Home / Topics / Finance & Tax / Tidak Bisa Buat A1 untuk Pegawai Resign dg NPWP Sementara
- This topic has 3 replies, 2 voices, and was last updated 9 months, 1 week ago by
Lia.
Tidak Bisa Buat A1 untuk Pegawai Resign dg NPWP Sementara
May 26, 2025 at 5:24 pm-
-
Up::0
Saya tidak bisa membuat bukti pemotongan PPh pasal 21 1721-A1 untuk pegawai tetap yang berhenti di tengah tahun dengan NPWP sementara, padahal buat BP Bulanan Pegawai Tetap bisa dengan NPWP Sementara 9990000000999000, bagaimana solusinya?
#SPT21📌 Masalah yang Dihadapi:
• Pegawai resign di tahun berjalan 2025 (selain masa pajak akhir)
• Bulan-bulan sebelumnya, pemotongan BPMP dilakukan dengan NPWP Sementara 9990000000999000
• Di Coretax, saat membuat bukti potong A1, sistem tidak bisa menarik data penghasilan dari masa-masa sebelumnya karena NPWP/NIK yang digunakan waktu itu tidak valid/abu-abu
• Tidak seperti legacy yang bisa input manual, Coretax hanya menarik data dari histori yang valid✅ Solusi:
Bukti Potong A1 hanya bisa dibuat jika histori penghasilan sudah menggunakan NIK yang tervalidasi atau tidak menggunakan NPWP Sementara. Jika awalnya pakai NPWP Sementara/Tampungan → wajib dibatalkan, lalu buat ulang BPMP dengan NIK valid → baru bisa A1 ditarik otomatis.🆔 NIK Valid adalah NIK yang sudah terdaftar di Database Coretax:
– Sebagai Wajib Pajak via Aktivasi NIK menjadi NPWP
– Sebagai akun Coretax saja via Hanya Registrasi✅ Langkah disarankan:
1️⃣ Validasi NIK Pihak yang Dipotong
— 👨💻 Oleh pegawai tetap bersangkutan:
• Pegawai tetap yang dipotong harus memiliki akun Coretax, baik sebagai Wajib Pajak, atau sekedar punya akun tanpa aktivasi NIK menjadi NPWP. Caranya:
• “Aktivasi NIK menjadi NPWP” jika belum pernah terdaftar sebagai Wajib Pajak
• “Hanya Registrasi” jika tidak wajib wajib punya NPWP tapi ingin punya akun Coretax
Cara lengkap daftar Coretax bisa cek FAQ 50— 👨💼 Oleh pemberi kerja:
Jika jumlah pegawai signifikan tidak terdaftar, pemberi kerja silakan menyampaikan NIK penerima penghasilan melalui bit.ly/BupotPPh. Data akan tersebut akan divalidasi secara bertahap oleh DJP ke sistem Coretax.2️⃣ Pembatalan BPMP yang Pakai NPWP Sementara
Gunakan menu Pembatalan BPMP di Coretax3️⃣ Buat Ulang BPMP dengan NIK yang Sudah Tervalidasi
Input ulang BPMP Januari dst (masa pajak akhir) dengan NIK yang sudah tervalidasi (bukan NPWP 999…)
Sistem akan mencatat penghasilan dan potongan dengan benar untuk masa selain masa pajak akhir4️⃣ Buat Bukti Potong A1 di Masa Pajak Akhir
Setelah langkah 3, buat Bukti Potong A1, tidak perlu buat BPMP lagi sesuai FAQ 80
Sistem akan otomatis menarik selain masa pajak akhir
✅ Tidak perlu input manual jika histori sudah valid📝 Catatan Tambahan:
• Pemotongan tetap boleh dilakukan saat awal dengan NPWP tampungan hanya sebagai solusi sementara, tapi harus diperbaiki bila ingin buat A1.
• Bagi pegawai yang sudah punya NPWP lama tapi tidak terdeteksi di Coretax, arahkan ke KPP terdekat dengan membawa KK untuk keperluan pemadanan NIK menjadi NPWP. Bukan melalui Aktivasi NIK menjadi NPWP, sebab ini akan membuat NPWP di Coretax dan Sistem lama terpisah atau ganda. -
Penjelasannya keren banget dan super jelas! Makasih ya Albert 🙌. Masalah kayak gini memang sering kejadian pas pegawai resign di tengah tahun, apalagi kalau dari awal pakai NPWP sementara. Jadi catatan penting banget nih buat HR dan tim pajak, supaya dari awal langsung pakai NIK yang udah tervalidasi biar nggak ribet pas bikin A1. Semoga ke depannya ada solusi yang lebih praktis juga buat perbaikan data massal. Makasih sharing-nya!
-
masalah ini memang sering muncul di momen resign tengah tahun, dan biasanya baru “kerasa” pas akhir masa pajak — ketika A1 nggak bisa ditarik otomatis karena histori penghasilan nggak nyambung. Padahal waktu potong rutin jalan terus 😅
Makanya betul banget catatan kamu: penting untuk edukasi HR & payroll sejak awal soal validasi NIK. Karena walaupun NPWP sementara masih bisa dipakai buat potong bulanan, ujungnya tetap harus dikoreksi kalau mau rapi pas SPT Tahunan.
