Home / Topics / Finance & Tax / Mengenal Aturan Pajak Karbon Eropa CBAM dan Dampaknya ke Produk RI
- This topic has 1 reply, 2 voices, and was last updated 5 days, 5 hours ago by
Lia.
Mengenal Aturan Pajak Karbon Eropa CBAM dan Dampaknya ke Produk RI
August 11, 2026 at 2:59 pm-
-
Up::0
Uni Eropa akan menerapkan kebijakan baru bernama Carbon Border Adjustment Mechanism (CBAM) atau mekanisme penyesuaian karbon untuk produk-produk impor. Sejumlah produk yang terdampak mencakup besi dan baja, semen, pupuk, aluminium, listrik, dan hidrogen.
Dikutip dari situs resmi Uni Eropa, Taxation and Customs Union, tujuan CBAM adalah memastikan bahwa barang impor yang masuk ke Eropa turut menanggung biaya atas emisi karbon yang dihasilkan selama proses produksinya, sama seperti produsen di dalam Uni Eropa yang telah dikenai harga karbon melalui sistem EU Emissions Trading System (EU ETS).
Menurut Komisi Eropa, CBAM menjadi instrumen penting untuk menjaga persaingan usaha yang adil sekaligus mencegah praktik carbon leakage, yaitu ketika perusahaan memindahkan produksinya ke negara dengan aturan emisi lebih longgar untuk menghindari biaya karbon tinggi.
Dengan mekanisme ini, Eropa ingin menegakkan prinsip ‘level playing field’ bagi seluruh produsen, baik yang berada di dalam maupun di luar wilayahnya.
Apa Itu CBAM? CBAM merupakan bagian dari paket kebijakan iklim Uni Eropa ‘Fit for 55’, yang menargetkan penurunan emisi gas rumah kaca sebesar 55% pada tahun 2030 dibandingkan level 1990. Paket kebijakan tersebut menjadi tonggak bagi Eropa untuk mencapai net-zero emission pada 2050.
Melalui CBAM, Uni Eropa tidak hanya berupaya mengurangi emisi di dalam wilayahnya, tetapi juga ingin mendorong negara-negara mitra dagang untuk menurunkan intensitas karbon dalam produksi mereka.
Biaya karbon yang dibayarkan melalui pungutan CBAM diperkirakan akan menjadi sumber pendapatan signifikan bagi Uni Eropa. Dana ini sudah dialokasikan untuk membiayai sebagian besar belanja pada masa depan, khususnya guna mendukung proses dekarbonisasi industri.
Produk dan Tahapan Penerapan CBAM
Pada tahap awal, CBAM diberlakukan untuk enam sektor yang dianggap paling intensif karbon, yakni besi dan baja, semen, pupuk, aluminium, listrik, dan hidrogen. Keenam sektor tersebut dinilai memiliki risiko tinggi terhadap carbon leakage karena sifat industrinya yang padat energi. Penerapan CBAM dilakukan bertahap. Fase transisi dimulai pada 1 Oktober 2023 hingga 31 Desember 2025, di mana importir ke Uni Eropa wajib melaporkan emisi karbon yang terkandung dalam produk mereka tanpa perlu membayar biaya apa pun. Fase ini menjadi masa persiapan bagi pelaku usaha untuk menyesuaikan sistem pelaporan dan pengukuran emisinya.
Selanjutnya, fase penuh akan berlaku mulai 1 Januari 2026. Pada tahap ini, importir diwajibkan membeli dan menyerahkan sertifikat CBAM yang mencerminkan jumlah emisi karbon dari produk yang diimpor.
Nilai sertifikat tersebut disesuaikan dengan harga karbon yang berlaku di pasar Eropa, setelah memperhitungkan apakah di negara asal produk sudah ada pajak karbon atau tidak.
Cara Menghitung Pajak CBAM
Dalam penerapannya, importir harus menghitung emisi karbon yang terkandung (embedded emissions) di dalam setiap produk. Data ini dapat diperoleh dari pengukuran aktual di pabrik produsen, atau menggunakan nilai standar yang telah ditetapkan Komisi Eropa jika data aktual tidak tersedia.
