Home / Topics / Finance & Tax / Aturan Pajak Marketplace Berlaku, DJP Sebut Omzet Seller dari Semua Platform Akan Diakumulasi
- This topic has 0 replies, 1 voice, and was last updated 1 day, 7 hours ago by
AKHMAD SYAHREZA.
Aturan Pajak Marketplace Berlaku, DJP Sebut Omzet Seller dari Semua Platform Akan Diakumulasi
June 26, 2026 at 12:57 pm-
-
Up::0
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memastikan omzet pedagang yang berjualan di lebih dari satu marketplace akan diakumulasi dalam penghitungan kewajiban pajak sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025.
Data transaksi dari setiap platform digital nantinya akan terhubung ke sistem DJP melalui mekanisme pelaporan oleh marketplace yang ditunjuk sebagai pemungut pajak.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) DJP Inge Diana Rismawanti mengatakan, seluruh platform marketplace yang ditunjuk akan menyampaikan data transaksi para penjual kepada DJP.
“Kalau misalnya ada satu seller, dia menempatkan dirinya di platform A, platform B, platform C, itu sebetulnya akan terkumpul data-data kepada kami, karena setiap platform itu kan pasti terhubung datanya dengan DJP,” kata Inge dalam diskusi yang digelar Kementerian UMKM di Jakarta, Rabu (24/6/2026).
Menurut Inge, penggabungan data tersebut dapat dilakukan selama identitas penjual, seperti Nomor Induk Berusaha (NIB) maupun identitas perpajakan lainnya, sama di setiap platform.
Sebagai ilustrasi, jika seorang penjual mencatat omzet Rp100 juta di platform A, Rp300 juta di platform B, dan Rp300 juta di platform C, maka DJP akan melihat total omzet penjual tersebut mencapai Rp700 juta dalam satu tahun.
Inge menjelaskan, pedagang yang memperkirakan omzet usahanya masih di bawah Rp500 juta per tahun dapat menyampaikan surat pernyataan kepada marketplace sehingga tidak dilakukan pemotongan Pajak Penghasilan (PPh).
Namun, apabila akumulasi omzet dari seluruh marketplace ternyata melampaui Rp500 juta per tahun, wajib pajak tetap harus melaporkan seluruh penghasilannya dan memenuhi kewajiban perpajakan melalui Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.
Selain itu, DJP masih membahas mekanisme teknis dengan berbagai penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) terkait penerapan aturan baru tersebut.
Menurut Inge, setiap marketplace yang ditunjuk harus menyesuaikan sistem agar mampu menerbitkan bukti potong, menyetorkan pajak yang dipungut, serta melaporkan pemungutan tersebut kepada DJP.
“Makanya butuh persiapan untuk setiap platform, karena mereka harus menyesuaikan sistem yang mereka miliki,” ujarnya.
Ia mengungkapkan, tingkat kesiapan platform digital saat ini masih bervariasi. Berdasarkan hasil pertemuan DJP dengan sejumlah penyelenggara marketplace, ada platform yang telah mencapai kesiapan sekitar 50 persen. Namun, sebagian lainnya baru berada pada kisaran 25 persen.
Sebagai informasi, PMK Nomor 37 Tahun 2025 mengatur tentang Penunjukan Pihak Lain sebagai Pemungut Pajak Penghasilan serta Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan atas Penghasilan yang Diterima atau Diperoleh Pedagang Dalam Negeri melalui Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
Melalui aturan tersebut, pemerintah menunjuk penyelenggara marketplace sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) atas penghasilan pedagang dalam negeri yang berjualan di platform digital. PMK tersebut juga menegaskan bahwa pedagang orang pribadi dengan omzet hingga Rp500 juta per tahun tidak dikenai PPh atas bagian omzet tersebut. Sementara itu, omzet yang melebihi Rp500 juta dikenai PPh Final sebesar 0,5 persen sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku bagi pelaku usaha dengan peredaran bruto tertentu.
-
- You must be logged in to reply to this topic.
Login terlebih dahulu , untuk memberikan komentar.
