Home / Topics / Finance & Tax / Wajib Pajak Badan, Jangan Lupa! Batas Akhir Lapor SPT Tahunan Badan Semakin Deka
- This topic has 1 reply, 2 voices, and was last updated 9 months, 3 weeks ago by
Lia.
Wajib Pajak Badan, Jangan Lupa! Batas Akhir Lapor SPT Tahunan Badan Semakin Deka
April 28, 2025 at 9:21 am-
-
Up::0
Sesuai dengan Pasal 3 ayat (3) UU KUP (UU No. 6 Tahun 1983 yang telah diubah terakhir dengan UU No. 7 Tahun 2021 tentang HPP), batas waktu pelaporan SPT Tahunan PPh Badan adalah paling lambat 4 bulan setelah akhir tahun pajak. Jadi, untuk tahun pajak 2024, batas akhirnya adalah 30 April 2025. Jangan sampai terlambat ya!
Pasal 3 ayat (6) UU KUP juga menyebutkan bahwa bentuk, isi, dan tata cara penyampaian SPT diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Berdasarkan PMK No. 243/PMK.03/2014 sebagaimana diubah dengan PMK No. 9/PMK.03/2018, SPT dapat disampaikan dalam bentuk cetak atau elektronik. Nah, salah satu metode elektronik yang umum digunakan adalah e-form.
Apa itu e-form?
E-form adalah metode pelaporan SPT secara elektronik yang dilakukan secara offline melalui Adobe Acrobat Reader DC (versi 32-bit). Berbeda dengan e-filing yang membutuhkan koneksi internet saat pengisian, e-form cukup diakses offline dan hanya butuh internet saat pengunduhan dan pengiriman.Langkah Singkat Penggunaan e-form:
Login ke akun DJP Online Anda.
Pilih tab “Lapor” > klik “e-form PDF”.
Pilih tahun pajak dan status pelaporan (“Normal” jika bukan pembetulan).
Klik “Kirim Permintaan” untuk mengunduh e-form.
Buka file menggunakan Adobe Reader DC, isi setiap lampiran seperti Lampiran 7A (kredit pajak luar negeri), Lampiran 5A (cabang usaha), hingga Lampiran I (rekonsiliasi fiskal).
Jangan lupa juga unggah laporan keuangan serta dokumen pendukung lainnya. Setelah semua lengkap, klik submit dan masukkan kode verifikasi yang dikirimkan ke email Anda.
Dengan mengikuti panduan ini, pelaporan SPT Tahunan Badan jadi lebih mudah dan tepat waktu. Yuk lapor sebelum deadline!
-
Dan apabila sebelum tanggal 30 April 2025 kita sudah megang BPE nya, rasanya legaaaa bangett..
-
- You must be logged in to reply to this topic.
Login terlebih dahulu , untuk memberikan komentar.
Thread terkait
-
Trending Perpajakan Minggu Ini: Core Tax Normal & 13 Layanan Pajak Baru”Dalam kerangka akuntansi akrual dan perspektif perpajakan, Accounts Payable (AP) dan Accounts Receivable (AR) tidak hanya berdampak pada laporan posisi keuangan, tetapi…15 Feb 2026 • Finance & TaxAllTerkait:wajib pajak badan lapor
-
Jangan Abaikan Bukti Potong A1, Bisa Berisiko BesarDi dunia perpajakan, bukti potong A1 sering dianggap sepele oleh sebagian orang—“Ah, itu cuma formalitas, nanti tinggal lapor pajak lagi,” begitu pikir…10 Feb 2026 • Finance & TaxAllTerkait:wajib pajak jangan lapor spt tahunan
-
PMK 100/2025 dan Tantangan Implementasi Akuntansi Berbasis AkrualPMK 100/2025 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Pusat menurut saya merupakan langkah penting dalam memperkuat fondasi tata kelola keuangan negara, khususnya di era…16 Feb 2026 • Finance & TaxAllTerkait:wajib akhir lapor
-
PMK 112/2025 dan 6 Instrumen Pencegahan Penyalahgunaan P3BPMK 112/2025 menjadi regulasi yang sangat menarik untuk dicermati, khususnya terkait penguatan instrumen pencegahan penyalahgunaan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B). Ketentuan dalam…6 Jan 2026 • Finance & TaxAllTerkait:wajib pajak akhir
-
Bea Keluar Batu Bara 5%–11%: Tantangan Implementasi dan DampaknyaRencana pemerintah mengenakan bea keluar atas ekspor batu bara dengan tarif progresif 5%–11% sebagaimana disampaikan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menurut saya…6 Jan 2026 • Finance & TaxAllTerkait:pajak akhir
-
PMK 115/2025: Fleksibilitas Fiskal atau Sinyal Tekanan Penerimaan Negara?Terbitnya PMK 115/2025 yang merevisi PMK 179/2022 menarik untuk dicermati lebih dalam, khususnya dalam konteks penerimaan negara yang sedang mengalami tekanan. Regulasi…6 Jan 2026 • Finance & TaxAllTerkait:pajak akhir lapor
-
PMK 51/2025 Simak Lagi! Pihak-Pihak yang Ditunjuk Jadi Pemungut PPh Pasal 22PMK Nomor 51 Tahun 2025 kembali menegaskan posisi strategis PPh Pasal 22 sebagai instrumen pengamanan penerimaan negara, khususnya pada transaksi-transaksi bernilai besar…16 Feb 2026 • Finance & TaxAllTerkait:wajib pajak badan lapor
-
Trending Perpajakan Minggu Ini: Core Tax Normal & 13 Layanan Pajak Baru”Minggu ini, dunia perpajakan Indonesia dipenuhi oleh dua topik yang menjadi perbincangan hangat di kalangan wajib pajak, konsultan, dan praktisi pajak: pemulihan…9 Dec 2025 • Finance & TaxAllTerkait:wajib pajak spt
-
Kasus Faktur Pajak Fiktif Rp 10,6 Miliar, Tiga Tersangka Diserahkan Ke KejaksaanKasus penyerahan tiga tersangka pemalsuan faktur pajak fiktif oleh Kanwil DJP Jakarta Barat kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Barat kembali menjadi pengingat bahwa…24 Nov 2025 • Finance & TaxAllTerkait:wajib pajak spt
-
PPh 21 DTP = Tambahan Gaji Bersih, Bukan Potongan Pajak!💬 Masih Banyak yang Salah Paham soal PPh 21 DTP! Banyak perusahaan masih mengira bahwa jika sudah memakai sistem Net (pajak ditanggung…7 Nov 2025 • Finance & TaxAllTerkait:wajib pajak jangan akhir
-
Perpanjangan NPPN Hingga 31 Desember 2025 – Pengajuan Sukses via Coretax DJPHalo teman-teman di Mekari Community! Berikut informasi krusial dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang perlu segera diketahui: Nomor Pokok Pelaporan Pajak (NPPN)…3 Nov 2025 • Finance & TaxAllTerkait:wajib pajak jangan batas akhir lapor
-
Kawasan Berikat Serap 1,83 Juta Tenaga Kerja Dan Sumbang 30 % Ekspor Nasional(Cirebon) Kementerian Keuangan melalui Bea Cukai menegaskan peran kawasan berikat (KB) sebagai instrumen strategis untuk mendorong industri berorientasi ekspor. Fasilitas ini dinilai…6 Oct 2025 • Finance & TaxAllTerkait:wajib pajak akhir