Home / Topics / Finance & Tax / Mengenal Aturan Pajak Karbon Eropa CBAM dan Dampaknya ke Produk RI
- This topic has 1 reply, 2 voices, and was last updated 2 months, 3 weeks ago by
Lia.
Mengenal Aturan Pajak Karbon Eropa CBAM dan Dampaknya ke Produk RI
August 11, 2026 at 2:59 pm-
-
Up::0
Uni Eropa akan menerapkan kebijakan baru bernama Carbon Border Adjustment Mechanism (CBAM) atau mekanisme penyesuaian karbon untuk produk-produk impor. Sejumlah produk yang terdampak mencakup besi dan baja, semen, pupuk, aluminium, listrik, dan hidrogen.
Dikutip dari situs resmi Uni Eropa, Taxation and Customs Union, tujuan CBAM adalah memastikan bahwa barang impor yang masuk ke Eropa turut menanggung biaya atas emisi karbon yang dihasilkan selama proses produksinya, sama seperti produsen di dalam Uni Eropa yang telah dikenai harga karbon melalui sistem EU Emissions Trading System (EU ETS).
Menurut Komisi Eropa, CBAM menjadi instrumen penting untuk menjaga persaingan usaha yang adil sekaligus mencegah praktik carbon leakage, yaitu ketika perusahaan memindahkan produksinya ke negara dengan aturan emisi lebih longgar untuk menghindari biaya karbon tinggi.
Dengan mekanisme ini, Eropa ingin menegakkan prinsip ‘level playing field’ bagi seluruh produsen, baik yang berada di dalam maupun di luar wilayahnya.
Apa Itu CBAM? CBAM merupakan bagian dari paket kebijakan iklim Uni Eropa ‘Fit for 55’, yang menargetkan penurunan emisi gas rumah kaca sebesar 55% pada tahun 2030 dibandingkan level 1990. Paket kebijakan tersebut menjadi tonggak bagi Eropa untuk mencapai net-zero emission pada 2050.
Melalui CBAM, Uni Eropa tidak hanya berupaya mengurangi emisi di dalam wilayahnya, tetapi juga ingin mendorong negara-negara mitra dagang untuk menurunkan intensitas karbon dalam produksi mereka.
Biaya karbon yang dibayarkan melalui pungutan CBAM diperkirakan akan menjadi sumber pendapatan signifikan bagi Uni Eropa. Dana ini sudah dialokasikan untuk membiayai sebagian besar belanja pada masa depan, khususnya guna mendukung proses dekarbonisasi industri.
Produk dan Tahapan Penerapan CBAM
Pada tahap awal, CBAM diberlakukan untuk enam sektor yang dianggap paling intensif karbon, yakni besi dan baja, semen, pupuk, aluminium, listrik, dan hidrogen. Keenam sektor tersebut dinilai memiliki risiko tinggi terhadap carbon leakage karena sifat industrinya yang padat energi. Penerapan CBAM dilakukan bertahap. Fase transisi dimulai pada 1 Oktober 2023 hingga 31 Desember 2025, di mana importir ke Uni Eropa wajib melaporkan emisi karbon yang terkandung dalam produk mereka tanpa perlu membayar biaya apa pun. Fase ini menjadi masa persiapan bagi pelaku usaha untuk menyesuaikan sistem pelaporan dan pengukuran emisinya.
Selanjutnya, fase penuh akan berlaku mulai 1 Januari 2026. Pada tahap ini, importir diwajibkan membeli dan menyerahkan sertifikat CBAM yang mencerminkan jumlah emisi karbon dari produk yang diimpor.
Nilai sertifikat tersebut disesuaikan dengan harga karbon yang berlaku di pasar Eropa, setelah memperhitungkan apakah di negara asal produk sudah ada pajak karbon atau tidak.
Cara Menghitung Pajak CBAM
Dalam penerapannya, importir harus menghitung emisi karbon yang terkandung (embedded emissions) di dalam setiap produk. Data ini dapat diperoleh dari pengukuran aktual di pabrik produsen, atau menggunakan nilai standar yang telah ditetapkan Komisi Eropa jika data aktual tidak tersedia.
