Apakah anda mencari sesuatu?

  • This topic has 0 replies, 1 voice, and was last updated 5 days ago by Albert Yosua.

PPh 21 Pelaporan

April 11, 2025 at 12:43 pm
image
    • Albert Yosua
      Participant

      Legend

      5 Requirements

      1. Log in to website 50 times
      2. Reply to a topic 50 times (Optional)
      3. Watch any video 10 times (Optional)
      4. Create a new topic 20 times
      5. Reply to a topic 10 times
      GamiPress Thumbnail
      Achievement Thumbnail
      Image 0 replies
        Up
        1
        ::

        (1) ⚠️ Reminder buat #KawanPajak yang hanya punya penghasilan sebagai Pegawai Tetap

        📌 Kalau SPT Tahunannya berstatus Lebih Bayar, baik belum lapor atau sudah lapor, yuk silakan cek ulang datanya.

        💢Pada dasarnya:
        SPT Lebih Bayar ≤ 100 juta bisa dapat pengembalian pendahuluan (fast refund). Tapi bisa juga ditolak & diarahkan ke pemeriksaan kalau datanya tidak lengkap/benar.

        📋 KPP akan teliti hal-hal berikut:
        🔸 Kelengkapan Dokumen: Bukti potong PPh 21 terlampir (PDF)
        🔸 Kebenaran penulisan: Penghasilan & PPh yang dipotong harus sesuai dengan bukti potong
        🔸 Kebenaran penghitungan: Hitungan PPh & kredit pajak harus tepat
        🔸 Bukti potong diverifikasi dengan data pemberi kerja

        🚫 Kalau ada salah penulisan atau penghitungan, misalnya penghasilan tidak sama dengan bukti potong atau salah mengisi jumlah PPh dipotong, maka penelitian fast refund ditutup dengan Surat Pemberitahuan Tidak Dapat Diberikan Pengembalian Pendahuluan dan SPT akan diusulkan ke pemeriksaan.

        Lalu bagaimana cara benar mengisi SPT Tahunan agar tidak menjadi lebih bayar yang tidak seharusnya? Bagaimana dengan hak lebih bayar yang tercantum dalam bukti potong 1721-A1?

        (2) Sebelum bahas soal cara pengisian, Mari kita bahas dulu soal hak pegawai atas PPh 21 yang lebih bayar! 💸

        Perlu diketahui, Perhitungan pajak pegawai/pensiunan dengan Tarif Efektif Rata-rata (TER) setiap bulan bisa bikin kelebihan atau kekurangan potong PPh Pasal 21, terutama di bulan Desember atau di bulan berhenti bekerja.

        ini terjadi karena TER bulanan sifatnya pukul rata dan belum tentu cocok dengan kondisi setahun penuh

        Di Desember atau bulan berhenti bekerja, penghitungan akan disesuaikan dengan penghasilan sebenarnya dalam setahun, sekaligus dibuatkan bukti potong 1721-A1 tahunan.

        Di sini bisa timbul lebih bayar, di mana jumlah pemotongan sebelum Desember/Berhenti Bekerja lebih besar dari jumlah PPh 21 terutang setahun tersebut.

        🤔 Terus gimana kalau ternyata kelebihan potong?

        Sesuai PMK 168 Tahun 2023:
        ✅ Perusahaan/bendahara harus mengembalikan kelebihan potong ke pegawai atau pensiunan, disertai dengan bukti potong 1721-A1 atau 1721-A2, paling lambat akhir bulan berikutnya.
        ❌ Tapi kalau PPh-nya ditanggung pemerintah, kelebihannya tidak dikembalikan.

        Artinya:
        ✨ Kelebihan potong tersebut tidak dimintakan (lagi) ke Kantor Pajak melalui SPT Tahunan.
        ✨ Isikan kolom Jumlah PPh dipotong di SPT Tahunan dari jumlah “PPh 21 terutang” di bukti potong (angka 21 atau 22) ➡️ Bukan jumlah yang benar-benar dipotong, tapi yang terutang
        💥 Saat ini, banyak pegawai swasta yang salah isi jumlah dipotong tersebut di SPT-nya, seharusnya netral (nihil).

        Lalu bagaimana cara agar tidak salah isi jumlah PPh dipotong di SPT? Apakah bisa dibetulkan?

        (3) Sekarang kita belajar mengisi jumlah PPh dipotong dalam SPT Tahunan

        PPh Pasal 21 yang bisa dikreditkan di SPT Tahunan adalah jumlah total “PPh Pasal 21 Terutang” yang diambil dari:
        ➊ Angka 21 pada bukti potong 1721-A1
        ➋ Angka 22 pada bukti potong 1721-A2

        Nilai tersebut diisikan ke formulir SPT Tahunan pada:
        🧑‍💼 Form 1770: Lampiran II Bagian A kolom 7
        🧑‍💼 Form 1770S: Lampiran I Bagian C kolom 7
        🧑‍💼 Form 1770SS: Induk SPT Bagian A angka 6

        (4) Ilustrasi kasus dan cara pengisian formulir 1770S (Pegawai swasta)

        📌 Contoh kasus Argi menunjukkan:
        * Ilustrasi perhitungan PPh Pasal 21 setahun Argi
        * Jumlah PPh yang harus dikreditkan ke dalam SPT Tahunan Argi
        * Nominal kelebihan pemotongan yang harus dikembalikan oleh PT Z ke Argi
        * Cara Pengisian Jumlah PPh Dipotong dalam SPT Tahunan Argi

        (5) Bila SPT Tahunan telanjur dilaporkan dalam kondisi salah isi Jumlah PPh dipotong dan akhirnya lebih bayar, silakan lakukan pembetulan SPT Tahunan

        Pembetulan hanya membutuhkan waktu 5 menit
        1. Buat ulang SPT Tahunan Tahun Pajak 2024
        2. Isian dari SPT Tahunan normal akan terisi otomatis (tidak mengulang)
        3. Ganti bagian jumlah PPh dipotong saja dan laporkan kembali SPT tersebut

        📞 Bila butuh bantuan:
        Hubungi KPP terdaftar, daftar kontak di pajak.go.id/unit-kerja

    Viewing 0 reply threads
    • You must be logged in to reply to this topic.
    Image

    Bergabung & berbagi bersama kami

    Terhubung dan dapatkan berbagai insight dari pengusaha serta pekerja mandiri untuk perluas jaringan bisnis Anda!