Home / Topics / Finance & Tax / SPP-TDLN Mulai Jalan, Potensi Tambahan PPN Digital Capai Rp 3 Triliun pada 2026
- This topic has 1 reply, 2 voices, and was last updated 1 week, 5 days ago by
Joko Siyamto.
SPP-TDLN Mulai Jalan, Potensi Tambahan PPN Digital Capai Rp 3 Triliun pada 2026
September 11, 2026 at 2:29 pm-
-
Up::0
Penerapan sistem ini dinilai membuka ruang bagi pemerintah untuk meningkatkan penerimaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari transaksi digital luar negeri.
Konsultan Pajak Botax Consulting Indonesia Raden Agus Suparman memperkirakan penerapan SPP-TDLN berpotensi memberikan tambahan penerimaan PPN digital sekitar Rp 3 triliun hingga akhir 2026.
Perkiraan tersebut didasarkan pada potensi penerimaan tambahan selama periode September hingga Desember 2026.
Menurut Raden, angka tersebut cukup signifikan. Sebab, SPP-TDLN dinilai dapat memperluas jangkauan pengawasan pemerintah terhadap transaksi digital yang dilakukan oleh konsumen Indonesia dengan pelaku usaha luar negeri.
Ia menilai SPP-TDLN menjadi pembeda penting dari mekanisme pemungutan PPN Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) yang selama ini berjalan.
Menurutnya, dalam mekanisme sebelumnya, pengawasan pemerintah terhadap pelaku usaha digital luar negeri masih menghadapi keterbatasan karena sangat bergantung pada kepatuhan sukarela wajib pajak luar negeri.
“SPP-TDLN mengubah titik kontrol PPN PMSE dari ‘siapa penjualnya’ menjadi ‘di mana pembayarannya terjadi’,” jelasnya.
Ia menjelaskan, pelaku usaha digital luar negeri dapat berganti nama, berdomisili di berbagai yurisdiksi, tidak memiliki bentuk usaha tetap (BUT), atau bahkan tidak pernah berinteraksi langsung dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Namun, transaksi yang dilakukan konsumen Indonesia melalui kartu, rekening bank, atau kanal pembayaran domestik akan meninggalkan bukti pembayaran secara digital.
“Ketika konsumen Indonesia membayar menggunakan kartu, rekening bank, atau kanal pembayaran domestik, terdapat bukti pembayaran digital. Dari sanalah pemerintah membangun choke point pemungutan PPN PMSE,” kata Raden.
Raden menilai perubahan titik kontrol tersebut dapat membuat pemerintah lebih mudah mengidentifikasi transaksi digital luar negeri yang sebelumnya sulit terpantau.
Dengan demikian, wajib pajak luar negeri yang menjual produk digital kepada konsumen Indonesia akan menghadapi mekanisme pengawasan yang lebih kuat.
“Wajib pajak luar negeri dipaksa patuh memungut pajak atas penjualan produk digital dari Indonesia,” katanya.
Ia menilai SPP-TDLN bahkan dapat menjangkau sisi konsumen ketika terdapat transaksi produk digital dari luar negeri.
Raden mengatakan, ketika pemerintah mengetahui adanya pembayaran atas suatu produk digital, data tersebut dapat digunakan untuk memeriksa apakah transaksi tersebut telah memenuhi kewajiban PPN.
“Ketika pemerintah tahu ada pembayaran produk digital, maka pemerintah bisa memeriksa apakah atas penggunaan produk digital tersebut sudah bayar PPN atau belum,” pungkasnya.
Berdasarkan PMK Nomor 49 Tahun 2026, SPP-TDLN digunakan untuk memungut PPN atas pemanfaatan barang kena pajak tidak berwujud dan/atau jasa kena pajak dari luar daerah pabean di Indonesia.
Dalam pelaksanaannya, penyelenggara SPP-TDLN melibatkan Pihak Lain yang memfasilitasi pembayaran transaksi.
Pihak Lain tersebut merupakan bank atau lembaga selain bank yang menyediakan jasa pembayaran transaksi digital luar negeri. Pihak Lain menyampaikan data transaksi kepada penyelenggara SPP-TDLN untuk mendapatkan konfirmasi apakah transaksi tersebut dikenai PPN.
Data yang disampaikan antara lain mencakup nilai transaksi, mata uang, nama pelaku usaha, negara pelaku usaha, tipe pembayaran, serta tanggal dan waktu transaksi.
Jika transaksi dikonfirmasi sebagai objek PPN, Pihak Lain wajib memungut PPN. Pajak tersebut kemudian disetorkan melalui penyelenggara SPP-TDLN untuk selanjutnya masuk ke kas negara.
-
Joko Siyamto
Rockstar
4 Requirements
- Login ke website sebanyak 30 kali
- Balas Thread sebanyak 50 kali
- Buat Thread baru sebanyak 30 kali
- Isi dan selesaikan 10 Quiz dengan minimal score 80 sebagai syarat kenaikan Rank
1 replies
51 views
September 14, 2026 at 9:58 amGreat, thanks for sharing the information!👏🏻
-
- You must be logged in to reply to this topic.
