Apakah anda mencari sesuatu?

Tidak Bisa Buat A1 untuk Pegawai Resign dg NPWP Sementara

May 26, 2025 at 5:24 pm
image
    • Albert Yosua
      Participant

      Legend

      4 Requirements

      1. Log in to website 50 times
      2. Reply to a topic 50 times (Optional)
      3. Watch any video 10 times (Optional)
      4. Create a new topic 20 times
      GamiPress Thumbnail
      Achievement Thumbnail
      Image 1 replies
      Image 15 views
        Up
        0
        ::

        Saya tidak bisa membuat bukti pemotongan PPh pasal 21 1721-A1 untuk pegawai tetap yang berhenti di tengah tahun dengan NPWP sementara, padahal buat BP Bulanan Pegawai Tetap bisa dengan NPWP Sementara 9990000000999000, bagaimana solusinya?
        #SPT21

        📌 Masalah yang Dihadapi:
        • Pegawai resign di tahun berjalan 2025 (selain masa pajak akhir)
        • Bulan-bulan sebelumnya, pemotongan BPMP dilakukan dengan NPWP Sementara 9990000000999000
        • Di Coretax, saat membuat bukti potong A1, sistem tidak bisa menarik data penghasilan dari masa-masa sebelumnya karena NPWP/NIK yang digunakan waktu itu tidak valid/abu-abu
        • Tidak seperti legacy yang bisa input manual, Coretax hanya menarik data dari histori yang valid

        ✅ Solusi:
        Bukti Potong A1 hanya bisa dibuat jika histori penghasilan sudah menggunakan NIK yang tervalidasi atau tidak menggunakan NPWP Sementara. Jika awalnya pakai NPWP Sementara/Tampungan → wajib dibatalkan, lalu buat ulang BPMP dengan NIK valid → baru bisa A1 ditarik otomatis.

        🆔 NIK Valid adalah NIK yang sudah terdaftar di Database Coretax:
        – Sebagai Wajib Pajak via Aktivasi NIK menjadi NPWP
        – Sebagai akun Coretax saja via Hanya Registrasi

        ✅ Langkah disarankan:
        1️⃣ Validasi NIK Pihak yang Dipotong
        — 👨‍💻 Oleh pegawai tetap bersangkutan:
        • Pegawai tetap yang dipotong harus memiliki akun Coretax, baik sebagai Wajib Pajak, atau sekedar punya akun tanpa aktivasi NIK menjadi NPWP. Caranya:
        • “Aktivasi NIK menjadi NPWP” jika belum pernah terdaftar sebagai Wajib Pajak
        • “Hanya Registrasi” jika tidak wajib wajib punya NPWP tapi ingin punya akun Coretax
        Cara lengkap daftar Coretax bisa cek FAQ 50

        — 👨‍💼 Oleh pemberi kerja:
        Jika jumlah pegawai signifikan tidak terdaftar, pemberi kerja silakan menyampaikan NIK penerima penghasilan melalui bit.ly/BupotPPh. Data akan tersebut akan divalidasi secara bertahap oleh DJP ke sistem Coretax.

        2️⃣ Pembatalan BPMP yang Pakai NPWP Sementara
        Gunakan menu Pembatalan BPMP di Coretax

        3️⃣ Buat Ulang BPMP dengan NIK yang Sudah Tervalidasi
        Input ulang BPMP Januari dst (masa pajak akhir) dengan NIK yang sudah tervalidasi (bukan NPWP 999…)
        Sistem akan mencatat penghasilan dan potongan dengan benar untuk masa selain masa pajak akhir

        4️⃣ Buat Bukti Potong A1 di Masa Pajak Akhir
        Setelah langkah 3, buat Bukti Potong A1, tidak perlu buat BPMP lagi sesuai FAQ 80
        Sistem akan otomatis menarik selain masa pajak akhir
        ✅ Tidak perlu input manual jika histori sudah valid

        📝 Catatan Tambahan:
        • Pemotongan tetap boleh dilakukan saat awal dengan NPWP tampungan hanya sebagai solusi sementara, tapi harus diperbaiki bila ingin buat A1.
        • Bagi pegawai yang sudah punya NPWP lama tapi tidak terdeteksi di Coretax, arahkan ke KPP terdekat dengan membawa KK untuk keperluan pemadanan NIK menjadi NPWP. Bukan melalui Aktivasi NIK menjadi NPWP, sebab ini akan membuat NPWP di Coretax dan Sistem lama terpisah atau ganda.

      • Lia
        Participant

        Legend

        4 Requirements

        1. Log in to website 50 times
        2. Reply to a topic 50 times (Optional)
        3. Watch any video 10 times (Optional)
        4. Create a new topic 20 times
        GamiPress Thumbnail
        Achievement ThumbnailAchievement Thumbnail
        Image 1 replies
        Image 15 views

          Penjelasannya keren banget dan super jelas! Makasih ya Albert 🙌. Masalah kayak gini memang sering kejadian pas pegawai resign di tengah tahun, apalagi kalau dari awal pakai NPWP sementara. Jadi catatan penting banget nih buat HR dan tim pajak, supaya dari awal langsung pakai NIK yang udah tervalidasi biar nggak ribet pas bikin A1. Semoga ke depannya ada solusi yang lebih praktis juga buat perbaikan data massal. Makasih sharing-nya!

      Viewing 1 reply thread
      • You must be logged in to reply to this topic.
      Image

      Bergabung & berbagi bersama kami

      Terhubung dan dapatkan berbagai insight dari pengusaha serta pekerja mandiri untuk perluas jaringan bisnis Anda!