Melalui mekanisme ini, CBAM tidak dimaksudkan sebagai pajak impor baru, melainkan sebagai sistem penyetaraan harga karbon agar produsen luar negeri tidak mendapatkan keuntungan kompetitif karena beroperasi di negara dengan aturan emisi yang lebih longgar.
Dampak CBAM ke Indonesia
Bagi Indonesia, kebijakan ini menjadi perhatian penting karena sejumlah komoditas ekspor utama seperti aluminium, baja, semen, dan pupuk termasuk dalam daftar produk yang terdampak CBAM.
Artinya, eksportir Indonesia harus mulai memperhitungkan dan melaporkan emisi karbon dari proses produksi agar tetap dapat menembus pasar Uni Eropa tanpa terkena biaya tambahan besar.
Adapun, dari seluruh negara G20 mitra dagang Uni Eropa yang dianalisis BloombergNEF, Indonesia menempati peringkat ke-12 sebagai negara pengekspor terbesar produk terimbas CBAM.
Komoditas ekspor Indonesia yang diperkirakan terdampak paling signifikan oleh CBAM adalah besi dan baja dengan nilai US$1 miliar, kemudian disusul aluminium senilai US$60 juta.
Jika tidak bersiap, produk ekspor Indonesia disebut berpotensi kehilangan daya saing karena harga jual meningkat akibat kewajiban membeli sertifikat CBAM. Sebaliknya, bagi perusahaan yang sudah mulai menerapkan praktik industri hijau dan efisiensi energi, kebijakan ini dapat menjadi peluang untuk menunjukkan komitmen keberlanjutan serta menarik investor global yang berorientasi pada aspek lingkungan.
-
Menurut saya, CBAM menjadi pengingat bahwa isu perpajakan dan perdagangan internasional ke depan akan semakin erat dengan isu lingkungan. Bagi eksportir Indonesia, tantangannya bukan hanya soal memenuhi dokumen ekspor, tetapi juga kesiapan menyediakan data emisi yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.
Menariknya, kebijakan ini juga bisa menjadi peluang bagi perusahaan yang sejak awal sudah berinvestasi pada efisiensi energi dan proses produksi rendah karbon. Dengan begitu, upaya menuju industri yang lebih hijau bukan hanya berdampak pada lingkungan, tetapi juga dapat membantu mempertahankan daya saing produk di pasar global.
Menurut saya, perusahaan yang berorientasi ekspor sebaiknya mulai melakukan pemetaan produk yang berpotensi terdampak, menghitung intensitas karbon, dan menyiapkan sistem pencatatan emisi sejak sekarang. Jangan sampai ketika kewajiban sudah berjalan penuh, perusahaan baru mulai mencari data dan menyesuaikan sistem.
Apakah rekan-rekan melihat CBAM lebih sebagai tantangan biaya bagi eksportir Indonesia, atau justru sebagai momentum untuk mempercepat transformasi menuju industri yang lebih ramah lingkungan?
-
- You must be logged in to reply to this topic.
Login terlebih dahulu , untuk memberikan komentar.
