Home / Topics / Finance & Tax / DJP Buka Suara, Influencer Memang Tak Berhak Tarif Pajak 0,5%
- This topic has 12 replies, 3 voices, and was last updated 3 months, 1 week ago by
Finance Accounting and Tax Manager.
DJP Buka Suara, Influencer Memang Tak Berhak Tarif Pajak 0,5%
June 15, 2026 at 2:52 pm-
-
Up::0
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan bahwa terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 tidak mengubah perlakuan perpajakan bagi pelaku industri kreator digital, termasuk influencer, content creator, blogger, maupun YouTuber.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti menjelaskan bahwa sejak awal profesi kreator digital masuk kategori pekerjaan bebas sehingga tidak termasuk kelompok wajib pajak yang dapat memanfaatkan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final UMKM sebesar 0,5%.
Menurutnya, apabila selama ini terdapat kreator digital yang merasa berhak menggunakan tarif tersebut, maka pemahaman itu tidak sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.
“Dan sebetulnya kalau mereka selama ini menganggap boleh menggunakan tarif setengah persen, itu adalah suatu kesalahan. Jadi tidak tepat. Karena kategori pekerjaan mereka dikategorikan sebagai pekerjaan bebas,” ujar Inge dalam Podcast Cermati, Kamis (11/6/2026).
Ia menjelaskan, selain kreator digital, profesi seperti dokter, pengacara, artis, dan musisi juga masuk dalam kelompok pekerjaan bebas. Dengan status tersebut, penghitungan pajak dilakukan menggunakan mekanisme umum Pajak Penghasilan, bukan melalui rezim PPh Final UMKM.
“Dengan pekerjaan bebas, dia dikecualikan dari tarif yang setengah persen tadi,” katanya.
Meski demikian, wajib pajak orang pribadi yang menjalankan pekerjaan bebas masih dapat memanfaatkan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN) selama omzet tahunan belum melampaui Rp 4,8 miliar.
Namun, penghitungan pajaknya tetap menggunakan tarif progresif PPh orang pribadi. Sementara itu, apabila kegiatan usaha dijalankan melalui badan usaha, maka kewajiban perpajakannya mengikuti ketentuan PPh Badan yang berlaku secara umum.
Inge menilai munculnya anggapan bahwa PP 20 Tahun 2026 memberatkan kreator digital kemungkinan berasal dari kasus pelaku usaha yang memiliki perusahaan terpisah dari aktivitas profesinya sebagai influencer.
“Mungkin influencer ini memiliki usaha di dalam PT misalnya. Tapi bukan berkaitan dengan keahlian dia sebagai influencer. Misalnya seorang influencer memiliki usaha sebagai event organizer (EO). Sebagai influencer maka dia tidak boleh mempergunakan tarif setengah persen, tetapi perusahaan EO dia boleh menggunakan tarif setengah persen sebelum PP 20 Tahun 2026,” jelasnya.
Oleh karena itu, DJP menegaskan bahwa PP 20 Tahun 2026 tidak ditujukan untuk mengurangi dukungan terhadap industri kreatif digital. Regulasi tersebut justru bertujuan memperjelas kelompok wajib pajak yang berhak menerima fasilitas perpajakan UMKM agar lebih tepat sasaran.
Dalam aturan tersebut, pemerintah tetap mempertahankan tarif PPh Final UMKM sebesar 0,5% bagi wajib pajak orang pribadi, perseroan perorangan, dan koperasi dengan omzet hingga Rp 4,8 miliar per tahun.
Selain itu, fasilitas pembebasan Pajak Penghasilan untuk pelaku usaha dengan omzet sampai Rp500 juta per tahun juga tetap berlaku.
Menurut Inge, substansi utama PP 20 Tahun 2026 bukanlah menghapus atau menaikkan tarif pajak UMKM, melainkan menyempurnakan sasaran penerima fasilitas sesuai tujuan awal kebijakan.
