Home / Topics / Finance & Tax / PMK 89/2025: Penataan Ulang Penimbunan dan Mutasi Barang Kena Cukai
- This topic has 2 replies, 3 voices, and was last updated 3 months, 3 weeks ago by
AKHMAD.
PMK 89/2025: Penataan Ulang Penimbunan dan Mutasi Barang Kena Cukai
December 30, 2025 at 10:04 am-
-
Up::0
PMK 89/2025 yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjadi langkah penting dalam menata ulang pengaturan penimbunan serta mutasi Barang Kena Cukai (BKC). Peraturan ini secara resmi menggantikan PMK 226/2014 yang dinilai sudah tidak lagi relevan dengan perkembangan dunia usaha dan dinamika jenis penimbunan serta pergerakan BKC di lapangan. Perubahan ini menunjukkan bahwa kebijakan fiskal, khususnya di bidang cukai, harus terus adaptif terhadap realitas ekonomi dan praktik industri yang terus berkembang.
Salah satu poin utama dalam PMK 89/2025 adalah penegasan bahwa BKC yang belum dilunasi cukainya dapat ditimbun di Tempat Penimbunan Sementara (TPS) atau Tempat Penimbunan Berikat (TPB). Selain itu, regulasi ini memberikan pengaturan yang lebih jelas mengenai penimbunan BKC yang digunakan sebagai bahan baku atau bahan penolong. Hal ini penting karena sebelumnya masih terdapat celah interpretasi yang berpotensi menimbulkan perbedaan perlakuan dalam pengawasan.
PMK 89/2025 juga menyesuaikan kewajiban administrasi bagi pengusaha pabrik. Pengusaha diwajibkan untuk memilih salah satu dari dua mekanisme, yaitu pembukuan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang cukai atau pencatatan sederhana bagi pengusaha pabrik skala kecil. Kebijakan ini dapat dipandang sebagai bentuk keseimbangan antara kepentingan pengawasan negara dan kemampuan administrasi pelaku usaha, khususnya UMKM di sektor cukai.
Hal yang cukup menarik adalah pengaturan baru terkait tempat pengguna fasilitas pembebasan cukai sebagai lokasi penimbunan BKC. Ketentuan ini belum diatur dalam PMK sebelumnya dan menjadi sinyal bahwa pemerintah semakin memperluas pendekatan berbasis fasilitas fiskal, namun tetap disertai kewajiban kepatuhan yang jelas. Dengan demikian, fasilitas pembebasan cukai tidak hanya menjadi insentif, tetapi juga instrumen yang tetap berada dalam koridor pengawasan.
Selain penimbunan, penyesuaian juga dilakukan terhadap ketentuan pemasukan, pengeluaran, dan pengangkutan BKC, termasuk dokumen cukai yang digunakan. Simplifikasi proses bisnis yang menjadi salah satu pertimbangan utama PMK 89/2025 diharapkan dapat mengurangi beban administratif, mempercepat arus barang, serta meningkatkan kepastian hukum bagi pelaku usaha.
Pemberlakuan PMK 89/2025 mulai 1 Januari 2026 memberikan waktu transisi yang cukup bagi pelaku usaha dan otoritas untuk menyesuaikan diri. Ketentuan bahwa dokumen cukai yang diterbitkan sebelum berlakunya PMK ini tetap sah hingga kegiatan selesai juga mencerminkan prinsip kehati-hatian agar tidak menimbulkan gangguan operasional.
Namun demikian, implementasi kebijakan ini tentu akan menghadapi tantangan, terutama dari sisi kesiapan sistem, pemahaman pelaku usaha, serta kapasitas pengawasan DJBC. Tanpa sosialisasi dan pendampingan yang memadai, tujuan simplifikasi justru berpotensi berubah menjadi beban baru.
Sebagai bahan diskusi, menurut rekan-rekan di Fintax Community, sejauh mana PMK 89/2025 ini benar-benar mampu menyeimbangkan antara pengawasan negara dan kemudahan berusaha? Apakah pengaturan baru ini sudah cukup ramah bagi pengusaha kecil di sektor cukai, atau justru masih menyisakan risiko kepatuhan yang tinggi? Menarik untuk mendengar pandangan dan pengalaman dari berbagai sudut.
-
Menurut saya, PMK 89/2025 sudah berada di arah yang tepat karena mencoba menutup celah interpretasi lama sekaligus menyederhanakan proses bisnis cukai. Fleksibilitas pilihan pembukuan dan pengakuan TPS/TPB sebagai tempat penimbunan BKC menunjukkan upaya menyeimbangkan pengawasan dan kemudahan berusaha, khususnya bagi pelaku skala kecil. Tantangannya ada pada implementasi di lapangan, konsistensi pengawasan, kesiapan sistem, dan kualitas sosialisasi akan sangat menentukan apakah regulasi ini benar-benar memudahkan atau justru menambah risiko kepatuhan.