Melalui mekanisme ini, CBAM tidak dimaksudkan sebagai pajak impor baru, melainkan sebagai sistem penyetaraan harga karbon agar produsen luar negeri tidak mendapatkan keuntungan kompetitif karena beroperasi di negara dengan aturan emisi yang lebih longgar.
Dampak CBAM ke Indonesia
Bagi Indonesia, kebijakan ini menjadi perhatian penting karena sejumlah komoditas ekspor utama seperti aluminium, baja, semen, dan pupuk termasuk dalam daftar produk yang terdampak CBAM.
Artinya, eksportir Indonesia harus mulai memperhitungkan dan melaporkan emisi karbon dari proses produksi agar tetap dapat menembus pasar Uni Eropa tanpa terkena biaya tambahan besar.
Adapun, dari seluruh negara G20 mitra dagang Uni Eropa yang dianalisis BloombergNEF, Indonesia menempati peringkat ke-12 sebagai negara pengekspor terbesar produk terimbas CBAM.
Komoditas ekspor Indonesia yang diperkirakan terdampak paling signifikan oleh CBAM adalah besi dan baja dengan nilai US$1 miliar, kemudian disusul aluminium senilai US$60 juta.
Jika tidak bersiap, produk ekspor Indonesia disebut berpotensi kehilangan daya saing karena harga jual meningkat akibat kewajiban membeli sertifikat CBAM. Sebaliknya, bagi perusahaan yang sudah mulai menerapkan praktik industri hijau dan efisiensi energi, kebijakan ini dapat menjadi peluang untuk menunjukkan komitmen keberlanjutan serta menarik investor global yang berorientasi pada aspek lingkungan.
-
Menurut saya, CBAM menjadi pengingat bahwa isu perpajakan dan perdagangan internasional ke depan akan semakin erat dengan isu lingkungan. Bagi eksportir Indonesia, tantangannya bukan hanya soal memenuhi dokumen ekspor, tetapi juga kesiapan menyediakan data emisi yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.
Menariknya, kebijakan ini juga bisa menjadi peluang bagi perusahaan yang sejak awal sudah berinvestasi pada efisiensi energi dan proses produksi rendah karbon. Dengan begitu, upaya menuju industri yang lebih hijau bukan hanya berdampak pada lingkungan, tetapi juga dapat membantu mempertahankan daya saing produk di pasar global.
Menurut saya, perusahaan yang berorientasi ekspor sebaiknya mulai melakukan pemetaan produk yang berpotensi terdampak, menghitung intensitas karbon, dan menyiapkan sistem pencatatan emisi sejak sekarang. Jangan sampai ketika kewajiban sudah berjalan penuh, perusahaan baru mulai mencari data dan menyesuaikan sistem.
Apakah rekan-rekan melihat CBAM lebih sebagai tantangan biaya bagi eksportir Indonesia, atau justru sebagai momentum untuk mempercepat transformasi menuju industri yang lebih ramah lingkungan?
-
- You must be logged in to reply to this topic.
Login terlebih dahulu , untuk memberikan komentar.
