Home / Topics / Finance & Tax / DJP Buka Suara, Influencer Memang Tak Berhak Tarif Pajak 0,5%
- This topic has 12 replies, 3 voices, and was last updated 3 weeks, 4 days ago by
Finance.
DJP Buka Suara, Influencer Memang Tak Berhak Tarif Pajak 0,5%
June 15, 2026 at 2:52 pm-
-
Up::0
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan bahwa terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 tidak mengubah perlakuan perpajakan bagi pelaku industri kreator digital, termasuk influencer, content creator, blogger, maupun YouTuber.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti menjelaskan bahwa sejak awal profesi kreator digital masuk kategori pekerjaan bebas sehingga tidak termasuk kelompok wajib pajak yang dapat memanfaatkan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final UMKM sebesar 0,5%.
Menurutnya, apabila selama ini terdapat kreator digital yang merasa berhak menggunakan tarif tersebut, maka pemahaman itu tidak sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.
“Dan sebetulnya kalau mereka selama ini menganggap boleh menggunakan tarif setengah persen, itu adalah suatu kesalahan. Jadi tidak tepat. Karena kategori pekerjaan mereka dikategorikan sebagai pekerjaan bebas,” ujar Inge dalam Podcast Cermati, Kamis (11/6/2026).
Ia menjelaskan, selain kreator digital, profesi seperti dokter, pengacara, artis, dan musisi juga masuk dalam kelompok pekerjaan bebas. Dengan status tersebut, penghitungan pajak dilakukan menggunakan mekanisme umum Pajak Penghasilan, bukan melalui rezim PPh Final UMKM.
“Dengan pekerjaan bebas, dia dikecualikan dari tarif yang setengah persen tadi,” katanya.
Meski demikian, wajib pajak orang pribadi yang menjalankan pekerjaan bebas masih dapat memanfaatkan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN) selama omzet tahunan belum melampaui Rp 4,8 miliar.
Namun, penghitungan pajaknya tetap menggunakan tarif progresif PPh orang pribadi. Sementara itu, apabila kegiatan usaha dijalankan melalui badan usaha, maka kewajiban perpajakannya mengikuti ketentuan PPh Badan yang berlaku secara umum.
Inge menilai munculnya anggapan bahwa PP 20 Tahun 2026 memberatkan kreator digital kemungkinan berasal dari kasus pelaku usaha yang memiliki perusahaan terpisah dari aktivitas profesinya sebagai influencer.
“Mungkin influencer ini memiliki usaha di dalam PT misalnya. Tapi bukan berkaitan dengan keahlian dia sebagai influencer. Misalnya seorang influencer memiliki usaha sebagai event organizer (EO). Sebagai influencer maka dia tidak boleh mempergunakan tarif setengah persen, tetapi perusahaan EO dia boleh menggunakan tarif setengah persen sebelum PP 20 Tahun 2026,” jelasnya.
Oleh karena itu, DJP menegaskan bahwa PP 20 Tahun 2026 tidak ditujukan untuk mengurangi dukungan terhadap industri kreatif digital. Regulasi tersebut justru bertujuan memperjelas kelompok wajib pajak yang berhak menerima fasilitas perpajakan UMKM agar lebih tepat sasaran.
Dalam aturan tersebut, pemerintah tetap mempertahankan tarif PPh Final UMKM sebesar 0,5% bagi wajib pajak orang pribadi, perseroan perorangan, dan koperasi dengan omzet hingga Rp 4,8 miliar per tahun.
Selain itu, fasilitas pembebasan Pajak Penghasilan untuk pelaku usaha dengan omzet sampai Rp500 juta per tahun juga tetap berlaku.
Menurut Inge, substansi utama PP 20 Tahun 2026 bukanlah menghapus atau menaikkan tarif pajak UMKM, melainkan menyempurnakan sasaran penerima fasilitas sesuai tujuan awal kebijakan.
-
-
-
-
-
Artikel yang ditulis oleh Mas Akhmad Syahreza ini membedah ketegasan DJP yang sangat dinantikan terkait perlakuan PPh bagi pelaku industri kreator digital. Dari kacamata Finance, Accounting, and Tax (FAT), penegasan Ibu Inge Diana Rismawanti ini merupakan langkah krusial untuk meluruskan praktik salah kaprah perpajakan (tax misunderstanding) yang telah berlangsung menahun di ekosistem ekonomi digital. Selama ini, banyak influencer dan content creator secara keliru menyamakan diri mereka dengan pedagang eceran atau pelaku UMKM biasa, sehingga dengan percaya diri menyetor PPh Final 0,5%. Padahal, substansi ekonomi dari aktivitas mereka murni bersandar pada keahlian personal, yang secara hukum perpajakan sejak awal dikunci ke dalam kluster pekerjaan bebas.