-
Bener banget, Albert! Kadang kita ngerasa udah beres karena potongan jalan terus, tapi pas mau buat A1 atau SPT, baru deh kelihatan ruwetnya 😅 Jadi memang nggak cukup cuma “jalanin proses” aja ya, tapi harus paham juga ujungnya mau dibawa ke mana.
Semoga makin banyak HR & payroll yang aware dan proaktif validasi sejak awal, biar nggak panik di akhir tahun. Makasih udah angkat topik sepenting ini! 🙌
-
-
- You must be logged in to reply to this topic.
Login terlebih dahulu , untuk memberikan komentar.
Thread terkait
-
Penggantian Jabatan NPWP Sementara (999) Menjadi NIK Valid pada Bukti Potong PPh Pasal 21 Bulanan (BPMP)Dalam rangka mendukung kelancaran pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi Tahun Pajak 2025, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah melakukan proses penggantian identitas secara…13 Mar 2026 • Finance & Taxpajak-djp-coretax-pph21-spttahunan-spt2025Terkait:pegawai npwp sementara
-
Optimalisasi Pajak Perusahaan dengan Fasilitas Pasal 31E UU PPhTidak semua penghasilan yang diperoleh perusahaan secara otomatis dikenakan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Badan secara penuh. Dalam sistem perpajakan di Indonesia, pemerintah…10 Mar 2026 • Finance & Taxpajak-perusahaan pasal-31e pkp pph-badanTerkait:buat sementara
-
Jangan Abaikan Bukti Potong A1, Bisa Berisiko BesarDi dunia perpajakan, bukti potong A1 sering dianggap sepele oleh sebagian orang—“Ah, itu cuma formalitas, nanti tinggal lapor pajak lagi,” begitu pikir…10 Feb 2026 • Finance & TaxAllTerkait:bisa buat
-
PMK 112/2025 dan 6 Instrumen Pencegahan Penyalahgunaan P3BPMK 112/2025 menjadi regulasi yang sangat menarik untuk dicermati, khususnya terkait penguatan instrumen pencegahan penyalahgunaan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B). Ketentuan dalam…6 Jan 2026 • Finance & TaxAllTerkait:bisa
-
Bea Keluar Batu Bara 5%–11%: Tantangan Implementasi dan DampaknyaRencana pemerintah mengenakan bea keluar atas ekspor batu bara dengan tarif progresif 5%–11% sebagaimana disampaikan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menurut saya…6 Jan 2026 • Finance & TaxAllTerkait:bisa
-
PMK 115/2025: Fleksibilitas Fiskal atau Sinyal Tekanan Penerimaan Negara?Terbitnya PMK 115/2025 yang merevisi PMK 179/2022 menarik untuk dicermati lebih dalam, khususnya dalam konteks penerimaan negara yang sedang mengalami tekanan. Regulasi…6 Jan 2026 • Finance & TaxAllTerkait:bisa
-
Trending Perpajakan Minggu Ini: Core Tax Normal & 13 Layanan Pajak Baru”Minggu ini, dunia perpajakan Indonesia dipenuhi oleh dua topik yang menjadi perbincangan hangat di kalangan wajib pajak, konsultan, dan praktisi pajak: pemulihan…9 Dec 2025 • Finance & TaxAllTerkait:pegawai
-
PPh 21 DTP = Tambahan Gaji Bersih, Bukan Potongan Pajak!💬 Masih Banyak yang Salah Paham soal PPh 21 DTP! Banyak perusahaan masih mengira bahwa jika sudah memakai sistem Net (pajak ditanggung…7 Nov 2025 • Finance & TaxAllTerkait:pegawai
-
Perpanjangan NPPN Hingga 31 Desember 2025 – Pengajuan Sukses via Coretax DJPHalo teman-teman di Mekari Community! Berikut informasi krusial dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang perlu segera diketahui: Nomor Pokok Pelaporan Pajak (NPPN)…3 Nov 2025 • Finance & TaxAllTerkait:bisa npwp
-
Kawasan Berikat Serap 1,83 Juta Tenaga Kerja Dan Sumbang 30 % Ekspor Nasional(Cirebon) Kementerian Keuangan melalui Bea Cukai menegaskan peran kawasan berikat (KB) sebagai instrumen strategis untuk mendorong industri berorientasi ekspor. Fasilitas ini dinilai…6 Oct 2025 • Finance & TaxAllTerkait:buat
-
Guys, Target Tax Ratio 2026 Mau Tembus 10,47%! Gimmick Atau Realita?Oke, jadi pemerintah udah ngumumin target tax ratio buat 2026 bakal naik ke 10,47%. Naik dikit sih dari tahun ini yang ditargetin…21 Aug 2025 • Finance & TaxAllTerkait:bisa buat
-
Wajib Tahu! Surat Keterangan Fiskal (SKF) Cuma Berlaku 1 Bulan, Jangan Sampai KeGuys, mau sharing info penting nih soal Surat Keterangan Fiskal (SKF) biar nggak sampai ada yang kelabakan di last minute 😅. Jadi,…14 Aug 2025 • Finance & TaxAllTerkait:bisa buat