Home / Topics / Finance & Tax / Ekualisasi Biaya Sewa x PPh Final Pasal 4 ayat (2)
- This topic has 2 replies, 3 voices, and was last updated 1 year, 7 months ago by
Ujang Rahmat.
Ekualisasi Biaya Sewa x PPh Final Pasal 4 ayat (2)
November 1, 2024 at 5:56 pm-
-
Up::0
Mungkin sudah sering dibahas bahwa salah satu tax management yang perlu dilakukan oleh perusahaan adalah ekualisasi antara biaya-biaya dengan objek PPh pemotongan/pemungutan. Misalnya beban gaji atau beban yang terkait dengan karyawan haruslah sama dengan DPP PPh yang dilaporkan dalam SPT Masa PPh Pasal 21.
Namun demikian, tidak semua biaya-biaya itu akan selalu sama dengan DPP PPh yang dilaporkan dalam SPT Masa PPh. Salah satunya adalah biaya sewa gedung.
—
Misalkan, perusahaan menyewa Gedung selama 5 tahun senilai 5M.
Di tahun pertama akan ada jurnal
𝗦𝗮𝗮𝘁 𝘁𝗲𝗿𝗶𝗺𝗮 𝘁𝗮𝗴𝗶𝗵𝗮𝗻 𝗱𝗮𝗿𝗶 𝗽𝗲𝗺𝗶𝗹𝗶𝗸 𝗴𝗲𝗱𝘂𝗻𝗴
(D) Sewa dibayar di muka 5.000.000.000
(D) PPN Masukan 550.000.000
(K) Utang Usaha 5.550.000.000𝗦𝗮𝗮𝘁 𝗽𝗲𝗺𝗯𝗮𝘆𝗮𝗿𝗮𝗻 𝘂𝗮𝗻𝗴 𝘀𝗲𝘄𝗮
(D) Utang Usaha 5.550.000.000
(K) Kas 5.050.000.000
(K) Utang PPh Pasal 4 (2) 500.000.000𝗦𝗮𝗮𝘁 𝗣𝗲𝗺𝗯𝗮𝘆𝗮𝗿𝗮𝗻 𝗣𝗣𝗵 𝗠𝗮𝘀𝗮
(D) Utang PPh Pasal 4 (2) 500.000.000
(K) Kas 500.000.000𝗦𝗮𝗮𝘁 𝗣𝗲𝗻𝗰𝗮𝘁𝗮𝘁𝗮𝗻 𝗕𝗲𝗯𝗮𝗻 𝗦𝗲𝘄𝗮
(D) Beban Sewa (Amortisasi) 1.000.000.000
(K) Sewa dibayar di muka 1.000.000.000Kemudian di tahun kedua sd. kelima akan ada jurnal
𝗣𝗲𝗻𝗰𝗮𝘁𝗮𝘁𝗮𝗻 𝗕𝗲𝗯𝗮𝗻 𝗦𝗲𝘄𝗮
(D) Beban Sewa (Amortisasi) 1.000.000.000
(K) Sewa dibayar di muka 1.000.000.000Dari jurnal di atas akan terlihat bahwa:
• Beban Sewa di tahun pertama adalah 1M, sedangkan DPP di SPT PPh Masa adalah 5M (terdapat selisih 4M)
• Kemudian di tahun kedua s.d. kelima ada beban sewa masing2 1M, sedangkan tidak ada pelaporan/penyetoran PPh Pasal 4 (2) di tahun-tahun tersebut.Hal di atas harus dimengerti dan bisa dijelaskan oleh tim pajak jika suatu saat ada SP2DK dari otoritas pajak yang menanyakan adanya selisih antara beban sewa yang dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh Badan dengan DPP Sewa yang dilaporkan dalam SPT Masa PPh Pasal 4 (2).
-
-
Terima aksih banyak pak Alberst Infonya sangat bermanfaat sekali
-
- You must be logged in to reply to this topic.
Login terlebih dahulu , untuk memberikan komentar.
