Home / Topics / Finance & Tax / Pemerintah Pastikan Tarif Impor AS 19 % Tidak Berlaku 1 Agustus 2025
- This topic has 2 replies, 2 voices, and was last updated 9 months, 3 weeks ago by
Albert Yosua Matatula.
Pemerintah Pastikan Tarif Impor AS 19 % Tidak Berlaku 1 Agustus 2025
July 23, 2025 at 11:20 pm-
-
Up::0
Pemerintah terus memperbarui informasi terkait penerapan tarif resiprokal Amerika Serikat (AS). Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan bahwa tarif impor 19 % yang ditetapkan Presiden AS Donald Trump bersifat final, namun penerapannya tidak otomatis berlaku pada 1 Agustus 2025. Menurut Airlangga, pemberlakuan tarif tersebut masih menunggu pengumuman resmi dalam bentuk joint statement dari pemerintah AS.
Menko Airlangga menyampaikan bahwa waktu pelaksanaan kebijakan itu bisa lebih cepat atau lambat dari tanggal yang diperkirakan, tergantung pada keputusan Presiden Trump. “Nah ini [kapan waktunya] akan ditentukan menunggu pengumuman lanjutan. Bisa lebih cepat, bisa lebih lama [dari 1 Agustus],” ungkap Menko Perekonomian Airlangga Hartarto yang dikutip dari Bisnis.com pada Senin (21/07).
Sementara menunggu pengumuman resmi, Indonesia bersama negara-negara lain seperti Inggris, Vietnam, dan China yang telah mencapai kesepakatan serupa, tidak akan lagi dikenai tarif resiprokal tinggi. Produk ekspor dari negara-negara tersebut hanya akan dikenakan tarif dasar sebesar 10 % dan tarif most favored nation (MFN) sesuai ketentuan yang berlaku.
Secara umum bagi Indonesia kesepakatan tersebut akan menurunkan bea masuk produk AS terhadap 12 % dari total 11.555 pos tarif menjadi 0 %. Selain itu, sekitar 47 % komoditas akan dikenakan tarif mendekati 5 %. Sebelumnya pemerintah Indonesia juga memperluas kebijakan bea masuk 0 % melalui berbagai perjanjian dagang seperti CEPA dan FTA, termasuk dengan negara-negara seperti Kanada, Jepang, Selandia Baru, serta negara-negara ASEAN.
Namun sebagai kompensasi, Pemerintah Indonesia masih menegosiasikan beberapa komoditas asal Indonesia seperti minyak kelapa sawit (CPO), kopi, coklat, rempah-rempah, kulit kayu manis, hingga nikel, untuk memperoleh bea masuk 0 % di pasar AS. Produk-produk ini dinilai strategis karena tidak diproduksi di AS dan hanya tersedia di Indonesia. Pemerintah Indonesia pun optimistis AS akan menerima usulan pembebasan tarif tersebut.
-
Kabar baik untuk dunia ekspor Indonesia! Negosiasi ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam membuka akses pasar dan melindungi komoditas strategis nasional. Semoga AS juga menyadari pentingnya kerja sama dagang yang adil dan saling menguntungkan.
-
Wah, nice banget nih kabar dari pemerintah! Jadi gak perlu deg-degan dulu soal tarif 19% yang katanya bakal jalan 1 Agustus. Semoga negosiasinya lancar terus dan produk-produk strategis kayak CPO sama kopi bisa bener-bener dapet bea masuk 0%. Biar ekspor kita makin ngebut dan ekonomi makin cuan!
Pertanyaan:
Btw, biasanya nih, negosiasi soal tarif kayak gini butuh waktu berapa lama sih? Terus, ada gak ya risiko yang masih harus diwaspadai pelaku usaha Indonesia walaupun tarifnya bisa turun?
-
- You must be logged in to reply to this topic.
Login terlebih dahulu , untuk memberikan komentar.
