Home / Topics / Finance & Tax / Pemerintah Perketat Restitusi Pajak Bermasalah, Penerimaan Negara Melonjak 16,1%
- This topic has 2 replies, 3 voices, and was last updated 3 months ago by
Amilia Desi Marthasari.
Pemerintah Perketat Restitusi Pajak Bermasalah, Penerimaan Negara Melonjak 16,1%
May 22, 2026 at 10:10 am-
-
Up::0
Pemerintah akan menahan sementara pencairan restitusi pajak yang dinilai bermasalah atau belum terverifikasi guna mencegah potensi kebocoran penerimaan negara.
Meski demikian, pemerintah menegaskan restitusi tetap berjalan bagi wajib pajak yang memenuhi ketentuan. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan pemerintah saat ini memperketat pemeriksaan terhadap permohonan restitusi, terutama yang dinilai mencurigakan atau bernilai besar.
Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan pengembalian kelebihan pembayaran pajak tidak disalahgunakan.
“Enggak ada kuota. Cuma kita lihat, kita perhatikan saja itu yang restitusi benar atau enggak? Kalau ngaco-ngaco ditahan dulu,” ujar Purbaya dalam Konferensi Pers APBN, Rabu (20/5/2026).
Ia menegaskan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tetap memproses restitusi bagi wajib pajak yang memenuhi syarat. Hingga April 2026, pemerintah telah mencairkan restitusi pajak lebih dari Rp 160 triliun.
Menurutnya, realisasi restitusi pada awal tahun ini bahkan berpotensi melampaui capaian sepanjang 2025. Sebagai perbandingan, total restitusi pajak tahun lalu mencapai sekitar Rp 360 triliun.
Purbaya juga mengaku telah meminta Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto untuk melakukan penelitian ulang terhadap sejumlah permohonan restitusi guna memastikan prosesnya valid dan bebas dari praktik kongkalikong.
Di tengah langkah pengawasan restitusi tersebut, kinerja penerimaan pajak menunjukkan tren positif.
Hingga 30 April 2026, penerimaan pajak tercatat mencapai Rp 646,3 triliun atau tumbuh 16,1% dibandingkan periode yang sama tahun lalu sebesar Rp 556,9 triliun.
-
Menarik melihat penerimaan pajak tumbuh positif di tengah penguatan pengawasan restitusi. Hal ini menunjukkan bahwa upaya menjaga kualitas penerimaan negara tidak hanya dilakukan melalui peningkatan kepatuhan, tetapi juga melalui pengendalian proses pengembalian pajak. Ke depan, transparansi dan kepastian waktu penyelesaian restitusi akan menjadi faktor penting dalam menjaga kepercayaan wajib pajak dan iklim usaha.
-
Amilia Desi Marthasari
Rockstar
5 Requirements
- Update any post field with any value 1 time
- Login ke website sebanyak 30 kali
- Balas Thread sebanyak 50 kali
- Buat Thread baru sebanyak 30 kali
- Isi dan selesaikan 10 Quiz dengan minimal score 80 sebagai syarat kenaikan Rank
2 replies
186 views
June 8, 2026 at 6:38 amPengetatan restitusi pajak yang bermasalah pada dasarnya bertujuan memastikan pengembalian pajak hanya diberikan kepada pihak yang benar-benar memenuhi syarat, sekaligus mencegah potensi kebocoran penerimaan negara. Pemerintah menegaskan bahwa restitusi tetap berjalan, tetapi permohonan yang dianggap tidak wajar, bernilai besar, atau membutuhkan verifikasi tambahan akan diperiksa lebih ketat.
-
- You must be logged in to reply to this topic.
Login terlebih dahulu , untuk memberikan komentar.