Thread terkait
-
Shopee Cs Pungut Pajak PPN PMSE Rp10,32 Triliun pada 2025, Total Setoran Ekonomi Digital Rp47,18 TriliunDirektorat Jenderal Pajak Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan melaporkan total penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital mencapai Rp47,18 triliun per akhir 31…4 Jun 2026 • Finance & TaxTerkait:pph pasal
-
Perusahaan Multinasional Omzet Rp 15 Triliun Wajib Masuk Skema Pajak Minimum GlobalDirektorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi menetapkan ketentuan teknis pelaksanaan Pajak Minimum Global atau Global Anti-Base Erosion Rules (GloBE) bagi…4 Jun 2026 • Finance & TaxTerkait:pasal ayat
-
Bukan Lagi Rp 5 Miliar, Batas Maksimal Restitusi PPN Kini Diturunkan Jadi Rp 1 MiliarPemerintah kembali merevisi aturan terkait percepatan restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 28 Tahun 2026. Regulasi…6 May 2026 • Finance & TaxTerkait:pasal ayat
-
Ditjen Pajak Kemenkeu Resmi Perpanjang Batas Lapor SPT Badan hingga 31 Mei 2026Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di bawah Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi memberikan kelonggaran batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh)…6 May 2026 • Finance & TaxTerkait:pph
-
Pajak Kripto Tembus Rp 1,96 Triliun Sejak 2022, Segini Sumbangan IndodaxPenerimaan pajak dari transaksi aset kripto terus menunjukkan tren meningkat sejak pertama kali diberlakukan pada 2022. Hingga Februari 2026, total pajak kripto…8 May 2026 • Finance & TaxTerkait:pph pasal
-
Purbaya Mau Revisi Aturan Restitusi Pajak, Rencanakan Berlaku 1 Mei 2026Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan merevisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait dengan pengembalian lebih bayar pajak atau restitusi pajak. Hal ini sejalan dengan…15 Apr 2026 • Finance & TaxTerkait:pph
-
Penggantian Jabatan NPWP Sementara (999) Menjadi NIK Valid pada Bukti Potong PPh Pasal 21 Bulanan (BPMP)Dalam rangka mendukung kelancaran pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi Tahun Pajak 2025, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah melakukan proses penggantian identitas secara…3 May 2026 • Finance & Taxpajak-djp-coretax-pph21-spttahunan-spt2025Terkait:pph pasal
-
Optimalisasi Pajak Perusahaan dengan Fasilitas Pasal 31E UU PPhTidak semua penghasilan yang diperoleh perusahaan secara otomatis dikenakan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Badan secara penuh. Dalam sistem perpajakan di Indonesia, pemerintah…7 May 2026 • Finance & Taxpajak-perusahaan pasal-31e pkp pph-badanTerkait:pph pasal
-
Trending Perpajakan Minggu Ini: Core Tax Normal & 13 Layanan Pajak Baru”Dalam kerangka akuntansi akrual dan perspektif perpajakan, Accounts Payable (AP) dan Accounts Receivable (AR) tidak hanya berdampak pada laporan posisi keuangan, tetapi…9 Apr 2026 • Finance & TaxAllTerkait:biaya pph
-
Jangan Abaikan Bukti Potong A1, Bisa Berisiko BesarDi dunia perpajakan, bukti potong A1 sering dianggap sepele oleh sebagian orang—“Ah, itu cuma formalitas, nanti tinggal lapor pajak lagi,” begitu pikir…17 Apr 2026 • Finance & TaxAllTerkait:biaya
-
PMK 112/2025 dan 6 Instrumen Pencegahan Penyalahgunaan P3BPMK 112/2025 menjadi regulasi yang sangat menarik untuk dicermati, khususnya terkait penguatan instrumen pencegahan penyalahgunaan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B). Ketentuan dalam…9 Apr 2026 • Finance & TaxAllTerkait:pph pasal
-
Bea Keluar Batu Bara 5%–11%: Tantangan Implementasi dan DampaknyaRencana pemerintah mengenakan bea keluar atas ekspor batu bara dengan tarif progresif 5%–11% sebagaimana disampaikan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menurut saya…9 Apr 2026 • Finance & TaxAllTerkait:biaya
