Home / Topics / Finance & Tax / Ekualisasi Biaya Sewa x PPh Final Pasal 4 ayat (2)
- This topic has 2 replies, 3 voices, and was last updated 1 year, 4 months ago by
Ujang Rahmat.
Ekualisasi Biaya Sewa x PPh Final Pasal 4 ayat (2)
November 1, 2024 at 5:56 pm-
-
Up::0
Mungkin sudah sering dibahas bahwa salah satu tax management yang perlu dilakukan oleh perusahaan adalah ekualisasi antara biaya-biaya dengan objek PPh pemotongan/pemungutan. Misalnya beban gaji atau beban yang terkait dengan karyawan haruslah sama dengan DPP PPh yang dilaporkan dalam SPT Masa PPh Pasal 21.
Namun demikian, tidak semua biaya-biaya itu akan selalu sama dengan DPP PPh yang dilaporkan dalam SPT Masa PPh. Salah satunya adalah biaya sewa gedung.
—
Misalkan, perusahaan menyewa Gedung selama 5 tahun senilai 5M.
Di tahun pertama akan ada jurnal
𝗦𝗮𝗮𝘁 𝘁𝗲𝗿𝗶𝗺𝗮 𝘁𝗮𝗴𝗶𝗵𝗮𝗻 𝗱𝗮𝗿𝗶 𝗽𝗲𝗺𝗶𝗹𝗶𝗸 𝗴𝗲𝗱𝘂𝗻𝗴
(D) Sewa dibayar di muka 5.000.000.000
(D) PPN Masukan 550.000.000
(K) Utang Usaha 5.550.000.000𝗦𝗮𝗮𝘁 𝗽𝗲𝗺𝗯𝗮𝘆𝗮𝗿𝗮𝗻 𝘂𝗮𝗻𝗴 𝘀𝗲𝘄𝗮
(D) