Home / Topics / Finance & Tax / Aturan Pajak Marketplace Berlaku, DJP Sebut Omzet Seller dari Semua Platform Akan Diakumulasi
- This topic has 0 replies, 1 voice, and was last updated 1 month, 3 weeks ago by
AKHMAD.
Aturan Pajak Marketplace Berlaku, DJP Sebut Omzet Seller dari Semua Platform Akan Diakumulasi
June 26, 2026 at 12:57 pm-
-
Up::0
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memastikan omzet pedagang yang berjualan di lebih dari satu marketplace akan diakumulasi dalam penghitungan kewajiban pajak sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025.
Data transaksi dari setiap platform digital nantinya akan terhubung ke sistem DJP melalui mekanisme pelaporan oleh marketplace yang ditunjuk sebagai pemungut pajak.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) DJP Inge Diana Rismawanti mengatakan, seluruh platform marketplace yang ditunjuk akan menyampaikan data transaksi para penjual kepada DJP.
“Kalau misalnya ada satu seller, dia menempatkan dirinya di platform A, platform B, platform C, itu sebetulnya akan terkumpul data-data kepada kami, karena setiap platform itu kan pasti terhubung datanya dengan DJP,” kata Inge dalam diskusi yang digelar Kementerian UMKM di Jakarta, Rabu (24/6/2026).
Menurut Inge, penggabungan data tersebut dapat dilakukan selama identitas penjual, seperti Nomor Induk Berusaha (NIB) maupun identitas perpajakan lainnya, sama di setiap platform.
Sebagai ilustrasi, jika seorang penjual mencatat omzet Rp100 juta di platform A, Rp300 juta di platform B, dan Rp300 juta di platform C, maka DJP akan melihat total omzet penjual tersebut mencapai Rp700 juta dalam satu tahun.
Inge menjelaskan, pedagang yang memperkirakan omzet usahanya masih di bawah Rp500 juta per tahun dapat menyampaikan surat pernyataan kepada marketplace sehingga tidak dilakukan pemotongan Pajak Penghasilan (PPh).
Namun, apabila akumulasi omzet dari seluruh marketplace ternyata melampaui Rp500 juta per tahun, wajib pajak tetap harus melaporkan seluruh penghasilannya dan memenuhi kewajiban perpajakan melalui Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.
Selain itu, DJP masih membahas mekanisme teknis dengan berbagai penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) terkait penerapan aturan baru tersebut.
Menurut Inge, setiap marketplace yang ditunjuk harus menyesuaikan sistem agar mampu menerbitkan bukti potong, menyetorkan pajak yang dipungut, serta melaporkan pemungutan tersebut kepada DJP.
“Makanya butuh persiapan untuk setiap platform, karena mereka harus menyesuaikan sistem yang mereka miliki,” ujarnya.
Ia mengungkapkan, tingkat kesiapan platform digital saat ini masih bervariasi. Berdasarkan hasil pertemuan DJP dengan sejumlah penyelenggara marketplace, ada platform yang telah mencapai kesiapan sekitar 50 persen. Namun, sebagian lainnya baru berada pada kisaran 25 persen.
Sebagai informasi, PMK Nomor 37 Tahun 2025 mengatur tentang Penunjukan Pihak Lain sebagai Pemungut Pajak Penghasilan serta Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan atas Penghasilan yang Diterima atau Diperoleh Pedagang Dalam Negeri melalui Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
Melalui aturan tersebut, pemerintah menunjuk penyelenggara marketplace sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) atas penghasilan pedagang dalam negeri yang berjualan di platform digital. PMK tersebut juga menegaskan bahwa pedagang orang pribadi dengan omzet hingga Rp500 juta per tahun tidak dikenai PPh atas bagian omzet tersebut. Sementara itu, omzet yang melebihi Rp500 juta dikenai PPh Final sebesar 0,5 persen sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku bagi pelaku usaha dengan peredaran bruto tertentu.
-
- You must be logged in to reply to this topic.
Login terlebih dahulu , untuk memberikan komentar.
