Home / Topics / Finance & Tax / Ternyata Pencatatan Transaksi PPN dan PPh 23 Mudah Banget di Jurnal.id!
- This topic has 4 replies, 5 voices, and was last updated 3 months ago by
Lia.
Ternyata Pencatatan Transaksi PPN dan PPh 23 Mudah Banget di Jurnal.id!
October 2, 2024 at 3:12 pm-
-
Up::1
Halo teman-teman PKP!
Saat kita sudah resmi menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP), tentunya kita perlu memungut PPN (Pajak Pertambahan Nilai), kan? Betul sekali! Selain itu, seringkali lawan transaksi kita juga ingin memotong PPh 23 langsung dari invoice. Nah, ini biasanya bisa menjadi tantangan tersendiri dalam pencatatan keuangan.
Tapi tenang, sekarang ada solusi praktis nih! Dengan menggunakan Jurnal.id, semua itu bisa diatasi dengan mudah. Berikut cara-cara yang bisa kamu lakukan:
- Menambah PPN Saja: Jika lawan transaksi tidak memiliki kewajiban untuk memotong PPh 23, kamu bisa langsung menambahkan PPN tanpa ribet.
- Menambah PPN dan Mengurangi PPh 23: Dengan opsi ini, kamu bisa menambah PPN sekaligus mengurangi PPh 23. Sehingga lawan transaksi tidak perlu repot melakukan permintaan refund.
- Cara Kuno: Jika kamu masih ingin menggunakan metode tradisional, yaitu menambah PPN dan membiarkan lawan transaksi meminta pengembalian dana, Jurnal.id tetap mendukung. Namun, opsi ini tentu menambah langkah dalam pencatatan.
Keuntungan Menggunakan Jurnal.id:
- Mengurangi Tugas Manual: Opsi 1 dan 2 dapat mengurangi beban pencatatan manual dan meminimalisir kesalahan.
- Mudah Diatur: Antarmuka yang user-friendly memudahkan pengaturan PPN dan PPh 23 sesuai kebutuhan.
- Efisiensi Waktu: Menghemat waktu dalam proses pencatatan transaksi pajak.
Jika kamu belum mengetahui lebih dalam tentang cara pencatatan transaksi PPN dan PPh 23 di Jurnal.id, jangan khawatir! Ada panduannya loh, lihat disini:
https://help-center.jurnal.id/hc/id/articles/4473234866841-Bagaimana-Cara-Pencatatan-Transaksi-PPN-dan-PPh23Belum Memiliki Software Pembukuan?
Saya sangat merekomendasikan Jurnal.id! Selain memudahkan pencatatan PPN dan PPh 23, Jurnal.id juga menangani berbagai hal lain seperti:
- Penanganan kurang bayar
- Overpayment
- Debit/Credit memo
- Retur, dan masih banyak lagi.
Kamu bisa mencoba 30 hari gratis dulu! Daftarkan dirimu melalui link ini:
https://my.jurnal.id/id/users/sign_up?referral_code=MPDICKYI001
Pastikan mendaftar lewat link diatas biar istimewa hehe.
Jika ternyata cocok (pasti cocok deh), tinggal lanjut bayar langganan dan nikmati berbagai fitur yang tersedia. Biasanya juga disediakan masa training untuk memantapkan pengetahuanmu dalam menggunakan software ini.
Jangan ragu untuk mencoba dan rasakan kemudahan dalam pencatatan transaksi pajak dengan Jurnal.id. Semoga bermanfaat dan sukses selalu untuk bisnis kalian!
-
Setuju banget! Jurnal.id memang solusi terbaik untuk para pengusaha yang ingin fokus mengembangkan bisnisnya tanpa perlu repot dengan urusan administrasi pajak. Ayo, coba sekarang dan rasakan bedanya
-
-
Amilia Desi MarthasariRockstar
5 Requirements
- Update any post field with any value 1 time
- Login ke website sebanyak 30 kali
- Balas Thread sebanyak 50 kali
- Buat Thread baru sebanyak 30 kali
- Isi dan selesaikan 10 Quiz dengan minimal score 80 sebagai syarat kenaikan Rank
4 replies
484 views
May 4, 2026 at 4:46 pmTERIMAKASIH ATAS INFO NYA
-
-
- You must be logged in to reply to this topic.
Login terlebih dahulu , untuk memberikan komentar.
