Home / Topics / Finance & Tax / Diskusi Daring, Universitas Gorontalo dan Pajak Limboto Bahas Pajak
- This topic has 0 replies, 1 voice, and was last updated 3 months, 3 weeks ago by
AKHMAD.
Diskusi Daring, Universitas Gorontalo dan Pajak Limboto Bahas Pajak
April 14, 2026 at 11:18 am-
-
Up::0
Fakultas Ekonomi Universitas Gorontalo menyambut baik undangan Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Limboto untuk mengadakan Seminar dan Diskusi Perpajakan sebagai bentuk dukungan lembaga akademisi dalam proses pengenalan perpajakan khususnya di tingkat Perguruan Tinggi.
Mengusung tema “Peranan Pajak Bagi Pembangunan”, seminar dan diskusi perpajakan ini dilaksanakan secara daring di KP2KP Limboto (Rabu,30/6).
Acara yang dimulai pukul 10.00 WITA ini diawali dengan menyanyikan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya dan dilanjutkan dengan kata sambutan oleh Dekan Fakultas Ekonomi Universitas Gorontalo Moh. Afan Suyanto. Dalam kata sambutannya, Ia mengapresiasi inisiasi kegiatan ini dan berharap dapat mengenalkan perpajakan kepada mahasiswa khususnya di Fakultas Ekonomi Universitas Gorontalo, Ia juga berharap sinergi antara KP2KP Limboto dan Universitas Gorontalo dapat terus berjalan kedepannya.
Selain memiliki pokok materi utama yaitu mengenai peranan pajak bagi pembangunan, pihak KP2KP Limboto juga menyiapkan dua materi lain yang terkait dengan kebijakan perpajakan yang baru-baru ini ramai diperbincangkan baik yang sudah disahkan maupun yang masih dalam tahap perencanaan yaitu terkait Bea Meterai dan juga pengenaan PPN bagi sembako dan jasa pendidikan.
Pemateri pertama yaitu Jose Andre Saragih. Ia membahas tentang betapa pentingnya peran pajak bagi pembangunan di Indonesia dan bagaimana kondisi perpajakan di Indonesia semenjak pandemi Covid-19 melanda dengan beragam insentif perpajakan yang diberikan. Materi kedua dan ketiga masing-masing dibawakan oleh Rajasa Narottama dan Nugroho Ponco Utomo dan kemudian dilanjutkan dengan sesi tanya jawab.
Salah satu pertanyaan diberikan oleh perserta bernama Afdal. Ia merasa bahwa kurang tepat bagi pemerintah menerapkan kebijakan PPN untuk sembako dan jasa pendidikan. Setelah pertanyaan tersebut dijawab oleh Nugroho, Achmad Suyanto selaku kepala KP2KP Limboto menambahkan, “Saat ini konsumsi sembako berkualitas premium dan sembako yang dijual di masyarakat pada umumnya sama-sama tidak dikenakan PPN walaupun harga kedua barang tersebut dapat berbeda hingga sepuluh kali lipat, les privat berbiaya tinggi dan pendidikan gratis pun sama-sama tidak dikenakan PPN.”
“Konsumen barang dan jasa tersebut memiliki daya beli yang jauh berbeda sehingga fasilitas PPN yang diberikan tidak tepat. Untuk itulah pemerintah menyiapkan Rancangan Undang-Undang agar dapat memenuhi rasa keadilan dengan mengurangi distorsi dan menghilangkan fasilitas yang tidak efektif, sehingga dapat meningkatkan kepatuhan pajak dan optimalisasi pendapatan negara,” jelas Suyanto menambahakan.
-
- You must be logged in to reply to this topic.
Login terlebih dahulu , untuk memberikan komentar.
