Home / Topics / Finance & Tax / Transisi Skema Replace PER-12 di Coretax
- This topic has 0 replies, 1 voice, and was last updated 22 hours, 29 minutes ago by
Finance Accounting and Tax Manager.
Transisi Skema Replace PER-12 di Coretax
September 30, 2026 at 10:19 am-
-
Up::0
Halo rekan-rekan FinTax Community,
Keputusan Direktorat Jenderal Pajak untuk meninggalkan skema delta dan memberlakukan kembali skema replace (penggantian SPT utuh) berdasarkan PER-12 merupakan angin segar bagi kepastian administrasi perpajakan. Skema delta yang sebelumnya diterapkan kerap menimbulkan friksi teknis di lapangan, terutama ketika Wajib Pajak terkendala dalam mengubah pilihan atas posisi Lebih Bayar (LB) dari restitusi ke kompensasi atau sebaliknya, maupun memicu pembetulan berantai yang membingungkan pada saldo kompensasi masa berikutnya.
Beralihnya sistem pembetulan di Coretax per satu Oktober untuk PPh Pasal dua puluh satu, Unifikasi, PPN dan PPnBM, serta SPT Tahunan Orang Pribadi dan Badan berarti bahwa SPT Pembetulan terakhir secara otomatis menjadi satu-satunya patokan hukum yang sah (single source of truth).
Bagi praktisi Finance, Accounting, and Tax (FAT) serta tim perpajakan korporasi, perubahan regulasi dan aplikasi ini membawa implikasi teknis dan operasional yang sangat krusial:
1. Penghentian Otomatis Proses Penelitian dan Fleksibilitas Hak Fiskal
Dengan skema replace, apabila atas SPT Normal yang dibetulkan sedang berlangsung proses penelitian Pengembalian Pendahuluan, permohonan Lebih Bayar, atau usulan pemeriksaan yang belum terbit Surat Perintah Pemeriksaan, maka proses tersebut otomatis dihentikan secara hukum. Hal ini memberikan fleksibilitas penuh bagi Wajib Pajak untuk menyesuaikan kembali strategi pengembalian atau kompensasi pajak sesuai kebutuhan arus kas (cash flow) perusahaan.
2. Mekanisme Perhitungan Pembayaran dan Ketetapan Lebih Bayar Terbit
Apabila SKPPKP atau SKPLB sudah terbit atas SPT terdahulu, sistem Coretax secara otomatis memperhitungkan nilai LB yang telah dikembalikan. Lebih bayar baru pada SPT Pembetulan murni hanya dihitung dari sisa yang belum dikembalikan atau tambahan LB baru. Begitu pula untuk SPT Kurang Bayar, seluruh setoran pajak pada masa atau tahun tersebut tetap diperhitungkan sehingga Wajib Pajak cukup melunasi kekurangannya saja.
3. Mitigasi Saldo Kompensasi Minus dan Penyesuaian SPT Masa Berikutnya
Pemanfaatan kembali saldo kompensasi pada pembetulan masa pajak tertentu—seperti kasus susulan penerbitan bukti potong PPh Pasal dua puluh satu—memang membebaskan Wajib Pajak dari kewajiban penyetoran ulang. Namun, tim FAT wajib memitigasi dampak penarikan saldo tersebut pada SPT Normal masa berikutnya agar tidak memicu kondisi kompensasi minus yang berisiko menerbitkan kurang bayar tambahan dan sanksi bunga.
Rekomendasi Diskusi Forum:
Respon cepat otoritas dalam menyerap aspirasi Wajib Pajak melalui PER-12 mempertegas pentingnya adaptabilitas sistem Coretax menuju administrasi yang lebih responsif.
-
Bagaimana kesiapan tim FAT atau KKP rekan-rekan dalam melakukan pemetaan ulang SPT Pembetulan yang tertunda di bawah skema replace ini?
-
Apakah skema replace ini menurut Anda sudah sepenuhnya menyelesaikan kendala penyesuaian kompensasi PPN dan PPh Potput di perusahaan Anda?
Yuk, mari kita diskusikan pandangan teknis dan pengalamannya di kolom komentar!
-
-
- You must be logged in to reply to this topic.
Login terlebih dahulu , untuk memberikan komentar.
