Home / Topics / Finance & Tax / PMK 115/2025: Fleksibilitas Fiskal atau Sinyal Tekanan Penerimaan Negara?
- This topic has 1 reply, 2 voices, and was last updated 1 month, 2 weeks ago by
Lia.
PMK 115/2025: Fleksibilitas Fiskal atau Sinyal Tekanan Penerimaan Negara?
January 5, 2026 at 9:16 am-
-
Up::0
Terbitnya PMK 115/2025 yang merevisi PMK 179/2022 menarik untuk dicermati lebih dalam, khususnya dalam konteks penerimaan negara yang sedang mengalami tekanan. Regulasi ini memberikan kewenangan kepada Kementerian Keuangan untuk menarik sebagian sisa surplus Bank Indonesia (BI) sebelum tahun buku berakhir, dengan alasan capaian penerimaan negara dan/atau kebutuhan pendanaan APBN yang mendesak. Secara kebijakan, langkah ini tampak sebagai upaya meningkatkan fleksibilitas fiskal di tengah risiko shortfall penerimaan pajak.
Dari sisi pengelolaan APBN, kebijakan ini dapat dipahami sebagai instrumen manajemen kas negara. Ketika penerimaan pajak tidak optimal dan kebutuhan belanja tetap harus dipenuhi, pemerintah tentu membutuhkan sumber pendanaan alternatif yang legal dan cepat. Dalam konteks ini, sisa surplus BI yang selama ini dicatat sebagai PNBP kekayaan negara dipisahkan menjadi salah satu opsi yang tersedia.
Namun demikian, kebijakan ini juga memunculkan pertanyaan penting terkait independensi Bank Indonesia. Meskipun PMK menegaskan bahwa permintaan setoran dilakukan dengan koordinasi terlebih dahulu dengan BI, tetap ada kekhawatiran bahwa kebijakan fiskal yang terlalu agresif dapat menimbulkan persepsi tekanan terhadap otoritas moneter. Padahal, menjaga independensi BI merupakan salah satu pilar utama stabilitas makroekonomi.
Menarik pula mekanisme penyesuaian yang diatur dalam PMK 115/2025, di mana kelebihan atau kekurangan setoran akan disesuaikan setelah laporan keuangan BI diaudit. Secara teknis, ini menunjukkan upaya menjaga akuntabilitas dan fairness antara pemerintah dan BI. Namun, dari perspektif risiko, mekanisme ini tetap menyisakan potensi volatilitas pada perencanaan kas negara maupun neraca BI.
Dalam jangka pendek, kebijakan ini mungkin membantu menutup gap pembiayaan APBN. Akan tetapi, dalam jangka menengah dan panjang, ketergantungan pada surplus BI patut menjadi perhatian. Surplus BI pada dasarnya bukan sumber penerimaan yang bersifat struktural dan berulang seperti pajak. Jika terus digunakan sebagai penopang fiskal, ada risiko bahwa reformasi penerimaan pajak justru menjadi tertunda.
Selain itu, kebijakan ini juga bisa dibaca sebagai sinyal bahwa tekanan penerimaan negara memang cukup serius. Jika kondisi fiskal relatif kuat, penarikan surplus BI sebelum tahun buku berakhir seharusnya tidak menjadi kebutuhan mendesak. Oleh karena itu, PMK ini secara tidak langsung memperkuat narasi bahwa APBN 2025 menghadapi tantangan yang tidak ringan.
Pertanyaan diskusi yang menarik untuk dibahas di forum ini antara lain: sejauh mana kebijakan ini masih sejalan dengan prinsip kehati-hatian fiskal dan independensi moneter? Apakah PMK 115/2025 hanya bersifat respons jangka pendek, atau berpotensi menjadi preseden kebijakan ke depan? Dan yang tidak kalah penting, apakah langkah ini akan diikuti dengan percepatan reformasi perpajakan agar ketergantungan pada sumber non-pajak dapat dikurangi?
Saya tertarik mendengar pandangan rekan-rekan Fintax Community, khususnya dari perspektif kebijakan fiskal, moneter, dan tata kelola keuangan negara.
-
Sebagai pembaca, menurut saya PMK 115/2025 pragmatis namun sensitif. Di satu sisi membantu fleksibilitas kas APBN saat penerimaan tertekan, tapi di sisi lain perlu dijaga agar tidak mengaburkan batas independensi BI. Mekanisme penyesuaian pasca-audit sudah tepat, namun ketergantungan pada surplus BI sebaiknya bersifat sementara, bukan substitusi reformasi pajak. Kebijakan ini terasa sebagai respons jangka pendek, dan justru menegaskan urgensi penguatan penerimaan struktural ke depan.
