Home / Topics / Finance & Tax / Optimalisasi Pajak Perusahaan dengan Fasilitas Pasal 31E UU PPh
- This topic has 0 replies, 1 voice, and was last updated 19 hours, 42 minutes ago by
Lia.
Optimalisasi Pajak Perusahaan dengan Fasilitas Pasal 31E UU PPh
March 11, 2026 at 1:06 pm-
-
Up::0
Tidak semua penghasilan yang diperoleh perusahaan secara otomatis dikenakan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Badan secara penuh. Dalam sistem perpajakan di Indonesia, pemerintah memberikan fasilitas tertentu bagi Wajib Pajak Badan dengan skala usaha yang masih dalam kategori kecil hingga menengah. Salah satu fasilitas tersebut diatur dalam Pasal 31E Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh) yang memberikan pengurangan tarif PPh Badan sebesar 50% dari tarif normal untuk bagian tertentu dari penghasilan kena pajak.
Fasilitas ini ditujukan bagi Wajib Pajak Badan dalam negeri yang memiliki peredaran bruto sampai dengan Rp50 miliar dalam satu tahun pajak. Artinya, perusahaan dengan skala usaha tersebut tidak langsung dikenakan tarif PPh Badan penuh atas seluruh penghasilan kena pajaknya. Sebagai bentuk dukungan terhadap pertumbuhan usaha, pemerintah memberikan keringanan berupa tarif yang lebih rendah untuk sebagian penghasilan.
Secara lebih spesifik, pengurangan tarif sebesar 50% tersebut hanya berlaku untuk bagian Penghasilan Kena Pajak (PKP) yang berasal dari peredaran bruto sampai dengan Rp4,8 miliar. Dengan kata lain, jika suatu perusahaan memiliki omzet di bawah atau sampai Rp50 miliar dalam satu tahun, maka bagian PKP yang proporsional dengan omzet hingga Rp4,8 miliar dapat dikenakan tarif PPh yang lebih rendah, yaitu setengah dari tarif normal yang berlaku.
Sebagai ilustrasi, apabila tarif PPh Badan normal adalah 22%, maka untuk bagian PKP yang memperoleh fasilitas Pasal 31E, tarif efektif yang dikenakan menjadi 11%. Sementara itu, sisa PKP yang tidak termasuk dalam bagian yang memperoleh fasilitas tetap dikenakan tarif PPh Badan normal. Mekanisme ini membuat penghitungan pajak menjadi lebih proporsional dan memberikan ruang bagi perusahaan untuk berkembang tanpa terbebani tarif pajak yang terlalu tinggi di tahap pertumbuhan usaha.
Ketentuan mengenai penerapan fasilitas Pasal 31E ini juga diperjelas dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-02/PJ/2015, yang memberikan pedoman teknis mengenai cara menghitung bagian Penghasilan Kena Pajak yang berhak mendapatkan pengurangan tarif tersebut. Melalui pedoman ini, Wajib Pajak dapat memahami bagaimana melakukan pengalokasian PKP secara proporsional berdasarkan peredaran bruto yang memenuhi syarat fasilitas.
Memahami skema fasilitas pajak ini sangat penting bagi perusahaan, khususnya bagi bagian keuangan dan perpajakan, agar perhitungan kewajiban pajak dapat dilakukan secara tepat, efisien, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dengan memanfaatkan fasilitas yang telah disediakan oleh regulasi, perusahaan tidak hanya dapat mengoptimalkan perencanaan pajak secara legal, tetapi juga memastikan kepatuhan terhadap peraturan perpajakan.
Pada akhirnya, fasilitas dalam Pasal 31E UU PPh merupakan salah satu bentuk kebijakan fiskal pemerintah untuk mendorong pertumbuhan dunia usaha, terutama bagi perusahaan dengan skala usaha menengah yang sedang berkembang. Oleh karena itu, pemahaman yang baik terhadap aturan ini akan membantu perusahaan dalam mengelola kewajiban pajaknya secara lebih bijak sekaligus memanfaatkan insentif yang telah disediakan oleh negara.
-
- You must be logged in to reply to this topic.
Login terlebih dahulu , untuk memberikan komentar.
