Home / Topics / Finance & Tax / PMK 51/2025 Simak Lagi! Pihak-Pihak yang Ditunjuk Jadi Pemungut PPh Pasal 22
- This topic has 5 replies, 3 voices, and was last updated 5 months, 3 weeks ago by
AKHMAD.
PMK 51/2025 Simak Lagi! Pihak-Pihak yang Ditunjuk Jadi Pemungut PPh Pasal 22
December 29, 2025 at 7:58 am-
-
Up::0
PMK Nomor 51 Tahun 2025 kembali menegaskan posisi strategis PPh Pasal 22 sebagai instrumen pengamanan penerimaan negara, khususnya pada transaksi-transaksi bernilai besar dan sektor usaha yang memiliki tingkat kepatuhan serta risiko pajak tertentu. Dalam regulasi ini, pemerintah secara rinci menunjuk pihak-pihak yang berkewajiban menjadi pemungut PPh Pasal 22 atas penyerahan barang maupun kegiatan impor dan usaha lainnya.
Menariknya, PMK 51/2025 tidak hanya mempertahankan ketentuan sebelumnya, tetapi juga memperjelas cakupan subjek pemungut pajak. Penunjukan Bank Devisa dan DJBC atas kegiatan impor dan ekspor komoditas tambang, misalnya, menunjukkan upaya pemerintah untuk memastikan pengawasan pajak sejak hulu transaksi lintas negara. Hal ini penting mengingat sektor pertambangan dan perdagangan internasional memiliki kontribusi signifikan terhadap penerimaan pajak.
Selain itu, instansi pemerintah tetap ditunjuk sebagai pemungut PPh Pasal 22 atas pembelian barang melalui mekanisme uang persediaan maupun pembayaran langsung. Ketentuan ini memperkuat peran pemerintah tidak hanya sebagai pengguna anggaran, tetapi juga sebagai agen pemungut pajak, sehingga potensi kebocoran penerimaan dapat ditekan.
Penunjukan badan usaha tertentu, khususnya BUMN dan anak usahanya, juga patut dicermati. Daftar badan usaha yang cukup panjang dalam PMK ini menunjukkan bahwa pemerintah melihat BUMN sebagai entitas strategis yang mampu membantu optimalisasi pemungutan pajak melalui transaksi pembelian barang dan bahan baku. Namun di sisi lain, hal ini juga menuntut kesiapan administrasi pajak yang lebih baik dari masing-masing badan usaha tersebut.
Ketentuan pemungutan PPh Pasal 22 atas penjualan hasil produksi oleh industri tertentu seperti semen, baja, otomotif, dan farmasi kepada distributor dalam negeri menunjukkan adanya fokus pada sektor manufaktur. Kebijakan ini berpotensi meningkatkan kepatuhan pajak di sepanjang rantai distribusi, meskipun bagi pelaku usaha, beban administrasi dan arus kas perlu menjadi perhatian.
Sektor otomotif, energi, hingga komoditas primer seperti hasil kehutanan, perkebunan, dan perikanan juga tidak luput dari pengaturan. Penunjukan produsen, importir, serta badan usaha pembeli sebagai pemungut PPh Pasal 22 memperlihatkan pendekatan pemerintah yang berbasis pada titik transaksi paling efektif untuk pemungutan pajak.
Hal yang relatif baru dan menarik adalah penunjukan Lembaga Jasa Keuangan penyelenggara kegiatan usaha bulion sebagai pemungut PPh Pasal 22 atas pembelian emas batangan. Ini menunjukkan bahwa pemerintah mulai memperluas basis pemungutan pajak ke sektor keuangan dan komoditas logam mulia yang selama ini memiliki karakteristik khusus.
Secara keseluruhan, PMK 51/2025 memberikan kejelasan hukum sekaligus tantangan implementasi. Di satu sisi, regulasi ini mendukung optimalisasi penerimaan negara. Namun di sisi lain, diperlukan sosialisasi yang masif dan kesiapan sistem agar pelaku usaha tidak hanya patuh secara formal, tetapi juga memahami kewajiban pemungutan PPh Pasal 22 secara benar.
Untuk diskusi lebih lanjut, menurut rekan-rekan Fintax Community, apakah perlu adanya penyederhanaan mekanisme pemungutan dan pelaporan PPh Pasal 22 bagi badan usaha tertentu agar beban administrasi tidak justru menghambat kegiatan usaha?
-
Petunjuk teknis pelaksanaan perlu dibuat sangat jelas dan praktis agar tidak terjadi multitafsir di lapangan. Sosialisasi yang masif dari Kementerian Keuangan Republik Indonesia juga penting supaya pelaku usaha benar-benar memahami kewajiban pemungutan secara tepat
-
Karena PPh Pasal 22 bersifat pemungutan di muka, perlu perhatian pada dampaknya terhadap arus kas pelaku usaha, terutama distributor dan manufaktur. Mekanisme yang lebih fleksibel akan membantu menjaga likuiditas tanpa mengurangi fungsi pengamanan penerimaan negara.
-
Pelaporan PPh Pasal 22 sebaiknya menghindari duplikasi data. Jika bisa dibuat sistem single submission tanpa pengulangan input di SPT Masa atau laporan lain, efisiensi badan usaha akan meningkat dan risiko mismatch data bisa ditekan.