-
Sosialisasi seperti ini penting agar wajib pajak memahami hak dan kewajibannya dengan benar. Pemahaman mengenai perbedaan antara kegiatan usaha dan pekerjaan bebas dapat menghindari kesalahan dalam penerapan tarif pajak.
-
Menarik bahwa fasilitas PPh Final UMKM 0,5% tetap dipertahankan untuk wajib pajak yang memang memenuhi kriteria. Harapannya, kebijakan ini semakin tepat sasaran dan memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha.
-
Transparansi dari DJP sangat diperlukan agar tidak muncul kesalahpahaman di masyarakat. Dengan penjelasan yang jelas mengenai klasifikasi pekerjaan bebas dan ketentuan perpajakannya, kepatuhan pajak diharapkan dapat terus meningkat.
-
Penjelasan ini sangat membantu meluruskan persepsi yang berkembang. Ternyata PP 20 Tahun 2026 bukan mengubah tarif pajak bagi kreator digital, melainkan menegaskan bahwa profesi tersebut sejak awal memang termasuk kategori pekerjaan bebas.
-
Finance Accounting and Tax Manager
Pionner
5 Requirements
- Login ke website sebanyak 20 kali
- Balas Thread sebanyak 30 kali
- Buat Thread baru sebanyak 15 kali
- Ubah foto profil 1 kali
- Isi dan selesaikan 5 Quiz dengan minimal score 80 sebagai syarat kenaikan Rank
12 replies
443 views
July 13, 2026 at 10:08 amArtikel yang ditulis oleh Mas Akhmad Syahreza ini membedah ketegasan DJP yang sangat dinantikan terkait perlakuan PPh bagi pelaku industri kreator digital. Dari kacamata Finance, Accounting, and Tax (FAT), penegasan Ibu Inge Diana Rismawanti ini merupakan langkah krusial untuk meluruskan praktik salah kaprah perpajakan (tax misunderstanding) yang telah berlangsung menahun di ekosistem ekonomi digital. Selama ini, banyak influencer dan content creator secara keliru menyamakan diri mereka dengan pedagang eceran atau pelaku UMKM biasa, sehingga dengan percaya diri menyetor PPh Final 0,5%. Padahal, substansi ekonomi dari aktivitas mereka murni bersandar pada keahlian personal, yang secara hukum perpajakan sejak awal dikunci ke dalam kluster pekerjaan bebas.
-
Finance Accounting and Tax Manager
Pionner
5 Requirements
- Login ke website sebanyak 20 kali
- Balas Thread sebanyak 30 kali
- Buat Thread baru sebanyak 15 kali
- Ubah foto profil 1 kali
- Isi dan selesaikan 5 Quiz dengan minimal score 80 sebagai syarat kenaikan Rank
12 replies
443 views
July 13, 2026 at 10:08 amDalam akuntansi dan perpajakan, kita mengenal prinsip substance over form—di mana substansi ekonomi suatu aktivitas lebih diutamakan daripada bentuk formalnya. Seorang influencer mungkin merasa dirinya adalah pelaku usaha mandiri karena mengelola produksinya sendiri dari rumah. Namun, bagi divisi FAT yang melihat arus kontrak kerja (endorsement), fee yang mereka terima merupakan imbalan atas jasa keahlian, serupa dengan yang diterima oleh dokter, pengacara, maupun musisi. Karena jasa yang diserahkan berbasis kompetensi individu, secara otomatis hak untuk memanfaatkan insentif PPh Final UMKM gugur, demi menjaga keadilan (equity) dengan profesi keahlian konvensional lainnya.
