Home / Topics / Finance & Tax / PMK 51/2025 Simak Lagi! Pihak-Pihak yang Ditunjuk Jadi Pemungut PPh Pasal 22
- This topic has 4 replies, 2 voices, and was last updated 1 month, 2 weeks ago by
Lia.
PMK 51/2025 Simak Lagi! Pihak-Pihak yang Ditunjuk Jadi Pemungut PPh Pasal 22
December 29, 2025 at 7:58 am-
-
Up::0
PMK Nomor 51 Tahun 2025 kembali menegaskan posisi strategis PPh Pasal 22 sebagai instrumen pengamanan penerimaan negara, khususnya pada transaksi-transaksi bernilai besar dan sektor usaha yang memiliki tingkat kepatuhan serta risiko pajak tertentu. Dalam regulasi ini, pemerintah secara rinci menunjuk pihak-pihak yang berkewajiban menjadi pemungut PPh Pasal 22 atas penyerahan barang maupun kegiatan impor dan usaha lainnya.
Menariknya, PMK 51/2025 tidak hanya mempertahankan ketentuan sebelumnya, tetapi juga memperjelas cakupan subjek pemungut pajak. Penunjukan Bank Devisa dan DJBC atas kegiatan impor dan ekspor komoditas tambang, misalnya, menunjukkan upaya pemerintah untuk memastikan pengawasan pajak sejak hulu transaksi lintas negara. Hal ini penting mengingat sektor pertambangan dan perdagangan internasional memiliki kontribusi signifikan terhadap penerimaan pajak.
Selain itu, instansi pemerintah tetap ditunjuk sebagai pemungut PPh Pasal 22 atas pembelian barang melalui mekanisme uang persediaan maupun pembayaran langsung. Ketentuan ini memperkuat peran pemerintah tidak hanya sebagai pengguna anggaran, tetapi juga sebagai agen pemungut pajak, sehingga potensi kebocoran penerimaan dapat ditekan.
Penunjukan badan usaha tertentu, khususnya BUMN dan anak usahanya, juga patut dicermati. Daftar badan usaha yang cukup panjang dalam PMK ini menunjukkan bahwa pemerintah melihat BUMN sebagai entitas strategis yang mampu membantu optimalisasi pemungutan pajak melalui transaksi pembelian barang dan bahan baku. Namun di sisi lain, hal ini juga menuntut kesiapan administrasi pajak yang lebih baik dari masing-masing badan usaha tersebut.
Ketentuan pemungutan PPh Pasal 22 atas penjualan hasil produksi oleh industri tertentu seperti semen, baja, otomotif, dan farmasi kepada distributor dalam negeri menunjukkan adanya fokus pada sektor manufaktur. Kebijakan ini berpotensi meningkatkan kepatuhan pajak di sepanjang rantai distribusi, meskipun bagi pelaku usaha, beban administrasi dan arus kas perlu menjadi perhatian.
Sektor otomotif, energi, hingga komoditas primer seperti hasil kehutanan, perkebunan, dan perikanan juga tidak luput dari pengaturan. Penunjukan produsen, importir, serta badan usaha pembeli sebagai pemungut PPh Pasal 22 memperlihatkan pendekatan pemerintah yang berbasis pada titik transaksi paling efektif untuk pemungutan pajak.
Hal yang relatif baru dan menarik adalah penunjukan Lembaga Jasa Keuangan penyelenggara kegiatan usaha bulion sebagai pemungut PPh Pasal 22 atas pembelian emas batangan. Ini menunjukkan bahwa pemerintah mulai memperluas basis pemungutan pajak ke sektor keuangan dan komoditas logam mulia yang selama ini memiliki karakteristik khusus.
Secara keseluruhan, PMK 51/2025 memberikan kejelasan hukum sekaligus tantangan implementasi. Di satu sisi, regulasi ini mendukung optimalisasi penerimaan negara. Namun di sisi lain, diperlukan sosialisasi yang masif dan kesiapan sistem agar pelaku usaha tidak hanya patuh secara formal, tetapi juga memahami kewajiban pemungutan PPh Pasal 22 secara benar.
Untuk diskusi lebih lanjut, menurut rekan-rekan Fintax Community, apakah perlu adanya penyederhanaan mekanisme pemungutan dan pelaporan PPh Pasal 22 bagi badan usaha tertentu agar beban administrasi tidak justru menghambat kegiatan usaha?
-
Petunjuk teknis pelaksanaan perlu dibuat sangat jelas dan praktis agar tidak terjadi multitafsir di lapangan. Sosialisasi yang masif dari Kementerian Keuangan Republik Indonesia juga penting supaya pelaku usaha benar-benar memahami kewajiban pemungutan secara tepat
-
Karena PPh Pasal 22 bersifat pemungutan di muka, perlu perhatian pada dampaknya terhadap arus kas pelaku usaha, terutama distributor dan manufaktur. Mekanisme yang lebih fleksibel akan membantu menjaga likuiditas tanpa mengurangi fungsi pengamanan penerimaan negara.