-
Menurut saya, perlu simplifikasi mekanisme pemungutan dan pelaporan PPh Pasal 22 agar tidak terlalu kompleks. Integrasi otomatis dengan sistem e-faktur dan e-bupot akan sangat membantu mengurangi potensi kesalahan administrasi dan meningkatkan kepatuhan tanpa menambah beban kerja berlebihan.
-
-
- You must be logged in to reply to this topic.
Login terlebih dahulu , untuk memberikan komentar.
Thread terkait
-
📢 Kelanjutan PMK 37/2025: Membedah Sisi Administrasi & Validasi Dokumen “Prepaid Tax” Merchant per 1 Agustus 2026 (BagiRekan-rekan Fintax Community, Melanjutkan diskusi hangat kita kemarin mengenai penunjukan 4 raksasa marketplace (Tokopedia, Shopee, Lazada, Blibli) sebagai pemungut PPh Pasal 22…6 Aug 2026 • Finance & Taxpmk37Terkait:pemungut pph pasal pph pasal 22 tax perpajakan bayar penjualan
-
📢 Hot Issue: PMK 37/2025 & Babak Baru PPh 22 Marketplace Per 1 Agustus 2026. Siapkah Infrastruktur FAT Kita?Rekan-rekan Fintax Community, Pagi ini kita disuguhkan rilis berita resmi mengenai penunjukan Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli sebagai pemungut PPh Pasal 22…2 Jul 2026 • Finance & Taxpph-22Terkait:pemungut pph pasal pph pasal 22 tax sales penjualan community
-
Trending Perpajakan Minggu Ini: Core Tax Normal & 13 Layanan Pajak Baru”Minggu ini, dunia perpajakan Indonesia dipenuhi oleh dua topik yang menjadi perbincangan hangat di kalangan wajib pajak, konsultan, dan praktisi pajak: pemulihan…9 Dec 2025 • Finance & TaxAllTerkait:all pph pasal 22 tax perpajakan pembayaran pembelian
-
[DISKUSI] PER-15/PJ/2025: Siapa Aja Nih E-Commerce yang Bakal Kena Wajib Setor PHey Sobat Fintax! 👋 Baru aja keluar aturan baru dari DJP yang cukup ngefek banget ke dunia e-commerce nih. Namanya PER-15/PJ/2025, efektif…8 Aug 2025 • Finance & TaxAllTerkait:all pemungut pph pasal pph pasal 22 penjualan komunitas ditunjuk
-
INFO TERBARU – Pajak Kripto & Emas Diatur Ulang Mulai 1 Agustus 2025Hey Fintax People! Kalian yang aktif di dunia investasi kripto atau emas, siap-siap update nih! 🧾⚖️ Per 1 Agustus 2025, ada aturan…1 Aug 2025 • Finance & TaxAllTerkait:all pph pasal 22 51 2025 perpajakan pemungut pasal
-
Trending Perpajakan Minggu Ini: Core Tax Normal & 13 Layanan Pajak Baru”Dalam kerangka akuntansi akrual dan perspektif perpajakan, Accounts Payable (AP) dan Accounts Receivable (AR) tidak hanya berdampak pada laporan posisi keuangan, tetapi…9 Apr 2026 • Finance & TaxAllTerkait:all tax perpajakan pembayaran pembelian pph
-
PMK 112/2025 dan 6 Instrumen Pencegahan Penyalahgunaan P3BPMK 112/2025 menjadi regulasi yang sangat menarik untuk dicermati, khususnya terkait penguatan instrumen pencegahan penyalahgunaan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B). Ketentuan dalam…9 Apr 2026 • Finance & TaxAllTerkait:all tax perpajakan community pihak pasal
-
PMK 81/2024 dan Perubahan Pemindahbukuan PajakHalo teman-teman Fintax Community! 👋 Mau share update penting nih soal perubahan aturan pemindahbukuan (Pbk) pajak yang sekarang diatur ulang lewat Coretax…12 Aug 2025 • Finance & TaxAllTerkait:all tax pembayaran bayar community pasal
-
Tokopedia Buka Menu Tax Exemption Per 13 JuliHalo rekan-rekan FinTax Community, Hari ini, 13 Juli 2026, Tokopedia resmi membuka keran pengajuan pembebasan pemotongan PPh melalui menu baru di Seller…13 Jul 2026 • Finance & Taxtax-exemptionTerkait:pph pasal 22 tax perpajakan penjualan community pasal
-
PMK 115/2025: Fleksibilitas Fiskal atau Sinyal Tekanan Penerimaan Negara?Terbitnya PMK 115/2025 yang merevisi PMK 179/2022 menarik untuk dicermati lebih dalam, khususnya dalam konteks penerimaan negara yang sedang mengalami tekanan. Regulasi…14 Apr 2026 • Finance & TaxAllTerkait:all perpajakan community 2025 pmk pajak
-
Perpanjangan NPPN Hingga 31 Desember 2025 – Pengajuan Sukses via Coretax DJPHalo teman-teman di Mekari Community! Berikut informasi krusial dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang perlu segera diketahui: Nomor Pokok Pelaporan Pajak (NPPN)…3 Nov 2025 • Finance & TaxAllTerkait:all pembayaran bayar community 2025 pmk
-
PMK 100/2025 dan Tantangan Implementasi Akuntansi Berbasis AkrualPMK 100/2025 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Pusat menurut saya merupakan langkah penting dalam memperkuat fondasi tata kelola keuangan negara, khususnya di era…21 Apr 2026 • Finance & TaxAllTerkait:all community 2025 lagi pmk pemerintah
