Home / Topics / Finance & Tax / Kring Pajak Beberkan Ketentuan Pembuatan Faktur atas Penyerahan Beras
- This topic has 1 reply, 2 voices, and was last updated 1 month ago by
AKHMAD SYAHREZA.
Kring Pajak Beberkan Ketentuan Pembuatan Faktur atas Penyerahan Beras
December 22, 2025 at 11:22 am-
-
Up::0
Rekan-rekan Fintax Community,
Saya ingin mengangkat topik yang menurut saya cukup penting, khususnya bagi PKP yang bergerak di sektor perdagangan bahan pangan, yaitu terkait ketentuan pembuatan faktur pajak atas penyerahan beras sebagaimana dijelaskan oleh Kring Pajak DJP dan mengacu pada PP Nomor 49 Tahun 2022.
Sebagaimana kita ketahui, PP 49/2022 mengatur bahwa barang tertentu yang bersifat strategis, khususnya yang termasuk dalam kelompok barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak, diberikan fasilitas PPN dibebaskan. Beras termasuk dalam kategori tersebut. Artinya, atas penyerahan beras yang memenuhi kriteria sebagaimana tercantum dalam Lampiran PP 49/2022, PPN tidak dipungut, tetapi tetap wajib dibuatkan faktur pajak.
Hal yang sering menimbulkan kebingungan di lapangan adalah soal kode faktur pajak yang digunakan. Berdasarkan penjelasan Kring Pajak, PKP yang melakukan penyerahan beras wajib membuat faktur pajak dengan kode transaksi 08, yaitu kode yang digunakan untuk penyerahan BKP yang PPN-nya dibebaskan. Selain itu, pada faktur pajak perlu dicantumkan:
Informasi tambahan: kode 10 â BKP dan/atau JKP tertentu
Kode cap: 10 â PPN Dibebaskan berdasarkan PP 49/2022
Ini penting untuk diperhatikan agar tidak terjadi kesalahan administrasi yang berpotensi menimbulkan pertanyaan saat pemeriksaan atau klarifikasi oleh fiskus.Menariknya, meskipun PPN dibebaskan, fasilitas ini tidak memerlukan Surat Keterangan Bebas (SKB) PPN. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 9 ayat (2) PP 49/2022. Dengan demikian, secara administratif sebenarnya prosesnya relatif lebih sederhana dibandingkan fasilitas PPN lainnya yang mensyaratkan SKB.
Selain beras, PP 49/2022 juga mencakup barang kebutuhan pokok lain seperti gabah, jagung, sagu, kedelai, garam, daging, telur, susu, buah-buahan, dan sayur-sayuran, dengan kriteria yang cukup rinci. Untuk beras sendiri, cakupannya cukup luas, mulai dari beras berkulit, beras giling, beras sosoh, hingga menir, sepanjang bukan untuk tujuan pembenihan.
Menurut saya, ketentuan ini menunjukkan upaya pemerintah menjaga daya beli masyarakat sekaligus memastikan kepastian hukum bagi pelaku usaha. Namun, di sisi lain, PKP tetap dituntut untuk memahami detail teknis faktur pajak agar tidak salah perlakuan, terutama dalam pelaporan SPT Masa PPN.
Bagaimana pengalaman rekan-rekan di lapangan? Apakah masih menemukan kendala saat membuat faktur pajak kode 08 untuk beras atau komoditas kebutuhan pokok lainnya? Menarik untuk kita diskusikan bersama agar praktiknya semakin seragam dan minim risiko pajak.
Salam diskusi.
-
so helpful!
-
- You must be logged in to reply to this topic.
Login terlebih dahulu , untuk memberikan komentar.