-
Dalam akuntansi dan perpajakan, kita mengenal prinsip substance over form—di mana substansi ekonomi suatu aktivitas lebih diutamakan daripada bentuk formalnya. Seorang influencer mungkin merasa dirinya adalah pelaku usaha mandiri karena mengelola produksinya sendiri dari rumah. Namun, bagi divisi FAT yang melihat arus kontrak kerja (endorsement), fee yang mereka terima merupakan imbalan atas jasa keahlian, serupa dengan yang diterima oleh dokter, pengacara, maupun musisi. Karena jasa yang diserahkan berbasis kompetensi individu, secara otomatis hak untuk memanfaatkan insentif PPh Final UMKM gugur, demi menjaga keadilan (equity) dengan profesi keahlian konvensional lainnya.
-
Ketegasan DJP bahwa penggunaan tarif 0,5% oleh kreator digital adalah sebuah kesalahan membawa konsekuensi administratif yang berat dari sisi FAT. Wajib Pajak yang terlanjur menggunakan skema PPh Final UMKM selama bertahun-tahun kini menghadapi risiko paparan pajak (tax exposure) berupa salah setor. Di era digitalisasi dan Coretax System, diskrepansi data antara bukti potong PPh Pasal 23/21 yang dilaporkan oleh perusahaan agensi (agency) dengan SPT Tahunan sang influencer akan sangat mudah terdeteksi. Akibatnya, mereka rentan menerima Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) yang mewajibkan pembetulan SPT, diikuti dengan tagihan kurang bayar beserta sanksi bunga administrasinya.
-
Meskipun dilarang menggunakan tarif PPh Final 0,5%, praktisi FAT yang mendampingi content creator Orang Pribadi (OP) sebenarnya masih memiliki ruang perencanaan pajak (tax planning) yang legal melalui skema Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN). Selama omzet bruto dari pekerjaan bebas tersebut belum menyentuh angka Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak, mereka berhak menghitung pajak menggunakan persentase norma yang ditetapkan DJP, asalkan mengajukan pemberitahuan penggunaan NPPN di awal tahun. Strategi ini sangat membantu para kreator digital yang belum rapi dalam menyelenggarakan pembukuan komersial agar tetap bisa melaporkan pajak secara adil dengan tarif progresif Pasal 17.
-
Poin penting dalam PP 20/2026 yang wajib digarisbawahi oleh tim FAT adalah penegasan bahwa fasilitas pembebasan PPh untuk omzet sampai dengan Rp500 juta setahun hanya diperuntukkan bagi WP OP UMKM yang menjalankan usaha (bisnis/dagang). Bagi influencer yang statusnya melekat sebagai individu pekerja bebas, batas PTKP omzet Rp500 juta ini sama sekali tidak berlaku sejak rupiah pertama yang mereka hasilkan. Seluruh penghasilan dari endorsement, AdSense, hingga brand ambassadorship langsung dipotong pajak tanpa ada batas minimum omzet, sebuah detail administratif krusial yang sering kali terlewatkan dan memicu gesekan saat pengisian SPT.
-
Penjelasan Ibu Inge mengenai pemisahan aktivitas profesi influencer dengan lini bisnis komersialnya (seperti Event Organizer atau Merchandise) membuka ruang diskusi menarik terkait restrukturisasi bisnis. Jika skala ekonomi seorang kreator digital sudah semakin membesar dan melibatkan banyak tim operasional, divisi FAT akan merekomendasikan untuk menstransformasikan kegiatan tersebut ke dalam wadah badan hukum (PT/CV). Dengan mendirikan PT, pendapatan yang berkaitan dengan penjualan produk atau jasa agensi dapat memanfaatkan skema perpajakan umum badan, sedangkan pendapatan keahlian personal tetap dipisahkan. Ini menciptakan tata kelola keuangan yang lebih akuntabel dan prudent.
-
Dari sudut pandang perusahaan (corporate buyer) yang menggunakan jasa influencer, ketegasan aturan ini memberikan kepastian hukum saat melakukan pemotongan pajak (withholding tax). Tim FAT perusahaan kini tidak perlu lagi ragu atau berdebat dengan influencer saat menerbitkan Bukti Potong. Perusahaan wajib memotong PPh Pasal 21 (jika penerima adalah WP OP) dengan skema bukan pegawai yang menerima imbalan bersifat berkesinambungan atau tidak berkesinambungan, atau PPh Pasal 23 (jika transaksi dilakukan dengan manajemen berbentuk badan). Kepatuhan perusahaan dalam memotong tarif yang benar meminimalkan risiko penyerapan sanksi denda saat perusahaan di-audit oleh fiskus.
-
Fenomena salah kaprah ini menunjukkan masih besarnya jurang pemisah antara pesatnya pertumbuhan industri kreatif digital dengan tingkat literasi perpajakan para pelakunya. Industri baru ini bergerak sangat dinamis, namun sering kali melupakan aspek kepatuhan legal-formal. Di sinilah profesi FAT dan konsultan pajak memiliki tanggung jawab moral untuk memberikan edukasi yang membimbing, bukan menakut-nakuti. Kreator digital perlu dipahamkan bahwa membayar pajak dengan tarif progresif yang benar bukanlah bentuk penekanan terhadap industri kreatif, melainkan kontribusi resmi warga negara yang akan memperkuat legitimasi dan keberlanjutan bisnis mereka di masa depan.
