Home / Topics / Finance & Tax / PPh 21 Pelaporan
- This topic has 0 replies, 1 voice, and was last updated 1 year, 5 months ago by
Albert Yosua Matatula.
PPh 21 Pelaporan
April 11, 2025 at 12:43 pm-
-
Up::1
(1) ⚠️ Reminder buat #KawanPajak yang hanya punya penghasilan sebagai Pegawai Tetap
📌 Kalau SPT Tahunannya berstatus Lebih Bayar, baik belum lapor atau sudah lapor, yuk silakan cek ulang datanya.
💢Pada dasarnya:
SPT Lebih Bayar ≤ 100 juta bisa dapat pengembalian pendahuluan (fast refund). Tapi bisa juga ditolak & diarahkan ke pemeriksaan kalau datanya tidak lengkap/benar.📋 KPP akan teliti hal-hal berikut:
🔸 Kelengkapan Dokumen: Bukti potong PPh 21 terlampir (PDF)
🔸 Kebenaran penulisan: Penghasilan & PPh yang dipotong harus sesuai dengan bukti potong
🔸 Kebenaran penghitungan: Hitungan PPh & kredit pajak harus tepat
🔸 Bukti potong diverifikasi dengan data pemberi kerja🚫 Kalau ada salah penulisan atau penghitungan, misalnya penghasilan tidak sama dengan bukti potong atau salah mengisi jumlah PPh dipotong, maka penelitian fast refund ditutup dengan Surat Pemberitahuan Tidak Dapat Diberikan Pengembalian Pendahuluan dan SPT akan diusulkan ke pemeriksaan.
Lalu bagaimana cara benar mengisi SPT Tahunan agar tidak menjadi lebih bayar yang tidak seharusnya? Bagaimana dengan hak lebih bayar yang tercantum dalam bukti potong 1721-A1?
(2) Sebelum bahas soal cara pengisian, Mari kita bahas dulu soal hak pegawai atas PPh 21 yang lebih bayar! 💸
Perlu diketahui, Perhitungan pajak pegawai/pensiunan dengan Tarif Efektif Rata-rata (TER) setiap bulan bisa bikin kelebihan atau kekurangan potong PPh Pasal 21, terutama di bulan Desember atau di bulan berhenti bekerja.
ini terjadi karena TER bulanan sifatnya pukul rata dan belum tentu cocok dengan kondisi setahun penuh
Di Desember atau bulan berhenti bekerja, penghitungan akan disesuaikan dengan penghasilan sebenarnya dalam setahun, sekaligus dibuatkan bukti potong 1721-A1 tahunan.
Di sini bisa timbul lebih bayar, di mana jumlah pemotongan sebelum Desember/Berhenti Bekerja lebih besar dari jumlah PPh 21 terutang setahun tersebut.
🤔 Terus gimana kalau ternyata kelebihan potong?
Sesuai PMK 168 Tahun 2023:
✅ Perusahaan/bendahara harus mengembalikan kelebihan potong ke pegawai atau pensiunan, disertai dengan bukti potong 1721-A1 atau 1721-A2, paling lambat akhir bulan berikutnya.
❌ Tapi kalau PPh-nya ditanggung pemerintah, kelebihannya tidak dikembalikan.Artinya:
✨ Kelebihan potong tersebut tidak dimintakan (lagi) ke Kantor Pajak melalui SPT Tahunan.
✨ Isikan kolom Jumlah PPh dipotong di SPT Tahunan dari jumlah “PPh 21 terutang” di bukti potong (angka 21 atau 22) ➡️ Bukan jumlah yang benar-benar dipotong, tapi yang terutang
💥 Saat ini, banyak pegawai swasta yang salah isi jumlah dipotong tersebut di SPT-nya, seharusnya netral (nihil).Lalu bagaimana cara agar tidak salah isi jumlah PPh dipotong di SPT? Apakah bisa dibetulkan?
(3) Sekarang kita belajar mengisi jumlah PPh dipotong dalam SPT Tahunan
PPh Pasal 21 yang bisa dikreditkan di SPT Tahunan adalah jumlah total “PPh Pasal 21 Terutang” yang diambil dari:
➊ Angka 21 pada bukti potong 1721-A1
➋ Angka 22 pada bukti potong 1721-A2Nilai tersebut diisikan ke formulir SPT Tahunan pada:
🧑💼 Form 1770: Lampiran II Bagian A kolom 7
🧑💼 Form 1770S: Lampiran I Bagian C kolom 7
🧑💼 Form 1770SS: Induk SPT Bagian A angka 6(4) Ilustrasi kasus dan cara pengisian formulir 1770S (Pegawai swasta)
📌 Contoh kasus Argi menunjukkan:
* Ilustrasi perhitungan PPh Pasal 21 setahun Argi
* Jumlah PPh yang harus dikreditkan ke dalam SPT Tahunan Argi
* Nominal kelebihan pemotongan yang harus dikembalikan oleh PT Z ke Argi
* Cara Pengisian Jumlah PPh Dipotong dalam SPT Tahunan Argi(5) Bila SPT Tahunan telanjur dilaporkan dalam kondisi salah isi Jumlah PPh dipotong dan akhirnya lebih bayar, silakan lakukan pembetulan SPT Tahunan
Pembetulan hanya membutuhkan waktu 5 menit
1. Buat ulang SPT Tahunan Tahun Pajak 2024
2. Isian dari SPT Tahunan normal akan terisi otomatis (tidak mengulang)
3. Ganti bagian jumlah PPh dipotong saja dan laporkan kembali SPT tersebut📞 Bila butuh bantuan:
Hubungi KPP terdaftar, daftar kontak di pajak.go.id/unit-kerja
-
- You must be logged in to reply to this topic.
