Home / Topics / Finance & Tax / Ternyata Pencatatan Transaksi PPN dan PPh 23 Mudah Banget di Jurnal.id!
- This topic has 4 replies, 5 voices, and was last updated 4 weeks ago by
Lia.
Ternyata Pencatatan Transaksi PPN dan PPh 23 Mudah Banget di Jurnal.id!
October 2, 2024 at 3:12 pm-
-
Up::1
Halo teman-teman PKP!
Saat kita sudah resmi menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP), tentunya kita perlu memungut PPN (Pajak Pertambahan Nilai), kan? Betul sekali! Selain itu, seringkali lawan transaksi kita juga ingin memotong PPh 23 langsung dari invoice. Nah, ini biasanya bisa menjadi tantangan tersendiri dalam pencatatan keuangan.
Tapi tenang, sekarang ada solusi praktis nih! Dengan menggunakan Jurnal.id, semua itu bisa diatasi dengan mudah. Berikut cara-cara yang bisa kamu lakukan:
- Menambah PPN Saja: Jika lawan transaksi tidak memiliki kewajiban untuk memotong PPh 23, kamu bisa langsung menambahkan PPN tanpa ribet.
- Menambah PPN dan Mengurangi PPh 23: Dengan opsi ini, kamu bisa menambah PPN sekaligus mengurangi PPh 23. Sehingga lawan transaksi tidak perlu repot melakukan permintaan refund.
- Cara Kuno: Jika kamu masih ingin menggunakan metode tradisional, yaitu menambah PPN dan membiarkan lawan transaksi meminta pengembalian dana, Jurnal.id tetap mendukung. Namun, opsi ini tentu menambah langkah dalam pencatatan.
Keuntungan Menggunakan Jurnal.id:
- Mengurangi Tugas Manual: Opsi 1 dan 2 dapat mengurangi beban pencatatan manual dan meminimalisir kesalahan.
- Mudah Diatur: Antarmuka yang user-friendly memudahkan pengaturan PPN dan PPh 23 sesuai kebutuhan.
- Efisiensi Waktu: Menghemat waktu dalam proses pencatatan transaksi pajak.
Jika kamu belum mengetahui lebih dalam tentang cara pencatatan transaksi PPN dan PPh 23 di Jurnal.id, jangan khawatir! Ada panduannya loh, lihat disini:
https://help-center.jurnal.id/hc/id/articles/4473234866841-Bagaimana-Cara-Pencatatan-Transaksi-PPN-dan-PPh23Belum Memiliki Software Pembukuan?
Saya sangat merekomendasikan Jurnal.id! Selain memudahkan pencatatan PPN dan PPh 23, Jurnal.id juga menangani berbagai hal lain seperti:
- Penanganan kurang bayar
- Overpayment
- Debit/Credit memo
- Retur, dan masih banyak lagi.
Kamu bisa mencoba 30 hari gratis dulu! Daftarkan dirimu melalui link ini:
https://my.jurnal.id/id/users/sign_up?referral_code=MPDICKYI001
Pastikan mendaftar lewat link diatas biar istimewa hehe.
Jika ternyata cocok (pasti cocok deh), tinggal lanjut bayar langganan dan nikmati berbagai fitur yang tersedia. Biasanya juga disediakan masa training untuk memantapkan pengetahuanmu dalam menggunakan software ini.
Jangan ragu untuk mencoba dan rasakan kemudahan dalam pencatatan transaksi pajak dengan Jurnal.id. Semoga bermanfaat dan sukses selalu untuk bisnis kalian!
-
Setuju banget! Jurnal.id memang solusi terbaik untuk para pengusaha yang ingin fokus mengembangkan bisnisnya tanpa perlu repot dengan urusan administrasi pajak. Ayo, coba sekarang dan rasakan bedanya
-
so helpful!
-
Amilia Desi MarthasariRockstar
5 Requirements
- Login ke website sebanyak 30 kali
- Balas Thread sebanyak 50 kali
- Buat Thread baru sebanyak 30 kali
- Bagikan thread ke media sosial sebanyak 15 kali
- Bagikan pengalaman kamu menggunakan produk mekari ke media sosial sebanyak 5 kali
4 replies
335 views
May 4, 2026 at 4:46 pmTERIMAKASIH ATAS INFO NYA
-
-
- You must be logged in to reply to this topic.
Login terlebih dahulu , untuk memberikan komentar.
