Home / Topics / Finance & Tax / SAK Entitas Privat Efektif Per 1 Januari 2025: Memudahkan Pelaporan Keuangan unt
- This topic has 0 replies, 1 voice, and was last updated 1 year, 8 months ago by
Albert Yosua Matatula.
SAK Entitas Privat Efektif Per 1 Januari 2025: Memudahkan Pelaporan Keuangan unt
October 21, 2024 at 10:01 am-
-
Up::0
Pada tanggal 1 Januari 2025, Standar Akuntansi Keuangan (SAK) Entitas Privat akan mulai berlaku. SAK ini dirancang untuk memenuhi kebutuhan pelaporan keuangan entitas privat yang tidak memiliki akuntabilitas publik, memberikan laporan keuangan untuk tujuan umum bagi pengguna eksternal.
Beberapa poin penting mengenai SAK Entitas Privat:
1. Sasaran Pengguna: Dikhususkan untuk entitas tanpa akuntabilitas publik, namun entitas dengan akuntabilitas publik dapat menggunakan SAK ini jika diizinkan oleh otoritas terkait.
2. Kesesuaian dengan Praktik Indonesia: SAK Entitas Privat dibentuk dengan mempertimbangkan kondisi dan praktik di Indonesia, mengadopsi prinsip-prinsip dari IFRS for SMEs.
3. Penyajian Wajar: Menekankan pentingnya penyajian yang jujur mengenai dampak transaksi dan peristiwa sesuai dengan kriteria pengakuan yang ada.
4. Contoh Laporan Keuangan: Terdapat contoh laporan keuangan ilustratif yang dapat membantu entitas privat dalam penerapan standar ini.
5. Sederhanakan Proses: SAK ini lebih sederhana dibandingkan SAK Umum, dengan menghilangkan topik yang tidak relevan dan menyederhanakan kebijakan akuntansi, pengakuan, dan pengukuran.
Dengan berlakunya SAK Entitas Privat, diharapkan entitas privat dapat lebih mudah dalam menyusun laporan keuangan yang memenuhi kebutuhan pengguna eksternal. Ini merupakan langkah penting untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pelaporan keuangan di Indonesia.
Sumber: https://web.iaiglobal.or.id/SAK-IAI/Tentang%20SAK%20Entitas%20Privat%20(EP)#gsc.tab=0
-
- You must be logged in to reply to this topic.
Login terlebih dahulu , untuk memberikan komentar.
Thread terkait
-
Penerimaan Pajak Tembus Rp 940,31 Triliun per 16 Juni 2026, Tumbuh 23,4%Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat penerimaan pajak neto telah mencapai Rp 940,31 triliun hingga 16 Juni 2026. Angka tersebutâĻ18 Jun 2026 âĸ Finance & TaxTerkait:per januari keuangan
-
Permendag 19/2026: NIB untuk Pedagang e-CommercePermendag 19/2026: NIB sebagai Langkah Penguatan Ekosistem Bisnis Digital Menurut saya, kewajiban Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi pedagang e-commerce melalui Permendag 19/2026âĻ18 Jun 2026 âĸ Finance & TaxpermendagTerkait:sak entitas per keuangan
-
Permendag 19/2026: NIB untuk Pedagang e-Commerce, Langkah Menuju Ekosistem Digital yang Lebih TertataMenurut saya, penerapan kewajiban Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi pedagang di e-commerce melalui Permendag 19/2026 menjadi salah satu langkah penting dalam perkembanganâĻ18 Jun 2026 âĸ Finance & TaxpermendagTerkait:sak entitas per keuangan
-
Ditjen Pajak Kejar Pajak Sektor Sawit, Potensi Penerimaan Rp 1,1 TriliunDirektorat Jenderal (Direktorat) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memperketat pengawasan dan penegakan hukum di sektor kelapa sawit (crude palm oil/CPO). Langkah ini mulaiâĻ15 Jun 2026 âĸ Finance & TaxTerkait:per pelaporan keuangan
-
Shopee Cs Pungut Pajak PPN PMSE Rp10,32 Triliun pada 2025, Total Setoran Ekonomi Digital Rp47,18 TriliunDirektorat Jenderal Pajak Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan melaporkan total penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital mencapai Rp47,18 triliun per akhir 31âĻ4 Jun 2026 âĸ Finance & TaxTerkait:per januari 2025 keuangan
-
Pemerintah Perketat Restitusi Pajak Bermasalah, Penerimaan Negara Melonjak 16,1%Pemerintah akan menahan sementara pencairan restitusi pajak yang dinilai bermasalah atau belum terverifikasi guna mencegah potensi kebocoran penerimaan negara. Meski demikian, pemerintahâĻ8 Jun 2026 âĸ Finance & TaxTerkait:per 2025 keuangan
-
Sambut 100 Siswa Maâarif NU 01 Limpung Batang, Kanwil DJP Jateng I Tanamkan Kesadaran PajakKantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Tengah I menerima kunjungan studi dari sekitar 100 siswa jurusan Akuntansi dan Keuangan LembagaâĻ4 Jun 2026 âĸ Finance & TaxTerkait:per keuangan
-
Perusahaan Multinasional Omzet Rp 15 Triliun Wajib Masuk Skema Pajak Minimum GlobalDirektorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi menetapkan ketentuan teknis pelaksanaan Pajak Minimum Global atau Global Anti-Base Erosion Rules (GloBE) bagiâĻ4 Jun 2026 âĸ Finance & TaxTerkait:entitas efektif per pelaporan keuangan
-
Bukan Lagi Rp 5 Miliar, Batas Maksimal Restitusi PPN Kini Diturunkan Jadi Rp 1 MiliarPemerintah kembali merevisi aturan terkait percepatan restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 28 Tahun 2026. RegulasiâĻ6 May 2026 âĸ Finance & TaxTerkait:per keuangan
-
Ditjen Pajak Kemenkeu Resmi Perpanjang Batas Lapor SPT Badan hingga 31 Mei 2026Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di bawah Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi memberikan kelonggaran batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh)âĻ6 May 2026 âĸ Finance & TaxTerkait:per pelaporan keuangan
-
Pajak Kripto Tembus Rp 1,96 Triliun Sejak 2022, Segini Sumbangan IndodaxPenerimaan pajak dari transaksi aset kripto terus menunjukkan tren meningkat sejak pertama kali diberlakukan pada 2022. Hingga Februari 2026, total pajak kriptoâĻ8 May 2026 âĸ Finance & TaxTerkait:sak per 2025
-
Purbaya Mau Revisi Aturan Restitusi Pajak, Rencanakan Berlaku 1 Mei 2026Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan merevisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait dengan pengembalian lebih bayar pajak atau restitusi pajak. Hal ini sejalan denganâĻ15 Apr 2026 âĸ Finance & TaxTerkait:per 2025 keuangan