Thread terkait
-
📢 Kelanjutan PMK 37/2025: Membedah Sisi Administrasi & Validasi Dokumen “Prepaid Tax” Merchant per 1 Agustus 2026 (BagiRekan-rekan Fintax Community, Melanjutkan diskusi hangat kita kemarin mengenai penunjukan 4 raksasa marketplace (Tokopedia, Shopee, Lazada, Blibli) sebagai pemungut PPh Pasal 22…6 Aug 2026 • Finance & Taxpmk37Terkait:accounting akuntansi tax perpajakan community coretax
-
Tokopedia Buka Menu Tax Exemption Per 13 JuliHalo rekan-rekan FinTax Community, Hari ini, 13 Juli 2026, Tokopedia resmi membuka keran pengajuan pembebasan pemotongan PPh melalui menu baru di Seller…13 Jul 2026 • Finance & Taxtax-exemptionTerkait:accounting akuntansi tax perpajakan community coretax
-
Transisi PSAK 118 dan Kepatuhan Coretax: Strategi Remapping Chart of Accounts (CoA) untuk Mencegah Indikator Risiko FiskHalo rekan-rekan FinTax Community, Peringatan dari praktisi akuntansi Aldion Soeprijono mengenai risiko red flag pada sistem Coretax akibat perubahan format laporan keuangan…13 Aug 2026 • Finance & Taxcoretax psakTerkait:accounting akuntansi tax perpajakan community transisi
-
Antisipasi Pembaruan SAK 2026–2027: Implikasi Transisi PSAK 118, Akuntansi Instrumen Berbasis ESG, dan Sensitivitas FiskHalo rekan-rekan FinTax Community, Pembaruan Standar Akuntansi Keuangan (SAK) yang dirilis oleh IAI untuk periode 2026 dan 2027 membawa perubahan arsitektur pelaporan…6 Aug 2026 • Finance & TaxsakTerkait:accounting akuntansi tax perpajakan pembayaran community
-
Trending Perpajakan Minggu Ini: Core Tax Normal & 13 Layanan Pajak Baru”Dalam kerangka akuntansi akrual dan perspektif perpajakan, Accounts Payable (AP) dan Accounts Receivable (AR) tidak hanya berdampak pada laporan posisi keuangan, tetapi…9 Apr 2026 • Finance & TaxAllTerkait:accounting akuntansi pembukuan tax perpajakan pembayaran
-
Trending Perpajakan Minggu Ini: Core Tax Normal & 13 Layanan Pajak Baru”Minggu ini, dunia perpajakan Indonesia dipenuhi oleh dua topik yang menjadi perbincangan hangat di kalangan wajib pajak, konsultan, dan praktisi pajak: pemulihan…9 Dec 2025 • Finance & TaxAllTerkait:pembukuan tax perpajakan pembayaran per spt
-
📢 Hot Issue: PMK 37/2025 & Babak Baru PPh 22 Marketplace Per 1 Agustus 2026. Siapkah Infrastruktur FAT Kita?Rekan-rekan Fintax Community, Pagi ini kita disuguhkan rilis berita resmi mengenai penunjukan Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli sebagai pemungut PPh Pasal 22…2 Jul 2026 • Finance & Taxpph-22Terkait:accounting akuntansi tax community coretax skema
-
Perusahaan Multinasional Omzet Rp 15 Triliun Wajib Masuk Skema Pajak Minimum GlobalDirektorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi menetapkan ketentuan teknis pelaksanaan Pajak Minimum Global atau Global Anti-Base Erosion Rules (GloBE) bagi…4 Jun 2026 • Finance & TaxTerkait:tax payment skema per spt pajak
-
Perpanjangan NPPN Hingga 31 Desember 2025 – Pengajuan Sukses via Coretax DJPHalo teman-teman di Mekari Community! Berikut informasi krusial dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang perlu segera diketahui: Nomor Pokok Pelaporan Pajak (NPPN)…3 Nov 2025 • Finance & TaxAllTerkait:akuntansi pembayaran community coretax per spt
-
Kewajiban Penyimpanan Kertas Kerja 10 Tahun bagi Konsultan PajakHalo rekan-rekan FinTax Community, Penerbitan Peraturan Menteri Keuangan mengenai penataan profesi Konsultan Pajak dan Pihak Lain yang Bertindak sebagai Kuasa Wajib Pajak…3 Sep 2026 • Finance & Taxkonsultan-pajakTerkait:accounting tax perpajakan community pajak wajib
-
PMK 81/2024 dan Perubahan Pemindahbukuan PajakHalo teman-teman Fintax Community! 👋 Mau share update penting nih soal perubahan aturan pemindahbukuan (Pbk) pajak yang sekarang diatur ulang lewat Coretax…12 Aug 2025 • Finance & TaxAllTerkait:tax pembayaran community coretax spt pajak
-
Kasus Faktur Pajak Fiktif Rp 10,6 Miliar, Tiga Tersangka Diserahkan Ke KejaksaanKasus penyerahan tiga tersangka pemalsuan faktur pajak fiktif oleh Kanwil DJP Jakarta Barat kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Barat kembali menjadi pengingat bahwa…24 Nov 2025 • Finance & TaxAllTerkait:perpajakan community skema spt pajak wajib