Thread terkait
-
Pemerintah Perketat Restitusi Pajak Bermasalah, Penerimaan Negara Melonjak 16,1%Pemerintah akan menahan sementara pencairan restitusi pajak yang dinilai bermasalah atau belum terverifikasi guna mencegah potensi kebocoran penerimaan negara. Meski demikian, pemerintahâĻ22 May 2026 âĸ Finance & TaxTerkait:pajak ketentuan
-
Sambut 100 Siswa Maâarif NU 01 Limpung Batang, Kanwil DJP Jateng I Tanamkan Kesadaran PajakKantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Tengah I menerima kunjungan studi dari sekitar 100 siswa jurusan Akuntansi dan Keuangan LembagaâĻ21 May 2026 âĸ Finance & TaxTerkait:pajak atas
-
Perusahaan Multinasional Omzet Rp 15 Triliun Wajib Masuk Skema Pajak Minimum GlobalDirektorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi menetapkan ketentuan teknis pelaksanaan Pajak Minimum Global atau Global Anti-Base Erosion Rules (GloBE) bagiâĻ13 May 2026 âĸ Finance & TaxTerkait:pajak ketentuan atas
-
Bukan Lagi Rp 5 Miliar, Batas Maksimal Restitusi PPN Kini Diturunkan Jadi Rp 1 MiliarPemerintah kembali merevisi aturan terkait percepatan restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 28 Tahun 2026. RegulasiâĻ6 May 2026 âĸ Finance & TaxTerkait:pajak ketentuan atas penyerahan
-
Ditjen Pajak Kemenkeu Resmi Perpanjang Batas Lapor SPT Badan hingga 31 Mei 2026Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di bawah Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi memberikan kelonggaran batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh)âĻ6 May 2026 âĸ Finance & TaxTerkait:pajak atas
-
Pajak Kripto Tembus Rp 1,96 Triliun Sejak 2022, Segini Sumbangan IndodaxPenerimaan pajak dari transaksi aset kripto terus menunjukkan tren meningkat sejak pertama kali diberlakukan pada 2022. Hingga Februari 2026, total pajak kriptoâĻ8 May 2026 âĸ Finance & TaxTerkait:pajak beras
-
Purbaya Mau Revisi Aturan Restitusi Pajak, Rencanakan Berlaku 1 Mei 2026Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan merevisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait dengan pengembalian lebih bayar pajak atau restitusi pajak. Hal ini sejalan denganâĻ15 Apr 2026 âĸ Finance & TaxTerkait:pajak ketentuan atas
-
Penggantian Jabatan NPWP Sementara (999) Menjadi NIK Valid pada Bukti Potong PPh Pasal 21 Bulanan (BPMP)Dalam rangka mendukung kelancaran pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi Tahun Pajak 2025, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah melakukan proses penggantian identitas secaraâĻ3 May 2026 âĸ Finance & Taxpajak-djp-coretax-pph21-spttahunan-spt2025Terkait:pajak atas
-
Optimalisasi Pajak Perusahaan dengan Fasilitas Pasal 31E UU PPhTidak semua penghasilan yang diperoleh perusahaan secara otomatis dikenakan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Badan secara penuh. Dalam sistem perpajakan di Indonesia, pemerintahâĻ7 May 2026 âĸ Finance & Taxpajak-perusahaan pasal-31e pkp pph-badanTerkait:pajak ketentuan atas beras
-
Trending Perpajakan Minggu Ini: Core Tax Normal & 13 Layanan Pajak Baru”Dalam kerangka akuntansi akrual dan perspektif perpajakan, Accounts Payable (AP) dan Accounts Receivable (AR) tidak hanya berdampak pada laporan posisi keuangan, tetapiâĻ9 Apr 2026 âĸ Finance & TaxAllTerkait:pajak ketentuan faktur atas penyerahan
-
Jangan Abaikan Bukti Potong A1, Bisa Berisiko BesarDi dunia perpajakan, bukti potong A1 sering dianggap sepele oleh sebagian orangââAh, itu cuma formalitas, nanti tinggal lapor pajak lagi,â begitu pikirâĻ17 Apr 2026 âĸ Finance & TaxAllTerkait:pajak
-
PMK 100/2025 dan Tantangan Implementasi Akuntansi Berbasis AkrualPMK 100/2025 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Pusat menurut saya merupakan langkah penting dalam memperkuat fondasi tata kelola keuangan negara, khususnya di eraâĻ21 Apr 2026 âĸ Finance & TaxAllTerkait:atas