-
Finance Accounting and Tax Manager
Pionner
5 Requirements
- Login ke website sebanyak 20 kali
- Balas Thread sebanyak 30 kali
- Buat Thread baru sebanyak 15 kali
- Ubah foto profil 1 kali
- Isi dan selesaikan 5 Quiz dengan minimal score 80 sebagai syarat kenaikan Rank
12 replies
443 views
July 13, 2026 at 10:08 amKetegasan DJP bahwa penggunaan tarif 0,5% oleh kreator digital adalah sebuah kesalahan membawa konsekuensi administratif yang berat dari sisi FAT. Wajib Pajak yang terlanjur menggunakan skema PPh Final UMKM selama bertahun-tahun kini menghadapi risiko paparan pajak (tax exposure) berupa salah setor. Di era digitalisasi dan Coretax System, diskrepansi data antara bukti potong PPh Pasal 23/21 yang dilaporkan oleh perusahaan agensi (agency) dengan SPT Tahunan sang influencer akan sangat mudah terdeteksi. Akibatnya, mereka rentan menerima Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) yang mewajibkan pembetulan SPT, diikuti dengan tagihan kurang bayar beserta sanksi bunga administrasinya.
-
Finance Accounting and Tax Manager
Pionner
5 Requirements
- Login ke website sebanyak 20 kali
- Balas Thread sebanyak 30 kali
- Buat Thread baru sebanyak 15 kali
- Ubah foto profil 1 kali
- Isi dan selesaikan 5 Quiz dengan minimal score 80 sebagai syarat kenaikan Rank
12 replies
443 views
July 13, 2026 at 10:08 amMeskipun dilarang menggunakan tarif PPh Final 0,5%, praktisi FAT yang mendampingi content creator Orang Pribadi (OP) sebenarnya masih memiliki ruang perencanaan pajak (tax planning) yang legal melalui skema Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN). Selama omzet bruto dari pekerjaan bebas tersebut belum menyentuh angka Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak, mereka berhak menghitung pajak menggunakan persentase norma yang ditetapkan DJP, asalkan mengajukan pemberitahuan penggunaan NPPN di awal tahun. Strategi ini sangat membantu para kreator digital yang belum rapi dalam menyelenggarakan pembukuan komersial agar tetap bisa melaporkan pajak secara adil dengan tarif progresif Pasal 17.
-
Finance Accounting and Tax Manager
Pionner
5 Requirements
- Login ke website sebanyak 20 kali
- Balas Thread sebanyak 30 kali
- Buat Thread baru sebanyak 15 kali
- Ubah foto profil 1 kali
- Isi dan selesaikan 5 Quiz dengan minimal score 80 sebagai syarat kenaikan Rank
12 replies
443 views
July 13, 2026 at 10:08 amPoin penting dalam PP 20/2026 yang wajib digarisbawahi oleh tim FAT adalah penegasan bahwa fasilitas pembebasan PPh untuk omzet sampai dengan Rp500 juta setahun hanya diperuntukkan bagi WP OP UMKM yang menjalankan usaha (bisnis/dagang). Bagi influencer yang statusnya melekat sebagai individu pekerja bebas, batas PTKP omzet Rp500 juta ini sama sekali tidak berlaku sejak rupiah pertama yang mereka hasilkan. Seluruh penghasilan dari endorsement, AdSense, hingga brand ambassadorship langsung dipotong pajak tanpa ada batas minimum omzet, sebuah detail administratif krusial yang sering kali terlewatkan dan memicu gesekan saat pengisian SPT.
-
Finance Accounting and Tax Manager
Pionner
5 Requirements
- Login ke website sebanyak 20 kali
- Balas Thread sebanyak 30 kali
- Buat Thread baru sebanyak 15 kali
- Ubah foto profil 1 kali
- Isi dan selesaikan 5 Quiz dengan minimal score 80 sebagai syarat kenaikan Rank
12 replies
443 views
July 13, 2026 at 10:08 amPenjelasan Ibu Inge mengenai pemisahan aktivitas profesi influencer dengan lini bisnis komersialnya (seperti Event Organizer atau Merchandise) membuka ruang diskusi menarik terkait restrukturisasi bisnis. Jika skala ekonomi seorang kreator digital sudah semakin membesar dan melibatkan banyak tim operasional, divisi FAT akan merekomendasikan untuk menstransformasikan kegiatan tersebut ke dalam wadah badan hukum (PT/CV). Dengan mendirikan PT, pendapatan yang berkaitan dengan penjualan produk atau jasa agensi dapat memanfaatkan skema perpajakan umum badan, sedangkan pendapatan keahlian personal tetap dipisahkan. Ini menciptakan tata kelola keuangan yang lebih akuntabel dan prudent.
