Home / Topics / Finance & Tax / PPh 21 Pelaporan
- This topic has 0 replies, 1 voice, and was last updated 1 year, 3 months ago by
Albert Yosua Matatula.
PPh 21 Pelaporan
April 11, 2025 at 12:43 pm-
-
Up::1
(1) ⚠️ Reminder buat #KawanPajak yang hanya punya penghasilan sebagai Pegawai Tetap
📌 Kalau SPT Tahunannya berstatus Lebih Bayar, baik belum lapor atau sudah lapor, yuk silakan cek ulang datanya.
💢Pada dasarnya:
SPT Lebih Bayar ≤ 100 juta bisa dapat pengembalian pendahuluan (fast refund). Tapi bisa juga ditolak & diarahkan ke pemeriksaan kalau datanya tidak lengkap/benar.📋 KPP akan teliti hal-hal berikut:
🔸 Kelengkapan Dokumen: Bukti potong PPh 21 terlampir (PDF)
🔸 Kebenaran penulisan: Penghasilan & PPh yang dipotong harus sesuai dengan bukti potong
🔸 Kebenaran penghitungan: Hitungan PPh & kredit pajak harus tepat
🔸 Bukti potong diverifikasi dengan data pemberi kerja🚫 Kalau ada salah penulisan atau penghitungan, misalnya penghasilan tidak sama dengan bukti potong atau salah mengisi jumlah PPh dipotong, maka penelitian fast refund ditutup dengan Surat Pemberitahuan Tidak Dapat Diberikan Pengembalian Pendahuluan dan SPT akan diusulkan ke pemeriksaan.
Lalu bagaimana cara benar mengisi SPT Tahunan agar tidak menjadi lebih bayar yang tidak seharusnya? Bagaimana dengan hak lebih bayar yang tercantum dalam bukti potong 1721-A1?
(2) Sebelum bahas soal cara pengisian, Mari kita bahas dulu soal hak pegawai atas PPh 21 yang lebih bayar! 💸
Perlu diketahui, Perhitungan pajak pegawai/pensiunan dengan Tarif Efektif Rata-rata (TER) setiap bulan bisa bikin kelebihan atau kekurangan potong PPh Pasal 21, terutama di bulan Desember atau di bulan berhenti bekerja.
ini terjadi karena TER bulanan sifatnya pukul rata dan belum tentu cocok dengan kondisi setahun penuh
Di Desember atau bulan berhenti bekerja, penghitungan akan disesuaikan dengan penghasilan sebenarnya dalam setahun, sekaligus dibuatkan bukti potong 1721-A1 tahunan.
Di sini bisa timbul lebih bayar, di mana jumlah pemotongan sebelum Desember/Berhenti Bekerja lebih besar dari jumlah PPh 21 terutang setahun tersebut.
🤔 Terus gimana kalau ternyata kelebihan potong?
Sesuai PMK 168 Tahun 2023:
✅ Perusahaan/bendahara harus mengembalikan kelebihan potong ke pegawai atau pensiunan, disertai dengan bukti potong 1721-A1 atau 1721-A2, paling lambat akhir bulan berikutnya.
❌ Tapi kalau PPh-nya ditanggung pemerintah, kelebihannya tidak dikembalikan.Artinya:
✨ Kelebihan potong tersebut tidak dimintakan (lagi) ke Kantor Pajak melalui SPT Tahunan.
✨ Isikan kolom Jumlah PPh dipotong di SPT Tahunan dari jumlah “PPh 21 terutang” di bukti potong (angka 21 atau 22) ➡️ Bukan jumlah yang benar-benar dipotong, tapi yang terutang
💥 Saat ini, banyak pegawai swasta yang salah isi jumlah dipotong tersebut di SPT-nya, seharusnya netral (nihil).Lalu bagaimana cara agar tidak salah isi jumlah PPh dipotong di SPT? Apakah bisa dibetulkan?
(3) Sekarang kita belajar mengisi jumlah PPh dipotong dalam SPT Tahunan
PPh Pasal 21 yang bisa dikreditkan di SPT Tahunan adalah jumlah total “PPh Pasal 21 Terutang” yang diambil dari:
➊ Angka 21 pada bukti potong 1721-A1
➋ Angka 22 pada bukti potong 1721-A2Nilai tersebut diisikan ke formulir SPT Tahunan pada:
🧑💼 Form 1770: Lampiran II Bagian A kolom 7
🧑💼 Form 1770S: Lampiran I Bagian C kolom 7
🧑💼 Form 1770SS: Induk SPT Bagian A angka 6(4) Ilustrasi kasus dan cara pengisian formulir 1770S (Pegawai swasta)
📌 Contoh kasus Argi menunjukkan:
* Ilustrasi perhitungan PPh Pasal 21 setahun Argi
* Jumlah PPh yang harus dikreditkan ke dalam SPT Tahunan Argi
* Nominal kelebihan pemotongan yang harus dikembalikan oleh PT Z ke Argi
* Cara Pengisian Jumlah PPh Dipotong dalam SPT Tahunan Argi(5) Bila SPT Tahunan telanjur dilaporkan dalam kondisi salah isi Jumlah PPh dipotong dan akhirnya lebih bayar, silakan lakukan pembetulan SPT Tahunan
Pembetulan hanya membutuhkan waktu 5 menit
1. Buat ulang SPT Tahunan Tahun Pajak 2024
2. Isian dari SPT Tahunan normal akan terisi otomatis (tidak mengulang)
3. Ganti bagian jumlah PPh dipotong saja dan laporkan kembali SPT tersebut📞 Bila butuh bantuan:
Hubungi KPP terdaftar, daftar kontak di pajak.go.id/unit-kerja
-
- You must be logged in to reply to this topic.
