Home / Topics / Finance & Tax / Aturan Terbit! Purbaya Atur Ulang Pajak Restrukturisasi BUMN
- This topic has 7 replies, 2 voices, and was last updated 1 month, 3 weeks ago by
Amilia Desi Marthasari.
Aturan Terbit! Purbaya Atur Ulang Pajak Restrukturisasi BUMN
June 10, 2026 at 10:31 pm-
-
Up::0
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 1 Tahun 2026 yang mengatur ulang pajak restrukturisasi Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Aturan ini mulai berlaku pada 22 Januari 2026 dan ditujukan untuk memperkuat dukungan perpajakan terhadap restrukturisasi BUMN.
“Bahwa untuk mendukung transformasi BUMN dan pencapaian misi BUMN melalui restrukturisasi BUMN perlu dilakukan penyesuaian kembali kebijakan di bidang perpajakan mengenai penggunaan nilai buku atas pengalihan dan perolehan harta dalam rangka penggabungan, peleburan, pemekaran, atau pengambilalihan usaha,” bunyi pertimbangan beleid tersebut, Jumat (23/1/2026).
Beleid tersebut memperluas definisi BUMN sebagaimana diatur dalam Pasal I angka 135, di mana tidak hanya mencakup entitas yang sebagian besar modalnya dimiliki negara melalui penyertaan langsung, tetapi juga entitas yang memiliki hak istimewa negara, meskipun tanpa kepemilikan modal mayoritas secara langsung.
Selain itu, pemerintah juga menambahkan metode pemekaran usaha baru dalam Pasal 392 ayat 7, di mana metode tersebut memungkinkan pengalihan sebagian aset ke entitas yang sudah ada tanpa membentuk perusahaan baru, serta kombinasi pemekaran dan penggabungan dalam satu rangkaian transaksi.
Perubahan signifikan lainnya adalah dibukanya jalur penggunaan nilai buku untuk pengambilalihan melalui pengalihan saham.
Melalui ketentuan baru ini, pengambilalihan dengan kepemilikan lebih dari 50% saham atau kendali manajemen dapat menggunakan skema nilai buku, sepanjang tidak dilakukan melalui jual beli atau pertukaran aset dan memperoleh persetujuan Kementerian BUMN.
Beleid ini juga memperkenalkan klausul transisi (grandfathering) yang melindungi wajib pajak yang telah memperoleh persetujuan penggunaan nilai buku sebelum aturan ini berlaku. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 405 ayat 4.
Persetujuan tersebut tidak akan dikenakan perhitungan ulang nilai pasar apabila restrukturisasi lanjutan dilakukan, selama persyaratan kelangsungan usaha terpenuhi.
Di sisi lain, pemerintah menetapkan periode selama tiga tahun atas pelaksanaan kebijakan ini. Evaluasi ini akan dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bersama Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal.
-
Amilia Desi MarthasariRockstar
5 Requirements
- Update any post field with any value 1 time
- Login ke website sebanyak 30 kali
- Balas Thread sebanyak 50 kali
- Buat Thread baru sebanyak 30 kali
- Isi dan selesaikan 10 Quiz dengan minimal score 80 sebagai syarat kenaikan Rank
7 replies
96 views
June 11, 2026 at 4:18 pmBagi dunia usaha, aturan ini menunjukkan bahwa pemerintah berupaya menyeimbangkan antara kepastian pajak dan kebutuhan transformasi korporasi, terutama di lingkungan BUMN yang tengah menjalankan berbagai program konsolidasi dan penguatan bisnis.
-
Amilia Desi MarthasariRockstar
5 Requirements
- Update any post field with any value 1 time
- Login ke website sebanyak 30 kali
- Balas Thread sebanyak 50 kali
- Buat Thread baru sebanyak 30 kali
- Isi dan selesaikan 10 Quiz dengan minimal score 80 sebagai syarat kenaikan Rank
7 replies
96 views
June 11, 2026 at 4:18 pmKebijakan ini dinilai memberikan fleksibilitas lebih besar bagi BUMN yang sedang menjalankan agenda transformasi dan konsolidasi usaha. Dengan skema perpajakan yang lebih adaptif, pemerintah berharap restrukturisasi dapat meningkatkan efisiensi, memperkuat struktur permodalan, dan meningkatkan daya saing BUMN di masa depan.