Thread terkait
-
Transisi PSAK 118 dan Kepatuhan Coretax: Strategi Remapping Chart of Accounts (CoA) untuk Mencegah Indikator Risiko FiskHalo rekan-rekan FinTax Community, Peringatan dari praktisi akuntansi Aldion Soeprijono mengenai risiko red flag pada sistem Coretax akibat perubahan format laporan keuangan…13 Aug 2026 • Finance & Taxcoretax psakTerkait:pajak berlaku djp
-
Antisipasi Pembaruan SAK 2026–2027: Implikasi Transisi PSAK 118, Akuntansi Instrumen Berbasis ESG, dan Sensitivitas FiskHalo rekan-rekan FinTax Community, Pembaruan Standar Akuntansi Keuangan (SAK) yang dirilis oleh IAI untuk periode 2026 dan 2027 membawa perubahan arsitektur pelaporan…6 Aug 2026 • Finance & TaxsakTerkait:aturan pajak sebut
-
Ditjen Pajak Hadapi Puluhan Ribu Sengketa Pajak, Nilainya Tembus Rp 176 TriliunDirektorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) masih menangani puluhan ribu perkara sengketa pajak hingga akhir tahun 2025. Berdasarkan Laporan Keuangan Ditjen…4 Aug 2026 • Finance & TaxTerkait:pajak djp sebut
-
Tak Semua Penjual Shopee, Tokopedia, Blibli, dan Lazada Kena Pajak Mulai 1 Agustus, Ini KriterianyaKementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi memberlakukan pemungutan pajak penghasilan (PPh) atas transaksi perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) atau e-commerce pada 1 Agustus 2026.…2 Aug 2026 • Finance & TaxTerkait:aturan pajak marketplace berlaku sebut omzet
-
Tokopedia Buka Menu Tax Exemption Per 13 JuliHalo rekan-rekan FinTax Community, Hari ini, 13 Juli 2026, Tokopedia resmi membuka keran pengajuan pembebasan pemotongan PPh melalui menu baru di Seller…13 Jul 2026 • Finance & Taxtax-exemptionTerkait:pajak marketplace djp omzet seller
-
📢 Kelanjutan PMK 37/2025: Membedah Sisi Administrasi & Validasi Dokumen “Prepaid Tax” Merchant per 1 Agustus 2026 (BagiRekan-rekan Fintax Community, Melanjutkan diskusi hangat kita kemarin mengenai penunjukan 4 raksasa marketplace (Tokopedia, Shopee, Lazada, Blibli) sebagai pemungut PPh Pasal 22…6 Aug 2026 • Finance & Taxpmk37Terkait:pajak marketplace djp sebut omzet semua
-
📢 Hot Issue: PMK 37/2025 & Babak Baru PPh 22 Marketplace Per 1 Agustus 2026. Siapkah Infrastruktur FAT Kita?Rekan-rekan Fintax Community, Pagi ini kita disuguhkan rilis berita resmi mengenai penunjukan Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli sebagai pemungut PPh Pasal 22…2 Jul 2026 • Finance & Taxpph-22Terkait:pajak marketplace djp sebut omzet semua
-
Penerimaan Pajak Tembus Rp 940,31 Triliun per 16 Juni 2026, Tumbuh 23,4%Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat penerimaan pajak neto telah mencapai Rp 940,31 triliun hingga 16 Juni 2026. Angka tersebut…18 Jun 2026 • Finance & TaxTerkait:pajak djp sebut
-
Permendag 19/2026: NIB untuk Pedagang e-CommercePermendag 19/2026: NIB sebagai Langkah Penguatan Ekosistem Bisnis Digital Menurut saya, kewajiban Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi pedagang e-commerce melalui Permendag 19/2026…18 Jun 2026 • Finance & TaxpermendagTerkait:pajak marketplace platform
-
Permendag 19/2026: NIB untuk Pedagang e-Commerce, Langkah Menuju Ekosistem Digital yang Lebih TertataMenurut saya, penerapan kewajiban Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi pedagang di e-commerce melalui Permendag 19/2026 menjadi salah satu langkah penting dalam perkembangan…18 Jun 2026 • Finance & TaxpermendagTerkait:aturan pajak marketplace sebut platform
-
Ditjen Pajak Kejar Pajak Sektor Sawit, Potensi Penerimaan Rp 1,1 TriliunDirektorat Jenderal (Direktorat) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memperketat pengawasan dan penegakan hukum di sektor kelapa sawit (crude palm oil/CPO). Langkah ini mulai…15 Jun 2026 • Finance & TaxTerkait:pajak berlaku djp sebut
-
Shopee Cs Pungut Pajak PPN PMSE Rp10,32 Triliun pada 2025, Total Setoran Ekonomi Digital Rp47,18 TriliunDirektorat Jenderal Pajak Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan melaporkan total penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital mencapai Rp47,18 triliun per akhir 31…4 Jun 2026 • Finance & TaxTerkait:pajak