Thread terkait
-
Transisi PSAK 118 dan Kepatuhan Coretax: Strategi Remapping Chart of Accounts (CoA) untuk Mencegah Indikator Risiko FiskHalo rekan-rekan FinTax Community, Peringatan dari praktisi akuntansi Aldion Soeprijono mengenai risiko red flag pada sistem Coretax akibat perubahan format laporan keuangan…7 Aug 2026 • Finance & Taxcoretax psakTerkait:diskusi pajak
-
Antisipasi Pembaruan SAK 2026–2027: Implikasi Transisi PSAK 118, Akuntansi Instrumen Berbasis ESG, dan Sensitivitas FiskHalo rekan-rekan FinTax Community, Pembaruan Standar Akuntansi Keuangan (SAK) yang dirilis oleh IAI untuk periode 2026 dan 2027 membawa perubahan arsitektur pelaporan…6 Aug 2026 • Finance & TaxsakTerkait:diskusi pajak
-
Ditjen Pajak Hadapi Puluhan Ribu Sengketa Pajak, Nilainya Tembus Rp 176 TriliunDirektorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) masih menangani puluhan ribu perkara sengketa pajak hingga akhir tahun 2025. Berdasarkan Laporan Keuangan Ditjen…4 Aug 2026 • Finance & TaxTerkait:pajak
-
Tak Semua Penjual Shopee, Tokopedia, Blibli, dan Lazada Kena Pajak Mulai 1 Agustus, Ini KriterianyaKementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi memberlakukan pemungutan pajak penghasilan (PPh) atas transaksi perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) atau e-commerce pada 1 Agustus 2026.…2 Aug 2026 • Finance & TaxTerkait:pajak
-
Tokopedia Buka Menu Tax Exemption Per 13 JuliHalo rekan-rekan FinTax Community, Hari ini, 13 Juli 2026, Tokopedia resmi membuka keran pengajuan pembebasan pemotongan PPh melalui menu baru di Seller…13 Jul 2026 • Finance & Taxtax-exemptionTerkait:diskusi pajak
-
📢 Kelanjutan PMK 37/2025: Membedah Sisi Administrasi & Validasi Dokumen “Prepaid Tax” Merchant per 1 Agustus 2026 (BagiRekan-rekan Fintax Community, Melanjutkan diskusi hangat kita kemarin mengenai penunjukan 4 raksasa marketplace (Tokopedia, Shopee, Lazada, Blibli) sebagai pemungut PPh Pasal 22…6 Aug 2026 • Finance & Taxpmk37Terkait:diskusi pajak
-
📢 Hot Issue: PMK 37/2025 & Babak Baru PPh 22 Marketplace Per 1 Agustus 2026. Siapkah Infrastruktur FAT Kita?Rekan-rekan Fintax Community, Pagi ini kita disuguhkan rilis berita resmi mengenai penunjukan Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli sebagai pemungut PPh Pasal 22…2 Jul 2026 • Finance & Taxpph-22Terkait:diskusi pajak
-
Penerimaan Pajak Tembus Rp 940,31 Triliun per 16 Juni 2026, Tumbuh 23,4%Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat penerimaan pajak neto telah mencapai Rp 940,31 triliun hingga 16 Juni 2026. Angka tersebut…18 Jun 2026 • Finance & TaxTerkait:pajak
-
Permendag 19/2026: NIB untuk Pedagang e-CommercePermendag 19/2026: NIB sebagai Langkah Penguatan Ekosistem Bisnis Digital Menurut saya, kewajiban Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi pedagang e-commerce melalui Permendag 19/2026…18 Jun 2026 • Finance & TaxpermendagTerkait:pajak
-
Permendag 19/2026: NIB untuk Pedagang e-Commerce, Langkah Menuju Ekosistem Digital yang Lebih TertataMenurut saya, penerapan kewajiban Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi pedagang di e-commerce melalui Permendag 19/2026 menjadi salah satu langkah penting dalam perkembangan…18 Jun 2026 • Finance & TaxpermendagTerkait:pajak
-
Ditjen Pajak Kejar Pajak Sektor Sawit, Potensi Penerimaan Rp 1,1 TriliunDirektorat Jenderal (Direktorat) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memperketat pengawasan dan penegakan hukum di sektor kelapa sawit (crude palm oil/CPO). Langkah ini mulai…15 Jun 2026 • Finance & TaxTerkait:pajak
-
Shopee Cs Pungut Pajak PPN PMSE Rp10,32 Triliun pada 2025, Total Setoran Ekonomi Digital Rp47,18 TriliunDirektorat Jenderal Pajak Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan melaporkan total penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital mencapai Rp47,18 triliun per akhir 31…4 Jun 2026 • Finance & TaxTerkait:pajak