Home / Topics / Finance & Tax / Partisipasi Terakhir Tarif Setengah Persen
- This topic has 0 replies, 1 voice, and was last updated 11 months, 3 weeks ago by
Albert Yosua Matatula.
Partisipasi Terakhir Tarif Setengah Persen
April 7, 2025 at 3:46 pm-
-
Up::0
Pada bulan Desember 2024 lalu, pemerintah mengeluarkan pernyataan resmi mengenai perpanjangan penggunaan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final sebesar 0,5% untuk pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) sampai dengan akhir tahun 2025. Implementasi kebijakan tersebut masih menunggu keputusan teknis dari pemerintah. Terlepas dari itu, terdapat beberapa hal yang perlu diketahui oleh wajib pajak. Yuk kita simak!
Peran Penting PP 55/2022
Melalui Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan (PP 55/2022), pemerintah memberikan kemudahan bagi Wajib Pajak (WP) yang menjalankan usaha dengan omzet tertentu. Kemudahan tersebut memungkinkan WP untuk hanya perlu melakukan pencatatan atas omzet yang diterima setiap bulan alih-alih melakukan pembukuan yang lebih kompleks. Tarif yang diberikan juga dianggap adil untuk diterapkan kepada seluruh lini usaha WP.
Aturan yang awalnya hanya diperuntukkan bagi WP Orang Pribadi (OP) dengan omzet tidak melebihi Rp4,8 miliar ini kemudian diperluas untuk WP Badan berbentuk koperasi, persekutuan komanditer, firma, perseroan terbatas, atau badan usaha milik desa/desa bersama dengan omzet tidak melebihi Rp4,8 miliar.
Kebijakan pemberian tarif PPh Final 0,5% bagi UMKM merupakan perwujudan kebijakan pemerintah dalam mendorong masyarakat untuk berperan serta dalam kegiatan ekonomi formal. Kebijakan tersebut direalisasikan melalui upaya pemberian kemudahan dan keadilan untuk wajib pajak yang memiliki omzet tertentu selama jangka waktu tertentu.
Awalnya, tarif yang diberikan adalah sebesar 1% sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu (PP 46/2013). Kemudian, melalui Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu (PP 23/2018), tarif tersebut disesuaikan menjadi 0,5%.
Ditambah lagi, hadirnya PP 55/2022 setelah PP 23/2018 memuat tambahan fasilitas pajak yang diberikan kepada WP OP usahawan lewat pembebasan pembayaran PPh atas omzet sampai dengan Rp500 juta dalam setahun. Hal ini untuk menindaklanjuti amanat penerbitan Undang-Undang Nomot 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang menjadi perubahan keenam atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (UU PPh).
Tenggat Waktu Fasilitas
Ada satu hal yang perlu menjadi perhatian. Fasilitas yang diberikan tersebut berjangka waktu tertentu. Berdasarkan PP 55/2022, mulai tahun pajak 2025, WP OP usahawan yang terdaftar sampai dengan tahun 2018 dan memiliki omzet sampai dengan Rp4,8 miliar dalam setahun sudah tidak dapat menggunakan tarif 0,5% dari omzet.
Hal itu karena jangka waktu berlaku aturan tersebut hanya sampai dengan tujuh tahun pajak sejak diterbitkan aturan tersebut. Dalam hal ini, jangka waktu tujuh tahun tersebut merupakan jangka waktu penggunaan tarif PPh Final 0,5% terpanjang dibandingkan dengan jangka waktu yang diberlakukan bagi jenis wajib pajak lain.
Untuk WP OP yang terdaftar sampai dengan tahun 2018, tahun pajak yang awalnya 2024 kemudian diperpanjang menjadi 2025, merupakan tahun terakhir penggunaan tarif tersebut. Selanjutnya, WP OP usahawan wajib melakukan pembukuan untuk menghitung penghasilan netonya dan menggunakan tarif umum PPh untuk menghitung PPh terutangnya.
Di samping itu, pengisian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh OP juga akan turut berubah. Sebelumnya, WP OP hanya perlu mengisi Lampiran III dan Lampiran IV formulir SPT Tahunan PPh OP 1770, melampirkan pencatatan peredaran usaha, dan mengisi nihil pada formulir induk. Pada tahun pajak 2025 ini, WP OP wajib mengisi seluruh lampiran formulir SPT Tahunan PPh OP 1770.
Menuju Generalisasi Pembukuan
Penggunaan tarif PPh Final 0,5% bagi WP OP UMKM resmi berakhir pada Januari 2026, mengingat batas pembayaran PPh atas omzet masa Desember 2025 adalah 15 Januari 2026. Meskipun sudah berakhir, tarif ini masih dapat digunakan bagi WP OP UMKM yang belum sampai tujuh tahun penggunaan, seperti wajib pajak yang terdaftar setelah terbitnya PP 23/2018 dan PP 55/2022.
SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun Pajak 2026 akan menjadi era baru kewajiban pelaporan perpajakan WP OP UMKM yang memiliki omzet tidak melebihi Rp4,8 miliar. WP yang terdaftar sebelum peraturan ini terbit mungkin akan merasa mengalami deja vu ketika perhitungan perpajakan mereka akan kembali menggunakan tarif PPh Pasal 17 UU PPh.
Dengan pembukuan, WP akhirnya dapat mengkreditkan seluruh biaya atau pengeluaran di tahun pajak 2021 yang sebelumnya tidak dapat diakui karena menggunakan tarif PPh Final. Pencatatan memberikan konsekuensi bagi WP berupa tidak bisa diakuinya seluruh biaya yang dikeluarkan oleh WP dalam setahun sebagai pengganti dari tarif PPh Final yang lebih rendah.