Thread terkait
-
Penerimaan Pajak Tembus Rp 940,31 Triliun per 16 Juni 2026, Tumbuh 23,4%Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat penerimaan pajak neto telah mencapai Rp 940,31 triliun hingga 16 Juni 2026. Angka tersebut…18 Jun 2026 • Finance & TaxTerkait:pajak djp sebut
-
Permendag 19/2026: NIB untuk Pedagang e-CommercePermendag 19/2026: NIB sebagai Langkah Penguatan Ekosistem Bisnis Digital Menurut saya, kewajiban Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi pedagang e-commerce melalui Permendag 19/2026…18 Jun 2026 • Finance & TaxpermendagTerkait:pajak marketplace platform
-
Permendag 19/2026: NIB untuk Pedagang e-Commerce, Langkah Menuju Ekosistem Digital yang Lebih TertataMenurut saya, penerapan kewajiban Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi pedagang di e-commerce melalui Permendag 19/2026 menjadi salah satu langkah penting dalam perkembangan…18 Jun 2026 • Finance & TaxpermendagTerkait:aturan pajak marketplace sebut platform
-
Ditjen Pajak Kejar Pajak Sektor Sawit, Potensi Penerimaan Rp 1,1 TriliunDirektorat Jenderal (Direktorat) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memperketat pengawasan dan penegakan hukum di sektor kelapa sawit (crude palm oil/CPO). Langkah ini mulai…15 Jun 2026 • Finance & TaxTerkait:pajak berlaku djp sebut
-
Shopee Cs Pungut Pajak PPN PMSE Rp10,32 Triliun pada 2025, Total Setoran Ekonomi Digital Rp47,18 TriliunDirektorat Jenderal Pajak Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan melaporkan total penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital mencapai Rp47,18 triliun per akhir 31…4 Jun 2026 • Finance & TaxTerkait:pajak
-
Pemerintah Perketat Restitusi Pajak Bermasalah, Penerimaan Negara Melonjak 16,1%Pemerintah akan menahan sementara pencairan restitusi pajak yang dinilai bermasalah atau belum terverifikasi guna mencegah potensi kebocoran penerimaan negara. Meski demikian, pemerintah…8 Jun 2026 • Finance & TaxTerkait:pajak djp sebut
-
Sambut 100 Siswa Ma’arif NU 01 Limpung Batang, Kanwil DJP Jateng I Tanamkan Kesadaran PajakKantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Tengah I menerima kunjungan studi dari sekitar 100 siswa jurusan Akuntansi dan Keuangan Lembaga…4 Jun 2026 • Finance & TaxTerkait:pajak djp sebut
-
Perusahaan Multinasional Omzet Rp 15 Triliun Wajib Masuk Skema Pajak Minimum GlobalDirektorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi menetapkan ketentuan teknis pelaksanaan Pajak Minimum Global atau Global Anti-Base Erosion Rules (GloBE) bagi…4 Jun 2026 • Finance & TaxTerkait:aturan pajak berlaku djp sebut omzet
-
Bukan Lagi Rp 5 Miliar, Batas Maksimal Restitusi PPN Kini Diturunkan Jadi Rp 1 MiliarPemerintah kembali merevisi aturan terkait percepatan restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 28 Tahun 2026. Regulasi…6 May 2026 • Finance & TaxTerkait:aturan pajak berlaku sebut
-
Ditjen Pajak Kemenkeu Resmi Perpanjang Batas Lapor SPT Badan hingga 31 Mei 2026Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di bawah Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi memberikan kelonggaran batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh)…6 May 2026 • Finance & TaxTerkait:pajak djp sebut
-
Pajak Kripto Tembus Rp 1,96 Triliun Sejak 2022, Segini Sumbangan IndodaxPenerimaan pajak dari transaksi aset kripto terus menunjukkan tren meningkat sejak pertama kali diberlakukan pada 2022. Hingga Februari 2026, total pajak kripto…8 May 2026 • Finance & TaxTerkait:pajak berlaku djp sebut platform
-
Purbaya Mau Revisi Aturan Restitusi Pajak, Rencanakan Berlaku 1 Mei 2026Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan merevisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait dengan pengembalian lebih bayar pajak atau restitusi pajak. Hal ini sejalan dengan…15 Apr 2026 • Finance & TaxTerkait:aturan pajak berlaku djp