Home / Topics / Finance & Tax / SP2DK Khusus Wajib Pajak Belum Terdaftar
- This topic has 0 replies, 1 voice, and was last updated 2 days, 2 hours ago by
Finance Accounting and Tax Manager.
SP2DK Khusus Wajib Pajak Belum Terdaftar
September 25, 2026 at 11:39 am-
-
Up::0
Halo rekan-rekan FinTax Community,
Terbitnya ketentuan mengenai format khusus Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) bagi pihak yang belum terdaftar menandai pergeseran besar dalam strategi ekstensifikasi Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Dengan memanfaatkan penguatan basis data pihak ketiga dan integrasi sistem Coretax, otoritas kini memiliki kapabilitas untuk melacak entitas atau perorangan yang telah memenuhi syarat subjektif dan objektif namun belum memiliki NPWP atau belum terdaftar secara resmi.
Bagi praktisi Finance, Accounting, and Tax (FAT) maupun konsultan bisnis, regulasi ini memberikan implikasi penting terhadap tata kelola kepatuhan entitas usaha, rantai pasok (supply chain), serta transaksi dengan mitra bisnis informal. Penemuan data oleh fiskus kini tidak hanya menuntut pendaftaran diri, tetapi juga penagihan kewajiban perpajakan yang terutang sejak awal timbulnya kewajiban tersebut secara retroaktif.
Berikut adalah tiga analisis teknis dan rekomendasi operasional dari sudut pandang tata kelola FAT:
1. Implikasi Penetapan NPWP/NITKU Secara Jabatan dan Penagihan Muka
Berdasarkan aturan terbaru, tanggapan atas SP2DK ekstensifikasi harus diberikan dalam tenggat waktu empat belas hari kalender melalui akun khusus yang disiapkan DJP atau saluran resmi lainnya. Apabila tidak ditanggapi secara memadai, proses P2DK berpotensi berlanjut pada penerbitan NPWP atau NITKU secara jabatan, pengukuhan PKP secara jabatan, hingga usulan pemeriksaan pajak atas potensi kewajiban masa lalu.
2. Pentingnya Vendor Screening dan Audit Kepatuhan Mitra Bisnis
Di tingkat korporasi, tim FAT wajib memperketat proses vendor onboarding. Memastikan bahwa seluruh mitra vendor, kontraktor, dan penyedia jasa telah memiliki status perpajakan yang valid sangat penting untuk memitigasi risiko sengketa pemotongan PPh Pasal dua puluh tiga atau Pasal dua puluh satu serta validitas pengkreditan Faktur Pajak Masukan.
3. Risiko Pembatasan Layanan Publik dan Eskalasi Hukum
Kegiatan P2DK bagi pihak belum terdaftar juga memiliki sanksi administratif yang berdampak langsung pada keberlanjutan usaha, termasuk potensi pembatasan atau pemblokiran layanan publik tertentu. Bagi pelaku usaha yang terindikasi sengaja menghindari pendaftaran, data tersebut dapat diekalasi menjadi bahan analisis tindak pidana di bidang perpajakan.
Rekomendasi Diskusi Forum:
Ekstensifikasi terarah berbasis data ini membuktikan bahwa batas antara sektor formal dan informal semakin menipis dalam ekosistem digitalisasi perpajakan.
-
Bagaimana langkah tim FAT di perusahaan rekan-rekan dalam mengantisipasi risiko transaksi dengan vendor atau mitra yang belum terdaftar sebagai Wajib Pajak?
-
Menurut Anda, sejauh mana efektivitas skema SP2DK ekstensifikasi ini dalam menciptakan persaingan usaha yang lebih adil (level playing field) bagi para pelaku industri yang selama ini telah patuh?
Yuk, mari kita diskusikan pandangan teknis dan pengalamannya di kolom komentar!
-
-
- You must be logged in to reply to this topic.
Login terlebih dahulu , untuk memberikan komentar.
