Home / Topics / Finance & Tax / Pemerintah Perketat Restitusi Pajak Bermasalah, Penerimaan Negara Melonjak 16,1%
- This topic has 2 replies, 3 voices, and was last updated 1 month, 1 week ago by
Amilia Desi Marthasari.
Pemerintah Perketat Restitusi Pajak Bermasalah, Penerimaan Negara Melonjak 16,1%
May 22, 2026 at 10:10 am-
-
Up::0
Pemerintah akan menahan sementara pencairan restitusi pajak yang dinilai bermasalah atau belum terverifikasi guna mencegah potensi kebocoran penerimaan negara.
Meski demikian, pemerintah menegaskan restitusi tetap berjalan bagi wajib pajak yang memenuhi ketentuan. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan pemerintah saat ini memperketat pemeriksaan terhadap permohonan restitusi, terutama yang dinilai mencurigakan atau bernilai besar.
Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan pengembalian kelebihan pembayaran pajak tidak disalahgunakan.
“Enggak ada kuota. Cuma kita lihat, kita perhatikan saja itu yang restitusi benar atau enggak? Kalau ngaco-ngaco ditahan dulu,” ujar Purbaya dalam Konferensi Pers APBN, Rabu (20/5/2026).
Ia menegaskan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tetap memproses restitusi bagi wajib pajak yang memenuhi syarat. Hingga April 2026, pemerintah telah mencairkan restitusi pajak lebih dari Rp 160 triliun.
Menurutnya, realisasi restitusi pada awal tahun ini bahkan berpotensi melampaui capaian sepanjang 2025. Sebagai perbandingan, total restitusi pajak tahun lalu mencapai sekitar Rp 360 triliun.
Purbaya juga mengaku telah meminta Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto untuk melakukan penelitian ulang terhadap sejumlah permohonan restitusi guna memastikan prosesnya valid dan bebas dari praktik kongkalikong.
Di tengah langkah pengawasan restitusi tersebut, kinerja penerimaan pajak menunjukkan tren positif.
Hingga 30 April 2026, penerimaan pajak tercatat mencapai Rp 646,3 triliun atau tumbuh 16,1% dibandingkan periode yang sama tahun lalu sebesar Rp 556,9 triliun.
-
Menarik melihat penerimaan pajak tumbuh positif di tengah penguatan pengawasan restitusi. Hal ini menunjukkan bahwa upaya menjaga kualitas penerimaan negara tidak hanya dilakukan melalui peningkatan kepatuhan, tetapi juga melalui pengendalian proses pengembalian pajak. Ke depan, transparansi dan kepastian waktu penyelesaian restitusi akan menjadi faktor penting dalam menjaga kepercayaan wajib pajak dan iklim usaha.
-
Amilia Desi MarthasariRockstar
5 Requirements
- Login ke website sebanyak 30 kali
- Balas Thread sebanyak 50 kali
- Buat Thread baru sebanyak 30 kali
- Bagikan thread ke media sosial sebanyak 15 kali
- Bagikan pengalaman kamu menggunakan produk mekari ke media sosial sebanyak 5 kali
2 replies
109 views
June 8, 2026 at 6:38 amPengetatan restitusi pajak yang bermasalah pada dasarnya bertujuan memastikan pengembalian pajak hanya diberikan kepada pihak yang benar-benar memenuhi syarat, sekaligus mencegah potensi kebocoran penerimaan negara. Pemerintah menegaskan bahwa restitusi tetap berjalan, tetapi permohonan yang dianggap tidak wajar, bernilai besar, atau membutuhkan verifikasi tambahan akan diperiksa lebih ketat.
-
- You must be logged in to reply to this topic.
Login terlebih dahulu , untuk memberikan komentar.