-
- You must be logged in to reply to this topic.
Login terlebih dahulu , untuk memberikan komentar.
Thread terkait
-
Antisipasi Pembaruan SAK 2026–2027: Implikasi Transisi PSAK 118, Akuntansi Instrumen Berbasis ESG, dan Sensitivitas FiskHalo rekan-rekan FinTax Community, Pembaruan Standar Akuntansi Keuangan (SAK) yang dirilis oleh IAI untuk periode 2026 dan 2027 membawa perubahan arsitektur pelaporan…6 Aug 2026 • Finance & TaxsakTerkait:pajak
-
Ditjen Pajak Hadapi Puluhan Ribu Sengketa Pajak, Nilainya Tembus Rp 176 TriliunDirektorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) masih menangani puluhan ribu perkara sengketa pajak hingga akhir tahun 2025. Berdasarkan Laporan Keuangan Ditjen…4 Aug 2026 • Finance & TaxTerkait:djp tak pajak
-
Tak Semua Penjual Shopee, Tokopedia, Blibli, dan Lazada Kena Pajak Mulai 1 Agustus, Ini KriterianyaKementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi memberlakukan pemungutan pajak penghasilan (PPh) atas transaksi perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) atau e-commerce pada 1 Agustus 2026.…2 Aug 2026 • Finance & TaxTerkait:buka tak tarif pajak
-
Tokopedia Buka Menu Tax Exemption Per 13 JuliHalo rekan-rekan FinTax Community, Hari ini, 13 Juli 2026, Tokopedia resmi membuka keran pengajuan pembebasan pemotongan PPh melalui menu baru di Seller…13 Jul 2026 • Finance & Taxtax-exemptionTerkait:djp buka tak pajak
-
📢 Kelanjutan PMK 37/2025: Membedah Sisi Administrasi & Validasi Dokumen “Prepaid Tax” Merchant per 1 Agustus 2026 (BagiRekan-rekan Fintax Community, Melanjutkan diskusi hangat kita kemarin mengenai penunjukan 4 raksasa marketplace (Tokopedia, Shopee, Lazada, Blibli) sebagai pemungut PPh Pasal 22…6 Aug 2026 • Finance & Taxpmk37Terkait:djp buka memang tak tarif pajak
-
📢 Hot Issue: PMK 37/2025 & Babak Baru PPh 22 Marketplace Per 1 Agustus 2026. Siapkah Infrastruktur FAT Kita?Rekan-rekan Fintax Community, Pagi ini kita disuguhkan rilis berita resmi mengenai penunjukan Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli sebagai pemungut PPh Pasal 22…2 Jul 2026 • Finance & Taxpph-22Terkait:djp buka tak tarif pajak
-
Penerimaan Pajak Tembus Rp 940,31 Triliun per 16 Juni 2026, Tumbuh 23,4%Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat penerimaan pajak neto telah mencapai Rp 940,31 triliun hingga 16 Juni 2026. Angka tersebut…18 Jun 2026 • Finance & TaxTerkait:djp tak pajak
-
Permendag 19/2026: NIB untuk Pedagang e-CommercePermendag 19/2026: NIB sebagai Langkah Penguatan Ekosistem Bisnis Digital Menurut saya, kewajiban Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi pedagang e-commerce melalui Permendag 19/2026…18 Jun 2026 • Finance & TaxpermendagTerkait:buka pajak
-
Permendag 19/2026: NIB untuk Pedagang e-Commerce, Langkah Menuju Ekosistem Digital yang Lebih TertataMenurut saya, penerapan kewajiban Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi pedagang di e-commerce melalui Permendag 19/2026 menjadi salah satu langkah penting dalam perkembangan…18 Jun 2026 • Finance & TaxpermendagTerkait:buka pajak
-
Ditjen Pajak Kejar Pajak Sektor Sawit, Potensi Penerimaan Rp 1,1 TriliunDirektorat Jenderal (Direktorat) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memperketat pengawasan dan penegakan hukum di sektor kelapa sawit (crude palm oil/CPO). Langkah ini mulai…15 Jun 2026 • Finance & TaxTerkait:djp buka tak pajak
-
Shopee Cs Pungut Pajak PPN PMSE Rp10,32 Triliun pada 2025, Total Setoran Ekonomi Digital Rp47,18 TriliunDirektorat Jenderal Pajak Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan melaporkan total penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital mencapai Rp47,18 triliun per akhir 31…4 Jun 2026 • Finance & TaxTerkait:pajak
-
Pemerintah Perketat Restitusi Pajak Bermasalah, Penerimaan Negara Melonjak 16,1%Pemerintah akan menahan sementara pencairan restitusi pajak yang dinilai bermasalah atau belum terverifikasi guna mencegah potensi kebocoran penerimaan negara. Meski demikian, pemerintah…8 Jun 2026 • Finance & TaxTerkait:djp tak pajak
