Home / Topics / Finance & Tax / Cara Mengajukan Permohonan Pengangsuran Pada Saat Penyampaian SPT Tahunan Via Coretax
- This topic has 1 reply, 2 voices, and was last updated 4 months ago by
Amilia Desi Marthasari.
Cara Mengajukan Permohonan Pengangsuran Pada Saat Penyampaian SPT Tahunan Via Coretax
April 1, 2026 at 1:35 pm-
-
Up::0
Bagi wajib pajak yang mengalami kendala keuangan saat melakukan pelunasan pajak dalam penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan, wajib pajak dapat mengajukan permohonan pengangsuran atau penundaan pembayaran pajak. Ketentuan mengenai pengangsuran pembayaran pajak diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 (PMK 81/2024).
Mengacu pada Pasal 114 ayat (4) PMK 81/2024, permohonan pengangsuran harus disampaikan sebelum SPT Tahunan disampaikan dan paling lambat sebelum batas waktu penyampaiannya. Permohonan tersebut dapat disampaikan melalui aplikasi Coretax lewat menu Layanan Administrasi. Berikut penjelasannya.
Ketentuan Pengangsuran PPh Pasal 29
Ketentuan Pasal 113 PMK 81/2024 memberikan hak bagi wajib pajak untuk mengangsur pajak yang terutang. Permohonan untuk mengangsur dapat diajukan untuk kekurangan pembayaran pajak yang terutang berdasarkan SPT Tahunan Pajak Penghasilan atau Pajak Karbon (PPh Pasal 29). Pengangsuran juga dapat diajukan atas pajak yang masih harus dibayar berdasarkan surat tagihan pajak, ketetapan pajak, surat keputusan, maupun putusan.
Pasal 117 ayat (4) PMK 81/2024 juga menegaskan bahwa pengangsuran pajak dapat diberikan sampai dengan batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh tahun pajak berikutnya. Untuk pajak selain PPh Pasal 29, wajib pajak dapat melakukan pengangsuran paling lama 24 bulan sejak diterbitkannya surat persetujuan pengangsuran.
Syarat permohonan pengangsuran pembayaran pajak dapat dilihat pada artikel berikut ini: Ingin Mengangsur Pajak Terutang? Ini Persyaratannya.
Cara Mengajukan Permohonan Pengangsuran
Permohonan pengangsuran pembayaran PPh Pasal 29 dapat disampaikan melalui dua cara, yakni secara elektronik melalui Coretax DJP atau secara langsung ke Kantor Pelayanan Pajak tempat wajib pajak terdaftar. Bagi wajib pajak yang mengajukan permohonan pengangsuran pajak melalui Coretax, wajib pajak dapat memilih layanan Permohonan Pengangsuran Pembayaran PPh Pasal 29 (LA.21-01).
Berikut langkah-langkah mengajukan permohonan pengangsuran melalui Coretax.
- Mula-mula login ke Coretax DJP. Apabila permohonan diajukan atas nama perusahaan atau pihak yang diwakili, pilih impersonate dengan cara memilih nama wajib pajak yang diwakili.
- Pilih menu Layanan Wajib Pajak → Layanan Administrasi → Buat Permohonan Layanan Administrasi.
- Pilih Layanan AS.21 Angsuran/Penundaan PPh Pasal 29, kemudian pilih LA.21-01 Pengangsuran Pembayaran PPh Pasal 29.
- Isi informasi permohonan, kemudian unggah dokumen pendukung yang dibutuhkan.
- Klik Kirim. Permohonan angsuran pembayaran PPh Pasal 29 berhasil dikirim.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan melakukan penelitian atas permohonan yang disampaikan. Proses penyelesaian permohonan dilakukan paling lama 3 hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap. Keputusan yang diberikan dapat berupa persetujuan atau penolakan atas permohonan.
-
Amilia Desi MarthasariRockstar
5 Requirements
- Update any post field with any value 1 time
- Login ke website sebanyak 30 kali
- Balas Thread sebanyak 50 kali
- Buat Thread baru sebanyak 30 kali
- Isi dan selesaikan 10 Quiz dengan minimal score 80 sebagai syarat kenaikan Rank
1 replies
227 views
April 9, 2026 at 11:50 amnice info
-
- You must be logged in to reply to this topic.
Login terlebih dahulu , untuk memberikan komentar.
