Home / Topics / Finance & Tax / 📢 Kelanjutan PMK 37/2025: Membedah Sisi Administrasi & Validasi Dokumen “Prepaid Tax” Merchant per 1 Agustus 2026 (Bagi
- This topic has 0 replies, 1 voice, and was last updated 1 week, 3 days ago by
Finance Manager.
📢 Kelanjutan PMK 37/2025: Membedah Sisi Administrasi & Validasi Dokumen “Prepaid Tax” Merchant per 1 Agustus 2026 (Bagi
July 6, 2026 at 9:57 am-
-
Up::0
Rekan-rekan Fintax Community,
Melanjutkan diskusi hangat kita kemarin mengenai penunjukan 4 raksasa marketplace (Tokopedia, Shopee, Lazada, Blibli) sebagai pemungut PPh Pasal 22 efektif 1 Agustus 2026, ulasan teknis dari PMK 37/2025 kini memperlihatkan detail regulasi yang jauh lebih menantang. Kali ini, titik krusialnya bukan lagi sekadar integrasi sistem makro, melainkan akurasi validasi data operasional di internal tim FAT (Finance, Accounting, and Tax) kita masing-masing.
Sebagai praktisi keuangan yang mengelola akun merchant korporasi maupun UMKM di platform digital, ada beberapa poin regulasi administratif penting yang wajib kita mitigasi minggu ini:
1. Kewajiban Informasi Keimigrasian Data (NPWP/NIK vs CoreTax)
Berdasarkan Pasal 6 PMK 37/2025, merchant wajib menyetorkan data NPWP/NIK dan alamat korespondensi yang valid ke pihak marketplace. Ingat, kebenaran informasi ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab kita (merchant), bukan pihak platform. Bagi rekan-rekan yang mengelola banyak anak perusahaan (subsidiaries) atau brand terpisah, pastikan proses pemadanan data ke profil merchant sudah tuntas. Kegagalan validasi di tingkat ini bisa berakibat pada pengenaan tarif penalti yang lebih tinggi atau kegagalan klaim kredit pajak di masa depan.
2. Siasat “Satu Surat Pernyataan Omzet” untuk Multi-Platform
DJP memberikan simplifikasi administrasi yang menarik: jika entitas kita berstatus Wajib Pajak Orang Pribadi UMKM dengan omzet di bawah Rp500 juta, kita cukup membuat satu surat pernyataan peredaran bruto (sesuai format Lampiran A PMK 37/2025) untuk diserahkan ke semua marketplace. Namun yang perlu diwaspadai, batasan Rp500 juta ini bersifat konsolidasi. Artinya, angka tersebut mencakup akumulasi omzet dari seluruh toko online (di berbagai platform) ditambah toko offline yang dimiliki. Tim internal FAT harus memiliki dasbor konsolidasi omzet harian yang ketat agar tahu persis kapan angka akumulasi ini menembus Rp500 juta dan siap beralih ke surat pernyataan omzet di atas limit.
3. Rekonsiliasi Dokumen Tagihan (Invoice) Sebagai Bukti Pungut Resmi
Berdasarkan Pasal 12 PMK 37/2025, dokumen tagihan yang diterbitkan melalui sistem marketplace kini kedudukannya dipersamakan dengan Bukti Pemungutan PPh Pasal 22. Dokumen ini wajib memuat komponen detail mulai dari nomor tagihan, nama akun, hingga nilai PPh 22 yang dipotong. Bagi tim Accounting, dokumen digital ini adalah dokumen sumber (source document) yang sah untuk menjurnal Pajak Dibayar di Muka atau Pelunasan PPh Final. Pastikan tim Arsip/Tax Anda mengunduh dan mengonsolidasikan dokumen tagihan ini setiap bulan dari dasbor platform untuk keperluan audit.
4. Penanganan Selisih Kurang Bayar via SPT Masa PPh Unifikasi
Ini bagian yang paling membutuhkan ketelitian: PPh Pasal 22 yang dipotong oleh marketplace berfungsi sebagai cicilan pajak berjalan (kredit pajak) atau bagian dari pelunasan PPh Final. Jika di akhir masa pajak terjadi selisih kurang antara PPh Final yang seharusnya terutang dengan PPh Pasal 22 yang telah dipotong otomatis oleh marketplace, maka merchant wajib menyetorkan sendiri kekurangannya ke kas negara. Jangan lupa, kekurangan tersebut wajib dilaporkan secara mandiri menggunakan SPT Masa PPh Unifikasi. Kewajiban pelaporan SPT Tahunan PPh pun tetap melekat penuh pada entitas kita.
5. Checklist Taktis Bulan Juli untuk Tim FAT Anda:
Sebelum implementasi resmi berjalan kurang dari sebulan lagi, pastikan Anda mengecek tiga aspek operasional berikut:
-
Verifikasi SKB (Surat Keterangan Bebas): Jika entitas bisnis Anda memiliki SKB pemotongan/pemungutan PPh yang masih valid, segera submit dokumen tersebut ke sistem marketplace agar terbebas dari pemotongan otomatis per 1 Agustus.
-
Drafting Format Surat Pernyataan: Siapkan template surat pernyataan omzet sesuai Lampiran A PMK 37/2025 untuk entitas UMKM grup Anda.
