Home / Topics / Finance & Tax / DJP Beberkan Faktor Ability to Pay & Piutang Macet: Implikasi Taktis Pengawasan Berjenjang Bagi Manajemen Likuiditas Kor
- This topic has 0 replies, 1 voice, and was last updated 2 weeks, 3 days ago by
Finance.
DJP Beberkan Faktor Ability to Pay & Piutang Macet: Implikasi Taktis Pengawasan Berjenjang Bagi Manajemen Likuiditas Kor
July 20, 2026 at 11:02 am-
-
Up::0
Halo rekan-rekan FinTax Community,
Menindaklanjuti temuan BPK terkait kenaikan saldo piutang pajak nasional yang menyentuh angka Rp 75,33 triliun di tahun 2025, Direktur P2Humas DJP, Ibu Inge Diana Rismawanti, memberikan klarifikasi resmi bahwa pemicu utama melonjaknya piutang berkualitas non-lancar hingga macet (piutang > 1.095 hari) adalah penurunan kemampuan bayar (ability to pay) Wajib Pajak. Banyaknya entitas yang pembubaran bisnisnya (dissolution), pailit, atau kehilangan basis aset menjadi faktor dominan di balik angka Rp 5,84 triliun piutang macet yang disorot auditor negara.
Namun, poin yang sangat krusial bagi kita di ranah Finance, Accounting, and Tax (FAT) adalah respons strategis yang diumumkan oleh DJP: penguatan pengawasan piutang secara berjenjang serta intensifikasi penagihan aktif (pemblokiran, penyitaan, hingga pencegahan).
Berikut adalah 3 analisis taktis dan implikasi manajemen risiko bagi perusahaan kita:
1. Gisik (Guncangan) Likuiditas: Penagihan Aktif pada Piutang Mendekati Daluwarsa
Pengungkapan bahwa terdapat ribuan ketetapan piutang yang mendekati batas daluwarsa penagihan (5 tahun) akan mendorong KPP dan Jurusita Pajak Negara (JSPN) bergerak jauh lebih taktis dan presisi di pertengahan tahun 2026 ini. DJP dipastikan tidak ingin kehilangan hak tagih atas piutang-piutang tersebut. Bagi tim FAT, setiap outstanding tagihan pajak—baik dari SKPKB, STP, maupun sengketa yang sudah inkracht—wajib dievaluasi tanggal jatuh temponya. Risiko pemblokiran rekening operasional secara mendadak (freezing order) dapat mengganggu arus kas operasional jika tidak diantisipasi sejak awal.
2. Validasi Pembubaran dan Likuidasi Entitas dalam Grup Korporasi
Pernyataan DJP mengenai Wajib Pajak yang “tidak beroperasi lagi atau bubar” menjadi catatan penting bagi praktisi FAT yang mengelola grup perusahaan dengan banyak anak usaha (dormant companies). Proses likuidasi atau penutupan entitas bisnis tidak cukup hanya dengan keputusan RUPS, tetapi wajib menyelesaikan seluruh utang pajak dan pencabutan NPWP secara formal. Jika proses tax clearance ini diabaikan, pengurus atau pemegang saham dapat disasar oleh tindakan penagihan aktif berjenjang hingga ke ranah tanggung jawab renteng.
3. Pentingnya Restructuring & Payment Plan Pajak Sebelum Masuk Kategori Macet
Untuk menghindari eskalasi penagihan paksa, tim Finance yang mendeteksi adanya tekanan arus kas (cash crunch) tidak boleh bersikap pasif hingga piutang dikategorikan macet (> 1.095 hari). Regulasi perpajakan menyediakan skema permohonan pengangsuran atau penundaan pembayaran pajak. Pengajuan payment plan yang didukung oleh analisis cash flow statement yang transparan ke KPP terdaftar adalah langkah mitigasi terbaik untuk menjaga reputasi dan kelangsungan usaha (going concern).
Rekomendasi Diskusi Forum:
Respon DJP ini menegaskan bahwa pengawasan dan penagihan pajak akan bertambah ketat demi mengamankan penerimaan negara dan memperbaiki kualitas laporan keuangan pemerintah.
-
Apakah di KPP tempat perusahaan rekan-rekan terdaftar sudah mulai terlihat intensifikasi penagihan aktif atau inventarisasi ketetapan pajak lama oleh JSPN dalam beberapa bulan terakhir?
-
Bagaimana tim FAT di tempat rekan-rekan menyusun mitigasi risiko atas undisputed tax liabilities agar tidak mengganggu working capital harian bisnis?
Yuk, mari kita diskusikan strategi dan pengalaman rekan-rekan di kolom komentar!
-
-
- You must be logged in to reply to this topic.
