Home / Topics / Finance & Tax / PMK 115/2025: Fleksibilitas Fiskal atau Sinyal Tekanan Penerimaan Negara?
- This topic has 2 replies, 3 voices, and was last updated 3 months, 2 weeks ago by
AKHMAD.
PMK 115/2025: Fleksibilitas Fiskal atau Sinyal Tekanan Penerimaan Negara?
January 5, 2026 at 9:16 am-
-
Up::0
Terbitnya PMK 115/2025 yang merevisi PMK 179/2022 menarik untuk dicermati lebih dalam, khususnya dalam konteks penerimaan negara yang sedang mengalami tekanan. Regulasi ini memberikan kewenangan kepada Kementerian Keuangan untuk menarik sebagian sisa surplus Bank Indonesia (BI) sebelum tahun buku berakhir, dengan alasan capaian penerimaan negara dan/atau kebutuhan pendanaan APBN yang mendesak. Secara kebijakan, langkah ini tampak sebagai upaya meningkatkan fleksibilitas fiskal di tengah risiko shortfall penerimaan pajak.
Dari sisi pengelolaan APBN, kebijakan ini dapat dipahami sebagai instrumen manajemen kas negara. Ketika penerimaan pajak tidak optimal dan kebutuhan belanja tetap harus dipenuhi, pemerintah tentu membutuhkan sumber pendanaan alternatif yang legal dan cepat. Dalam konteks ini, sisa surplus BI yang selama ini dicatat sebagai PNBP kekayaan negara dipisahkan menjadi salah satu opsi yang tersedia.
Namun demikian, kebijakan ini juga memunculkan pertanyaan penting terkait independensi Bank Indonesia. Meskipun PMK menegaskan bahwa permintaan setoran dilakukan dengan koordinasi terlebih dahulu dengan BI, tetap ada kekhawatiran bahwa kebijakan fiskal yang terlalu agresif dapat menimbulkan persepsi tekanan terhadap otoritas moneter. Padahal, menjaga independensi BI merupakan salah satu pilar utama stabilitas makroekonomi.
Menarik pula mekanisme penyesuaian yang diatur dalam PMK 115/2025, di mana kelebihan atau kekurangan setoran akan disesuaikan setelah laporan keuangan BI diaudit. Secara teknis, ini menunjukkan upaya menjaga akuntabilitas dan fairness antara pemerintah dan BI. Namun, dari perspektif risiko, mekanisme ini tetap menyisakan potensi volatilitas pada perencanaan kas negara maupun neraca BI.
Dalam jangka pendek, kebijakan ini mungkin membantu menutup gap pembiayaan APBN. Akan tetapi, dalam jangka menengah dan panjang, ketergantungan pada surplus BI patut menjadi perhatian. Surplus BI pada dasarnya bukan sumber penerimaan yang bersifat struktural dan berulang seperti pajak. Jika terus digunakan sebagai penopang fiskal, ada risiko bahwa reformasi penerimaan pajak justru menjadi tertunda.
Selain itu, kebijakan ini juga bisa dibaca sebagai sinyal bahwa tekanan penerimaan negara memang cukup serius. Jika kondisi fiskal relatif kuat, penarikan surplus BI sebelum tahun buku berakhir seharusnya tidak menjadi kebutuhan mendesak. Oleh karena itu, PMK ini secara tidak langsung memperkuat narasi bahwa APBN 2025 menghadapi tantangan yang tidak ringan.
Pertanyaan diskusi yang menarik untuk dibahas di forum ini antara lain: sejauh mana kebijakan ini masih sejalan dengan prinsip kehati-hatian fiskal dan independensi moneter? Apakah PMK 115/2025 hanya bersifat respons jangka pendek, atau berpotensi menjadi preseden kebijakan ke depan? Dan yang tidak kalah penting, apakah langkah ini akan diikuti dengan percepatan reformasi perpajakan agar ketergantungan pada sumber non-pajak dapat dikurangi?
Saya tertarik mendengar pandangan rekan-rekan Fintax Community, khususnya dari perspektif kebijakan fiskal, moneter, dan tata kelola keuangan negara.
-
Sebagai pembaca, menurut saya PMK 115/2025 pragmatis namun sensitif. Di satu sisi membantu fleksibilitas kas APBN saat penerimaan tertekan, tapi di sisi lain perlu dijaga agar tidak mengaburkan batas independensi BI. Mekanisme penyesuaian pasca-audit sudah tepat, namun ketergantungan pada surplus BI sebaiknya bersifat sementara, bukan substitusi reformasi pajak. Kebijakan ini terasa sebagai respons jangka pendek, dan justru menegaskan urgensi penguatan penerimaan struktural ke depan.
