Home / Topics / Finance & Tax / Aturan Baru DJP Perjelas Status Pajak WNI Yang Bekerja Di Luar Negeri
- This topic has 1 reply, 2 voices, and was last updated 6 months, 2 weeks ago by
AKHMAD.
Aturan Baru DJP Perjelas Status Pajak WNI Yang Bekerja Di Luar Negeri
December 29, 2025 at 7:58 am-
-
Up::0
Aturan baru yang diterbitkan Direktorat Jenderal Pajak melalui PER-23/PJ/2025 menurut saya merupakan langkah penting dalam memberikan kepastian hukum bagi WNI yang bekerja dan tinggal di luar negeri. Selama ini, status perpajakan diaspora Indonesia sering menimbulkan kebingungan, baik bagi wajib pajak maupun fiskus, terutama terkait apakah mereka masih dianggap sebagai subjek pajak dalam negeri atau sudah menjadi subjek pajak luar negeri. Dengan adanya aturan ini, DJP berupaya memperjelas kriteria dan mekanisme penentuan status pajak secara lebih sistematis dan terukur.
Ketentuan mengenai batas waktu tinggal lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan menjadi poin krusial, namun menariknya DJP tidak berhenti hanya pada aspek durasi. Penilaian dilakukan secara berjenjang, mulai dari kepemilikan tempat tinggal permanen, pusat kegiatan utama, hingga keterikatan pribadi, sosial, dan ekonomi. Pendekatan ini menurut saya lebih mencerminkan prinsip substance over form, karena tidak semata-mata melihat jumlah hari tinggal, tetapi juga realitas kehidupan WNI yang bersangkutan. Dengan demikian, potensi sengketa terkait status subjek pajak diharapkan dapat ditekan.
Di sisi lain, kewajiban untuk menjadi subjek pajak di negara tempat tinggal dan pembuktian melalui surat keterangan domisili pajak juga menunjukkan keseriusan DJP dalam mencegah praktik penghindaran pajak atau status “abu-abu”. Hal ini sejalan dengan prinsip internasional dan tax treaty, di mana seseorang tidak seharusnya bebas dari kewajiban pajak di mana pun. Namun, tantangannya terletak pada kesiapan administrasi WNI diaspora, terutama yang berada di negara dengan sistem perpajakan yang kompleks atau prosedur penerbitan surat domisili yang tidak sederhana.
Selain itu, persyaratan untuk menyelesaikan seluruh kewajiban pajak saat masih berstatus subjek pajak dalam negeri dan memperoleh Surat Keterangan dari DJP juga patut dicermati. Di satu sisi, ini mendorong kepatuhan dan menutup celah tunggakan pajak. Namun di sisi lain, bisa menjadi hambatan bagi WNI yang kurang literasi pajak atau tidak memiliki pendampingan profesional, sehingga perlu diimbangi dengan sosialisasi dan layanan yang lebih proaktif dari DJP.
Menurut saya, PER-23/PJ/2025 merupakan fondasi yang baik untuk tata kelola perpajakan diaspora Indonesia ke depan. Namun, efektivitasnya sangat bergantung pada implementasi, koordinasi lintas negara, serta edukasi kepada wajib pajak. Menarik untuk didiskusikan bersama di Fintax Community, apakah aturan ini sudah cukup adil dan aplikatif, serta bagaimana strategi terbaik agar WNI di luar negeri dapat patuh pajak tanpa merasa terbebani secara administratif maupun finansial.
-
-
- You must be logged in to reply to this topic.
Login terlebih dahulu , untuk memberikan komentar.