Thread terkait
-
Trending Perpajakan Minggu Ini: Core Tax Normal & 13 Layanan Pajak Baru”Dalam kerangka akuntansi akrual dan perspektif perpajakan, Accounts Payable (AP) dan Accounts Receivable (AR) tidak hanya berdampak pada laporan posisi keuangan, tetapi…15 Feb 2026 • Finance & TaxAllTerkait:pajak pph
-
Jangan Abaikan Bukti Potong A1, Bisa Berisiko BesarDi dunia perpajakan, bukti potong A1 sering dianggap sepele oleh sebagian orang—“Ah, itu cuma formalitas, nanti tinggal lapor pajak lagi,” begitu pikir…10 Feb 2026 • Finance & TaxAllTerkait:pajak perusahaan
-
PMK 112/2025 dan 6 Instrumen Pencegahan Penyalahgunaan P3BPMK 112/2025 menjadi regulasi yang sangat menarik untuk dicermati, khususnya terkait penguatan instrumen pencegahan penyalahgunaan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B). Ketentuan dalam…6 Jan 2026 • Finance & TaxAllTerkait:pajak pasal pph
-
Bea Keluar Batu Bara 5%–11%: Tantangan Implementasi dan DampaknyaRencana pemerintah mengenakan bea keluar atas ekspor batu bara dengan tarif progresif 5%–11% sebagaimana disampaikan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menurut saya…6 Jan 2026 • Finance & TaxAllTerkait:pajak perusahaan
-
PMK 115/2025: Fleksibilitas Fiskal atau Sinyal Tekanan Penerimaan Negara?Terbitnya PMK 115/2025 yang merevisi PMK 179/2022 menarik untuk dicermati lebih dalam, khususnya dalam konteks penerimaan negara yang sedang mengalami tekanan. Regulasi…6 Jan 2026 • Finance & TaxAllTerkait:pajak
-
PMK 51/2025 Simak Lagi! Pihak-Pihak yang Ditunjuk Jadi Pemungut PPh Pasal 22PMK Nomor 51 Tahun 2025 kembali menegaskan posisi strategis PPh Pasal 22 sebagai instrumen pengamanan penerimaan negara, khususnya pada transaksi-transaksi bernilai besar…16 Feb 2026 • Finance & TaxAllTerkait:optimalisasi pajak pasal pph
-
Trending Perpajakan Minggu Ini: Core Tax Normal & 13 Layanan Pajak Baru”Minggu ini, dunia perpajakan Indonesia dipenuhi oleh dua topik yang menjadi perbincangan hangat di kalangan wajib pajak, konsultan, dan praktisi pajak: pemulihan…9 Dec 2025 • Finance & TaxAllTerkait:pajak perusahaan pasal pph
-
Kasus Faktur Pajak Fiktif Rp 10,6 Miliar, Tiga Tersangka Diserahkan Ke KejaksaanKasus penyerahan tiga tersangka pemalsuan faktur pajak fiktif oleh Kanwil DJP Jakarta Barat kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Barat kembali menjadi pengingat bahwa…24 Nov 2025 • Finance & TaxAllTerkait:pajak perusahaan pasal
-
PPh 21 DTP = Tambahan Gaji Bersih, Bukan Potongan Pajak!💬 Masih Banyak yang Salah Paham soal PPh 21 DTP! Banyak perusahaan masih mengira bahwa jika sudah memakai sistem Net (pajak ditanggung…7 Nov 2025 • Finance & TaxAllTerkait:pajak perusahaan pph
-
Perpanjangan NPPN Hingga 31 Desember 2025 – Pengajuan Sukses via Coretax DJPHalo teman-teman di Mekari Community! Berikut informasi krusial dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang perlu segera diketahui: Nomor Pokok Pelaporan Pajak (NPPN)…3 Nov 2025 • Finance & TaxAllTerkait:pajak perusahaan
-
Kawasan Berikat Serap 1,83 Juta Tenaga Kerja Dan Sumbang 30 % Ekspor Nasional(Cirebon) Kementerian Keuangan melalui Bea Cukai menegaskan peran kawasan berikat (KB) sebagai instrumen strategis untuk mendorong industri berorientasi ekspor. Fasilitas ini dinilai…6 Oct 2025 • Finance & TaxAllTerkait:pajak perusahaan fasilitas
-
A Closer Look at IFRS 18 (April 2024)IFRS 18 merupakan standar baru yang menggantikan IAS 1, dengan fokus pada penyajian dan pengungkapan dalam laporan keuangan. Diterbitkan oleh IASB, standar…26 Sep 2025 • Finance & TaxAllTerkait:perusahaan