Selain itu, berakhirnya jangka waktu penggunaan tarif PPh Final diharapkan membuat WP lebih menyadari pentingnya pembukuan dan laporan keuangan sebagai media yang dapat menjadi gambaran kondisi usaha dalam setahun. Segala perincian penghasilan dan biaya usaha wajib disampaikan dalam pelaporan SPT Tahunan PPh OP.
PP 23/2018 dan PP 55/2022 sudah melekat bagi WP OP usahawan, khususnya WP di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama yang mayoritas menjadi tempat WP tersebut terdaftar. Kontribusi mereka yang membuat peningkatan pendaftaran NPWP dan membuat peningkatan kepatuahan wajib pajak di Indonesia meningkat setiap tahunnya.
Berita mengenai perpanjangan penggunaan tarif PPh Final yang masih menunggu pengaturan teknis dari pemerintah ini selayaknya tidak menyulutkan persiapan yang harus dilakukan oleh WP OP UMKM. WP tetap harus bersiap untuk beralih dari pencatatan ke pembukuan. Masih ada waktu setahun untuk beradaptasi.
*)Artikel ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi tempat penulis bekerja.
Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
Lebih lanjut di: https://pajak.go.id/id/artikel/partisipasi-terakhir-tarif-setengah-persen
-
- You must be logged in to reply to this topic.
Login terlebih dahulu , untuk memberikan komentar.
Thread terkait
-
Penggantian Jabatan NPWP Sementara (999) Menjadi NIK Valid pada Bukti Potong PPh Pasal 21 Bulanan (BPMP)Dalam rangka mendukung kelancaran pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi Tahun Pajak 2025, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah melakukan proses penggantian identitas secara…13 Mar 2026 • Finance & Taxpajak-djp-coretax-pph21-spttahunan-spt2025Terkait:terakhir
-
Optimalisasi Pajak Perusahaan dengan Fasilitas Pasal 31E UU PPhTidak semua penghasilan yang diperoleh perusahaan secara otomatis dikenakan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Badan secara penuh. Dalam sistem perpajakan di Indonesia, pemerintah…10 Mar 2026 • Finance & Taxpajak-perusahaan pasal-31e pkp pph-badanTerkait:tarif setengah
-
PMK 112/2025 dan 6 Instrumen Pencegahan Penyalahgunaan P3BPMK 112/2025 menjadi regulasi yang sangat menarik untuk dicermati, khususnya terkait penguatan instrumen pencegahan penyalahgunaan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B). Ketentuan dalam…6 Jan 2026 • Finance & TaxAllTerkait:terakhir tarif
-
Bea Keluar Batu Bara 5%–11%: Tantangan Implementasi dan DampaknyaRencana pemerintah mengenakan bea keluar atas ekspor batu bara dengan tarif progresif 5%–11% sebagaimana disampaikan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menurut saya…6 Jan 2026 • Finance & TaxAllTerkait:tarif
-
Perpanjangan NPPN Hingga 31 Desember 2025 – Pengajuan Sukses via Coretax DJPHalo teman-teman di Mekari Community! Berikut informasi krusial dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang perlu segera diketahui: Nomor Pokok Pelaporan Pajak (NPPN)…3 Nov 2025 • Finance & TaxAllTerkait:terakhir
-
Guys, Target Tax Ratio 2026 Mau Tembus 10,47%! Gimmick Atau Realita?Oke, jadi pemerintah udah ngumumin target tax ratio buat 2026 bakal naik ke 10,47%. Naik dikit sih dari tahun ini yang ditargetin…21 Aug 2025 • Finance & TaxAllTerkait:tarif
-
Wajib Tahu! Surat Keterangan Fiskal (SKF) Cuma Berlaku 1 Bulan, Jangan Sampai KeGuys, mau sharing info penting nih soal Surat Keterangan Fiskal (SKF) biar nggak sampai ada yang kelabakan di last minute 😅. Jadi,…14 Aug 2025 • Finance & TaxAllTerkait:terakhir
-
INFO TERBARU – Pajak Kripto & Emas Diatur Ulang Mulai 1 Agustus 2025Hey Fintax People! Kalian yang aktif di dunia investasi kripto atau emas, siap-siap update nih! 🧾⚖️ Per 1 Agustus 2025, ada aturan…1 Aug 2025 • Finance & TaxAllTerkait:tarif
-
Pemerintah Pastikan Tarif Impor AS 19 % Tidak Berlaku 1 Agustus 2025Pemerintah terus memperbarui informasi terkait penerapan tarif resiprokal Amerika Serikat (AS). Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan bahwa tarif impor 19 % yang…31 Jul 2025 • Finance & TaxAllTerkait:tarif
-
Investasi Hilirisasi Tembus Rp136,3 Triliun di Triwulan I 2025(Jakarta) Pemerintah mencatat investasi pada sektor hilirisasi menunjukkan peningkatan signifikan pada Triwulan I 2025, dengan nilai mencapai Rp 136,3 triliun. Angka ini…6 May 2025 • Finance & TaxAllTerkait:terakhir
-
PPh 21 Pelaporan(1) ⚠️ Reminder buat #KawanPajak yang hanya punya penghasilan sebagai Pegawai Tetap 📌 Kalau SPT Tahunannya berstatus Lebih Bayar, baik belum lapor…11 Apr 2025 • Finance & TaxAllTerkait:tarif
-
12/KM.10/KF.4/2025KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 12/KM.10/KF.4/2025 TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN…30 Mar 2025 • Finance & TaxAllTerkait:terakhir