-
Pelaporan PPh Pasal 22 sebaiknya menghindari duplikasi data. Jika bisa dibuat sistem single submission tanpa pengulangan input di SPT Masa atau laporan lain, efisiensi badan usaha akan meningkat dan risiko mismatch data bisa ditekan.
-
Menurut saya, perlu simplifikasi mekanisme pemungutan dan pelaporan PPh Pasal 22 agar tidak terlalu kompleks. Integrasi otomatis dengan sistem e-faktur dan e-bupot akan sangat membantu mengurangi potensi kesalahan administrasi dan meningkatkan kepatuhan tanpa menambah beban kerja berlebihan.
-
- You must be logged in to reply to this topic.
Login terlebih dahulu , untuk memberikan komentar.
Thread terkait
-
Penggantian Jabatan NPWP Sementara (999) Menjadi NIK Valid pada Bukti Potong PPh Pasal 21 Bulanan (BPMP)Dalam rangka mendukung kelancaran pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi Tahun Pajak 2025, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah melakukan proses penggantian identitas secara…1 Apr 2026 • Finance & Taxpajak-djp-coretax-pph21-spttahunan-spt2025Terkait:2025 pph pasal
-
Optimalisasi Pajak Perusahaan dengan Fasilitas Pasal 31E UU PPhTidak semua penghasilan yang diperoleh perusahaan secara otomatis dikenakan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Badan secara penuh. Dalam sistem perpajakan di Indonesia, pemerintah…10 Mar 2026 • Finance & Taxpajak-perusahaan pasal-31e pkp pph-badanTerkait:pph pasal
-
Trending Perpajakan Minggu Ini: Core Tax Normal & 13 Layanan Pajak Baru”Dalam kerangka akuntansi akrual dan perspektif perpajakan, Accounts Payable (AP) dan Accounts Receivable (AR) tidak hanya berdampak pada laporan posisi keuangan, tetapi…15 Feb 2026 • Finance & TaxAllTerkait:pph
-
Jangan Abaikan Bukti Potong A1, Bisa Berisiko BesarDi dunia perpajakan, bukti potong A1 sering dianggap sepele oleh sebagian orang—“Ah, itu cuma formalitas, nanti tinggal lapor pajak lagi,” begitu pikir…10 Feb 2026 • Finance & TaxAllTerkait:lagi
-
PMK 100/2025 dan Tantangan Implementasi Akuntansi Berbasis AkrualPMK 100/2025 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Pusat menurut saya merupakan langkah penting dalam memperkuat fondasi tata kelola keuangan negara, khususnya di era…16 Feb 2026 • Finance & TaxAllTerkait:pmk 2025 lagi
-
PMK 112/2025 dan 6 Instrumen Pencegahan Penyalahgunaan P3BPMK 112/2025 menjadi regulasi yang sangat menarik untuk dicermati, khususnya terkait penguatan instrumen pencegahan penyalahgunaan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B). Ketentuan dalam…6 Jan 2026 • Finance & TaxAllTerkait:pmk 2025 pemungut pph pasal
-
Bea Keluar Batu Bara 5%–11%: Tantangan Implementasi dan DampaknyaRencana pemerintah mengenakan bea keluar atas ekspor batu bara dengan tarif progresif 5%–11% sebagaimana disampaikan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menurut saya…6 Jan 2026 • Finance & TaxAllTerkait:pmk 2025
-
PMK 115/2025: Fleksibilitas Fiskal atau Sinyal Tekanan Penerimaan Negara?Terbitnya PMK 115/2025 yang merevisi PMK 179/2022 menarik untuk dicermati lebih dalam, khususnya dalam konteks penerimaan negara yang sedang mengalami tekanan. Regulasi…6 Jan 2026 • Finance & TaxAllTerkait:pmk 2025
-
Trending Perpajakan Minggu Ini: Core Tax Normal & 13 Layanan Pajak Baru”Minggu ini, dunia perpajakan Indonesia dipenuhi oleh dua topik yang menjadi perbincangan hangat di kalangan wajib pajak, konsultan, dan praktisi pajak: pemulihan…9 Dec 2025 • Finance & TaxAllTerkait:2025 pph pasal
-
Kasus Faktur Pajak Fiktif Rp 10,6 Miliar, Tiga Tersangka Diserahkan Ke KejaksaanKasus penyerahan tiga tersangka pemalsuan faktur pajak fiktif oleh Kanwil DJP Jakarta Barat kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Barat kembali menjadi pengingat bahwa…24 Nov 2025 • Finance & TaxAllTerkait:2025 lagi pasal
-
PPh 21 DTP = Tambahan Gaji Bersih, Bukan Potongan Pajak!💬 Masih Banyak yang Salah Paham soal PPh 21 DTP! Banyak perusahaan masih mengira bahwa jika sudah memakai sistem Net (pajak ditanggung…7 Nov 2025 • Finance & TaxAllTerkait:pmk 2025 lagi pph
-
Perpanjangan NPPN Hingga 31 Desember 2025 – Pengajuan Sukses via Coretax DJPHalo teman-teman di Mekari Community! Berikut informasi krusial dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang perlu segera diketahui: Nomor Pokok Pelaporan Pajak (NPPN)…3 Nov 2025 • Finance & TaxAllTerkait:pmk 2025
