Home / Topics / Finance & Tax / SAK Entitas Privat Efektif Per 1 Januari 2025: Memudahkan Pelaporan Keuangan unt
- This topic has 0 replies, 1 voice, and was last updated 1 year, 9 months ago by
Albert Yosua Matatula.
SAK Entitas Privat Efektif Per 1 Januari 2025: Memudahkan Pelaporan Keuangan unt
October 21, 2024 at 10:01 am-
-
Up::0
Pada tanggal 1 Januari 2025, Standar Akuntansi Keuangan (SAK) Entitas Privat akan mulai berlaku. SAK ini dirancang untuk memenuhi kebutuhan pelaporan keuangan entitas privat yang tidak memiliki akuntabilitas publik, memberikan laporan keuangan untuk tujuan umum bagi pengguna eksternal.
Beberapa poin penting mengenai SAK Entitas Privat:
1. Sasaran Pengguna: Dikhususkan untuk entitas tanpa akuntabilitas publik, namun entitas dengan akuntabilitas publik dapat menggunakan SAK ini jika diizinkan oleh otoritas terkait.
2. Kesesuaian dengan Praktik Indonesia: SAK Entitas Privat dibentuk dengan mempertimbangkan kondisi dan praktik di Indonesia, mengadopsi prinsip-prinsip dari IFRS for SMEs.
3. Penyajian Wajar: Menekankan pentingnya penyajian yang jujur mengenai dampak transaksi dan peristiwa sesuai dengan kriteria pengakuan yang ada.
4. Contoh Laporan Keuangan: Terdapat contoh laporan keuangan ilustratif yang dapat membantu entitas privat dalam penerapan standar ini.
5. Sederhanakan Proses: SAK ini lebih sederhana dibandingkan SAK Umum, dengan menghilangkan topik yang tidak relevan dan menyederhanakan kebijakan akuntansi, pengakuan, dan pengukuran.
Dengan berlakunya SAK Entitas Privat, diharapkan entitas privat dapat lebih mudah dalam menyusun laporan keuangan yang memenuhi kebutuhan pengguna eksternal. Ini merupakan langkah penting untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pelaporan keuangan di Indonesia.
Sumber: https://web.iaiglobal.or.id/SAK-IAI/Tentang%20SAK%20Entitas%20Privat%20(EP)#gsc.tab=0
-
- You must be logged in to reply to this topic.
Login terlebih dahulu , untuk memberikan komentar.
Thread terkait
-
Transisi PSAK 118 dan Kepatuhan Coretax: Strategi Remapping Chart of Accounts (CoA) untuk Mencegah Indikator Risiko FiskHalo rekan-rekan FinTax Community, Peringatan dari praktisi akuntansi Aldion Soeprijono mengenai risiko red flag pada sistem Coretax akibat perubahan format laporan keuangan…7 Aug 2026 • Finance & Taxcoretax psakTerkait:sak per pelaporan keuangan
-
Antisipasi Pembaruan SAK 2026–2027: Implikasi Transisi PSAK 118, Akuntansi Instrumen Berbasis ESG, dan Sensitivitas FiskHalo rekan-rekan FinTax Community, Pembaruan Standar Akuntansi Keuangan (SAK) yang dirilis oleh IAI untuk periode 2026 dan 2027 membawa perubahan arsitektur pelaporan…6 Aug 2026 • Finance & TaxsakTerkait:sak entitas per pelaporan keuangan
-
Ditjen Pajak Hadapi Puluhan Ribu Sengketa Pajak, Nilainya Tembus Rp 176 TriliunDirektorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) masih menangani puluhan ribu perkara sengketa pajak hingga akhir tahun 2025. Berdasarkan Laporan Keuangan Ditjen…4 Aug 2026 • Finance & TaxTerkait:per 2025 keuangan
-
Tak Semua Penjual Shopee, Tokopedia, Blibli, dan Lazada Kena Pajak Mulai 1 Agustus, Ini KriterianyaKementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi memberlakukan pemungutan pajak penghasilan (PPh) atas transaksi perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) atau e-commerce pada 1 Agustus 2026.…2 Aug 2026 • Finance & TaxTerkait:sak per 2025 pelaporan keuangan
-
Tokopedia Buka Menu Tax Exemption Per 13 JuliHalo rekan-rekan FinTax Community, Hari ini, 13 Juli 2026, Tokopedia resmi membuka keran pengajuan pembebasan pemotongan PPh melalui menu baru di Seller…13 Jul 2026 • Finance & Taxtax-exemptionTerkait:sak efektif per 2025
-
📢 Kelanjutan PMK 37/2025: Membedah Sisi Administrasi & Validasi Dokumen “Prepaid Tax” Merchant per 1 Agustus 2026 (BagiRekan-rekan Fintax Community, Melanjutkan diskusi hangat kita kemarin mengenai penunjukan 4 raksasa marketplace (Tokopedia, Shopee, Lazada, Blibli) sebagai pemungut PPh Pasal 22…6 Aug 2026 • Finance & Taxpmk37Terkait:entitas efektif per 2025 pelaporan keuangan
-
📢 Hot Issue: PMK 37/2025 & Babak Baru PPh 22 Marketplace Per 1 Agustus 2026. Siapkah Infrastruktur FAT Kita?Rekan-rekan Fintax Community, Pagi ini kita disuguhkan rilis berita resmi mengenai penunjukan Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli sebagai pemungut PPh Pasal 22…2 Jul 2026 • Finance & Taxpph-22Terkait:sak efektif per 2025 pelaporan
-
Penerimaan Pajak Tembus Rp 940,31 Triliun per 16 Juni 2026, Tumbuh 23,4%Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat penerimaan pajak neto telah mencapai Rp 940,31 triliun hingga 16 Juni 2026. Angka tersebut…18 Jun 2026 • Finance & TaxTerkait:per januari keuangan
-
Permendag 19/2026: NIB untuk Pedagang e-CommercePermendag 19/2026: NIB sebagai Langkah Penguatan Ekosistem Bisnis Digital Menurut saya, kewajiban Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi pedagang e-commerce melalui Permendag 19/2026…18 Jun 2026 • Finance & TaxpermendagTerkait:sak entitas per keuangan
-
Permendag 19/2026: NIB untuk Pedagang e-Commerce, Langkah Menuju Ekosistem Digital yang Lebih TertataMenurut saya, penerapan kewajiban Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi pedagang di e-commerce melalui Permendag 19/2026 menjadi salah satu langkah penting dalam perkembangan…18 Jun 2026 • Finance & TaxpermendagTerkait:sak entitas per keuangan
-
Ditjen Pajak Kejar Pajak Sektor Sawit, Potensi Penerimaan Rp 1,1 TriliunDirektorat Jenderal (Direktorat) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memperketat pengawasan dan penegakan hukum di sektor kelapa sawit (crude palm oil/CPO). Langkah ini mulai…15 Jun 2026 • Finance & TaxTerkait:per pelaporan keuangan
-
Shopee Cs Pungut Pajak PPN PMSE Rp10,32 Triliun pada 2025, Total Setoran Ekonomi Digital Rp47,18 TriliunDirektorat Jenderal Pajak Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan melaporkan total penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital mencapai Rp47,18 triliun per akhir 31…4 Jun 2026 • Finance & TaxTerkait:per januari 2025 keuangan