Home / Topics / Finance & Tax / Pencatatan Honor
- This topic has 3 replies, 4 voices, and was last updated 10 months, 3 weeks ago by
Mochamad Giri Irawan.
Pencatatan Honor
April 30, 2024 at 4:33 pm-
-
Up::1
Butuh masukan donk ,
Kami mencatat pendapatan berdasarkan Invoice yang kami terbitkan ( belum ada pembayaran ) akan tetapi untuk Honor yang kami catat sesuai dengan payment yang kami terima .Misal Bulan Januari kami menerbitkan Invoice Project A yang dibayarkan di Bulan Februari. Pada bulan Februari kami menerbitkan Invoice Project B akan tetapi untuk Honor kami input Program A karena baru ada pembayaran
Seharusnya pada bulan Januari saya membuat Jurnal
Honor Project A pada Hutang Project dan pada bulan Februari akan saya jurnal kembali Hutang Honor pada Bank/kas, akan tetapi saya tidak melakuakn hal ini karena tidak mendapat info jumlah honor sebelum menerima pembayaran dari TIM project , Mohon sarannya … Terima kasihMia
-
siang, salam kenal mba mia. Sy izin sharing sedikit ya , hehe , menurut saya menyesuaikan pencatatan honor dengan informasi yang tersedia itu penting, tapi untuk akurasi laporan keuangan yang lebih baik, sepertinya honor dicatat sebagai utang pada saat invoice diterbitkan dan kemudian dicatat pada pembayaran.
tapi apaila informasi honor tdk tersedia tepat waktu, mba mia bisa buat catatan utang sementara dan memperbarui ketika informasi lengkap diterima. mnurut sy ini akan membantu utk menjaga konsistensi dan keakuratan laporan keuangan.
-
Halo Mbak Mia, salam kenal. Saya setuju dengan Mas Ikhwan bahwa idealnya, pencatatan honor mengikuti matching principle. Seharusnya, honor diakui pada periode yang sama dengan pendapatan terkait. Karena informasi honor terlambat, solusi Mas Ikhwan untuk membuat catatan utang sementara (mungkin dengan estimasi awal jika memungkinkan, lalu disesuaikan) pada saat invoice terbit bisa menjadi jalan tengah yang baik untuk menjaga akurasi laporan bulanan.
-
Apakah untuk nominal honornya tidak diketahui sehingga tidak bisa dilakukan pencatatan sebelum adanya pembayaran honor?
-
- You must be logged in to reply to this topic.
Login terlebih dahulu , untuk memberikan komentar.
Thread terkait
-
Penerimaan Pajak Capai Rp1.409 Triliun per Agustus 2026, Naik 24,1%!Menteri Keuangan Suahasil Nazara melaporkan penerimaan pajak mencapai Rp1.409 triliun per Agustus 2026. Angka tersebut naik 24,1% (year on year/YoY) atau dibandingkan…22 Sep 2026 • Finance & TaxTerkait:pendapatan berdasarkan ada
-
Penerimaan Pajak Januari-Agustus 2026 Naik 24,1%, Estimasi Capai Rp 1.409 TriliunPenerimaan pajak terus menunjukkan kinerja positif hingga Agustus 2026. Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan, penerimaan pajak secara kumulatif sepanjang Januari-Agustus 2026…3 Sep 2026 • Finance & TaxTerkait:ada
-
Kewajiban Penyimpanan Kertas Kerja 10 Tahun bagi Konsultan PajakHalo rekan-rekan FinTax Community, Penerbitan Peraturan Menteri Keuangan mengenai penataan profesi Konsultan Pajak dan Pihak Lain yang Bertindak sebagai Kuasa Wajib Pajak…3 Sep 2026 • Finance & Taxkonsultan-pajakTerkait:ada
-
Transisi PSAK 118 dan Kepatuhan Coretax: Strategi Remapping Chart of Accounts (CoA) untuk Mencegah Indikator Risiko FiskHalo rekan-rekan FinTax Community, Peringatan dari praktisi akuntansi Aldion Soeprijono mengenai risiko red flag pada sistem Coretax akibat perubahan format laporan keuangan…13 Aug 2026 • Finance & Taxcoretax psakTerkait:pencatatan ada
-
Antisipasi Pembaruan SAK 2026–2027: Implikasi Transisi PSAK 118, Akuntansi Instrumen Berbasis ESG, dan Sensitivitas FiskHalo rekan-rekan FinTax Community, Pembaruan Standar Akuntansi Keuangan (SAK) yang dirilis oleh IAI untuk periode 2026 dan 2027 membawa perubahan arsitektur pelaporan…6 Aug 2026 • Finance & TaxsakTerkait:butuh pendapatan ada pembayaran
-
Ditjen Pajak Hadapi Puluhan Ribu Sengketa Pajak, Nilainya Tembus Rp 176 TriliunDirektorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) masih menangani puluhan ribu perkara sengketa pajak hingga akhir tahun 2025. Berdasarkan Laporan Keuangan Ditjen…4 Aug 2026 • Finance & TaxTerkait:berdasarkan terbitkan ada
-
Tak Semua Penjual Shopee, Tokopedia, Blibli, dan Lazada Kena Pajak Mulai 1 Agustus, Ini KriterianyaKementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi memberlakukan pemungutan pajak penghasilan (PPh) atas transaksi perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) atau e-commerce pada 1 Agustus 2026.…2 Aug 2026 • Finance & TaxTerkait:berdasarkan invoice ada pembayaran
-
Tokopedia Buka Menu Tax Exemption Per 13 JuliHalo rekan-rekan FinTax Community, Hari ini, 13 Juli 2026, Tokopedia resmi membuka keran pengajuan pembebasan pemotongan PPh melalui menu baru di Seller…13 Jul 2026 • Finance & Taxtax-exemptionTerkait:ada
-
📢 Kelanjutan PMK 37/2025: Membedah Sisi Administrasi & Validasi Dokumen “Prepaid Tax” Merchant per 1 Agustus 2026 (BagiRekan-rekan Fintax Community, Melanjutkan diskusi hangat kita kemarin mengenai penunjukan 4 raksasa marketplace (Tokopedia, Shopee, Lazada, Blibli) sebagai pemungut PPh Pasal 22…6 Aug 2026 • Finance & Taxpmk37Terkait:pencatatan butuh berdasarkan invoice terbitkan ada
-
📢 Hot Issue: PMK 37/2025 & Babak Baru PPh 22 Marketplace Per 1 Agustus 2026. Siapkah Infrastruktur FAT Kita?Rekan-rekan Fintax Community, Pagi ini kita disuguhkan rilis berita resmi mengenai penunjukan Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli sebagai pemungut PPh Pasal 22…2 Jul 2026 • Finance & Taxpph-22Terkait:ada
-
Penerimaan Pajak Tembus Rp 940,31 Triliun per 16 Juni 2026, Tumbuh 23,4%Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat penerimaan pajak neto telah mencapai Rp 940,31 triliun hingga 16 Juni 2026. Angka tersebut…18 Jun 2026 • Finance & TaxTerkait:mencatat
-
Permendag 19/2026: NIB untuk Pedagang e-CommercePermendag 19/2026: NIB sebagai Langkah Penguatan Ekosistem Bisnis Digital Menurut saya, kewajiban Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi pedagang e-commerce melalui Permendag 19/2026…18 Jun 2026 • Finance & TaxpermendagTerkait:pencatatan ada
