Home / Topics / Finance & Tax / Cara & Ketentuan Diskusi di Mekari Community
- This topic has 6 replies, 6 voices, and was last updated 9 months ago by
Mochamad Giri Irawan.
Cara & Ketentuan Diskusi di Mekari Community
February 27, 2024 at 3:49 pm-
-
Up::0
Halo, teman-teman! Mau posting artikel ataupun diskusi lainnya tapi masih bingung gimana caranya? Tenang, ini dia langkah-langkahnya yang bisa kamu ikuti:
1. Jangan lupa untuk login menggunakan akun mekari kamu terlebih dahulu
2. Setelah berhasil login, kamu bisa Klik “Discussion”
3. Kemudian kamu bisa memilih Tab “Finance & Tax”

4. Setelah itu kamu bisa klik tombol “Buat Diskusi”

5. Nah, kalau udah kamu bisa langsung tulis artikel atau diskusi yang mau kamu posting, deh! Pada pilihan forum, kamu bisa pilih yang “Finance & Tax”

6. Kalau semuanya udah beres, tinggal klik “Submit” ajaa~
Nah, itu dia tutorial untuk buat artikel dan diskusi di Website Community. Gampang kaaan?! Anyway, mohon perhatikan juga beberapa ketentuan di bawah ini yaa :
1. Jadilah Bermanfaat dan Relevan
Setiap pengunjung dan/atau pengguna situs ini dipersilahkan untuk menyediakan konten yang bermanfaat dan relevan bagi pengguna dan/atau pengujung lainnya.
- Harap dapat menyesuaikan topik pembahasan konten berdasarkan forum yang dipilih
- Pengguna tidak diizinkan untuk menyebarkan konten yang bersifat iklan atau spam.
2. Menghormati Orang Lain
Dimohon untuk bisa saling menghargai berbagai pendapat yang bervariasi. Untuk terus menjaga lingkungan yang ramah bagi semua pengguna, Anda tidak diperkenankan untuk:
- Posting konten yang memfitnah, melecehkan, mengancam, atau menghasut. Misalnya, tidak menggunakan kata-kata tidak senonoh, dan tidak menyebarkan kebencian atau intoleransi terhadap orang lain berdasarkan SARA.
- Posting konten yang bersifat negatif seperti pornografi, perjudian, dan yang melanggar UU ITE.
- Posting konten yang melanggar privasi orang lain, seperti menyebarluaskan nomor telepon, alamat email, atau informasi pribadi lainnya.
- Mengancam, menyamar, melecehkan, atau mengintimidasi pengguna lainnya.
3. Promosi dan Penawaran Komersial
Agar integritas konten tetap terjaga, segala aktivitas dan konten yang bersifat iklan, promosi, atau ajakan tidak diperkenankan, termasuk:
- Membuat, memodifikasi, atau memposting konten tentang produk atau layanan Anda atau kerabat Anda.
- Membuat, memodifikasi, atau memposting konten tentang produk pesaing Anda.
- Menawarkan, mempromosikan, dan menjual segala jenis produk atau layanan dalam konten dan juga di dalam komentar.
4. Aktivitas Ilegal
Dilarang untuk memposting konten yang mendukung aktivitas dan perilaku ilegal yang melanggar hukum, seperti kekerasan, penipuan, penggunaan narkoba, minuman berakohol, atau pelecehan seksual.
- Konten yang mengancam atau bercanda tentang kekurangan fisik atau finansial untuk diri sendiri ataupun orang lain, termasuk terorisme.
- Konten yang menawarkan barang, layanan, skema, atau promosi penipuan
- Konten berupa sarkasme yang berkaitan dengan tindakan menyakiti diri sendiri dan merugikan orang lain.
5. Konten yang Melanggar
Pengguna tidak diperbolehkan untuk memposting konten yang melanggar kekayaan intelektual atau hak milik orang lain. Hanya diperkenankan posting konten pengguna sendiri atau konten yang sudah mendapat izin dari pengguna yang bersangkutan. Be original and authentic, ya!
6. Pengiriman atau Publikasi Konten
Dengan mengirimkan konten ke situs ini dan berpartisipasi dalam komunitas, Anda menyatakan dan menjamin bahwa:
- Anda memahami bahwa Anda berpartisipasi dalam platform publik dan bahwa konten Anda akan tersedia untuk semua pengguna platform lainnya.
- Anda bertanggung jawab penuh atas semua konten yang telah Anda unggah ke dalam platform.
- Anda memahami bahwa konten yang melanggar segala bentuk yang telah disebutkan di atas termasuk pelanggaran hak cipta, peniruan identitas, atau pelecehan berhak kami hapus tanpa pemberitahuan apa pun.
-
Cara mengubah foto profile:
1. Klik “Profle” di sebelah kanan atas
2. Pilih “Edit Profile”, lalu klik Tab “Profile”
3. Klik “Change Profile Photo”
Kalo kamu sudah ganti foto profil, langsung comment di bawah yaa!
