Home / Topics / Finance & Tax / Banggar DPR Minta Purbaya Tak Tarik Pajak Baru, Bunga dan Utang Jatuh Tempo 2027 Sudah Berat
- This topic has 0 replies, 1 voice, and was last updated 4 weeks, 1 day ago by
AKHMAD.
Banggar DPR Minta Purbaya Tak Tarik Pajak Baru, Bunga dan Utang Jatuh Tempo 2027 Sudah Berat
August 28, 2026 at 10:41 am-
-
Up::0
Badan Anggaran DPR mewanti-wanti pemerintah agar tidak membuat pungutan pajak baru untuk mengejar target penerimaan yang meningkat pada RAPBN 2027. Pungutan baru dinilai memiliki sensitivitas tinggi terhadap masyarakat, meski kebutuhan pembayaran bunga maupun utang jatuh tempo tahun depan mencapai 47% terhadap penerimaan negara.
Pada RAPBN 2027, pemerintah menargetkan penerimaan negara keseluruhan sebesar Rp3.426 triliun atau meningkat Rp217,8 triliun dari outlook 2026. Sebagian besar atau 75,6% dari target penerimaan ini ditopang oleh setoran pajak Rp2.591,4 triliun. Nilainya meningkat Rp280,6 triliun dari outlook tahun ini.
Tingginya pertumbuhan target penerimaan ini ditujukan untuk mengimbangi belanja negara yang tembus Rp4.000 triliun pertama kali, atau tepatnya Rp4.097,2 triliun. Keseluruhan belanja ini meningkat Rp154,8 triliun dari outlook 2026.
Oleh sebab itu, di tengah tingginya belanja, Badan Anggaran DPR menyoroti perlunya optimalisasi penerimaan negara baik perpajakan maupun penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Akan tetapi, peningkatannya diharapkan tidak berasal dari pungutan baru yang berpeluang membebani masyarakat.
“Kita harus hati-hati soal pajak di saat ekonomi rumah tangga cenderung di bawah pertumbuhan PDB. Ada sensitivitas rakyat terhadap bentuk pemajakan baru,” ujar Ketua Badan Anggaran DPR Said Abdullah pada rapat kerja dengan pemerintah dan BI, Kamis (27/8/2026).
Adapun berdasarkan komponennya, Pajak Penghasilan (PPh) 2027 ditargetkan sebesar Rp1.277,7 triliun atau meningkat Rp114,8 triliun dari outlook 2026 Rp1.162,9 triliun.
Sementara itu, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) yang merupakan pajak konsumsi ditargetkan sebesar Rp1.126,1 triliun atau naik Rp132,8 triliun dari outlook tahun ini Rp993,3 triliun.
Said menyampaikan harapannya agar kenaikan target pajak tahun depan bersumber dari peningkatan kegiatan ekonomi, bukan pemajakan baru.
“Kami berharap target kenaikan bersifat alamiah, disebakan pertumbuhan ekonomi, bukan pemajakan baru yang membebani masyarakat kita,” tuturnya.
Meski demikian, Badan Anggaran DPR tidak menampik bahwa penerimaan APBN tahun depan pun berpeluang tertekan. Sebab, 19% dari penerimaan yang masuk ke kas negara sudah akan digunakan untuk sekadar membayar bunga utang.
Pada tahun depan, pemerintah menargetkan pembayaran bunga utang sebesar Rp650,3 triliun atau naik 11,7% dari outlook bunga utang 2026 yakni Rp582,2 triliun. Jumlahnya pun merupakan yang tertinggi sepanjang sejarah.
Tidak hanya mencetak rekor, bunga utang ini menggerus ruang fiskal pemerintah. Rasionya mencapai 19,3% terhadap belanja pemerintah pusat, dan 18,9% terhadap total penerimaan negara.
“Kalau rasio bunga yang harus dibayar plus jatuh tempo pokok itu sudah 47%,” kata Said.
Untuk itu, Ketua Badan Anggaran DPR sejak 2019 ini mendorong pemerintah untuk kembali membahas soal peta jalan mitigasi utang pemerintah. Menurutnya, hal ini diperlukan untuk menuju APBN lebih berimbang.
“Arah menuju ke sana memang tidak bisa serta merta. Ada transisi jangka menengah yang perlu dipersiapkan menuju APBN berimbang, adalah peta jalan untuk menyehatkan fiskal sekaligus membangun kepercayaan yang lebih kokoh kepada pelaku pasar,” ujar Said.
-
- You must be logged in to reply to this topic.
Login terlebih dahulu , untuk memberikan komentar.