-
Review SOP Penutupan Buku (Closing): Perbarui SOP rekonsiliasi kas masuk agar mencantumkan verifikasi nilai PPh 22 yang dipotong langsung dari saldo penjualan marketplace.
Langkah DJP ini memang mempersempit ruang gerak shadow economy di sektor digital, sekaligus menciptakan iklim kompetisi yang lebih adil (fair) dengan pelaku usaha konvensional.
Bagaimana strategi tim operasional perpajakan di perusahaan rekan-rekan dalam menyiapkan dokumen-dokumen pendukung ini? Apakah sistem akuntansi internal Anda sudah siap mengotomatisasi pencatatan Bukti Pungut PPh 22 dari invoice marketplace?
Mari kita bedah dan diskusikan pengalamannya di kolom komentar! ☕👇
-
-
- You must be logged in to reply to this topic.
Login terlebih dahulu , untuk memberikan komentar.
Thread terkait
-
Tokopedia Buka Menu Tax Exemption Per 13 JuliHalo rekan-rekan FinTax Community, Hari ini, 13 Juli 2026, Tokopedia resmi membuka keran pengajuan pembebasan pemotongan PPh melalui menu baru di Seller…13 Jul 2026 • Finance & Taxtax-exemptionTerkait:pmk 2025 amp validasi dokumen
-
📢 Hot Issue: PMK 37/2025 & Babak Baru PPh 22 Marketplace Per 1 Agustus 2026. Siapkah Infrastruktur FAT Kita?Rekan-rekan Fintax Community, Pagi ini kita disuguhkan rilis berita resmi mengenai penunjukan Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli sebagai pemungut PPh Pasal 22…2 Jul 2026 • Finance & Taxpph-22Terkait:pmk 2025 sisi amp
-
Penerimaan Pajak Tembus Rp 940,31 Triliun per 16 Juni 2026, Tumbuh 23,4%Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat penerimaan pajak neto telah mencapai Rp 940,31 triliun hingga 16 Juni 2026. Angka tersebut…18 Jun 2026 • Finance & TaxTerkait:kelanjutan administrasi amp
-
Permendag 19/2026: NIB untuk Pedagang e-CommercePermendag 19/2026: NIB sebagai Langkah Penguatan Ekosistem Bisnis Digital Menurut saya, kewajiban Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi pedagang e-commerce melalui Permendag 19/2026…18 Jun 2026 • Finance & TaxpermendagTerkait:kelanjutan sisi administrasi dokumen
-
Permendag 19/2026: NIB untuk Pedagang e-Commerce, Langkah Menuju Ekosistem Digital yang Lebih TertataMenurut saya, penerapan kewajiban Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi pedagang di e-commerce melalui Permendag 19/2026 menjadi salah satu langkah penting dalam perkembangan…18 Jun 2026 • Finance & TaxpermendagTerkait:kelanjutan sisi administrasi
-
Ditjen Pajak Kejar Pajak Sektor Sawit, Potensi Penerimaan Rp 1,1 TriliunDirektorat Jenderal (Direktorat) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memperketat pengawasan dan penegakan hukum di sektor kelapa sawit (crude palm oil/CPO). Langkah ini mulai…15 Jun 2026 • Finance & TaxTerkait:kelanjutan
-
Shopee Cs Pungut Pajak PPN PMSE Rp10,32 Triliun pada 2025, Total Setoran Ekonomi Digital Rp47,18 TriliunDirektorat Jenderal Pajak Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan melaporkan total penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital mencapai Rp47,18 triliun per akhir 31…4 Jun 2026 • Finance & TaxTerkait:2025
-
Pemerintah Perketat Restitusi Pajak Bermasalah, Penerimaan Negara Melonjak 16,1%Pemerintah akan menahan sementara pencairan restitusi pajak yang dinilai bermasalah atau belum terverifikasi guna mencegah potensi kebocoran penerimaan negara. Meski demikian, pemerintah…8 Jun 2026 • Finance & TaxTerkait:2025 amp
-
Sambut 100 Siswa Ma’arif NU 01 Limpung Batang, Kanwil DJP Jateng I Tanamkan Kesadaran PajakKantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Tengah I menerima kunjungan studi dari sekitar 100 siswa jurusan Akuntansi dan Keuangan Lembaga…4 Jun 2026 • Finance & TaxTerkait:amp dokumen
-
Perusahaan Multinasional Omzet Rp 15 Triliun Wajib Masuk Skema Pajak Minimum GlobalDirektorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi menetapkan ketentuan teknis pelaksanaan Pajak Minimum Global atau Global Anti-Base Erosion Rules (GloBE) bagi…4 Jun 2026 • Finance & TaxTerkait:amp
-
Bukan Lagi Rp 5 Miliar, Batas Maksimal Restitusi PPN Kini Diturunkan Jadi Rp 1 MiliarPemerintah kembali merevisi aturan terkait percepatan restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 28 Tahun 2026. Regulasi…6 May 2026 • Finance & TaxTerkait:pmk sisi amp
-
Ditjen Pajak Kemenkeu Resmi Perpanjang Batas Lapor SPT Badan hingga 31 Mei 2026Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di bawah Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi memberikan kelonggaran batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh)…6 May 2026 • Finance & TaxTerkait:administrasi amp dokumen