Home / Topics / Finance & Tax / World Bank Ungkap 3 Sebab Anjloknya Penerimaan RI pada 2025
- This topic has 1 reply, 2 voices, and was last updated 3 months, 3 weeks ago by
AKHMAD.
World Bank Ungkap 3 Sebab Anjloknya Penerimaan RI pada 2025
December 18, 2025 at 10:51 am-
-
Up::0
Temuan World Bank dalam laporan Indonesia Economic Prospects Desember 2025 tentang anjloknya penerimaan negara patut menjadi bahan refleksi bersama, khususnya bagi kita yang berkecimpung di bidang fiskal, pajak, dan kebijakan publik. Rasio pendapatan negara yang hanya mencapai 8,9% dari PDB hingga Oktober 2025 bukan sekadar angka statistik, melainkan sinyal adanya tekanan struktural yang semakin nyata terhadap kapasitas fiskal Indonesia.
Faktor pertama, yakni penurunan harga komoditas, kembali menunjukkan tingginya ketergantungan penerimaan negara pada sektor berbasis sumber daya alam. Kondisi ini menegaskan bahwa diversifikasi basis penerimaan belum berjalan optimal. Setiap kali harga komoditas melemah, APBN langsung tertekan. Ini menjadi pengingat bahwa reformasi perpajakan dan penguatan sektor non-komoditas bukan lagi pilihan, melainkan kebutuhan mendesak.
Faktor kedua terkait penurunan penerimaan pajak neto akibat perluasan restitusi dipercepat melalui PER-6/PJ/2025 juga menarik untuk dicermati. Dari perspektif dunia usaha, kebijakan ini tentu meningkatkan likuiditas dan memperbaiki iklim investasi, terutama bagi SPC dan KIK. Namun dari sisi kas negara, kebijakan ini menimbulkan trade-off jangka pendek berupa tekanan pada penerimaan. Pertanyaannya, apakah desain kebijakan ini sudah disertai mitigasi fiskal yang memadai, atau justru menambah kerentanan APBN dalam situasi ekonomi global yang belum stabil?
Faktor ketiga, yaitu pengalihan dividen BUMN ke BPI Danantara, membuka diskusi yang lebih strategis. Secara jangka panjang, pembentukan SWF bertujuan memperkuat pengelolaan aset negara dan mendorong imbal hasil yang lebih optimal. Namun dalam jangka pendek, hilangnya sekitar 0,3% PDB dari PNBP jelas berdampak signifikan terhadap ruang fiskal pemerintah. Ini menimbulkan pertanyaan penting: bagaimana desain transisi fiskal agar APBN tidak terlalu “kehilangan napas” sebelum manfaat jangka panjang SWF benar-benar terasa?
Dampak lanjutan dari melemahnya pendapatan negara terlihat jelas pada kinerja belanja yang juga tertahan, serta defisit anggaran yang membengkak hingga 2,02% dari PDB. Kondisi ini menunjukkan bahwa tekanan fiskal tidak hanya terjadi di sisi penerimaan, tetapi juga membatasi kemampuan negara dalam menjalankan fungsi stimulus dan perlindungan sosial.
Menurut saya, isu ini bukan semata soal angka defisit, tetapi soal keseimbangan kebijakan antara mendorong pertumbuhan, menjaga iklim usaha, dan memastikan keberlanjutan fiskal. Reformasi pajak, optimalisasi PNBP, serta tata kelola aset negara harus berjalan selaras, bukan saling menekan.
Menarik untuk didiskusikan bersama di Fintax Community:
Apakah penurunan penerimaan ini lebih bersifat siklikal atau sudah mengarah ke masalah struktural?
Bagaimana seharusnya otoritas pajak menyeimbangkan kebijakan pro-investasi dengan kebutuhan menjaga penerimaan?
Dan sejauh mana pembentukan SWF seperti Danantara perlu diimbangi dengan skema kompensasi fiskal jangka pendek?
Saya yakin perspektif dari rekan-rekan praktisi dan akademisi di forum ini akan sangat memperkaya diskusi. -
-
- You must be logged in to reply to this topic.
Login terlebih dahulu , untuk memberikan komentar.