-
-
Done
-
Done
-
WoW informasi yang sanggat bermanfaat min, untung baca thread lama hehe.
-
- You must be logged in to reply to this topic.
Login terlebih dahulu , untuk memberikan komentar.
Thread terkait
-
Transisi PSAK 118 dan Kepatuhan Coretax: Strategi Remapping Chart of Accounts (CoA) untuk Mencegah Indikator Risiko FiskHalo rekan-rekan FinTax Community, Peringatan dari praktisi akuntansi Aldion Soeprijono mengenai risiko red flag pada sistem Coretax akibat perubahan format laporan keuangan…7 Aug 2026 • Finance & Taxcoretax psakTerkait:cara diskusi community
-
Antisipasi Pembaruan SAK 2026–2027: Implikasi Transisi PSAK 118, Akuntansi Instrumen Berbasis ESG, dan Sensitivitas FiskHalo rekan-rekan FinTax Community, Pembaruan Standar Akuntansi Keuangan (SAK) yang dirilis oleh IAI untuk periode 2026 dan 2027 membawa perubahan arsitektur pelaporan…6 Aug 2026 • Finance & TaxsakTerkait:cara diskusi community
-
Tak Semua Penjual Shopee, Tokopedia, Blibli, dan Lazada Kena Pajak Mulai 1 Agustus, Ini KriterianyaKementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi memberlakukan pemungutan pajak penghasilan (PPh) atas transaksi perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) atau e-commerce pada 1 Agustus 2026.…2 Aug 2026 • Finance & TaxTerkait:cara ketentuan
-
Tokopedia Buka Menu Tax Exemption Per 13 JuliHalo rekan-rekan FinTax Community, Hari ini, 13 Juli 2026, Tokopedia resmi membuka keran pengajuan pembebasan pemotongan PPh melalui menu baru di Seller…13 Jul 2026 • Finance & Taxtax-exemptionTerkait:cara diskusi community
-
📢 Kelanjutan PMK 37/2025: Membedah Sisi Administrasi & Validasi Dokumen “Prepaid Tax” Merchant per 1 Agustus 2026 (BagiRekan-rekan Fintax Community, Melanjutkan diskusi hangat kita kemarin mengenai penunjukan 4 raksasa marketplace (Tokopedia, Shopee, Lazada, Blibli) sebagai pemungut PPh Pasal 22…6 Aug 2026 • Finance & Taxpmk37Terkait:cara diskusi community
-
📢 Hot Issue: PMK 37/2025 & Babak Baru PPh 22 Marketplace Per 1 Agustus 2026. Siapkah Infrastruktur FAT Kita?Rekan-rekan Fintax Community, Pagi ini kita disuguhkan rilis berita resmi mengenai penunjukan Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli sebagai pemungut PPh Pasal 22…2 Jul 2026 • Finance & Taxpph-22Terkait:cara diskusi mekari community
-
Penerimaan Pajak Tembus Rp 940,31 Triliun per 16 Juni 2026, Tumbuh 23,4%Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat penerimaan pajak neto telah mencapai Rp 940,31 triliun hingga 16 Juni 2026. Angka tersebut…18 Jun 2026 • Finance & TaxTerkait:cara
-
Permendag 19/2026: NIB untuk Pedagang e-CommercePermendag 19/2026: NIB sebagai Langkah Penguatan Ekosistem Bisnis Digital Menurut saya, kewajiban Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi pedagang e-commerce melalui Permendag 19/2026…18 Jun 2026 • Finance & TaxpermendagTerkait:cara
-
Permendag 19/2026: NIB untuk Pedagang e-Commerce, Langkah Menuju Ekosistem Digital yang Lebih TertataMenurut saya, penerapan kewajiban Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi pedagang di e-commerce melalui Permendag 19/2026 menjadi salah satu langkah penting dalam perkembangan…18 Jun 2026 • Finance & TaxpermendagTerkait:cara
-
Ditjen Pajak Kejar Pajak Sektor Sawit, Potensi Penerimaan Rp 1,1 TriliunDirektorat Jenderal (Direktorat) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memperketat pengawasan dan penegakan hukum di sektor kelapa sawit (crude palm oil/CPO). Langkah ini mulai…15 Jun 2026 • Finance & TaxTerkait:cara ketentuan
-
Pemerintah Perketat Restitusi Pajak Bermasalah, Penerimaan Negara Melonjak 16,1%Pemerintah akan menahan sementara pencairan restitusi pajak yang dinilai bermasalah atau belum terverifikasi guna mencegah potensi kebocoran penerimaan negara. Meski demikian, pemerintah…8 Jun 2026 • Finance & TaxTerkait:ketentuan
-
Perusahaan Multinasional Omzet Rp 15 Triliun Wajib Masuk Skema Pajak Minimum GlobalDirektorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi menetapkan ketentuan teknis pelaksanaan Pajak Minimum Global atau Global Anti-Base Erosion Rules (GloBE) bagi…4 Jun 2026 • Finance & TaxTerkait:cara ketentuan


