Home / Topics / Finance & Tax / DJP Buka Suara, Influencer Memang Tak Berhak Tarif Pajak 0,5%
- This topic has 0 replies, 1 voice, and was last updated 1 week ago by
AKHMAD SYAHREZA.
DJP Buka Suara, Influencer Memang Tak Berhak Tarif Pajak 0,5%
June 15, 2026 at 2:52 pm-
-
Up::0
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan bahwa terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 tidak mengubah perlakuan perpajakan bagi pelaku industri kreator digital, termasuk influencer, content creator, blogger, maupun YouTuber.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti menjelaskan bahwa sejak awal profesi kreator digital masuk kategori pekerjaan bebas sehingga tidak termasuk kelompok wajib pajak yang dapat memanfaatkan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final UMKM sebesar 0,5%.
Menurutnya, apabila selama ini terdapat kreator digital yang merasa berhak menggunakan tarif tersebut, maka pemahaman itu tidak sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.
“Dan sebetulnya kalau mereka selama ini menganggap boleh menggunakan tarif setengah persen, itu adalah suatu kesalahan. Jadi tidak tepat. Karena kategori pekerjaan mereka dikategorikan sebagai pekerjaan bebas,” ujar Inge dalam Podcast Cermati, Kamis (11/6/2026).
Ia menjelaskan, selain kreator digital, profesi seperti dokter, pengacara, artis, dan musisi juga masuk dalam kelompok pekerjaan bebas. Dengan status tersebut, penghitungan pajak dilakukan menggunakan mekanisme umum Pajak Penghasilan, bukan melalui rezim PPh Final UMKM.
“Dengan pekerjaan bebas, dia dikecualikan dari tarif yang setengah persen tadi,” katanya.
Meski demikian, wajib pajak orang pribadi yang menjalankan pekerjaan bebas masih dapat memanfaatkan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN) selama omzet tahunan belum melampaui Rp 4,8 miliar.
Namun, penghitungan pajaknya tetap menggunakan tarif progresif PPh orang pribadi. Sementara itu, apabila kegiatan usaha dijalankan melalui badan usaha, maka kewajiban perpajakannya mengikuti ketentuan PPh Badan yang berlaku secara umum.
Inge menilai munculnya anggapan bahwa PP 20 Tahun 2026 memberatkan kreator digital kemungkinan berasal dari kasus pelaku usaha yang memiliki perusahaan terpisah dari aktivitas profesinya sebagai influencer.
“Mungkin influencer ini memiliki usaha di dalam PT misalnya. Tapi bukan berkaitan dengan keahlian dia sebagai influencer. Misalnya seorang influencer memiliki usaha sebagai event organizer (EO). Sebagai influencer maka dia tidak boleh mempergunakan tarif setengah persen, tetapi perusahaan EO dia boleh menggunakan tarif setengah persen sebelum PP 20 Tahun 2026,” jelasnya.
Oleh karena itu, DJP menegaskan bahwa PP 20 Tahun 2026 tidak ditujukan untuk mengurangi dukungan terhadap industri kreatif digital. Regulasi tersebut justru bertujuan memperjelas kelompok wajib pajak yang berhak menerima fasilitas perpajakan UMKM agar lebih tepat sasaran.
Dalam aturan tersebut, pemerintah tetap mempertahankan tarif PPh Final UMKM sebesar 0,5% bagi wajib pajak orang pribadi, perseroan perorangan, dan koperasi dengan omzet hingga Rp 4,8 miliar per tahun.
Selain itu, fasilitas pembebasan Pajak Penghasilan untuk pelaku usaha dengan omzet sampai Rp500 juta per tahun juga tetap berlaku.
Menurut Inge, substansi utama PP 20 Tahun 2026 bukanlah menghapus atau menaikkan tarif pajak UMKM, melainkan menyempurnakan sasaran penerima fasilitas sesuai tujuan awal kebijakan.
-
- You must be logged in to reply to this topic.
Login terlebih dahulu , untuk memberikan komentar.
