan-rekan Fintax Community, Melanjutkan diskusi hangat kita kemarin mengenai penunjukan 4 raksasa marketplace (Tokopedia, Shopee, Lazada, Blibli) sebagai pemungut PPh Pasal 22…6 Aug 2026 • Finance & Taxpmk37Terkait:marketplace pph amp cara
-
📢 Hot Issue: PMK 37/2025 & Babak Baru PPh 22 Marketplace Per 1 Agustus 2026. Siapkah Infrastruktur FAT Kita?Rekan-rekan Fintax Community, Pagi ini kita disuguhkan rilis berita resmi mengenai penunjukan Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli sebagai pemungut PPh Pasal 22…2 Jul 2026 • Finance & Taxpph-22Terkait:marketplace pph amp cara
-
Penerimaan Pajak Tembus Rp 940,31 Triliun per 16 Juni 2026, Tumbuh 23,4%Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat penerimaan pajak neto telah mencapai Rp 940,31 triliun hingga 16 Juni 2026. Angka tersebut…18 Jun 2026 • Finance & TaxTerkait:amp cara
-
Permendag 19/2026: NIB untuk Pedagang e-CommercePermendag 19/2026: NIB sebagai Langkah Penguatan Ekosistem Bisnis Digital Menurut saya, kewajiban Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi pedagang e-commerce melalui Permendag 19/2026…18 Jun 2026 • Finance & TaxpermendagTerkait:marketplace cara
-
Permendag 19/2026: NIB untuk Pedagang e-Commerce, Langkah Menuju Ekosistem Digital yang Lebih TertataMenurut saya, penerapan kewajiban Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi pedagang di e-commerce melalui Permendag 19/2026 menjadi salah satu langkah penting dalam perkembangan…18 Jun 2026 • Finance & TaxpermendagTerkait:marketplace dipungut cara
-
Ditjen Pajak Kejar Pajak Sektor Sawit, Potensi Penerimaan Rp 1,1 TriliunDirektorat Jenderal (Direktorat) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memperketat pengawasan dan penegakan hukum di sektor kelapa sawit (crude palm oil/CPO). Langkah ini mulai…15 Jun 2026 • Finance & TaxTerkait:cara
-
Shopee Cs Pungut Pajak PPN PMSE Rp10,32 Triliun pada 2025, Total Setoran Ekonomi Digital Rp47,18 TriliunDirektorat Jenderal Pajak Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan melaporkan total penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital mencapai Rp47,18 triliun per akhir 31…4 Jun 2026 • Finance & TaxTerkait:dipungut pph
-
Pemerintah Perketat Restitusi Pajak Bermasalah, Penerimaan Negara Melonjak 16,1%Pemerintah akan menahan sementara pencairan restitusi pajak yang dinilai bermasalah atau belum terverifikasi guna mencegah potensi kebocoran penerimaan negara. Meski demikian, pemerintah…8 Jun 2026 • Finance & TaxTerkait:amp
-
Sambut 100 Siswa Ma’arif NU 01 Limpung Batang, Kanwil DJP Jateng I Tanamkan Kesadaran PajakKantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Tengah I menerima kunjungan studi dari sekitar 100 siswa jurusan Akuntansi dan Keuangan Lembaga…4 Jun 2026 • Finance & TaxTerkait:amp