Thread terkait
-
Transisi PSAK 118 dan Kepatuhan Coretax: Strategi Remapping Chart of Accounts (CoA) untuk Mencegah Indikator Risiko FiskHalo rekan-rekan FinTax Community, Peringatan dari praktisi akuntansi Aldion Soeprijono mengenai risiko red flag pada sistem Coretax akibat perubahan format laporan keuangan…7 Aug 2026 • Finance & Taxcoretax psakTerkait:pencatatan transaksi ppn pph
-
Antisipasi Pembaruan SAK 2026–2027: Implikasi Transisi PSAK 118, Akuntansi Instrumen Berbasis ESG, dan Sensitivitas FiskHalo rekan-rekan FinTax Community, Pembaruan Standar Akuntansi Keuangan (SAK) yang dirilis oleh IAI untuk periode 2026 dan 2027 membawa perubahan arsitektur pelaporan…6 Aug 2026 • Finance & TaxsakTerkait:transaksi pph
-
Tak Semua Penjual Shopee, Tokopedia, Blibli, dan Lazada Kena Pajak Mulai 1 Agustus, Ini KriterianyaKementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi memberlakukan pemungutan pajak penghasilan (PPh) atas transaksi perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) atau e-commerce pada 1 Agustus 2026.…2 Aug 2026 • Finance & TaxTerkait:transaksi pph mudah
-
Tokopedia Buka Menu Tax Exemption Per 13 JuliHalo rekan-rekan FinTax Community, Hari ini, 13 Juli 2026, Tokopedia resmi membuka keran pengajuan pembebasan pemotongan PPh melalui menu baru di Seller…13 Jul 2026 • Finance & Taxtax-exemptionTerkait:transaksi pph mudah jurnal
-
📢 Kelanjutan PMK 37/2025: Membedah Sisi Administrasi & Validasi Dokumen “Prepaid Tax” Merchant per 1 Agustus 2026 (BagiRekan-rekan Fintax Community, Melanjutkan diskusi hangat kita kemarin mengenai penunjukan 4 raksasa marketplace (Tokopedia, Shopee, Lazada, Blibli) sebagai pemungut PPh Pasal 22…6 Aug 2026 • Finance & Taxpmk37Terkait:pencatatan pph jurnal
-
📢 Hot Issue: PMK 37/2025 & Babak Baru PPh 22 Marketplace Per 1 Agustus 2026. Siapkah Infrastruktur FAT Kita?Rekan-rekan Fintax Community, Pagi ini kita disuguhkan rilis berita resmi mengenai penunjukan Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli sebagai pemungut PPh Pasal 22…2 Jul 2026 • Finance & Taxpph-22Terkait:transaksi pph mudah jurnal
-
Permendag 19/2026: NIB untuk Pedagang e-CommercePermendag 19/2026: NIB sebagai Langkah Penguatan Ekosistem Bisnis Digital Menurut saya, kewajiban Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi pedagang e-commerce melalui Permendag 19/2026…18 Jun 2026 • Finance & TaxpermendagTerkait:pencatatan transaksi
-
Permendag 19/2026: NIB untuk Pedagang e-Commerce, Langkah Menuju Ekosistem Digital yang Lebih TertataMenurut saya, penerapan kewajiban Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi pedagang di e-commerce melalui Permendag 19/2026 menjadi salah satu langkah penting dalam perkembangan…18 Jun 2026 • Finance & TaxpermendagTerkait:pencatatan transaksi
-
Shopee Cs Pungut Pajak PPN PMSE Rp10,32 Triliun pada 2025, Total Setoran Ekonomi Digital Rp47,18 TriliunDirektorat Jenderal Pajak Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan melaporkan total penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital mencapai Rp47,18 triliun per akhir 31…4 Jun 2026 • Finance & TaxTerkait:ppn pph
-
Bukan Lagi Rp 5 Miliar, Batas Maksimal Restitusi PPN Kini Diturunkan Jadi Rp 1 MiliarPemerintah kembali merevisi aturan terkait percepatan restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 28 Tahun 2026. Regulasi…6 May 2026 • Finance & TaxTerkait:ppn
-
Ditjen Pajak Kemenkeu Resmi Perpanjang Batas Lapor SPT Badan hingga 31 Mei 2026Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di bawah Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi memberikan kelonggaran batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh)…6 May 2026 • Finance & TaxTerkait:pph
-
Pajak Kripto Tembus Rp 1,96 Triliun Sejak 2022, Segini Sumbangan IndodaxPenerimaan pajak dari transaksi aset kripto terus menunjukkan tren meningkat sejak pertama kali diberlakukan pada 2022. Hingga Februari 2026, total pajak kripto…8 May 2026 • Finance & TaxTerkait:transaksi ppn pph