-
-
- You must be logged in to reply to this topic.
Login terlebih dahulu , untuk memberikan komentar.
Thread terkait
-
Transisi PSAK 118 dan Kepatuhan Coretax: Strategi Remapping Chart of Accounts (CoA) untuk Mencegah Indikator Risiko FiskHalo rekan-rekan FinTax Community, Peringatan dari praktisi akuntansi Aldion Soeprijono mengenai risiko red flag pada sistem Coretax akibat perubahan format laporan keuangan…7 Aug 2026 • Finance & Taxcoretax psakTerkait:ulang
-
Antisipasi Pembaruan SAK 2026–2027: Implikasi Transisi PSAK 118, Akuntansi Instrumen Berbasis ESG, dan Sensitivitas FiskHalo rekan-rekan FinTax Community, Pembaruan Standar Akuntansi Keuangan (SAK) yang dirilis oleh IAI untuk periode 2026 dan 2027 membawa perubahan arsitektur pelaporan…6 Aug 2026 • Finance & TaxsakTerkait:ulang
-
Ditjen Pajak Hadapi Puluhan Ribu Sengketa Pajak, Nilainya Tembus Rp 176 TriliunDirektorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) masih menangani puluhan ribu perkara sengketa pajak hingga akhir tahun 2025. Berdasarkan Laporan Keuangan Ditjen…4 Aug 2026 • Finance & TaxTerkait:2025
-
Tak Semua Penjual Shopee, Tokopedia, Blibli, dan Lazada Kena Pajak Mulai 1 Agustus, Ini KriterianyaKementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi memberlakukan pemungutan pajak penghasilan (PPh) atas transaksi perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) atau e-commerce pada 1 Agustus 2026.…2 Aug 2026 • Finance & TaxTerkait:pmk 2025 kena
-
Tokopedia Buka Menu Tax Exemption Per 13 JuliHalo rekan-rekan FinTax Community, Hari ini, 13 Juli 2026, Tokopedia resmi membuka keran pengajuan pembebasan pemotongan PPh melalui menu baru di Seller…13 Jul 2026 • Finance & Taxtax-exemptionTerkait:pmk 2025 kena
-
📢 Kelanjutan PMK 37/2025: Membedah Sisi Administrasi & Validasi Dokumen “Prepaid Tax” Merchant per 1 Agustus 2026 (BagiRekan-rekan Fintax Community, Melanjutkan diskusi hangat kita kemarin mengenai penunjukan 4 raksasa marketplace (Tokopedia, Shopee, Lazada, Blibli) sebagai pemungut PPh Pasal 22…6 Aug 2026 • Finance & Taxpmk37Terkait:pmk 2025
-
📢 Hot Issue: PMK 37/2025 & Babak Baru PPh 22 Marketplace Per 1 Agustus 2026. Siapkah Infrastruktur FAT Kita?Rekan-rekan Fintax Community, Pagi ini kita disuguhkan rilis berita resmi mengenai penunjukan Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli sebagai pemungut PPh Pasal 22…2 Jul 2026 • Finance & Taxpph-22Terkait:pmk 2025 kena
-
Penerimaan Pajak Tembus Rp 940,31 Triliun per 16 Juni 2026, Tumbuh 23,4%Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat penerimaan pajak neto telah mencapai Rp 940,31 triliun hingga 16 Juni 2026. Angka tersebut…18 Jun 2026 • Finance & TaxTerkait:ulang
-
Permendag 19/2026: NIB untuk Pedagang e-Commerce, Langkah Menuju Ekosistem Digital yang Lebih TertataMenurut saya, penerapan kewajiban Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi pedagang di e-commerce melalui Permendag 19/2026 menjadi salah satu langkah penting dalam perkembangan…18 Jun 2026 • Finance & TaxpermendagTerkait:barang
-
Ditjen Pajak Kejar Pajak Sektor Sawit, Potensi Penerimaan Rp 1,1 TriliunDirektorat Jenderal (Direktorat) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memperketat pengawasan dan penegakan hukum di sektor kelapa sawit (crude palm oil/CPO). Langkah ini mulai…15 Jun 2026 • Finance & TaxTerkait:ulang
-
Shopee Cs Pungut Pajak PPN PMSE Rp10,32 Triliun pada 2025, Total Setoran Ekonomi Digital Rp47,18 TriliunDirektorat Jenderal Pajak Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan melaporkan total penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital mencapai Rp47,18 triliun per akhir 31…4 Jun 2026 • Finance & TaxTerkait:2025
-
Pemerintah Perketat Restitusi Pajak Bermasalah, Penerimaan Negara Melonjak 16,1%Pemerintah akan menahan sementara pencairan restitusi pajak yang dinilai bermasalah atau belum terverifikasi guna mencegah potensi kebocoran penerimaan negara. Meski demikian, pemerintah…8 Jun 2026 • Finance & TaxTerkait:2025 ulang
