::
Sesuai dengan Pasal 3 ayat (3) UU KUP (UU No. 6 Tahun 1983 yang telah diubah terakhir dengan UU No. 7 Tahun 2021 tentang HPP), batas waktu pelaporan SPT Tahunan PPh Badan adalah paling lambat 4 bulan setelah akhir tahun pajak. Jadi, untuk tahun pajak 2024, batas akhirnya adalah 30 April 2025. Jangan sampai terlambat ya!
Pasal 3 ayat (6) UU KUP juga menyebutkan bahwa bentuk, isi, dan tata cara penyampaian SPT diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Berdasarkan PMK No. 243/PMK.03/2014 sebagaimana diubah dengan PMK No. 9/PMK.03/2018, SPT dapat disampaikan dalam bentuk cetak atau elektronik. Nah, salah satu metode elektronik yang umum digunakan adalah e-form.
Apa itu e-form?
E-form adalah metode pelaporan SPT secara elektronik yang dilakukan secara offline melalui Adobe Acrobat Reader DC (versi 32-bit). Berbeda dengan e-filing yang membutuhkan koneksi internet saat pengisian, e-form cukup diakses offline dan hanya butuh internet saat pengunduhan dan pengiriman.
Langkah Singkat Penggunaan e-form:
Login ke akun DJP Online Anda.
Pilih tab “Lapor” > klik “e-form PDF”.
Pilih tahun pajak dan status pelaporan (“Normal” jika bukan pembetulan).
Klik “Kirim Permintaan” untuk mengunduh e-form.
Buka file menggunakan Adobe Reader DC, isi setiap lampiran seperti Lampiran 7A (kredit pajak luar negeri), Lampiran 5A (cabang usaha), hingga Lampiran I (rekonsiliasi fiskal).
Jangan lupa juga unggah laporan keuangan serta dokumen pendukung lainnya. Setelah semua lengkap, klik submit dan masukkan kode verifikasi yang dikirimkan ke email Anda.
Dengan mengikuti panduan ini, pelaporan SPT Tahunan Badan jadi lebih mudah dan tepat waktu. Yuk lapor sebelum deadline!