Login terlebih dahulu , untuk memberikan komentar.
Thread terkait
-
PPh 21 DTP = Tambahan Gaji Bersih, Bukan Potongan Pajak!💬 Masih Banyak yang Salah Paham soal PPh 21 DTP! Banyak perusahaan masih mengira bahwa jika sudah memakai sistem Net (pajak ditanggung…6 May 2026 • Finance & TaxAllTerkait:all pph 21 pajak karyawan pegawai pph
-
Trending Perpajakan Minggu Ini: Core Tax Normal & 13 Layanan Pajak Baru”Minggu ini, dunia perpajakan Indonesia dipenuhi oleh dua topik yang menjadi perbincangan hangat di kalangan wajib pajak, konsultan, dan praktisi pajak: pemulihan…9 Dec 2025 • Finance & TaxAllTerkait:all tax pajak perpajakan pembayaran pegawai
-
Trending Perpajakan Minggu Ini: Core Tax Normal & 13 Layanan Pajak Baru”Dalam kerangka akuntansi akrual dan perspektif perpajakan, Accounts Payable (AP) dan Accounts Receivable (AR) tidak hanya berdampak pada laporan posisi keuangan, tetapi…9 Apr 2026 • Finance & TaxAllTerkait:all tax pajak perpajakan pembayaran dokumen
-
PMK 81/2024 dan Perubahan Pemindahbukuan PajakHalo teman-teman Fintax Community! 👋 Mau share update penting nih soal perubahan aturan pemindahbukuan (Pbk) pajak yang sekarang diatur ulang lewat Coretax…12 Aug 2025 • Finance & TaxAllTerkait:all tax pajak pembayaran dokumen pph
-
Jangan Abaikan Bukti Potong A1, Bisa Berisiko BesarDi dunia perpajakan, bukti potong A1 sering dianggap sepele oleh sebagian orang—“Ah, itu cuma formalitas, nanti tinggal lapor pajak lagi,” begitu pikir…17 Apr 2026 • Finance & TaxAllTerkait:all pajak perpajakan pembayaran karyawan dokumen
-
📢 Kelanjutan PMK 37/2025: Membedah Sisi Administrasi & Validasi Dokumen “Prepaid Tax” Merchant per 1 Agustus 2026 (BagiRekan-rekan Fintax Community, Melanjutkan diskusi hangat kita kemarin mengenai penunjukan 4 raksasa marketplace (Tokopedia, Shopee, Lazada, Blibli) sebagai pemungut PPh Pasal 22…6 Aug 2026 • Finance & Taxpmk37Terkait:tax pajak perpajakan document dokumen pelaporan
-
Tidak Bisa Buat A1 untuk Pegawai Resign dg NPWP SementaraSaya tidak bisa membuat bukti pemotongan PPh pasal 21 1721-A1 untuk pegawai tetap yang berhenti di tengah tahun dengan NPWP sementara, padahal…19 Jun 2025 • Finance & TaxAllTerkait:all pajak pegawai pph potong jumlah
-
Penggantian Jabatan NPWP Sementara (999) Menjadi NIK Valid pada Bukti Potong PPh Pasal 21 Bulanan (BPMP)Dalam rangka mendukung kelancaran pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi Tahun Pajak 2025, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah melakukan proses penggantian identitas secara…3 May 2026 • Finance & Taxpajak-djp-coretax-pph21-spttahunan-spt2025Terkait:pajak perpajakan karyawan pegawai dokumen pelaporan
-
1,8 Juta Wajib Pajak Dapat Email! Kamu Salah Satunya?Guys, ada info penting banget nih dari Ditjen Pajak (DJP), khususnya buat kita yang udah punya NPWP dan statusnya sebagai Wajib Pajak…13 Aug 2025 • Finance & TaxAllTerkait:all pajak perpajakan pelaporan spt tersebut
-
INFO TERBARU – Pajak Kripto & Emas Diatur Ulang Mulai 1 Agustus 2025Hey Fintax People! Kalian yang aktif di dunia investasi kripto atau emas, siap-siap update nih! 🧾⚖️ Per 1 Agustus 2025, ada aturan…1 Aug 2025 • Finance & TaxAllTerkait:all pajak perpajakan pelaporan pph spt
-
Penerimaan Kanwil DJP Wajib Pajak Besar Capai Rp 169,6 Triliun(Jakarta) Realisasi penerimaan neto Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Wajib Pajak Besar atau Large Tax Office (LTO) hingga 30 April 2025 mencapai…22 Jun 2025 • Finance & TaxAllTerkait:all tax pajak pelaporan spt tahunan
-
Kasus Faktur Pajak Fiktif Rp 10,6 Miliar, Tiga Tersangka Diserahkan Ke KejaksaanKasus penyerahan tiga tersangka pemalsuan faktur pajak fiktif oleh Kanwil DJP Jakarta Barat kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Barat kembali menjadi pengingat bahwa…24 Nov 2025 • Finance & TaxAllTerkait:all pajak perpajakan spt bukti tersebut