Home / Topics / Finance & Tax / Pencatatan Honor
- This topic has 3 replies, 4 voices, and was last updated 9 months ago by
Mochamad Giri Irawan.
Pencatatan Honor
April 30, 2024 at 4:33 pm-
-
Up::1
Butuh masukan donk ,
Kami mencatat pendapatan berdasarkan Invoice yang kami terbitkan ( belum ada pembayaran ) akan tetapi untuk Honor yang kami catat sesuai dengan payment yang kami terima .Misal Bulan Januari kami menerbitkan Invoice Project A yang dibayarkan di Bulan Februari. Pada bulan Februari kami menerbitkan Invoice Project B akan tetapi untuk Honor kami input Program A karena baru ada pembayaran
Seharusnya pada bulan Januari saya membuat Jurnal
Honor Project A pada Hutang Project dan pada bulan Februari akan saya jurnal kembali Hutang Honor pada Bank/kas, akan tetapi saya tidak melakuakn hal ini karena tidak mendapat info jumlah honor sebelum menerima pembayaran dari TIM project , Mohon sarannya … Terima kasihMia
-
siang, salam kenal mba mia. Sy izin sharing sedikit ya , hehe , menurut saya menyesuaikan pencatatan honor dengan informasi yang tersedia itu penting, tapi untuk akurasi laporan keuangan yang lebih baik, sepertinya honor dicatat sebagai utang pada saat invoice diterbitkan dan kemudian dicatat pada pembayaran.
tapi apaila informasi honor tdk tersedia tepat waktu, mba mia bisa buat catatan utang sementara dan memperbarui ketika informasi lengkap diterima. mnurut sy ini akan membantu utk menjaga konsistensi dan keakuratan laporan keuangan.
-
Halo Mbak Mia, salam kenal. Saya setuju dengan Mas Ikhwan bahwa idealnya, pencatatan honor mengikuti matching principle. Seharusnya, honor diakui pada periode yang sama dengan pendapatan terkait. Karena informasi honor terlambat, solusi Mas Ikhwan untuk membuat catatan utang sementara (mungkin dengan estimasi awal jika memungkinkan, lalu disesuaikan) pada saat invoice terbit bisa menjadi jalan tengah yang baik untuk menjaga akurasi laporan bulanan.
-
Apakah untuk nominal honornya tidak diketahui sehingga tidak bisa dilakukan pencatatan sebelum adanya pembayaran honor?
-
- You must be logged in to reply to this topic.
Login terlebih dahulu , untuk memberikan komentar.
Thread terkait
-
Antisipasi Pembaruan SAK 2026–2027: Implikasi Transisi PSAK 118, Akuntansi Instrumen Berbasis ESG, dan Sensitivitas FiskHalo rekan-rekan FinTax Community, Pembaruan Standar Akuntansi Keuangan (SAK) yang dirilis oleh IAI untuk periode 2026 dan 2027 membawa perubahan arsitektur pelaporan…6 Aug 2026 • Finance & TaxsakTerkait:butuh pendapatan ada pembayaran
-
Ditjen Pajak Hadapi Puluhan Ribu Sengketa Pajak, Nilainya Tembus Rp 176 TriliunDirektorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) masih menangani puluhan ribu perkara sengketa pajak hingga akhir tahun 2025. Berdasarkan Laporan Keuangan Ditjen…4 Aug 2026 • Finance & TaxTerkait:berdasarkan terbitkan ada
-
Tak Semua Penjual Shopee, Tokopedia, Blibli, dan Lazada Kena Pajak Mulai 1 Agustus, Ini KriterianyaKementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi memberlakukan pemungutan pajak penghasilan (PPh) atas transaksi perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) atau e-commerce pada 1 Agustus 2026.…2 Aug 2026 • Finance & TaxTerkait:berdasarkan invoice ada pembayaran
-
Tokopedia Buka Menu Tax Exemption Per 13 JuliHalo rekan-rekan FinTax Community, Hari ini, 13 Juli 2026, Tokopedia resmi membuka keran pengajuan pembebasan pemotongan PPh melalui menu baru di Seller…13 Jul 2026 • Finance & Taxtax-exemptionTerkait:ada
-
📢 Kelanjutan PMK 37/2025: Membedah Sisi Administrasi & Validasi Dokumen “Prepaid Tax” Merchant per 1 Agustus 2026 (BagiRekan-rekan Fintax Community, Melanjutkan diskusi hangat kita kemarin mengenai penunjukan 4 raksasa marketplace (Tokopedia, Shopee, Lazada, Blibli) sebagai pemungut PPh Pasal 22…6 Aug 2026 • Finance & Taxpmk37Terkait:pencatatan butuh berdasarkan invoice terbitkan ada
-
📢 Hot Issue: PMK 37/2025 & Babak Baru PPh 22 Marketplace Per 1 Agustus 2026. Siapkah Infrastruktur FAT Kita?Rekan-rekan Fintax Community, Pagi ini kita disuguhkan rilis berita resmi mengenai penunjukan Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli sebagai pemungut PPh Pasal 22…2 Jul 2026 • Finance & Taxpph-22Terkait:ada
-
Penerimaan Pajak Tembus Rp 940,31 Triliun per 16 Juni 2026, Tumbuh 23,4%Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat penerimaan pajak neto telah mencapai Rp 940,31 triliun hingga 16 Juni 2026. Angka tersebut…18 Jun 2026 • Finance & TaxTerkait:mencatat
-
Permendag 19/2026: NIB untuk Pedagang e-CommercePermendag 19/2026: NIB sebagai Langkah Penguatan Ekosistem Bisnis Digital Menurut saya, kewajiban Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi pedagang e-commerce melalui Permendag 19/2026…18 Jun 2026 • Finance & TaxpermendagTerkait:pencatatan ada
-
Permendag 19/2026: NIB untuk Pedagang e-Commerce, Langkah Menuju Ekosistem Digital yang Lebih TertataMenurut saya, penerapan kewajiban Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi pedagang di e-commerce melalui Permendag 19/2026 menjadi salah satu langkah penting dalam perkembangan…18 Jun 2026 • Finance & TaxpermendagTerkait:pencatatan butuh masukan ada
-
Ditjen Pajak Kejar Pajak Sektor Sawit, Potensi Penerimaan Rp 1,1 TriliunDirektorat Jenderal (Direktorat) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memperketat pengawasan dan penegakan hukum di sektor kelapa sawit (crude palm oil/CPO). Langkah ini mulai…15 Jun 2026 • Finance & TaxTerkait:ada pembayaran
-
Shopee Cs Pungut Pajak PPN PMSE Rp10,32 Triliun pada 2025, Total Setoran Ekonomi Digital Rp47,18 TriliunDirektorat Jenderal Pajak Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan melaporkan total penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital mencapai Rp47,18 triliun per akhir 31…4 Jun 2026 • Finance & TaxTerkait:ada
-
Pemerintah Perketat Restitusi Pajak Bermasalah, Penerimaan Negara Melonjak 16,1%Pemerintah akan menahan sementara pencairan restitusi pajak yang dinilai bermasalah atau belum terverifikasi guna mencegah potensi kebocoran penerimaan negara. Meski demikian, pemerintah…8 Jun 2026 • Finance & TaxTerkait:ada pembayaran