-
Amilia Desi MarthasariRockstar
5 Requirements
- Update any post field with any value 1 time
- Login ke website sebanyak 30 kali
- Balas Thread sebanyak 50 kali
- Buat Thread baru sebanyak 30 kali
- Isi dan selesaikan 10 Quiz dengan minimal score 80 sebagai syarat kenaikan Rank
7 replies
96 views
June 11, 2026 at 4:18 pmPersyaratan business purpose test tetap diberlakukan untuk memastikan restrukturisasi dilakukan karena alasan bisnis yang nyata, bukan semata-mata untuk memperoleh keuntungan pajak.
-
Amilia Desi MarthasariRockstar
5 Requirements
- Update any post field with any value 1 time
- Login ke website sebanyak 30 kali
- Balas Thread sebanyak 50 kali
- Buat Thread baru sebanyak 30 kali
- Isi dan selesaikan 10 Quiz dengan minimal score 80 sebagai syarat kenaikan Rank
7 replies
96 views
June 11, 2026 at 4:18 pmBUMN yang melakukan penggabungan, peleburan, pemekaran, atau pengambilalihan usaha dapat menggunakan nilai buku untuk kepentingan Pajak Penghasilan (PPh) setelah memperoleh persetujuan Direktorat Jenderal Pajak
-
Amilia Desi MarthasariRockstar
5 Requirements
- Update any post field with any value 1 time
- Login ke website sebanyak 30 kali
- Balas Thread sebanyak 50 kali
- Buat Thread baru sebanyak 30 kali
- Isi dan selesaikan 10 Quiz dengan minimal score 80 sebagai syarat kenaikan Rank
7 replies
96 views
June 11, 2026 at 4:18 pmDefinisi BUMN diperluas, tidak hanya mencakup perusahaan yang mayoritas sahamnya dimiliki negara, tetapi juga entitas yang memiliki hak istimewa negara meskipun kepemilikan modal negara tidak dominan
-
Amilia Desi MarthasariRockstar
5 Requirements
- Update any post field with any value 1 time
- Login ke website sebanyak 30 kali
- Balas Thread sebanyak 50 kali
- Buat Thread baru sebanyak 30 kali
- Isi dan selesaikan 10 Quiz dengan minimal score 80 sebagai syarat kenaikan Rank
7 replies
96 views
June 11, 2026 at 4:18 pmPemerintah melalui Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa resmi menerbitkan PMK Nomor 1 Tahun 2026 yang mengatur ulang ketentuan perpajakan dalam proses restrukturisasi BUMN. Aturan ini mulai berlaku sejak 22 Januari 2026 dan bertujuan mendukung transformasi, merger, peleburan, pemekaran, maupun akuisisi BUMN agar berjalan lebih efektif.
-
Amilia Desi MarthasariRockstar
5 Requirements
- Update any post field with any value 1 time
- Login ke website sebanyak 30 kali
- Balas Thread sebanyak 50 kali
- Buat Thread baru sebanyak 30 kali
- Isi dan selesaikan 10 Quiz dengan minimal score 80 sebagai syarat kenaikan Rank
7 replies
96 views
June 11, 2026 at 4:18 pmBeberapa poin penting dalam aturan baru tersebut meliputi:
Penyesuaian penggunaan nilai buku (book value) dalam pengalihan dan perolehan aset pada proses restrukturisasi BUMN.
-
- You must be logged in to reply to this topic.
Login terlebih dahulu , untuk memberikan komentar.