Thread terkait
-
Antisipasi Pembaruan SAK 2026–2027: Implikasi Transisi PSAK 118, Akuntansi Instrumen Berbasis ESG, dan Sensitivitas FiskHalo rekan-rekan FinTax Community, Pembaruan Standar Akuntansi Keuangan (SAK) yang dirilis oleh IAI untuk periode 2026 dan 2027 membawa perubahan arsitektur pelaporan…6 Aug 2026 • Finance & TaxsakTerkait:ungkap
-
Ditjen Pajak Hadapi Puluhan Ribu Sengketa Pajak, Nilainya Tembus Rp 176 TriliunDirektorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) masih menangani puluhan ribu perkara sengketa pajak hingga akhir tahun 2025. Berdasarkan Laporan Keuangan Ditjen…4 Aug 2026 • Finance & TaxTerkait:2025
-
Tak Semua Penjual Shopee, Tokopedia, Blibli, dan Lazada Kena Pajak Mulai 1 Agustus, Ini KriterianyaKementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi memberlakukan pemungutan pajak penghasilan (PPh) atas transaksi perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) atau e-commerce pada 1 Agustus 2026.…2 Aug 2026 • Finance & TaxTerkait:2025
-
Tokopedia Buka Menu Tax Exemption Per 13 JuliHalo rekan-rekan FinTax Community, Hari ini, 13 Juli 2026, Tokopedia resmi membuka keran pengajuan pembebasan pemotongan PPh melalui menu baru di Seller…13 Jul 2026 • Finance & Taxtax-exemptionTerkait:2025
-
📢 Kelanjutan PMK 37/2025: Membedah Sisi Administrasi & Validasi Dokumen “Prepaid Tax” Merchant per 1 Agustus 2026 (BagiRekan-rekan Fintax Community, Melanjutkan diskusi hangat kita kemarin mengenai penunjukan 4 raksasa marketplace (Tokopedia, Shopee, Lazada, Blibli) sebagai pemungut PPh Pasal 22…6 Aug 2026 • Finance & Taxpmk37Terkait:2025
-
📢 Hot Issue: PMK 37/2025 & Babak Baru PPh 22 Marketplace Per 1 Agustus 2026. Siapkah Infrastruktur FAT Kita?Rekan-rekan Fintax Community, Pagi ini kita disuguhkan rilis berita resmi mengenai penunjukan Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli sebagai pemungut PPh Pasal 22…2 Jul 2026 • Finance & Taxpph-22Terkait:bank penerimaan 2025
-
Penerimaan Pajak Tembus Rp 940,31 Triliun per 16 Juni 2026, Tumbuh 23,4%Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat penerimaan pajak neto telah mencapai Rp 940,31 triliun hingga 16 Juni 2026. Angka tersebut…18 Jun 2026 • Finance & TaxTerkait:penerimaan
-
Ditjen Pajak Kejar Pajak Sektor Sawit, Potensi Penerimaan Rp 1,1 TriliunDirektorat Jenderal (Direktorat) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memperketat pengawasan dan penegakan hukum di sektor kelapa sawit (crude palm oil/CPO). Langkah ini mulai…15 Jun 2026 • Finance & TaxTerkait:ungkap penerimaan
-
Shopee Cs Pungut Pajak PPN PMSE Rp10,32 Triliun pada 2025, Total Setoran Ekonomi Digital Rp47,18 TriliunDirektorat Jenderal Pajak Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan melaporkan total penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital mencapai Rp47,18 triliun per akhir 31…4 Jun 2026 • Finance & TaxTerkait:penerimaan 2025
-
Pemerintah Perketat Restitusi Pajak Bermasalah, Penerimaan Negara Melonjak 16,1%Pemerintah akan menahan sementara pencairan restitusi pajak yang dinilai bermasalah atau belum terverifikasi guna mencegah potensi kebocoran penerimaan negara. Meski demikian, pemerintah…8 Jun 2026 • Finance & TaxTerkait:penerimaan 2025
-
Ditjen Pajak Kemenkeu Resmi Perpanjang Batas Lapor SPT Badan hingga 31 Mei 2026Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di bawah Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi memberikan kelonggaran batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh)…6 May 2026 • Finance & TaxTerkait:ungkap
-
Pajak Kripto Tembus Rp 1,96 Triliun Sejak 2022, Segini Sumbangan IndodaxPenerimaan pajak dari transaksi aset kripto terus menunjukkan tren meningkat sejak pertama kali diberlakukan pada 2022. Hingga Februari 2026, total pajak kripto…8 May 2026 • Finance & TaxTerkait:penerimaan 2025