Thread terkait
-
Penerimaan Pajak Januari-Agustus 2026 Naik 24,1%, Estimasi Capai Rp 1.409 TriliunPenerimaan pajak terus menunjukkan kinerja positif hingga Agustus 2026. Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan, penerimaan pajak secara kumulatif sepanjang Januari-Agustus 2026…3 Sep 2026 • Finance & TaxTerkait:pajak penerimaan
-
Kewajiban Penyimpanan Kertas Kerja 10 Tahun bagi Konsultan PajakHalo rekan-rekan FinTax Community, Penerbitan Peraturan Menteri Keuangan mengenai penataan profesi Konsultan Pajak dan Pihak Lain yang Bertindak sebagai Kuasa Wajib Pajak…3 Sep 2026 • Finance & Taxkonsultan-pajakTerkait:perketat pajak
-
Transisi PSAK 118 dan Kepatuhan Coretax: Strategi Remapping Chart of Accounts (CoA) untuk Mencegah Indikator Risiko FiskHalo rekan-rekan FinTax Community, Peringatan dari praktisi akuntansi Aldion Soeprijono mengenai risiko red flag pada sistem Coretax akibat perubahan format laporan keuangan…13 Aug 2026 • Finance & Taxcoretax psakTerkait:pajak
-
Antisipasi Pembaruan SAK 2026–2027: Implikasi Transisi PSAK 118, Akuntansi Instrumen Berbasis ESG, dan Sensitivitas FiskHalo rekan-rekan FinTax Community, Pembaruan Standar Akuntansi Keuangan (SAK) yang dirilis oleh IAI untuk periode 2026 dan 2027 membawa perubahan arsitektur pelaporan…6 Aug 2026 • Finance & TaxsakTerkait:pajak
-
Ditjen Pajak Hadapi Puluhan Ribu Sengketa Pajak, Nilainya Tembus Rp 176 TriliunDirektorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) masih menangani puluhan ribu perkara sengketa pajak hingga akhir tahun 2025. Berdasarkan Laporan Keuangan Ditjen…4 Aug 2026 • Finance & TaxTerkait:pajak
-
Tak Semua Penjual Shopee, Tokopedia, Blibli, dan Lazada Kena Pajak Mulai 1 Agustus, Ini KriterianyaKementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi memberlakukan pemungutan pajak penghasilan (PPh) atas transaksi perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) atau e-commerce pada 1 Agustus 2026.…2 Aug 2026 • Finance & TaxTerkait:pemerintah pajak negara
-
Tokopedia Buka Menu Tax Exemption Per 13 JuliHalo rekan-rekan FinTax Community, Hari ini, 13 Juli 2026, Tokopedia resmi membuka keran pengajuan pembebasan pemotongan PPh melalui menu baru di Seller…13 Jul 2026 • Finance & Taxtax-exemptionTerkait:pajak
-
📢 Kelanjutan PMK 37/2025: Membedah Sisi Administrasi & Validasi Dokumen “Prepaid Tax” Merchant per 1 Agustus 2026 (BagiRekan-rekan Fintax Community, Melanjutkan diskusi hangat kita kemarin mengenai penunjukan 4 raksasa marketplace (Tokopedia, Shopee, Lazada, Blibli) sebagai pemungut PPh Pasal 22…6 Aug 2026 • Finance & Taxpmk37Terkait:pajak negara
-
📢 Hot Issue: PMK 37/2025 & Babak Baru PPh 22 Marketplace Per 1 Agustus 2026. Siapkah Infrastruktur FAT Kita?Rekan-rekan Fintax Community, Pagi ini kita disuguhkan rilis berita resmi mengenai penunjukan Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli sebagai pemungut PPh Pasal 22…2 Jul 2026 • Finance & Taxpph-22Terkait:pajak penerimaan
-
Penerimaan Pajak Tembus Rp 940,31 Triliun per 16 Juni 2026, Tumbuh 23,4%Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat penerimaan pajak neto telah mencapai Rp 940,31 triliun hingga 16 Juni 2026. Angka tersebut…18 Jun 2026 • Finance & TaxTerkait:pemerintah pajak penerimaan negara
-
Permendag 19/2026: NIB untuk Pedagang e-CommercePermendag 19/2026: NIB sebagai Langkah Penguatan Ekosistem Bisnis Digital Menurut saya, kewajiban Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi pedagang e-commerce melalui Permendag 19/2026…18 Jun 2026 • Finance & TaxpermendagTerkait:pajak
-
Permendag 19/2026: NIB untuk Pedagang e-Commerce, Langkah Menuju Ekosistem Digital yang Lebih TertataMenurut saya, penerapan kewajiban Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi pedagang di e-commerce melalui Permendag 19/2026 menjadi salah satu langkah penting dalam perkembangan…18 Jun 2026 • Finance & TaxpermendagTerkait:pemerintah pajak