Thread terkait
-
Transisi PSAK 118 dan Kepatuhan Coretax: Strategi Remapping Chart of Accounts (CoA) untuk Mencegah Indikator Risiko FiskHalo rekan-rekan FinTax Community, Peringatan dari praktisi akuntansi Aldion Soeprijono mengenai risiko red flag pada sistem Coretax akibat perubahan format laporan keuangan…7 Aug 2026 • Finance & Taxcoretax psakTerkait:ulang pajak restrukturisasi
-
Antisipasi Pembaruan SAK 2026–2027: Implikasi Transisi PSAK 118, Akuntansi Instrumen Berbasis ESG, dan Sensitivitas FiskHalo rekan-rekan FinTax Community, Pembaruan Standar Akuntansi Keuangan (SAK) yang dirilis oleh IAI untuk periode 2026 dan 2027 membawa perubahan arsitektur pelaporan…6 Aug 2026 • Finance & TaxsakTerkait:aturan atur ulang pajak restrukturisasi
-
Ditjen Pajak Hadapi Puluhan Ribu Sengketa Pajak, Nilainya Tembus Rp 176 TriliunDirektorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) masih menangani puluhan ribu perkara sengketa pajak hingga akhir tahun 2025. Berdasarkan Laporan Keuangan Ditjen…4 Aug 2026 • Finance & TaxTerkait:terbit pajak
-
Tak Semua Penjual Shopee, Tokopedia, Blibli, dan Lazada Kena Pajak Mulai 1 Agustus, Ini KriterianyaKementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi memberlakukan pemungutan pajak penghasilan (PPh) atas transaksi perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) atau e-commerce pada 1 Agustus 2026.…2 Aug 2026 • Finance & TaxTerkait:aturan atur pajak
-
Tokopedia Buka Menu Tax Exemption Per 13 JuliHalo rekan-rekan FinTax Community, Hari ini, 13 Juli 2026, Tokopedia resmi membuka keran pengajuan pembebasan pemotongan PPh melalui menu baru di Seller…13 Jul 2026 • Finance & Taxtax-exemptionTerkait:pajak
-
📢 Kelanjutan PMK 37/2025: Membedah Sisi Administrasi & Validasi Dokumen “Prepaid Tax” Merchant per 1 Agustus 2026 (BagiRekan-rekan Fintax Community, Melanjutkan diskusi hangat kita kemarin mengenai penunjukan 4 raksasa marketplace (Tokopedia, Shopee, Lazada, Blibli) sebagai pemungut PPh Pasal 22…6 Aug 2026 • Finance & Taxpmk37Terkait:terbit pajak
-
📢 Hot Issue: PMK 37/2025 & Babak Baru PPh 22 Marketplace Per 1 Agustus 2026. Siapkah Infrastruktur FAT Kita?Rekan-rekan Fintax Community, Pagi ini kita disuguhkan rilis berita resmi mengenai penunjukan Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli sebagai pemungut PPh Pasal 22…2 Jul 2026 • Finance & Taxpph-22Terkait:terbit pajak
-
Penerimaan Pajak Tembus Rp 940,31 Triliun per 16 Juni 2026, Tumbuh 23,4%Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat penerimaan pajak neto telah mencapai Rp 940,31 triliun hingga 16 Juni 2026. Angka tersebut…18 Jun 2026 • Finance & TaxTerkait:ulang pajak
-
Permendag 19/2026: NIB untuk Pedagang e-CommercePermendag 19/2026: NIB sebagai Langkah Penguatan Ekosistem Bisnis Digital Menurut saya, kewajiban Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi pedagang e-commerce melalui Permendag 19/2026…18 Jun 2026 • Finance & TaxpermendagTerkait:pajak
-
Permendag 19/2026: NIB untuk Pedagang e-Commerce, Langkah Menuju Ekosistem Digital yang Lebih TertataMenurut saya, penerapan kewajiban Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi pedagang di e-commerce melalui Permendag 19/2026 menjadi salah satu langkah penting dalam perkembangan…18 Jun 2026 • Finance & TaxpermendagTerkait:aturan atur pajak
-
Ditjen Pajak Kejar Pajak Sektor Sawit, Potensi Penerimaan Rp 1,1 TriliunDirektorat Jenderal (Direktorat) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memperketat pengawasan dan penegakan hukum di sektor kelapa sawit (crude palm oil/CPO). Langkah ini mulai…15 Jun 2026 • Finance & TaxTerkait:ulang pajak
-
Shopee Cs Pungut Pajak PPN PMSE Rp10,32 Triliun pada 2025, Total Setoran Ekonomi Digital Rp47,18 TriliunDirektorat Jenderal Pajak Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan melaporkan total penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital mencapai Rp47,18 triliun per akhir 31…4 Jun 2026 • Finance & TaxTerkait:pajak