Thread terkait
-
Transisi PSAK 118 dan Kepatuhan Coretax: Strategi Remapping Chart of Accounts (CoA) untuk Mencegah Indikator Risiko FiskHalo rekan-rekan FinTax Community, Peringatan dari praktisi akuntansi Aldion Soeprijono mengenai risiko red flag pada sistem Coretax akibat perubahan format laporan keuangan…7 Aug 2026 • Finance & Taxcoretax psakTerkait:cara saat spt tahunan coretax
-
Antisipasi Pembaruan SAK 2026–2027: Implikasi Transisi PSAK 118, Akuntansi Instrumen Berbasis ESG, dan Sensitivitas FiskHalo rekan-rekan FinTax Community, Pembaruan Standar Akuntansi Keuangan (SAK) yang dirilis oleh IAI untuk periode 2026 dan 2027 membawa perubahan arsitektur pelaporan…6 Aug 2026 • Finance & TaxsakTerkait:cara saat tahunan via
-
Ditjen Pajak Hadapi Puluhan Ribu Sengketa Pajak, Nilainya Tembus Rp 176 TriliunDirektorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) masih menangani puluhan ribu perkara sengketa pajak hingga akhir tahun 2025. Berdasarkan Laporan Keuangan Ditjen…4 Aug 2026 • Finance & TaxTerkait:permohonan
-
Tak Semua Penjual Shopee, Tokopedia, Blibli, dan Lazada Kena Pajak Mulai 1 Agustus, Ini KriterianyaKementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi memberlakukan pemungutan pajak penghasilan (PPh) atas transaksi perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) atau e-commerce pada 1 Agustus 2026.…2 Aug 2026 • Finance & TaxTerkait:cara spt tahunan
-
Tokopedia Buka Menu Tax Exemption Per 13 JuliHalo rekan-rekan FinTax Community, Hari ini, 13 Juli 2026, Tokopedia resmi membuka keran pengajuan pembebasan pemotongan PPh melalui menu baru di Seller…13 Jul 2026 • Finance & Taxtax-exemptionTerkait:cara permohonan coretax
-
📢 Kelanjutan PMK 37/2025: Membedah Sisi Administrasi & Validasi Dokumen “Prepaid Tax” Merchant per 1 Agustus 2026 (BagiRekan-rekan Fintax Community, Melanjutkan diskusi hangat kita kemarin mengenai penunjukan 4 raksasa marketplace (Tokopedia, Shopee, Lazada, Blibli) sebagai pemungut PPh Pasal 22…6 Aug 2026 • Finance & Taxpmk37Terkait:cara spt tahunan via coretax
-
📢 Hot Issue: PMK 37/2025 & Babak Baru PPh 22 Marketplace Per 1 Agustus 2026. Siapkah Infrastruktur FAT Kita?Rekan-rekan Fintax Community, Pagi ini kita disuguhkan rilis berita resmi mengenai penunjukan Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli sebagai pemungut PPh Pasal 22…2 Jul 2026 • Finance & Taxpph-22Terkait:cara saat via coretax
-
Penerimaan Pajak Tembus Rp 940,31 Triliun per 16 Juni 2026, Tumbuh 23,4%Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat penerimaan pajak neto telah mencapai Rp 940,31 triliun hingga 16 Juni 2026. Angka tersebut…18 Jun 2026 • Finance & TaxTerkait:cara tahunan coretax
-
Permendag 19/2026: NIB untuk Pedagang e-CommercePermendag 19/2026: NIB sebagai Langkah Penguatan Ekosistem Bisnis Digital Menurut saya, kewajiban Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi pedagang e-commerce melalui Permendag 19/2026…18 Jun 2026 • Finance & TaxpermendagTerkait:cara
-
Permendag 19/2026: NIB untuk Pedagang e-Commerce, Langkah Menuju Ekosistem Digital yang Lebih TertataMenurut saya, penerapan kewajiban Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi pedagang di e-commerce melalui Permendag 19/2026 menjadi salah satu langkah penting dalam perkembangan…18 Jun 2026 • Finance & TaxpermendagTerkait:cara
-
Ditjen Pajak Kejar Pajak Sektor Sawit, Potensi Penerimaan Rp 1,1 TriliunDirektorat Jenderal (Direktorat) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memperketat pengawasan dan penegakan hukum di sektor kelapa sawit (crude palm oil/CPO). Langkah ini mulai…15 Jun 2026 • Finance & TaxTerkait:cara saat spt
-
Pemerintah Perketat Restitusi Pajak Bermasalah, Penerimaan Negara Melonjak 16,1%Pemerintah akan menahan sementara pencairan restitusi pajak yang dinilai bermasalah atau belum terverifikasi guna mencegah potensi kebocoran penerimaan negara. Meski demikian, pemerintah…8 Jun 2026 • Finance & TaxTerkait:permohonan saat