Home / Topics / Finance & Tax / Pemerintah Pastikan Tarif Impor AS 19 % Tidak Berlaku 1 Agustus 2025
- This topic has 2 replies, 2 voices, and was last updated 1 year ago by
Albert Yosua Matatula.
Pemerintah Pastikan Tarif Impor AS 19 % Tidak Berlaku 1 Agustus 2025
July 23, 2025 at 11:20 pm-
-
Up::0
Pemerintah terus memperbarui informasi terkait penerapan tarif resiprokal Amerika Serikat (AS). Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan bahwa tarif impor 19 % yang ditetapkan Presiden AS Donald Trump bersifat final, namun penerapannya tidak otomatis berlaku pada 1 Agustus 2025. Menurut Airlangga, pemberlakuan tarif tersebut masih menunggu pengumuman resmi dalam bentuk joint statement dari pemerintah AS.
Menko Airlangga menyampaikan bahwa waktu pelaksanaan kebijakan itu bisa lebih cepat atau lambat dari tanggal yang diperkirakan, tergantung pada keputusan Presiden Trump. “Nah ini [kapan waktunya] akan ditentukan menunggu pengumuman lanjutan. Bisa lebih cepat, bisa lebih lama [dari 1 Agustus],” ungkap Menko Perekonomian Airlangga Hartarto yang dikutip dari Bisnis.com pada Senin (21/07).
Sementara menunggu pengumuman resmi, Indonesia bersama negara-negara lain seperti Inggris, Vietnam, dan China yang telah mencapai kesepakatan serupa, tidak akan lagi dikenai tarif resiprokal tinggi. Produk ekspor dari negara-negara tersebut hanya akan dikenakan tarif dasar sebesar 10 % dan tarif most favored nation (MFN) sesuai ketentuan yang berlaku.
Secara umum bagi Indonesia kesepakatan tersebut akan menurunkan bea masuk produk AS terhadap 12 % dari total 11.555 pos tarif menjadi 0 %. Selain itu, sekitar 47 % komoditas akan dikenakan tarif mendekati 5 %. Sebelumnya pemerintah Indonesia juga memperluas kebijakan bea masuk 0 % melalui berbagai perjanjian dagang seperti CEPA dan FTA, termasuk dengan negara-negara seperti Kanada, Jepang, Selandia Baru, serta negara-negara ASEAN.
Namun sebagai kompensasi, Pemerintah Indonesia masih menegosiasikan beberapa komoditas asal Indonesia seperti minyak kelapa sawit (CPO), kopi, coklat, rempah-rempah, kulit kayu manis, hingga nikel, untuk memperoleh bea masuk 0 % di pasar AS. Produk-produk ini dinilai strategis karena tidak diproduksi di AS dan hanya tersedia di Indonesia. Pemerintah Indonesia pun optimistis AS akan menerima usulan pembebasan tarif tersebut.
-
Kabar baik untuk dunia ekspor Indonesia! Negosiasi ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam membuka akses pasar dan melindungi komoditas strategis nasional. Semoga AS juga menyadari pentingnya kerja sama dagang yang adil dan saling menguntungkan.
-
Wah, nice banget nih kabar dari pemerintah! Jadi gak perlu deg-degan dulu soal tarif 19% yang katanya bakal jalan 1 Agustus. Semoga negosiasinya lancar terus dan produk-produk strategis kayak CPO sama kopi bisa bener-bener dapet bea masuk 0%. Biar ekspor kita makin ngebut dan ekonomi makin cuan!
Pertanyaan:
Btw, biasanya nih, negosiasi soal tarif kayak gini butuh waktu berapa lama sih? Terus, ada gak ya risiko yang masih harus diwaspadai pelaku usaha Indonesia walaupun tarifnya bisa turun?
-
- You must be logged in to reply to this topic.
Login terlebih dahulu , untuk memberikan komentar.