Login terlebih dahulu , untuk memberikan komentar.
Thread terkait
-
Antisipasi Pembaruan SAK 2026–2027: Implikasi Transisi PSAK 118, Akuntansi Instrumen Berbasis ESG, dan Sensitivitas FiskHalo rekan-rekan FinTax Community, Pembaruan Standar Akuntansi Keuangan (SAK) yang dirilis oleh IAI untuk periode 2026 dan 2027 membawa perubahan arsitektur pelaporan…6 Aug 2026 • Finance & TaxsakTerkait:amp implikasi
-
Ditjen Pajak Hadapi Puluhan Ribu Sengketa Pajak, Nilainya Tembus Rp 176 TriliunDirektorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) masih menangani puluhan ribu perkara sengketa pajak hingga akhir tahun 2025. Berdasarkan Laporan Keuangan Ditjen…4 Aug 2026 • Finance & TaxTerkait:djp pay
-
Tak Semua Penjual Shopee, Tokopedia, Blibli, dan Lazada Kena Pajak Mulai 1 Agustus, Ini KriterianyaKementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi memberlakukan pemungutan pajak penghasilan (PPh) atas transaksi perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) atau e-commerce pada 1 Agustus 2026.…2 Aug 2026 • Finance & TaxTerkait:amp
-
Tokopedia Buka Menu Tax Exemption Per 13 JuliHalo rekan-rekan FinTax Community, Hari ini, 13 Juli 2026, Tokopedia resmi membuka keran pengajuan pembebasan pemotongan PPh melalui menu baru di Seller…13 Jul 2026 • Finance & Taxtax-exemptionTerkait:djp amp taktis
-
📢 Kelanjutan PMK 37/2025: Membedah Sisi Administrasi & Validasi Dokumen “Prepaid Tax” Merchant per 1 Agustus 2026 (BagiRekan-rekan Fintax Community, Melanjutkan diskusi hangat kita kemarin mengenai penunjukan 4 raksasa marketplace (Tokopedia, Shopee, Lazada, Blibli) sebagai pemungut PPh Pasal 22…6 Aug 2026 • Finance & Taxpmk37Terkait:djp amp taktis
-
📢 Hot Issue: PMK 37/2025 & Babak Baru PPh 22 Marketplace Per 1 Agustus 2026. Siapkah Infrastruktur FAT Kita?Rekan-rekan Fintax Community, Pagi ini kita disuguhkan rilis berita resmi mengenai penunjukan Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli sebagai pemungut PPh Pasal 22…2 Jul 2026 • Finance & Taxpph-22Terkait:djp amp taktis
-
Penerimaan Pajak Tembus Rp 940,31 Triliun per 16 Juni 2026, Tumbuh 23,4%Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat penerimaan pajak neto telah mencapai Rp 940,31 triliun hingga 16 Juni 2026. Angka tersebut…18 Jun 2026 • Finance & TaxTerkait:djp amp
-
Permendag 19/2026: NIB untuk Pedagang e-Commerce, Langkah Menuju Ekosistem Digital yang Lebih TertataMenurut saya, penerapan kewajiban Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi pedagang di e-commerce melalui Permendag 19/2026 menjadi salah satu langkah penting dalam perkembangan…18 Jun 2026 • Finance & TaxpermendagTerkait:faktor piutang
-
Ditjen Pajak Kejar Pajak Sektor Sawit, Potensi Penerimaan Rp 1,1 TriliunDirektorat Jenderal (Direktorat) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memperketat pengawasan dan penegakan hukum di sektor kelapa sawit (crude palm oil/CPO). Langkah ini mulai…15 Jun 2026 • Finance & TaxTerkait:djp
-
Pemerintah Perketat Restitusi Pajak Bermasalah, Penerimaan Negara Melonjak 16,1%Pemerintah akan menahan sementara pencairan restitusi pajak yang dinilai bermasalah atau belum terverifikasi guna mencegah potensi kebocoran penerimaan negara. Meski demikian, pemerintah…8 Jun 2026 • Finance & TaxTerkait:djp amp
-
Sambut 100 Siswa Ma’arif NU 01 Limpung Batang, Kanwil DJP Jateng I Tanamkan Kesadaran PajakKantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Tengah I menerima kunjungan studi dari sekitar 100 siswa jurusan Akuntansi dan Keuangan Lembaga…4 Jun 2026 • Finance & TaxTerkait:djp amp
-
Perusahaan Multinasional Omzet Rp 15 Triliun Wajib Masuk Skema Pajak Minimum GlobalDirektorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi menetapkan ketentuan teknis pelaksanaan Pajak Minimum Global atau Global Anti-Base Erosion Rules (GloBE) bagi…4 Jun 2026 • Finance & TaxTerkait:djp pay amp