Thread terkait
-
Trending Perpajakan Minggu Ini: Core Tax Normal & 13 Layanan Pajak Baru”Dalam kerangka akuntansi akrual dan perspektif perpajakan, Accounts Payable (AP) dan Accounts Receivable (AR) tidak hanya berdampak pada laporan posisi keuangan, tetapi…9 Apr 2026 • Finance & TaxAllTerkait:tax perpajakan expense biaya pajak menjadi
-
Trending Perpajakan Minggu Ini: Core Tax Normal & 13 Layanan Pajak Baru”Minggu ini, dunia perpajakan Indonesia dipenuhi oleh dua topik yang menjadi perbincangan hangat di kalangan wajib pajak, konsultan, dan praktisi pajak: pemulihan…9 Dec 2025 • Finance & TaxAllTerkait:tax perpajakan produk pajak negara indonesia
-
📢 Kelanjutan PMK 37/2025: Membedah Sisi Administrasi & Validasi Dokumen “Prepaid Tax” Merchant per 1 Agustus 2026 (BagiRekan-rekan Fintax Community, Melanjutkan diskusi hangat kita kemarin mengenai penunjukan 4 raksasa marketplace (Tokopedia, Shopee, Lazada, Blibli) sebagai pemungut PPh Pasal 22…6 Aug 2026 • Finance & Taxpmk37Terkait:tax perpajakan pajak negara menjadi bagi
-
Permendag 19/2026: NIB untuk Pedagang e-Commerce, Langkah Menuju Ekosistem Digital yang Lebih TertataMenurut saya, penerapan kewajiban Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi pedagang di e-commerce melalui Permendag 19/2026 menjadi salah satu langkah penting dalam perkembangan…18 Jun 2026 • Finance & TaxpermendagTerkait:perpajakan pengeluaran biaya aturan pajak indonesia
-
Kewajiban Penyimpanan Kertas Kerja 10 Tahun bagi Konsultan PajakHalo rekan-rekan FinTax Community, Penerbitan Peraturan Menteri Keuangan mengenai penataan profesi Konsultan Pajak dan Pihak Lain yang Bertindak sebagai Kuasa Wajib Pajak…5 Oct 2026 • Finance & Taxkonsultan-pajakTerkait:tax perpajakan aturan pajak indonesia bagi
-
INFO TERBARU – Pajak Kripto & Emas Diatur Ulang Mulai 1 Agustus 2025Hey Fintax People! Kalian yang aktif di dunia investasi kripto atau emas, siap-siap update nih! 🧾⚖️ Per 1 Agustus 2025, ada aturan…1 Aug 2025 • Finance & TaxAllTerkait:aturan pajak perpajakan aturan pajak harga
-
Tokopedia Buka Menu Tax Exemption Per 13 JuliHalo rekan-rekan FinTax Community, Hari ini, 13 Juli 2026, Tokopedia resmi membuka keran pengajuan pembebasan pemotongan PPh melalui menu baru di Seller…13 Jul 2026 • Finance & Taxtax-exemptionTerkait:tax perpajakan pajak menjadi bagi mekanisme
-
Bea Keluar Batu Bara 5%–11%: Tantangan Implementasi dan DampaknyaRencana pemerintah mengenakan bea keluar atas ekspor batu bara dengan tarif progresif 5%–11% sebagaimana disampaikan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menurut saya…9 Apr 2026 • Finance & TaxAllTerkait:biaya dampaknya aturan pajak negara menjadi
-
Revolusi Pelaporan Keuangan Melalui PSAK 118Halo rekan-rekan FinTax Community, Penerapan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan nomor seratus delapan belas menandai tonggak sejarah baru dalam evolusi penyajian laporan keuangan…2 Nov 2026 • Finance & Taxpsak-118Terkait:tax perpajakan biaya pajak indonesia menjadi
-
Pertumbuhan PPh Pasal 21 Sembilan Belas PersenHalo rekan-rekan FinTax Community, Capaian pertumbuhan penerimaan Pajak Penghasilan Pasal dua puluh satu sebesar sembilan belas persen secara tahunan hingga akhir September…14 Oct 2026 • Finance & Taxpph21Terkait:tax perpajakan biaya dampaknya pajak menjadi
-
Antisipasi Pembaruan SAK 2026–2027: Implikasi Transisi PSAK 118, Akuntansi Instrumen Berbasis ESG, dan Sensitivitas FiskHalo rekan-rekan FinTax Community, Pembaruan Standar Akuntansi Keuangan (SAK) yang dirilis oleh IAI untuk periode 2026 dan 2027 membawa perubahan arsitektur pelaporan…6 Aug 2026 • Finance & TaxsakTerkait:tax perpajakan biaya aturan pajak menjadi
-
Optimalisasi Pajak Perusahaan dengan Fasilitas Pasal 31E UU PPhTidak semua penghasilan yang diperoleh perusahaan secara otomatis dikenakan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Badan secara penuh. Dalam sistem perpajakan di Indonesia, pemerintah…7 May 2026 • Finance & Taxpajak-perusahaan pasal-31e pkp pph-badanTerkait:perpajakan aturan pajak negara indonesia menjadi