Thread terkait
-
Tokopedia Buka Menu Tax Exemption Per 13 JuliHalo rekan-rekan FinTax Community, Hari ini, 13 Juli 2026, Tokopedia resmi membuka keran pengajuan pembebasan pemotongan PPh melalui menu baru di Seller…13 Jul 2026 • Finance & Taxtax-exemptionTerkait:pajak
-
📢 Kelanjutan PMK 37/2025: Membedah Sisi Administrasi & Validasi Dokumen “Prepaid Tax” Merchant per 1 Agustus 2026 (BagiRekan-rekan Fintax Community, Melanjutkan diskusi hangat kita kemarin mengenai penunjukan 4 raksasa marketplace (Tokopedia, Shopee, Lazada, Blibli) sebagai pemungut PPh Pasal 22…6 Jul 2026 • Finance & Taxpmk37Terkait:pajak negara
-
📢 Hot Issue: PMK 37/2025 & Babak Baru PPh 22 Marketplace Per 1 Agustus 2026. Siapkah Infrastruktur FAT Kita?Rekan-rekan Fintax Community, Pagi ini kita disuguhkan rilis berita resmi mengenai penunjukan Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli sebagai pemungut PPh Pasal 22…2 Jul 2026 • Finance & Taxpph-22Terkait:pajak penerimaan
-
Penerimaan Pajak Tembus Rp 940,31 Triliun per 16 Juni 2026, Tumbuh 23,4%Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat penerimaan pajak neto telah mencapai Rp 940,31 triliun hingga 16 Juni 2026. Angka tersebut…18 Jun 2026 • Finance & TaxTerkait:pemerintah pajak penerimaan negara
-
Permendag 19/2026: NIB untuk Pedagang e-CommercePermendag 19/2026: NIB sebagai Langkah Penguatan Ekosistem Bisnis Digital Menurut saya, kewajiban Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi pedagang e-commerce melalui Permendag 19/2026…18 Jun 2026 • Finance & TaxpermendagTerkait:pajak
-
Permendag 19/2026: NIB untuk Pedagang e-Commerce, Langkah Menuju Ekosistem Digital yang Lebih TertataMenurut saya, penerapan kewajiban Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi pedagang di e-commerce melalui Permendag 19/2026 menjadi salah satu langkah penting dalam perkembangan…18 Jun 2026 • Finance & TaxpermendagTerkait:pemerintah pajak
-
Ditjen Pajak Kejar Pajak Sektor Sawit, Potensi Penerimaan Rp 1,1 TriliunDirektorat Jenderal (Direktorat) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memperketat pengawasan dan penegakan hukum di sektor kelapa sawit (crude palm oil/CPO). Langkah ini mulai…15 Jun 2026 • Finance & TaxTerkait:pemerintah perketat pajak penerimaan negara
-
Shopee Cs Pungut Pajak PPN PMSE Rp10,32 Triliun pada 2025, Total Setoran Ekonomi Digital Rp47,18 TriliunDirektorat Jenderal Pajak Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan melaporkan total penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital mencapai Rp47,18 triliun per akhir 31…4 Jun 2026 • Finance & TaxTerkait:pemerintah pajak penerimaan negara
-
Sambut 100 Siswa Ma’arif NU 01 Limpung Batang, Kanwil DJP Jateng I Tanamkan Kesadaran PajakKantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Tengah I menerima kunjungan studi dari sekitar 100 siswa jurusan Akuntansi dan Keuangan Lembaga…4 Jun 2026 • Finance & TaxTerkait:pajak negara
-
Perusahaan Multinasional Omzet Rp 15 Triliun Wajib Masuk Skema Pajak Minimum GlobalDirektorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi menetapkan ketentuan teknis pelaksanaan Pajak Minimum Global atau Global Anti-Base Erosion Rules (GloBE) bagi…4 Jun 2026 • Finance & TaxTerkait:pemerintah pajak
-
Bukan Lagi Rp 5 Miliar, Batas Maksimal Restitusi PPN Kini Diturunkan Jadi Rp 1 MiliarPemerintah kembali merevisi aturan terkait percepatan restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 28 Tahun 2026. Regulasi…6 May 2026 • Finance & TaxTerkait:pemerintah restitusi pajak
-
Ditjen Pajak Kemenkeu Resmi Perpanjang Batas Lapor SPT Badan hingga 31 Mei 2026Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di bawah Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi memberikan kelonggaran batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh)…6 May 2026 • Finance & TaxTerkait:pemerintah pajak