-
Finance Accounting and Tax Manager
Pionner
5 Requirements
- Login ke website sebanyak 20 kali
- Balas Thread sebanyak 30 kali
- Buat Thread baru sebanyak 15 kali
- Ubah foto profil 1 kali
- Isi dan selesaikan 5 Quiz dengan minimal score 80 sebagai syarat kenaikan Rank
12 replies
443 views
July 13, 2026 at 10:08 amDari sudut pandang perusahaan (corporate buyer) yang menggunakan jasa influencer, ketegasan aturan ini memberikan kepastian hukum saat melakukan pemotongan pajak (withholding tax). Tim FAT perusahaan kini tidak perlu lagi ragu atau berdebat dengan influencer saat menerbitkan Bukti Potong. Perusahaan wajib memotong PPh Pasal 21 (jika penerima adalah WP OP) dengan skema bukan pegawai yang menerima imbalan bersifat berkesinambungan atau tidak berkesinambungan, atau PPh Pasal 23 (jika transaksi dilakukan dengan manajemen berbentuk badan). Kepatuhan perusahaan dalam memotong tarif yang benar meminimalkan risiko penyerapan sanksi denda saat perusahaan di-audit oleh fiskus.
-
Finance Accounting and Tax Manager
Pionner
5 Requirements
- Login ke website sebanyak 20 kali
- Balas Thread sebanyak 30 kali
- Buat Thread baru sebanyak 15 kali
- Ubah foto profil 1 kali
- Isi dan selesaikan 5 Quiz dengan minimal score 80 sebagai syarat kenaikan Rank
12 replies
443 views
July 13, 2026 at 10:08 amFenomena salah kaprah ini menunjukkan masih besarnya jurang pemisah antara pesatnya pertumbuhan industri kreatif digital dengan tingkat literasi perpajakan para pelakunya. Industri baru ini bergerak sangat dinamis, namun sering kali melupakan aspek kepatuhan legal-formal. Di sinilah profesi FAT dan konsultan pajak memiliki tanggung jawab moral untuk memberikan edukasi yang membimbing, bukan menakut-nakuti. Kreator digital perlu dipahamkan bahwa membayar pajak dengan tarif progresif yang benar bukanlah bentuk penekanan terhadap industri kreatif, melainkan kontribusi resmi warga negara yang akan memperkuat legitimasi dan keberlanjutan bisnis mereka di masa depan.
-
- You must be logged in to reply to this topic.
Login terlebih dahulu , untuk memberikan komentar.