Thread terkait
-
Shopee Cs Pungut Pajak PPN PMSE Rp10,32 Triliun pada 2025, Total Setoran Ekonomi Digital Rp47,18 TriliunDirektorat Jenderal Pajak Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan melaporkan total penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital mencapai Rp47,18 triliun per akhir 31âĻ2 Jun 2026 âĸ Finance & TaxTerkait:ppn pph
-
Bukan Lagi Rp 5 Miliar, Batas Maksimal Restitusi PPN Kini Diturunkan Jadi Rp 1 MiliarPemerintah kembali merevisi aturan terkait percepatan restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 28 Tahun 2026. RegulasiâĻ6 May 2026 âĸ Finance & TaxTerkait:ppn
-
Ditjen Pajak Kemenkeu Resmi Perpanjang Batas Lapor SPT Badan hingga 31 Mei 2026Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di bawah Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi memberikan kelonggaran batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh)âĻ6 May 2026 âĸ Finance & TaxTerkait:pph
-
Pajak Kripto Tembus Rp 1,96 Triliun Sejak 2022, Segini Sumbangan IndodaxPenerimaan pajak dari transaksi aset kripto terus menunjukkan tren meningkat sejak pertama kali diberlakukan pada 2022. Hingga Februari 2026, total pajak kriptoâĻ8 May 2026 âĸ Finance & TaxTerkait:transaksi ppn pph
-
Purbaya Mau Revisi Aturan Restitusi Pajak, Rencanakan Berlaku 1 Mei 2026Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan merevisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait dengan pengembalian lebih bayar pajak atau restitusi pajak. Hal ini sejalan denganâĻ15 Apr 2026 âĸ Finance & TaxTerkait:ppn pph
-
Penggantian Jabatan NPWP Sementara (999) Menjadi NIK Valid pada Bukti Potong PPh Pasal 21 Bulanan (BPMP)Dalam rangka mendukung kelancaran pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi Tahun Pajak 2025, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah melakukan proses penggantian identitas secaraâĻ3 May 2026 âĸ Finance & Taxpajak-djp-coretax-pph21-spttahunan-spt2025Terkait:pph mudah
-
Optimalisasi Pajak Perusahaan dengan Fasilitas Pasal 31E UU PPhTidak semua penghasilan yang diperoleh perusahaan secara otomatis dikenakan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Badan secara penuh. Dalam sistem perpajakan di Indonesia, pemerintahâĻ7 May 2026 âĸ Finance & Taxpajak-perusahaan pasal-31e pkp pph-badanTerkait:pph
-
Trending Perpajakan Minggu Ini: Core Tax Normal & 13 Layanan Pajak Baru”Dalam kerangka akuntansi akrual dan perspektif perpajakan, Accounts Payable (AP) dan Accounts Receivable (AR) tidak hanya berdampak pada laporan posisi keuangan, tetapiâĻ9 Apr 2026 âĸ Finance & TaxAllTerkait:transaksi ppn pph
-
PMK 100/2025 dan Tantangan Implementasi Akuntansi Berbasis AkrualPMK 100/2025 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Pusat menurut saya merupakan langkah penting dalam memperkuat fondasi tata kelola keuangan negara, khususnya di eraâĻ21 Apr 2026 âĸ Finance & TaxAllTerkait:pencatatan transaksi
-
PMK 112/2025 dan 6 Instrumen Pencegahan Penyalahgunaan P3BPMK 112/2025 menjadi regulasi yang sangat menarik untuk dicermati, khususnya terkait penguatan instrumen pencegahan penyalahgunaan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B). Ketentuan dalamâĻ9 Apr 2026 âĸ Finance & TaxAllTerkait:transaksi pph
-
Bea Keluar Batu Bara 5%â11%: Tantangan Implementasi dan DampaknyaRencana pemerintah mengenakan bea keluar atas ekspor batu bara dengan tarif progresif 5%â11% sebagaimana disampaikan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menurut sayaâĻ9 Apr 2026 âĸ Finance & TaxAllTerkait:transaksi
-
PMK 51/2025 Simak Lagi! Pihak-Pihak yang Ditunjuk Jadi Pemungut PPh Pasal 22PMK Nomor 51 Tahun 2025 kembali menegaskan posisi strategis PPh Pasal 22 sebagai instrumen pengamanan penerimaan negara, khususnya pada transaksi-transaksi bernilai besarâĻ14 Apr 2026 âĸ Finance & TaxAllTerkait:transaksi pph