-
-
- You must be logged in to reply to this topic.
Login terlebih dahulu , untuk memberikan komentar.
Thread terkait
-
Tak Semua Penjual Shopee, Tokopedia, Blibli, dan Lazada Kena Pajak Mulai 1 Agustus, Ini KriterianyaKementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi memberlakukan pemungutan pajak penghasilan (PPh) atas transaksi perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) atau e-commerce pada 1 Agustus 2026.…31 Jul 2026 • Finance & TaxTerkait:pmk 2025 negara
-
Tokopedia Buka Menu Tax Exemption Per 13 JuliHalo rekan-rekan FinTax Community, Hari ini, 13 Juli 2026, Tokopedia resmi membuka keran pengajuan pembebasan pemotongan PPh melalui menu baru di Seller…13 Jul 2026 • Finance & Taxtax-exemptionTerkait:pmk 2025
-
📢 Kelanjutan PMK 37/2025: Membedah Sisi Administrasi & Validasi Dokumen “Prepaid Tax” Merchant per 1 Agustus 2026 (BagiRekan-rekan Fintax Community, Melanjutkan diskusi hangat kita kemarin mengenai penunjukan 4 raksasa marketplace (Tokopedia, Shopee, Lazada, Blibli) sebagai pemungut PPh Pasal 22…6 Jul 2026 • Finance & Taxpmk37Terkait:pmk 2025 negara
-
📢 Hot Issue: PMK 37/2025 & Babak Baru PPh 22 Marketplace Per 1 Agustus 2026. Siapkah Infrastruktur FAT Kita?Rekan-rekan Fintax Community, Pagi ini kita disuguhkan rilis berita resmi mengenai penunjukan Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli sebagai pemungut PPh Pasal 22…2 Jul 2026 • Finance & Taxpph-22Terkait:pmk 2025 penerimaan
-
Penerimaan Pajak Tembus Rp 940,31 Triliun per 16 Juni 2026, Tumbuh 23,4%Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat penerimaan pajak neto telah mencapai Rp 940,31 triliun hingga 16 Juni 2026. Angka tersebut…18 Jun 2026 • Finance & TaxTerkait:penerimaan negara
-
Ditjen Pajak Kejar Pajak Sektor Sawit, Potensi Penerimaan Rp 1,1 TriliunDirektorat Jenderal (Direktorat) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memperketat pengawasan dan penegakan hukum di sektor kelapa sawit (crude palm oil/CPO). Langkah ini mulai…15 Jun 2026 • Finance & TaxTerkait:penerimaan negara
-
Shopee Cs Pungut Pajak PPN PMSE Rp10,32 Triliun pada 2025, Total Setoran Ekonomi Digital Rp47,18 TriliunDirektorat Jenderal Pajak Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan melaporkan total penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital mencapai Rp47,18 triliun per akhir 31…4 Jun 2026 • Finance & TaxTerkait:2025 penerimaan negara
-
Pemerintah Perketat Restitusi Pajak Bermasalah, Penerimaan Negara Melonjak 16,1%Pemerintah akan menahan sementara pencairan restitusi pajak yang dinilai bermasalah atau belum terverifikasi guna mencegah potensi kebocoran penerimaan negara. Meski demikian, pemerintah…8 Jun 2026 • Finance & TaxTerkait:2025 penerimaan negara
-
Sambut 100 Siswa Ma’arif NU 01 Limpung Batang, Kanwil DJP Jateng I Tanamkan Kesadaran PajakKantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Tengah I menerima kunjungan studi dari sekitar 100 siswa jurusan Akuntansi dan Keuangan Lembaga…4 Jun 2026 • Finance & TaxTerkait:negara
-
Bukan Lagi Rp 5 Miliar, Batas Maksimal Restitusi PPN Kini Diturunkan Jadi Rp 1 MiliarPemerintah kembali merevisi aturan terkait percepatan restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 28 Tahun 2026. Regulasi…6 May 2026 • Finance & TaxTerkait:pmk fiskal tekanan
-
Pajak Kripto Tembus Rp 1,96 Triliun Sejak 2022, Segini Sumbangan IndodaxPenerimaan pajak dari transaksi aset kripto terus menunjukkan tren meningkat sejak pertama kali diberlakukan pada 2022. Hingga Februari 2026, total pajak kripto…8 May 2026 • Finance & TaxTerkait:2025 sinyal penerimaan negara
-
Purbaya Mau Revisi Aturan Restitusi Pajak, Rencanakan Berlaku 1 Mei 2026Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan merevisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait dengan pengembalian lebih bayar pajak atau restitusi pajak. Hal ini sejalan dengan…15 Apr 2026 • Finance & TaxTerkait:pmk 2025 negara