Login terlebih dahulu , untuk memberikan komentar.
Thread terkait
-
Transisi PSAK 118 dan Kepatuhan Coretax: Strategi Remapping Chart of Accounts (CoA) untuk Mencegah Indikator Risiko FiskHalo rekan-rekan FinTax Community, Peringatan dari praktisi akuntansi Aldion Soeprijono mengenai risiko red flag pada sistem Coretax akibat perubahan format laporan keuangan…7 Aug 2026 • Finance & Taxcoretax psakTerkait:pph pelaporan hanya tetap spt
-
Antisipasi Pembaruan SAK 2026–2027: Implikasi Transisi PSAK 118, Akuntansi Instrumen Berbasis ESG, dan Sensitivitas FiskHalo rekan-rekan FinTax Community, Pembaruan Standar Akuntansi Keuangan (SAK) yang dirilis oleh IAI untuk periode 2026 dan 2027 membawa perubahan arsitektur pelaporan…6 Aug 2026 • Finance & TaxsakTerkait:pph pelaporan hanya penghasilan tetap
-
Ditjen Pajak Hadapi Puluhan Ribu Sengketa Pajak, Nilainya Tembus Rp 176 TriliunDirektorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) masih menangani puluhan ribu perkara sengketa pajak hingga akhir tahun 2025. Berdasarkan Laporan Keuangan Ditjen…4 Aug 2026 • Finance & TaxTerkait:tetap
-
Tak Semua Penjual Shopee, Tokopedia, Blibli, dan Lazada Kena Pajak Mulai 1 Agustus, Ini KriterianyaKementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi memberlakukan pemungutan pajak penghasilan (PPh) atas transaksi perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) atau e-commerce pada 1 Agustus 2026.…2 Aug 2026 • Finance & TaxTerkait:pph pelaporan hanya penghasilan tetap spt
-
Tokopedia Buka Menu Tax Exemption Per 13 JuliHalo rekan-rekan FinTax Community, Hari ini, 13 Juli 2026, Tokopedia resmi membuka keran pengajuan pembebasan pemotongan PPh melalui menu baru di Seller…13 Jul 2026 • Finance & Taxtax-exemptionTerkait:pph buat
-
📢 Kelanjutan PMK 37/2025: Membedah Sisi Administrasi & Validasi Dokumen “Prepaid Tax” Merchant per 1 Agustus 2026 (BagiRekan-rekan Fintax Community, Melanjutkan diskusi hangat kita kemarin mengenai penunjukan 4 raksasa marketplace (Tokopedia, Shopee, Lazada, Blibli) sebagai pemungut PPh Pasal 22…6 Aug 2026 • Finance & Taxpmk37Terkait:pph pelaporan buat tetap spt
-
📢 Hot Issue: PMK 37/2025 & Babak Baru PPh 22 Marketplace Per 1 Agustus 2026. Siapkah Infrastruktur FAT Kita?Rekan-rekan Fintax Community, Pagi ini kita disuguhkan rilis berita resmi mengenai penunjukan Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli sebagai pemungut PPh Pasal 22…2 Jul 2026 • Finance & Taxpph-22Terkait:pph pelaporan buat tetap
-
Penerimaan Pajak Tembus Rp 940,31 Triliun per 16 Juni 2026, Tumbuh 23,4%Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat penerimaan pajak neto telah mencapai Rp 940,31 triliun hingga 16 Juni 2026. Angka tersebut…18 Jun 2026 • Finance & TaxTerkait:hanya tetap
-
Permendag 19/2026: NIB untuk Pedagang e-CommercePermendag 19/2026: NIB sebagai Langkah Penguatan Ekosistem Bisnis Digital Menurut saya, kewajiban Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi pedagang e-commerce melalui Permendag 19/2026…18 Jun 2026 • Finance & TaxpermendagTerkait:hanya tetap
-
Permendag 19/2026: NIB untuk Pedagang e-Commerce, Langkah Menuju Ekosistem Digital yang Lebih TertataMenurut saya, penerapan kewajiban Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi pedagang di e-commerce melalui Permendag 19/2026 menjadi salah satu langkah penting dalam perkembangan…18 Jun 2026 • Finance & TaxpermendagTerkait:hanya tetap
-
Ditjen Pajak Kejar Pajak Sektor Sawit, Potensi Penerimaan Rp 1,1 TriliunDirektorat Jenderal (Direktorat) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memperketat pengawasan dan penegakan hukum di sektor kelapa sawit (crude palm oil/CPO). Langkah ini mulai…15 Jun 2026 • Finance & TaxTerkait:pelaporan spt
-
Shopee Cs Pungut Pajak PPN PMSE Rp10,32 Triliun pada 2025, Total Setoran Ekonomi Digital Rp47,18 TriliunDirektorat Jenderal Pajak Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan melaporkan total penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital mencapai Rp47,18 triliun per akhir 31…4 Jun 2026 • Finance & TaxTerkait:pph penghasilan tetap