Thread terkait
-
Trending Perpajakan Minggu Ini: Core Tax Normal & 13 Layanan Pajak Baru”Minggu ini, dunia perpajakan Indonesia dipenuhi oleh dua topik yang menjadi perbincangan hangat di kalangan wajib pajak, konsultan, dan praktisi pajak: pemulihan…9 Dec 2025 • Finance & TaxAllTerkait:all tax perpajakan pajak djp menjadi
-
Trending Perpajakan Minggu Ini: Core Tax Normal & 13 Layanan Pajak Baru”Dalam kerangka akuntansi akrual dan perspektif perpajakan, Accounts Payable (AP) dan Accounts Receivable (AR) tidak hanya berdampak pada laporan posisi keuangan, tetapi…9 Apr 2026 • Finance & TaxAllTerkait:all tax perpajakan pajak menjadi kewajiban
-
Guys, Target Tax Ratio 2026 Mau Tembus 10,47%! Gimmick Atau Realita?Oke, jadi pemerintah udah ngumumin target tax ratio buat 2026 bakal naik ke 10,47%. Naik dikit sih dari tahun ini yang ditargetin…21 Aug 2025 • Finance & TaxAllTerkait:all luar negeri tax perpajakan negeri pajak
-
INFO TERBARU – Pajak Kripto & Emas Diatur Ulang Mulai 1 Agustus 2025Hey Fintax People! Kalian yang aktif di dunia investasi kripto atau emas, siap-siap update nih! 🧾⚖️ Per 1 Agustus 2025, ada aturan…1 Aug 2025 • Finance & TaxAllTerkait:all luar negeri perpajakan aturan negeri pajak
-
Kasus Faktur Pajak Fiktif Rp 10,6 Miliar, Tiga Tersangka Diserahkan Ke KejaksaanKasus penyerahan tiga tersangka pemalsuan faktur pajak fiktif oleh Kanwil DJP Jakarta Barat kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Barat kembali menjadi pengingat bahwa…24 Nov 2025 • Finance & TaxAllTerkait:all perpajakan community negeri pajak djp
-
PMK 112/2025 dan 6 Instrumen Pencegahan Penyalahgunaan P3BPMK 112/2025 menjadi regulasi yang sangat menarik untuk dicermati, khususnya terkait penguatan instrumen pencegahan penyalahgunaan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B). Ketentuan dalam…9 Apr 2026 • Finance & TaxAllTerkait:all tax perpajakan community pajak djp
-
Bea Keluar Batu Bara 5%–11%: Tantangan Implementasi dan DampaknyaRencana pemerintah mengenakan bea keluar atas ekspor batu bara dengan tarif progresif 5%–11% sebagaimana disampaikan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menurut saya…9 Apr 2026 • Finance & TaxAllTerkait:all community komunitas aturan negeri pajak
-
Perpanjangan NPPN Hingga 31 Desember 2025 – Pengajuan Sukses via Coretax DJPHalo teman-teman di Mekari Community! Berikut informasi krusial dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang perlu segera diketahui: Nomor Pokok Pelaporan Pajak (NPPN)…3 Nov 2025 • Finance & TaxAllTerkait:all community status pajak djp secara
-
PMK 81/2024 dan Perubahan Pemindahbukuan PajakHalo teman-teman Fintax Community! 👋 Mau share update penting nih soal perubahan aturan pemindahbukuan (Pbk) pajak yang sekarang diatur ulang lewat Coretax…12 Aug 2025 • Finance & TaxAllTerkait:all tax community aturan pajak surat
-
Kewajiban Penyimpanan Kertas Kerja 10 Tahun bagi Konsultan PajakHalo rekan-rekan FinTax Community, Penerbitan Peraturan Menteri Keuangan mengenai penataan profesi Konsultan Pajak dan Pihak Lain yang Bertindak sebagai Kuasa Wajib Pajak…5 Oct 2026 • Finance & Taxkonsultan-pajakTerkait:tax perpajakan community aturan pajak kewajiban
-
📢 Kelanjutan PMK 37/2025: Membedah Sisi Administrasi & Validasi Dokumen “Prepaid Tax” Merchant per 1 Agustus 2026 (BagiRekan-rekan Fintax Community, Melanjutkan diskusi hangat kita kemarin mengenai penunjukan 4 raksasa marketplace (Tokopedia, Shopee, Lazada, Blibli) sebagai pemungut PPh Pasal 22…6 Aug 2026 • Finance & Taxpmk37Terkait:tax perpajakan community pajak djp menjadi
-
PMK 115/2025: Fleksibilitas Fiskal atau Sinyal Tekanan Penerimaan Negara?Terbitnya PMK 115/2025 yang merevisi PMK 179/2022 menarik untuk dicermati lebih dalam, khususnya dalam konteks penerimaan negara yang sedang mengalami tekanan. Regulasi…14 Apr 2026 • Finance & TaxAllTerkait:all perpajakan community pajak menjadi secara