Thread terkait
-
Penerimaan Pajak Capai Rp1.409 Triliun per Agustus 2026, Naik 24,1%!Menteri Keuangan Suahasil Nazara melaporkan penerimaan pajak mencapai Rp1.409 triliun per Agustus 2026. Angka tersebut naik 24,1% (year on year/YoY) atau dibandingkan…23 Sep 2026 • Finance & TaxTerkait:pajak
-
Penerimaan Pajak Januari-Agustus 2026 Naik 24,1%, Estimasi Capai Rp 1.409 TriliunPenerimaan pajak terus menunjukkan kinerja positif hingga Agustus 2026. Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan, penerimaan pajak secara kumulatif sepanjang Januari-Agustus 2026…3 Sep 2026 • Finance & TaxTerkait:pajak
-
Kewajiban Penyimpanan Kertas Kerja 10 Tahun bagi Konsultan PajakHalo rekan-rekan FinTax Community, Penerbitan Peraturan Menteri Keuangan mengenai penataan profesi Konsultan Pajak dan Pihak Lain yang Bertindak sebagai Kuasa Wajib Pajak…3 Sep 2026 • Finance & Taxkonsultan-pajakTerkait:wajib pajak
-
Transisi PSAK 118 dan Kepatuhan Coretax: Strategi Remapping Chart of Accounts (CoA) untuk Mencegah Indikator Risiko FiskHalo rekan-rekan FinTax Community, Peringatan dari praktisi akuntansi Aldion Soeprijono mengenai risiko red flag pada sistem Coretax akibat perubahan format laporan keuangan…13 Aug 2026 • Finance & Taxcoretax psakTerkait:wajib pajak
-
Antisipasi Pembaruan SAK 2026–2027: Implikasi Transisi PSAK 118, Akuntansi Instrumen Berbasis ESG, dan Sensitivitas FiskHalo rekan-rekan FinTax Community, Pembaruan Standar Akuntansi Keuangan (SAK) yang dirilis oleh IAI untuk periode 2026 dan 2027 membawa perubahan arsitektur pelaporan…6 Aug 2026 • Finance & TaxsakTerkait:khusus pajak
-
Ditjen Pajak Hadapi Puluhan Ribu Sengketa Pajak, Nilainya Tembus Rp 176 TriliunDirektorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) masih menangani puluhan ribu perkara sengketa pajak hingga akhir tahun 2025. Berdasarkan Laporan Keuangan Ditjen…4 Aug 2026 • Finance & TaxTerkait:wajib pajak
-
Tak Semua Penjual Shopee, Tokopedia, Blibli, dan Lazada Kena Pajak Mulai 1 Agustus, Ini KriterianyaKementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi memberlakukan pemungutan pajak penghasilan (PPh) atas transaksi perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) atau e-commerce pada 1 Agustus 2026.…2 Aug 2026 • Finance & TaxTerkait:wajib pajak
-
Tokopedia Buka Menu Tax Exemption Per 13 JuliHalo rekan-rekan FinTax Community, Hari ini, 13 Juli 2026, Tokopedia resmi membuka keran pengajuan pembebasan pemotongan PPh melalui menu baru di Seller…13 Jul 2026 • Finance & Taxtax-exemptionTerkait:wajib pajak
-
📢 Kelanjutan PMK 37/2025: Membedah Sisi Administrasi & Validasi Dokumen “Prepaid Tax” Merchant per 1 Agustus 2026 (BagiRekan-rekan Fintax Community, Melanjutkan diskusi hangat kita kemarin mengenai penunjukan 4 raksasa marketplace (Tokopedia, Shopee, Lazada, Blibli) sebagai pemungut PPh Pasal 22…6 Aug 2026 • Finance & Taxpmk37Terkait:wajib pajak
-
📢 Hot Issue: PMK 37/2025 & Babak Baru PPh 22 Marketplace Per 1 Agustus 2026. Siapkah Infrastruktur FAT Kita?Rekan-rekan Fintax Community, Pagi ini kita disuguhkan rilis berita resmi mengenai penunjukan Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli sebagai pemungut PPh Pasal 22…2 Jul 2026 • Finance & Taxpph-22Terkait:sp2dk khusus pajak terdaftar
-
Penerimaan Pajak Tembus Rp 940,31 Triliun per 16 Juni 2026, Tumbuh 23,4%Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat penerimaan pajak neto telah mencapai Rp 940,31 triliun hingga 16 Juni 2026. Angka tersebut…18 Jun 2026 • Finance & TaxTerkait:wajib pajak
-
Permendag 19/2026: NIB untuk Pedagang e-CommercePermendag 19/2026: NIB sebagai Langkah Penguatan Ekosistem Bisnis Digital Menurut saya, kewajiban Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi pedagang e-commerce melalui Permendag 19/2026…18 Jun 2026 • Finance & TaxpermendagTerkait:wajib pajak