Thread terkait
-
Penerimaan Pajak Tembus Rp 940,31 Triliun per 16 Juni 2026, Tumbuh 23,4%Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat penerimaan pajak neto telah mencapai Rp 940,31 triliun hingga 16 Juni 2026. Angka tersebutâĻ18 Jun 2026 âĸ Finance & TaxTerkait:djp tak pajak
-
Permendag 19/2026: NIB untuk Pedagang e-CommercePermendag 19/2026: NIB sebagai Langkah Penguatan Ekosistem Bisnis Digital Menurut saya, kewajiban Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi pedagang e-commerce melalui Permendag 19/2026âĻ18 Jun 2026 âĸ Finance & TaxpermendagTerkait:buka pajak
-
Permendag 19/2026: NIB untuk Pedagang e-Commerce, Langkah Menuju Ekosistem Digital yang Lebih TertataMenurut saya, penerapan kewajiban Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi pedagang di e-commerce melalui Permendag 19/2026 menjadi salah satu langkah penting dalam perkembanganâĻ18 Jun 2026 âĸ Finance & TaxpermendagTerkait:buka pajak
-
Ditjen Pajak Kejar Pajak Sektor Sawit, Potensi Penerimaan Rp 1,1 TriliunDirektorat Jenderal (Direktorat) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memperketat pengawasan dan penegakan hukum di sektor kelapa sawit (crude palm oil/CPO). Langkah ini mulaiâĻ15 Jun 2026 âĸ Finance & TaxTerkait:djp buka tak pajak
-
Shopee Cs Pungut Pajak PPN PMSE Rp10,32 Triliun pada 2025, Total Setoran Ekonomi Digital Rp47,18 TriliunDirektorat Jenderal Pajak Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan melaporkan total penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital mencapai Rp47,18 triliun per akhir 31âĻ4 Jun 2026 âĸ Finance & TaxTerkait:pajak
-
Pemerintah Perketat Restitusi Pajak Bermasalah, Penerimaan Negara Melonjak 16,1%Pemerintah akan menahan sementara pencairan restitusi pajak yang dinilai bermasalah atau belum terverifikasi guna mencegah potensi kebocoran penerimaan negara. Meski demikian, pemerintahâĻ8 Jun 2026 âĸ Finance & TaxTerkait:djp tak pajak
-
Sambut 100 Siswa Maâarif NU 01 Limpung Batang, Kanwil DJP Jateng I Tanamkan Kesadaran PajakKantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Tengah I menerima kunjungan studi dari sekitar 100 siswa jurusan Akuntansi dan Keuangan LembagaâĻ4 Jun 2026 âĸ Finance & TaxTerkait:djp tak pajak
-
Perusahaan Multinasional Omzet Rp 15 Triliun Wajib Masuk Skema Pajak Minimum GlobalDirektorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi menetapkan ketentuan teknis pelaksanaan Pajak Minimum Global atau Global Anti-Base Erosion Rules (GloBE) bagiâĻ4 Jun 2026 âĸ Finance & TaxTerkait:djp tarif pajak
-
Bukan Lagi Rp 5 Miliar, Batas Maksimal Restitusi PPN Kini Diturunkan Jadi Rp 1 MiliarPemerintah kembali merevisi aturan terkait percepatan restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 28 Tahun 2026. RegulasiâĻ6 May 2026 âĸ Finance & TaxTerkait:buka memang berhak pajak
-
Ditjen Pajak Kemenkeu Resmi Perpanjang Batas Lapor SPT Badan hingga 31 Mei 2026Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di bawah Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi memberikan kelonggaran batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh)âĻ6 May 2026 âĸ Finance & TaxTerkait:djp pajak
-
Pajak Kripto Tembus Rp 1,96 Triliun Sejak 2022, Segini Sumbangan IndodaxPenerimaan pajak dari transaksi aset kripto terus menunjukkan tren meningkat sejak pertama kali diberlakukan pada 2022. Hingga Februari 2026, total pajak kriptoâĻ8 May 2026 âĸ Finance & TaxTerkait:djp pajak
-
Purbaya Mau Revisi Aturan Restitusi Pajak, Rencanakan Berlaku 1 Mei 2026Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan merevisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait dengan pengembalian lebih bayar pajak atau restitusi pajak. Hal ini sejalan denganâĻ15 Apr 2026 âĸ Finance & TaxTerkait:djp buka memang pajak