Thread terkait
-
Transisi PSAK 118 dan Kepatuhan Coretax: Strategi Remapping Chart of Accounts (CoA) untuk Mencegah Indikator Risiko FiskHalo rekan-rekan FinTax Community, Peringatan dari praktisi akuntansi Aldion Soeprijono mengenai risiko red flag pada sistem Coretax akibat perubahan format laporan keuangan…13 Aug 2026 • Finance & Taxcoretax psakTerkait:pajak
-
Antisipasi Pembaruan SAK 2026–2027: Implikasi Transisi PSAK 118, Akuntansi Instrumen Berbasis ESG, dan Sensitivitas FiskHalo rekan-rekan FinTax Community, Pembaruan Standar Akuntansi Keuangan (SAK) yang dirilis oleh IAI untuk periode 2026 dan 2027 membawa perubahan arsitektur pelaporan…6 Aug 2026 • Finance & TaxsakTerkait:aturan pajak
-
Ditjen Pajak Hadapi Puluhan Ribu Sengketa Pajak, Nilainya Tembus Rp 176 TriliunDirektorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) masih menangani puluhan ribu perkara sengketa pajak hingga akhir tahun 2025. Berdasarkan Laporan Keuangan Ditjen…4 Aug 2026 • Finance & TaxTerkait:pajak
-
Tak Semua Penjual Shopee, Tokopedia, Blibli, dan Lazada Kena Pajak Mulai 1 Agustus, Ini KriterianyaKementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi memberlakukan pemungutan pajak penghasilan (PPh) atas transaksi perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) atau e-commerce pada 1 Agustus 2026.…2 Aug 2026 • Finance & TaxTerkait:aturan pajak
-
Tokopedia Buka Menu Tax Exemption Per 13 JuliHalo rekan-rekan FinTax Community, Hari ini, 13 Juli 2026, Tokopedia resmi membuka keran pengajuan pembebasan pemotongan PPh melalui menu baru di Seller…13 Jul 2026 • Finance & Taxtax-exemptionTerkait:pajak
-
📢 Kelanjutan PMK 37/2025: Membedah Sisi Administrasi & Validasi Dokumen “Prepaid Tax” Merchant per 1 Agustus 2026 (BagiRekan-rekan Fintax Community, Melanjutkan diskusi hangat kita kemarin mengenai penunjukan 4 raksasa marketplace (Tokopedia, Shopee, Lazada, Blibli) sebagai pemungut PPh Pasal 22…6 Aug 2026 • Finance & Taxpmk37Terkait:pajak
-
📢 Hot Issue: PMK 37/2025 & Babak Baru PPh 22 Marketplace Per 1 Agustus 2026. Siapkah Infrastruktur FAT Kita?Rekan-rekan Fintax Community, Pagi ini kita disuguhkan rilis berita resmi mengenai penunjukan Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli sebagai pemungut PPh Pasal 22…2 Jul 2026 • Finance & Taxpph-22Terkait:pajak
-
Penerimaan Pajak Tembus Rp 940,31 Triliun per 16 Juni 2026, Tumbuh 23,4%Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat penerimaan pajak neto telah mencapai Rp 940,31 triliun hingga 16 Juni 2026. Angka tersebut…18 Jun 2026 • Finance & TaxTerkait:pajak
-
Permendag 19/2026: NIB untuk Pedagang e-CommercePermendag 19/2026: NIB sebagai Langkah Penguatan Ekosistem Bisnis Digital Menurut saya, kewajiban Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi pedagang e-commerce melalui Permendag 19/2026…18 Jun 2026 • Finance & TaxpermendagTerkait:pajak
-
Permendag 19/2026: NIB untuk Pedagang e-Commerce, Langkah Menuju Ekosistem Digital yang Lebih TertataMenurut saya, penerapan kewajiban Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi pedagang di e-commerce melalui Permendag 19/2026 menjadi salah satu langkah penting dalam perkembangan…18 Jun 2026 • Finance & TaxpermendagTerkait:aturan pajak
-
Ditjen Pajak Kejar Pajak Sektor Sawit, Potensi Penerimaan Rp 1,1 TriliunDirektorat Jenderal (Direktorat) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memperketat pengawasan dan penegakan hukum di sektor kelapa sawit (crude palm oil/CPO). Langkah ini mulai…15 Jun 2026 • Finance & TaxTerkait:pajak
-
Shopee Cs Pungut Pajak PPN PMSE Rp10,32 Triliun pada 2025, Total Setoran Ekonomi Digital Rp47,18 TriliunDirektorat Jenderal Pajak Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan melaporkan total penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital mencapai Rp47,18 triliun per akhir 31…4 Jun 2026 • Finance & TaxTerkait:pajak