Thread terkait
-
Perusahaan Multinasional Omzet Rp 15 Triliun Wajib Masuk Skema Pajak Minimum GlobalDirektorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi menetapkan ketentuan teknis pelaksanaan Pajak Minimum Global atau Global Anti-Base Erosion Rules (GloBE) bagi…13 May 2026 • Finance & TaxTerkait:pemerintah tarif berlaku
-
Bukan Lagi Rp 5 Miliar, Batas Maksimal Restitusi PPN Kini Diturunkan Jadi Rp 1 MiliarPemerintah kembali merevisi aturan terkait percepatan restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 28 Tahun 2026. Regulasi…6 May 2026 • Finance & TaxTerkait:pemerintah berlaku
-
Ditjen Pajak Kemenkeu Resmi Perpanjang Batas Lapor SPT Badan hingga 31 Mei 2026Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di bawah Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi memberikan kelonggaran batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh)…6 May 2026 • Finance & TaxTerkait:pemerintah
-
Pajak Kripto Tembus Rp 1,96 Triliun Sejak 2022, Segini Sumbangan IndodaxPenerimaan pajak dari transaksi aset kripto terus menunjukkan tren meningkat sejak pertama kali diberlakukan pada 2022. Hingga Februari 2026, total pajak kripto…8 May 2026 • Finance & TaxTerkait:pemerintah berlaku 2025
-
Purbaya Mau Revisi Aturan Restitusi Pajak, Rencanakan Berlaku 1 Mei 2026Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan merevisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait dengan pengembalian lebih bayar pajak atau restitusi pajak. Hal ini sejalan dengan…15 Apr 2026 • Finance & TaxTerkait:pemerintah pastikan berlaku 2025
-
Penggantian Jabatan NPWP Sementara (999) Menjadi NIK Valid pada Bukti Potong PPh Pasal 21 Bulanan (BPMP)Dalam rangka mendukung kelancaran pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi Tahun Pajak 2025, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah melakukan proses penggantian identitas secara…3 May 2026 • Finance & Taxpajak-djp-coretax-pph21-spttahunan-spt2025Terkait:pemerintah 2025
-
Optimalisasi Pajak Perusahaan dengan Fasilitas Pasal 31E UU PPhTidak semua penghasilan yang diperoleh perusahaan secara otomatis dikenakan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Badan secara penuh. Dalam sistem perpajakan di Indonesia, pemerintah…7 May 2026 • Finance & Taxpajak-perusahaan pasal-31e pkp pph-badanTerkait:pemerintah tarif berlaku
-
Trending Perpajakan Minggu Ini: Core Tax Normal & 13 Layanan Pajak Baru”Dalam kerangka akuntansi akrual dan perspektif perpajakan, Accounts Payable (AP) dan Accounts Receivable (AR) tidak hanya berdampak pada laporan posisi keuangan, tetapi…9 Apr 2026 • Finance & TaxAllTerkait:berlaku
-
PMK 100/2025 dan Tantangan Implementasi Akuntansi Berbasis AkrualPMK 100/2025 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Pusat menurut saya merupakan langkah penting dalam memperkuat fondasi tata kelola keuangan negara, khususnya di era…21 Apr 2026 • Finance & TaxAllTerkait:pemerintah 2025
-
PMK 112/2025 dan 6 Instrumen Pencegahan Penyalahgunaan P3BPMK 112/2025 menjadi regulasi yang sangat menarik untuk dicermati, khususnya terkait penguatan instrumen pencegahan penyalahgunaan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B). Ketentuan dalam…9 Apr 2026 • Finance & TaxAllTerkait:pemerintah tarif berlaku 2025
-
Bea Keluar Batu Bara 5%–11%: Tantangan Implementasi dan DampaknyaRencana pemerintah mengenakan bea keluar atas ekspor batu bara dengan tarif progresif 5%–11% sebagaimana disampaikan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menurut saya…9 Apr 2026 • Finance & TaxAllTerkait:pemerintah tarif berlaku 2025
-
PMK 115/2025: Fleksibilitas Fiskal atau Sinyal Tekanan Penerimaan Negara?Terbitnya PMK 115/2025 yang merevisi PMK 179/2022 menarik untuk dicermati lebih dalam, khususnya dalam konteks penerimaan negara yang sedang mengalami tekanan. Regulasi…14 Apr 2026 • Finance & TaxAllTerkait:pemerintah 2025
