Home / Topics / Finance & Tax / Penggantian Jabatan NPWP Sementara (999) Menjadi NIK Valid pada Bukti Potong PPh Pasal 21 Bulanan (BPMP)
- This topic has 0 replies, 1 voice, and was last updated 3 days ago by
Lia.
Penggantian Jabatan NPWP Sementara (999) Menjadi NIK Valid pada Bukti Potong PPh Pasal 21 Bulanan (BPMP)
March 16, 2026 at 10:11 am-
-
Up::0
Dalam rangka mendukung kelancaran pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi Tahun Pajak 2025, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah melakukan proses penggantian identitas secara otomatis (jabatan) pada data Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 Bulanan Pegawai Tetap (BPMP) yang sebelumnya menggunakan NPWP sementara dengan kode 999.
Melalui proses ini, identitas penerima penghasilan yang sebelumnya tercatat menggunakan NPWP sementara (999) telah digantikan secara otomatis menjadi Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang valid sesuai dengan data yang terintegrasi pada sistem DJP. Penggantian ini dilakukan untuk Masa Pajak Januari sampai dengan Masa Pajak November Tahun Pajak 2025 (yaitu masa pajak selain Masa Pajak Akhir/Desember).
Proses penggantian identitas tersebut telah dilakukan secara terpusat oleh DJP dan diselesaikan pada tanggal 23 Februari 2026. Dengan adanya penggantian ini, data penerima penghasilan pada sistem perpajakan akan menjadi lebih akurat, konsisten, dan terintegrasi, sejalan dengan implementasi sistem administrasi perpajakan terbaru yaitu Coretax DJP.
Langkah ini juga bertujuan untuk mempermudah Wajib Pajak Pemberi Kerja dalam proses administrasi perpajakan, khususnya dalam penerbitan bukti pemotongan PPh Pasal 21 Masa Pajak Akhir, yaitu Formulir BPA1 dan Formulir BPA2. Selain itu, kebijakan ini diharapkan dapat membantu para karyawan atau penerima penghasilan dalam melakukan pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi Tahun Pajak 2025 secara lebih mudah dan lancar melalui sistem Coretax.
Dengan adanya pembaruan identitas tersebut, DJP menyampaikan beberapa instruksi penting bagi Wajib Pajak Pemberi Kerja sebagai berikut:
📌 INSTRUKSI UNTUK PEMBERI KERJA
1️⃣ Tidak Perlu Melakukan Pembatalan Bukti Potong
Wajib Pajak Pemberi Kerja tidak perlu melakukan pembatalan atas Bukti Potong PPh Pasal 21 Bulanan (BPMP) yang sebelumnya diterbitkan menggunakan NPWP sementara (999). Selain itu, pemberi kerja juga tidak perlu menerbitkan ulang bukti potong baru atas data pegawai yang identitasnya telah digantikan menjadi NIK oleh sistem DJP.
Perubahan identitas tersebut telah dilakukan secara otomatis dalam sistem sehingga tidak memerlukan tindakan administratif tambahan dari pihak pemberi kerja.
2️⃣ Segera Terbitkan Formulir BPA1/BPA2
Formulir BPA1/BPA2 merupakan dokumen penting yang menjadi dasar bagi karyawan dalam melaporkan SPT Tahunan Orang Pribadi Tahun Pajak 2025, yang batas waktu pelaporannya adalah 31 Maret 2026.
Sehubungan dengan hal tersebut, pemberi kerja diharapkan untuk:
-
Segera mengakses sistem Coretax DJP
-
Menerbitkan Bukti Potong Masa Pajak Akhir (BPA1/BPA2) menggunakan NIK yang telah diperbarui oleh sistem
Perlu diperhatikan bahwa penggantian identitas ini juga akan mempengaruhi perhitungan otomatis nilai PPh Pasal 21 yang telah dipotong atau ditanggung pemerintah (DTP) pada saat penerbitan bukti potong BPA1/BPA2.
Dengan demikian, nilai PPh Pasal 21 Kurang Dipotong atau Lebih Dipotong pada Masa Pajak Desember atau Masa Pajak Akhir akan dihitung secara otomatis oleh sistem dan disesuaikan dengan data yang telah diperbarui.
3️⃣ Sampaikan SPT Masa PPh Pasal 21
Setelah penerbitan bukti potong BPA1/BPA2 dilakukan, pemberi kerja diharapkan untuk segera menyampaikan pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21 melalui sistem yang tersedia.
Pelaporan tersebut dapat berupa:
-
SPT Masa PPh Pasal 21 berstatus Normal, atau
-
SPT Masa PPh Pasal 21 berstatus Pembetulan, apabila diperlukan penyesuaian data.
Pelaporan ini dilakukan untuk Masa Pajak Desember atau Masa Pajak Akhir Tahun Pajak 2025, yang menjadi periode terakhir dalam perhitungan PPh Pasal 21 tahunan bagi pegawai tetap.
4️⃣ Validasi NIK Melalui Portal NPWP Masih Dibuka
Bagi pemberi kerja yang masih memiliki data pegawai dengan NIK yang belum tervalidasi atau belum terdaftar dalam sistem, DJP tetap menyediakan fasilitas untuk melakukan proses validasi NIK secara mandiri.
Proses validasi tersebut dapat dilakukan melalui portal resmi DJP.