-
- You must be logged in to reply to this topic.
Login terlebih dahulu , untuk memberikan komentar.
Thread terkait
-
Trending Perpajakan Minggu Ini: Core Tax Normal & 13 Layanan Pajak Baru”Dalam kerangka akuntansi akrual dan perspektif perpajakan, Accounts Payable (AP) dan Accounts Receivable (AR) tidak hanya berdampak pada laporan posisi keuangan, tetapi…15 Feb 2026 • Finance & TaxAllTerkait:fiskal tekanan
-
Jangan Abaikan Bukti Potong A1, Bisa Berisiko BesarDi dunia perpajakan, bukti potong A1 sering dianggap sepele oleh sebagian orang—“Ah, itu cuma formalitas, nanti tinggal lapor pajak lagi,” begitu pikir…10 Feb 2026 • Finance & TaxAllTerkait:negara
-
PMK 100/2025 dan Tantangan Implementasi Akuntansi Berbasis AkrualPMK 100/2025 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Pusat menurut saya merupakan langkah penting dalam memperkuat fondasi tata kelola keuangan negara, khususnya di era…16 Feb 2026 • Finance & TaxAllTerkait:pmk 2025 negara
-
PMK 112/2025 dan 6 Instrumen Pencegahan Penyalahgunaan P3BPMK 112/2025 menjadi regulasi yang sangat menarik untuk dicermati, khususnya terkait penguatan instrumen pencegahan penyalahgunaan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B). Ketentuan dalam…6 Jan 2026 • Finance & TaxAllTerkait:pmk 2025 sinyal negara
-
Bea Keluar Batu Bara 5%–11%: Tantangan Implementasi dan DampaknyaRencana pemerintah mengenakan bea keluar atas ekspor batu bara dengan tarif progresif 5%–11% sebagaimana disampaikan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menurut saya…6 Jan 2026 • Finance & TaxAllTerkait:pmk 2025 fiskal penerimaan negara
-
PMK 51/2025 Simak Lagi! Pihak-Pihak yang Ditunjuk Jadi Pemungut PPh Pasal 22PMK Nomor 51 Tahun 2025 kembali menegaskan posisi strategis PPh Pasal 22 sebagai instrumen pengamanan penerimaan negara, khususnya pada transaksi-transaksi bernilai besar…16 Feb 2026 • Finance & TaxAllTerkait:pmk 2025 penerimaan negara
-
Trending Perpajakan Minggu Ini: Core Tax Normal & 13 Layanan Pajak Baru”Minggu ini, dunia perpajakan Indonesia dipenuhi oleh dua topik yang menjadi perbincangan hangat di kalangan wajib pajak, konsultan, dan praktisi pajak: pemulihan…9 Dec 2025 • Finance & TaxAllTerkait:2025 fiskal negara
-
Kasus Faktur Pajak Fiktif Rp 10,6 Miliar, Tiga Tersangka Diserahkan Ke KejaksaanKasus penyerahan tiga tersangka pemalsuan faktur pajak fiktif oleh Kanwil DJP Jakarta Barat kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Barat kembali menjadi pengingat bahwa…24 Nov 2025 • Finance & TaxAllTerkait:2025 fiskal penerimaan negara
-
PPh 21 DTP = Tambahan Gaji Bersih, Bukan Potongan Pajak!💬 Masih Banyak yang Salah Paham soal PPh 21 DTP! Banyak perusahaan masih mengira bahwa jika sudah memakai sistem Net (pajak ditanggung…7 Nov 2025 • Finance & TaxAllTerkait:pmk 2025
-
Perpanjangan NPPN Hingga 31 Desember 2025 – Pengajuan Sukses via Coretax DJPHalo teman-teman di Mekari Community! Berikut informasi krusial dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang perlu segera diketahui: Nomor Pokok Pelaporan Pajak (NPPN)…3 Nov 2025 • Finance & TaxAllTerkait:pmk 2025 penerimaan
-
Kawasan Berikat Serap 1,83 Juta Tenaga Kerja Dan Sumbang 30 % Ekspor Nasional(Cirebon) Kementerian Keuangan melalui Bea Cukai menegaskan peran kawasan berikat (KB) sebagai instrumen strategis untuk mendorong industri berorientasi ekspor. Fasilitas ini dinilai…6 Oct 2025 • Finance & TaxAllTerkait:2025 fiskal
-
Guys, Target Tax Ratio 2026 Mau Tembus 10,47%! Gimmick Atau Realita?Oke, jadi pemerintah udah ngumumin target tax ratio buat 2026 bakal naik ke 10,47%. Naik dikit sih dari tahun ini yang ditargetin…21 Aug 2025 • Finance & TaxAllTerkait:penerimaan