Home / Topics / Finance & Tax / Pencatatan Honor
- This topic has 3 replies, 4 voices, and was last updated 5 months, 3 weeks ago by
Mochamad Giri Irawan.
Pencatatan Honor
April 30, 2024 at 4:33 pm-
-
Up::1
Butuh masukan donk ,
Kami mencatat pendapatan berdasarkan Invoice yang kami terbitkan ( belum ada pembayaran ) akan tetapi untuk Honor yang kami catat sesuai dengan payment yang kami terima .Misal Bulan Januari kami menerbitkan Invoice Project A yang dibayarkan di Bulan Februari. Pada bulan Februari kami menerbitkan Invoice Project B akan tetapi untuk Honor kami input Program A karena baru ada pembayaran
Seharusnya pada bulan Januari saya membuat Jurnal
Honor Project A pada Hutang Project dan pada bulan Februari akan saya jurnal kembali Hutang Honor pada Bank/kas, akan tetapi saya tidak melakuakn hal ini karena tidak mendapat info jumlah honor sebelum menerima pembayaran dari TIM project , Mohon sarannya … Terima kasihMia
-
siang, salam kenal mba mia. Sy izin sharing sedikit ya , hehe , menurut saya menyesuaikan pencatatan honor dengan informasi yang tersedia itu penting, tapi untuk akurasi laporan keuangan yang lebih baik, sepertinya honor dicatat sebagai utang pada saat invoice diterbitkan dan kemudian dicatat pada pembayaran.
tapi apaila informasi honor tdk tersedia tepat waktu, mba mia bisa buat catatan utang sementara dan memperbarui ketika informasi lengkap diterima. mnurut sy ini akan membantu utk menjaga konsistensi dan keakuratan laporan keuangan.
-
Halo Mbak Mia, salam kenal. Saya setuju dengan Mas Ikhwan bahwa idealnya, pencatatan honor mengikuti matching principle. Seharusnya, honor diakui pada periode yang sama dengan pendapatan terkait. Karena informasi honor terlambat, solusi Mas Ikhwan untuk membuat catatan utang sementara (mungkin dengan estimasi awal jika memungkinkan, lalu disesuaikan) pada saat invoice terbit bisa menjadi jalan tengah yang baik untuk menjaga akurasi laporan bulanan.
-
Apakah untuk nominal honornya tidak diketahui sehingga tidak bisa dilakukan pencatatan sebelum adanya pembayaran honor?
-
- You must be logged in to reply to this topic.
Login terlebih dahulu , untuk memberikan komentar.
Thread terkait
-
Pajak Kripto Tembus Rp 1,96 Triliun Sejak 2022, Segini Sumbangan IndodaxPenerimaan pajak dari transaksi aset kripto terus menunjukkan tren meningkat sejak pertama kali diberlakukan pada 2022. Hingga Februari 2026, total pajak kripto…22 Apr 2026 • Finance & TaxTerkait:mencatat ada
-
Purbaya Mau Revisi Aturan Restitusi Pajak, Rencanakan Berlaku 1 Mei 2026Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan merevisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait dengan pengembalian lebih bayar pajak atau restitusi pajak. Hal ini sejalan dengan…15 Apr 2026 • Finance & TaxTerkait:ada pembayaran
-
Penggantian Jabatan NPWP Sementara (999) Menjadi NIK Valid pada Bukti Potong PPh Pasal 21 Bulanan (BPMP)Dalam rangka mendukung kelancaran pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi Tahun Pajak 2025, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah melakukan proses penggantian identitas secara…21 Apr 2026 • Finance & Taxpajak-djp-coretax-pph21-spttahunan-spt2025Terkait:terbitkan ada
-
Optimalisasi Pajak Perusahaan dengan Fasilitas Pasal 31E UU PPhTidak semua penghasilan yang diperoleh perusahaan secara otomatis dikenakan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Badan secara penuh. Dalam sistem perpajakan di Indonesia, pemerintah…10 Mar 2026 • Finance & Taxpajak-perusahaan pasal-31e pkp pph-badanTerkait:berdasarkan ada
-
Trending Perpajakan Minggu Ini: Core Tax Normal & 13 Layanan Pajak Baru”Dalam kerangka akuntansi akrual dan perspektif perpajakan, Accounts Payable (AP) dan Accounts Receivable (AR) tidak hanya berdampak pada laporan posisi keuangan, tetapi…9 Apr 2026 • Finance & TaxAllTerkait:masukan pendapatan berdasarkan invoice ada pembayaran
-
Jangan Abaikan Bukti Potong A1, Bisa Berisiko BesarDi dunia perpajakan, bukti potong A1 sering dianggap sepele oleh sebagian orang—“Ah, itu cuma formalitas, nanti tinggal lapor pajak lagi,” begitu pikir…17 Apr 2026 • Finance & TaxAllTerkait:ada pembayaran
-
PMK 100/2025 dan Tantangan Implementasi Akuntansi Berbasis AkrualPMK 100/2025 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Pusat menurut saya merupakan langkah penting dalam memperkuat fondasi tata kelola keuangan negara, khususnya di era…21 Apr 2026 • Finance & TaxAllTerkait:pencatatan butuh pendapatan ada
-
PMK 112/2025 dan 6 Instrumen Pencegahan Penyalahgunaan P3BPMK 112/2025 menjadi regulasi yang sangat menarik untuk dicermati, khususnya terkait penguatan instrumen pencegahan penyalahgunaan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B). Ketentuan dalam…9 Apr 2026 • Finance & TaxAllTerkait:ada
-
Bea Keluar Batu Bara 5%–11%: Tantangan Implementasi dan DampaknyaRencana pemerintah mengenakan bea keluar atas ekspor batu bara dengan tarif progresif 5%–11% sebagaimana disampaikan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menurut saya…9 Apr 2026 • Finance & TaxAllTerkait:butuh ada
-
PMK 115/2025: Fleksibilitas Fiskal atau Sinyal Tekanan Penerimaan Negara?Terbitnya PMK 115/2025 yang merevisi PMK 179/2022 menarik untuk dicermati lebih dalam, khususnya dalam konteks penerimaan negara yang sedang mengalami tekanan. Regulasi…14 Apr 2026 • Finance & TaxAllTerkait:butuh ada
-
PMK 51/2025 Simak Lagi! Pihak-Pihak yang Ditunjuk Jadi Pemungut PPh Pasal 22PMK Nomor 51 Tahun 2025 kembali menegaskan posisi strategis PPh Pasal 22 sebagai instrumen pengamanan penerimaan negara, khususnya pada transaksi-transaksi bernilai besar…14 Apr 2026 • Finance & TaxAllTerkait:ada pembayaran
-
Trending Perpajakan Minggu Ini: Core Tax Normal & 13 Layanan Pajak Baru”Minggu ini, dunia perpajakan Indonesia dipenuhi oleh dua topik yang menjadi perbincangan hangat di kalangan wajib pajak, konsultan, dan praktisi pajak: pemulihan…9 Dec 2025 • Finance & TaxAllTerkait:terbitkan ada pembayaran