Thread terkait
-
Transisi PSAK 118 dan Kepatuhan Coretax: Strategi Remapping Chart of Accounts (CoA) untuk Mencegah Indikator Risiko FiskHalo rekan-rekan FinTax Community, Peringatan dari praktisi akuntansi Aldion Soeprijono mengenai risiko red flag pada sistem Coretax akibat perubahan format laporan keuangan…7 Aug 2026 • Finance & Taxcoretax psakTerkait:pastikan berlaku
-
Ditjen Pajak Hadapi Puluhan Ribu Sengketa Pajak, Nilainya Tembus Rp 176 TriliunDirektorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) masih menangani puluhan ribu perkara sengketa pajak hingga akhir tahun 2025. Berdasarkan Laporan Keuangan Ditjen…4 Aug 2026 • Finance & TaxTerkait:2025
-
Tak Semua Penjual Shopee, Tokopedia, Blibli, dan Lazada Kena Pajak Mulai 1 Agustus, Ini KriterianyaKementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi memberlakukan pemungutan pajak penghasilan (PPh) atas transaksi perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) atau e-commerce pada 1 Agustus 2026.…2 Aug 2026 • Finance & TaxTerkait:pemerintah tarif berlaku agustus 2025
-
Tokopedia Buka Menu Tax Exemption Per 13 JuliHalo rekan-rekan FinTax Community, Hari ini, 13 Juli 2026, Tokopedia resmi membuka keran pengajuan pembebasan pemotongan PPh melalui menu baru di Seller…13 Jul 2026 • Finance & Taxtax-exemptionTerkait:pastikan agustus 2025
-
📢 Kelanjutan PMK 37/2025: Membedah Sisi Administrasi & Validasi Dokumen “Prepaid Tax” Merchant per 1 Agustus 2026 (BagiRekan-rekan Fintax Community, Melanjutkan diskusi hangat kita kemarin mengenai penunjukan 4 raksasa marketplace (Tokopedia, Shopee, Lazada, Blibli) sebagai pemungut PPh Pasal 22…6 Aug 2026 • Finance & Taxpmk37Terkait:pastikan tarif agustus 2025
-
📢 Hot Issue: PMK 37/2025 & Babak Baru PPh 22 Marketplace Per 1 Agustus 2026. Siapkah Infrastruktur FAT Kita?Rekan-rekan Fintax Community, Pagi ini kita disuguhkan rilis berita resmi mengenai penunjukan Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli sebagai pemungut PPh Pasal 22…2 Jul 2026 • Finance & Taxpph-22Terkait:pastikan tarif agustus 2025
-
Penerimaan Pajak Tembus Rp 940,31 Triliun per 16 Juni 2026, Tumbuh 23,4%Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat penerimaan pajak neto telah mencapai Rp 940,31 triliun hingga 16 Juni 2026. Angka tersebut…18 Jun 2026 • Finance & TaxTerkait:pemerintah
-
Permendag 19/2026: NIB untuk Pedagang e-Commerce, Langkah Menuju Ekosistem Digital yang Lebih TertataMenurut saya, penerapan kewajiban Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi pedagang di e-commerce melalui Permendag 19/2026 menjadi salah satu langkah penting dalam perkembangan…18 Jun 2026 • Finance & TaxpermendagTerkait:pemerintah
-
Ditjen Pajak Kejar Pajak Sektor Sawit, Potensi Penerimaan Rp 1,1 TriliunDirektorat Jenderal (Direktorat) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memperketat pengawasan dan penegakan hukum di sektor kelapa sawit (crude palm oil/CPO). Langkah ini mulai…15 Jun 2026 • Finance & TaxTerkait:pemerintah berlaku
-
Shopee Cs Pungut Pajak PPN PMSE Rp10,32 Triliun pada 2025, Total Setoran Ekonomi Digital Rp47,18 TriliunDirektorat Jenderal Pajak Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan melaporkan total penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital mencapai Rp47,18 triliun per akhir 31…4 Jun 2026 • Finance & TaxTerkait:pemerintah 2025
-
Pemerintah Perketat Restitusi Pajak Bermasalah, Penerimaan Negara Melonjak 16,1%Pemerintah akan menahan sementara pencairan restitusi pajak yang dinilai bermasalah atau belum terverifikasi guna mencegah potensi kebocoran penerimaan negara. Meski demikian, pemerintah…8 Jun 2026 • Finance & TaxTerkait:pemerintah 2025
-
Perusahaan Multinasional Omzet Rp 15 Triliun Wajib Masuk Skema Pajak Minimum GlobalDirektorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi menetapkan ketentuan teknis pelaksanaan Pajak Minimum Global atau Global Anti-Base Erosion Rules (GloBE) bagi…4 Jun 2026 • Finance & TaxTerkait:pemerintah tarif berlaku