Melalui portal tersebut, pemberi kerja dapat melakukan registrasi atau validasi NIK secara massal untuk penerima penghasilan agar dapat terintegrasi dengan sistem Coretax DJP.
📂 Konfirmasi Data BPMP Terdampak
Apabila pemberi kerja memerlukan informasi lebih lanjut mengenai daftar Bukti Potong PPh Pasal 21 Bulanan (BPMP) yang telah mengalami penggantian identitas dari NPWP sementara (999) menjadi NIK, pemberi kerja dapat melakukan konfirmasi kepada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat Wajib Pajak terdaftar.
KPP akan membantu memberikan informasi terkait data BPMP yang terdampak serta status penggantian identitas yang telah dilakukan oleh sistem DJP.
-
-
- You must be logged in to reply to this topic.
Login terlebih dahulu , untuk memberikan komentar.
Thread terkait
-
Optimalisasi Pajak Perusahaan dengan Fasilitas Pasal 31E UU PPhTidak semua penghasilan yang diperoleh perusahaan secara otomatis dikenakan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Badan secara penuh. Dalam sistem perpajakan di Indonesia, pemerintah…10 Mar 2026 • Finance & Taxpajak-perusahaan pasal-31e pkp pph-badanTerkait:sementara menjadi
-
Trending Perpajakan Minggu Ini: Core Tax Normal & 13 Layanan Pajak Baru”Dalam kerangka akuntansi akrual dan perspektif perpajakan, Accounts Payable (AP) dan Accounts Receivable (AR) tidak hanya berdampak pada laporan posisi keuangan, tetapi…15 Feb 2026 • Finance & TaxAllTerkait:menjadi valid bukti potong
-
Jangan Abaikan Bukti Potong A1, Bisa Berisiko BesarDi dunia perpajakan, bukti potong A1 sering dianggap sepele oleh sebagian orang—“Ah, itu cuma formalitas, nanti tinggal lapor pajak lagi,” begitu pikir…10 Feb 2026 • Finance & TaxAllTerkait:menjadi valid bukti potong
-
PMK 100/2025 dan Tantangan Implementasi Akuntansi Berbasis AkrualPMK 100/2025 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Pusat menurut saya merupakan langkah penting dalam memperkuat fondasi tata kelola keuangan negara, khususnya di era…16 Feb 2026 • Finance & TaxAllTerkait:penggantian menjadi
-
PMK 112/2025 dan 6 Instrumen Pencegahan Penyalahgunaan P3BPMK 112/2025 menjadi regulasi yang sangat menarik untuk dicermati, khususnya terkait penguatan instrumen pencegahan penyalahgunaan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B). Ketentuan dalam…6 Jan 2026 • Finance & TaxAllTerkait:menjadi nik bukti
-
Bea Keluar Batu Bara 5%–11%: Tantangan Implementasi dan DampaknyaRencana pemerintah mengenakan bea keluar atas ekspor batu bara dengan tarif progresif 5%–11% sebagaimana disampaikan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menurut saya…6 Jan 2026 • Finance & TaxAllTerkait:menjadi nik
-
PMK 115/2025: Fleksibilitas Fiskal atau Sinyal Tekanan Penerimaan Negara?Terbitnya PMK 115/2025 yang merevisi PMK 179/2022 menarik untuk dicermati lebih dalam, khususnya dalam konteks penerimaan negara yang sedang mengalami tekanan. Regulasi…6 Jan 2026 • Finance & TaxAllTerkait:menjadi
-
PMK 51/2025 Simak Lagi! Pihak-Pihak yang Ditunjuk Jadi Pemungut PPh Pasal 22PMK Nomor 51 Tahun 2025 kembali menegaskan posisi strategis PPh Pasal 22 sebagai instrumen pengamanan penerimaan negara, khususnya pada transaksi-transaksi bernilai besar…16 Feb 2026 • Finance & TaxAllTerkait:menjadi
-
Trending Perpajakan Minggu Ini: Core Tax Normal & 13 Layanan Pajak Baru”Minggu ini, dunia perpajakan Indonesia dipenuhi oleh dua topik yang menjadi perbincangan hangat di kalangan wajib pajak, konsultan, dan praktisi pajak: pemulihan…9 Dec 2025 • Finance & TaxAllTerkait:menjadi bukti
-
Kasus Faktur Pajak Fiktif Rp 10,6 Miliar, Tiga Tersangka Diserahkan Ke KejaksaanKasus penyerahan tiga tersangka pemalsuan faktur pajak fiktif oleh Kanwil DJP Jakarta Barat kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Barat kembali menjadi pengingat bahwa…24 Nov 2025 • Finance & TaxAllTerkait:menjadi bukti
-
PPh 21 DTP = Tambahan Gaji Bersih, Bukan Potongan Pajak!💬 Masih Banyak yang Salah Paham soal PPh 21 DTP! Banyak perusahaan masih mengira bahwa jika sudah memakai sistem Net (pajak ditanggung…7 Nov 2025 • Finance & TaxAllTerkait:potong
-
Perpanjangan NPPN Hingga 31 Desember 2025 – Pengajuan Sukses via Coretax DJPHalo teman-teman di Mekari Community! Berikut informasi krusial dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang perlu segera diketahui: Nomor Pokok Pelaporan Pajak (NPPN)…3 Nov 2025 • Finance & TaxAllTerkait:npwp nik bukti