Thread terkait
-
Trending Perpajakan Minggu Ini: Core Tax Normal & 13 Layanan Pajak Baru”Minggu ini, dunia perpajakan Indonesia dipenuhi oleh dua topik yang menjadi perbincangan hangat di kalangan wajib pajak, konsultan, dan praktisi pajak: pemulihan…9 Dec 2025 • Finance & TaxAllTerkait:tax perpajakan pajak djp tahun 2026
-
Tokopedia Buka Menu Tax Exemption Per 13 JuliHalo rekan-rekan FinTax Community, Hari ini, 13 Juli 2026, Tokopedia resmi membuka keran pengajuan pembebasan pemotongan PPh melalui menu baru di Seller…13 Jul 2026 • Finance & Taxtax-exemptionTerkait:tax perpajakan pajak buka djp tahun
-
📢 Kelanjutan PMK 37/2025: Membedah Sisi Administrasi & Validasi Dokumen “Prepaid Tax” Merchant per 1 Agustus 2026 (BagiRekan-rekan Fintax Community, Melanjutkan diskusi hangat kita kemarin mengenai penunjukan 4 raksasa marketplace (Tokopedia, Shopee, Lazada, Blibli) sebagai pemungut PPh Pasal 22…6 Aug 2026 • Finance & Taxpmk37Terkait:tax perpajakan memang tarif pajak djp
-
Trending Perpajakan Minggu Ini: Core Tax Normal & 13 Layanan Pajak Baru”Dalam kerangka akuntansi akrual dan perspektif perpajakan, Accounts Payable (AP) dan Accounts Receivable (AR) tidak hanya berdampak pada laporan posisi keuangan, tetapi…9 Apr 2026 • Finance & TaxAllTerkait:tax perpajakan pajak pph penghasilan
-
Tak Semua Penjual Shopee, Tokopedia, Blibli, dan Lazada Kena Pajak Mulai 1 Agustus, Ini KriterianyaKementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi memberlakukan pemungutan pajak penghasilan (PPh) atas transaksi perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) atau e-commerce pada 1 Agustus 2026.…2 Aug 2026 • Finance & TaxTerkait:perpajakan tarif pajak tak tahun usaha
-
Optimalisasi Pajak Perusahaan dengan Fasilitas Pasal 31E UU PPhTidak semua penghasilan yang diperoleh perusahaan secara otomatis dikenakan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Badan secara penuh. Dalam sistem perpajakan di Indonesia, pemerintah…7 May 2026 • Finance & Taxpajak-perusahaan pasal-31e pkp pph-badanTerkait:perpajakan berhak tarif pajak tahun usaha
-
Guys, Target Tax Ratio 2026 Mau Tembus 10,47%! Gimmick Atau Realita?Oke, jadi pemerintah udah ngumumin target tax ratio buat 2026 bakal naik ke 10,47%. Naik dikit sih dari tahun ini yang ditargetin…21 Aug 2025 • Finance & TaxAllTerkait:tax perpajakan tarif pajak djp tahun
-
Penerimaan Kanwil DJP Wajib Pajak Besar Capai Rp 169,6 Triliun(Jakarta) Realisasi penerimaan neto Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Wajib Pajak Besar atau Large Tax Office (LTO) hingga 30 April 2025 mencapai…22 Jun 2025 • Finance & TaxAllTerkait:tax pajak djp tahun usaha tersebut
-
Pertumbuhan PPh Pasal 21 Sembilan Belas PersenHalo rekan-rekan FinTax Community, Capaian pertumbuhan penerimaan Pajak Penghasilan Pasal dua puluh satu sebesar sembilan belas persen secara tahunan hingga akhir September…14 Oct 2026 • Finance & Taxpph21Terkait:tax perpajakan tarif pajak tahun usaha
-
Pembatasan Permohonan Pengurangan/Pembatalan Ketetapan Pajak dalam PMK 71/2026:Halo rekan-rekan FinTax Community, Penerbitan Peraturan Menteri Keuangan Nomor tujuh puluh satu tahun dua ribu dua puluh enam—sebagai penyempurnaan atas PMK seratus…21 Oct 2026 • Finance & Taxpmk71Terkait:tax perpajakan pajak djp tahun 2026
-
PMK 71/2026 dan Reformasi Prosedur Keberatan PajakHalo rekan-rekan FinTax Community, Penerbitan Peraturan Menteri Keuangan Nomor tujuh puluh satu tahun dua ribu dua puluh enam sebagai revisi atas PMK…8 Oct 2026 • Finance & Taxpmk-71Terkait:tax perpajakan pajak djp tahun 2026
-
Kewajiban Penyimpanan Kertas Kerja 10 Tahun bagi Konsultan PajakHalo rekan-rekan FinTax Community, Penerbitan Peraturan Menteri Keuangan mengenai penataan profesi Konsultan Pajak dan Pihak Lain yang Bertindak sebagai Kuasa Wajib Pajak…5 Oct 2026 • Finance & Taxkonsultan-pajakTerkait:tax perpajakan pajak tahun bahwa wajib