Login terlebih dahulu , untuk memberikan komentar.
Thread terkait
-
Penerimaan Pajak Capai Rp1.409 Triliun per Agustus 2026, Naik 24,1%!Menteri Keuangan Suahasil Nazara melaporkan penerimaan pajak mencapai Rp1.409 triliun per Agustus 2026. Angka tersebut naik 24,1% (year on year/YoY) atau dibandingkan…23 Sep 2026 • Finance & TaxTerkait:jalan tambahan ppn capai triliun 2026
-
Penerimaan Pajak Januari-Agustus 2026 Naik 24,1%, Estimasi Capai Rp 1.409 TriliunPenerimaan pajak terus menunjukkan kinerja positif hingga Agustus 2026. Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan, penerimaan pajak secara kumulatif sepanjang Januari-Agustus 2026…3 Sep 2026 • Finance & TaxTerkait:potensi capai triliun 2026
-
Kewajiban Penyimpanan Kertas Kerja 10 Tahun bagi Konsultan PajakHalo rekan-rekan FinTax Community, Penerbitan Peraturan Menteri Keuangan mengenai penataan profesi Konsultan Pajak dan Pihak Lain yang Bertindak sebagai Kuasa Wajib Pajak…3 Sep 2026 • Finance & Taxkonsultan-pajakTerkait:jalan digital
-
Transisi PSAK 118 dan Kepatuhan Coretax: Strategi Remapping Chart of Accounts (CoA) untuk Mencegah Indikator Risiko FiskHalo rekan-rekan FinTax Community, Peringatan dari praktisi akuntansi Aldion Soeprijono mengenai risiko red flag pada sistem Coretax akibat perubahan format laporan keuangan…13 Aug 2026 • Finance & Taxcoretax psakTerkait:mulai jalan ppn digital
-
Antisipasi Pembaruan SAK 2026–2027: Implikasi Transisi PSAK 118, Akuntansi Instrumen Berbasis ESG, dan Sensitivitas FiskHalo rekan-rekan FinTax Community, Pembaruan Standar Akuntansi Keuangan (SAK) yang dirilis oleh IAI untuk periode 2026 dan 2027 membawa perubahan arsitektur pelaporan…6 Aug 2026 • Finance & TaxsakTerkait:mulai potensi digital 2026
-
Ditjen Pajak Hadapi Puluhan Ribu Sengketa Pajak, Nilainya Tembus Rp 176 TriliunDirektorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) masih menangani puluhan ribu perkara sengketa pajak hingga akhir tahun 2025. Berdasarkan Laporan Keuangan Ditjen…4 Aug 2026 • Finance & TaxTerkait:potensi tambahan capai triliun
-
Tak Semua Penjual Shopee, Tokopedia, Blibli, dan Lazada Kena Pajak Mulai 1 Agustus, Ini KriterianyaKementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi memberlakukan pemungutan pajak penghasilan (PPh) atas transaksi perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) atau e-commerce pada 1 Agustus 2026.…2 Aug 2026 • Finance & TaxTerkait:mulai digital 2026
-
Tokopedia Buka Menu Tax Exemption Per 13 JuliHalo rekan-rekan FinTax Community, Hari ini, 13 Juli 2026, Tokopedia resmi membuka keran pengajuan pembebasan pemotongan PPh melalui menu baru di Seller…13 Jul 2026 • Finance & Taxtax-exemptionTerkait:mulai jalan potensi 2026
-
📢 Kelanjutan PMK 37/2025: Membedah Sisi Administrasi & Validasi Dokumen “Prepaid Tax” Merchant per 1 Agustus 2026 (BagiRekan-rekan Fintax Community, Melanjutkan diskusi hangat kita kemarin mengenai penunjukan 4 raksasa marketplace (Tokopedia, Shopee, Lazada, Blibli) sebagai pemungut PPh Pasal 22…6 Aug 2026 • Finance & Taxpmk37Terkait:mulai jalan digital 2026
-
📢 Hot Issue: PMK 37/2025 & Babak Baru PPh 22 Marketplace Per 1 Agustus 2026. Siapkah Infrastruktur FAT Kita?Rekan-rekan Fintax Community, Pagi ini kita disuguhkan rilis berita resmi mengenai penunjukan Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli sebagai pemungut PPh Pasal 22…2 Jul 2026 • Finance & Taxpph-22Terkait:potensi digital triliun 2026
-
Penerimaan Pajak Tembus Rp 940,31 Triliun per 16 Juni 2026, Tumbuh 23,4%Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat penerimaan pajak neto telah mencapai Rp 940,31 triliun hingga 16 Juni 2026. Angka tersebut…18 Jun 2026 • Finance & TaxTerkait:jalan capai triliun 2026
-
Permendag 19/2026: NIB untuk Pedagang e-CommercePermendag 19/2026: NIB sebagai Langkah Penguatan Ekosistem Bisnis Digital Menurut saya, kewajiban Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi pedagang e-commerce melalui Permendag 19/2026…18 Jun 2026 • Finance & TaxpermendagTerkait:mulai jalan digital 2026