Thread terkait
-
Penerimaan Pajak Capai Rp1.409 Triliun per Agustus 2026, Naik 24,1%!Menteri Keuangan Suahasil Nazara melaporkan penerimaan pajak mencapai Rp1.409 triliun per Agustus 2026. Angka tersebut naik 24,1% (year on year/YoY) atau dibandingkan…23 Sep 2026 • Finance & TaxTerkait:pajak
-
Penerimaan Pajak Januari-Agustus 2026 Naik 24,1%, Estimasi Capai Rp 1.409 TriliunPenerimaan pajak terus menunjukkan kinerja positif hingga Agustus 2026. Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan, penerimaan pajak secara kumulatif sepanjang Januari-Agustus 2026…3 Sep 2026 • Finance & TaxTerkait:dpr tak pajak
-
Kewajiban Penyimpanan Kertas Kerja 10 Tahun bagi Konsultan PajakHalo rekan-rekan FinTax Community, Penerbitan Peraturan Menteri Keuangan mengenai penataan profesi Konsultan Pajak dan Pihak Lain yang Bertindak sebagai Kuasa Wajib Pajak…3 Sep 2026 • Finance & Taxkonsultan-pajakTerkait:pajak
-
Transisi PSAK 118 dan Kepatuhan Coretax: Strategi Remapping Chart of Accounts (CoA) untuk Mencegah Indikator Risiko FiskHalo rekan-rekan FinTax Community, Peringatan dari praktisi akuntansi Aldion Soeprijono mengenai risiko red flag pada sistem Coretax akibat perubahan format laporan keuangan…13 Aug 2026 • Finance & Taxcoretax psakTerkait:tak pajak baru bunga
-
Antisipasi Pembaruan SAK 2026–2027: Implikasi Transisi PSAK 118, Akuntansi Instrumen Berbasis ESG, dan Sensitivitas FiskHalo rekan-rekan FinTax Community, Pembaruan Standar Akuntansi Keuangan (SAK) yang dirilis oleh IAI untuk periode 2026 dan 2027 membawa perubahan arsitektur pelaporan…6 Aug 2026 • Finance & TaxsakTerkait:pajak baru
-
Ditjen Pajak Hadapi Puluhan Ribu Sengketa Pajak, Nilainya Tembus Rp 176 TriliunDirektorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) masih menangani puluhan ribu perkara sengketa pajak hingga akhir tahun 2025. Berdasarkan Laporan Keuangan Ditjen…4 Aug 2026 • Finance & TaxTerkait:tak pajak utang
-
Tak Semua Penjual Shopee, Tokopedia, Blibli, dan Lazada Kena Pajak Mulai 1 Agustus, Ini KriterianyaKementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi memberlakukan pemungutan pajak penghasilan (PPh) atas transaksi perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) atau e-commerce pada 1 Agustus 2026.…2 Aug 2026 • Finance & TaxTerkait:tak pajak baru
-
Tokopedia Buka Menu Tax Exemption Per 13 JuliHalo rekan-rekan FinTax Community, Hari ini, 13 Juli 2026, Tokopedia resmi membuka keran pengajuan pembebasan pemotongan PPh melalui menu baru di Seller…13 Jul 2026 • Finance & Taxtax-exemptionTerkait:tak pajak baru
-
📢 Kelanjutan PMK 37/2025: Membedah Sisi Administrasi & Validasi Dokumen “Prepaid Tax” Merchant per 1 Agustus 2026 (BagiRekan-rekan Fintax Community, Melanjutkan diskusi hangat kita kemarin mengenai penunjukan 4 raksasa marketplace (Tokopedia, Shopee, Lazada, Blibli) sebagai pemungut PPh Pasal 22…6 Aug 2026 • Finance & Taxpmk37Terkait:tak pajak baru utang
-
📢 Hot Issue: PMK 37/2025 & Babak Baru PPh 22 Marketplace Per 1 Agustus 2026. Siapkah Infrastruktur FAT Kita?Rekan-rekan Fintax Community, Pagi ini kita disuguhkan rilis berita resmi mengenai penunjukan Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli sebagai pemungut PPh Pasal 22…2 Jul 2026 • Finance & Taxpph-22Terkait:tak pajak baru
-
Penerimaan Pajak Tembus Rp 940,31 Triliun per 16 Juni 2026, Tumbuh 23,4%Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat penerimaan pajak neto telah mencapai Rp 940,31 triliun hingga 16 Juni 2026. Angka tersebut…18 Jun 2026 • Finance & TaxTerkait:tak pajak
-
Permendag 19/2026: NIB untuk Pedagang e-CommercePermendag 19/2026: NIB sebagai Langkah Penguatan Ekosistem Bisnis Digital Menurut saya, kewajiban Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi pedagang e-commerce melalui Permendag 19/2026…18 Jun 2026 • Finance & TaxpermendagTerkait:pajak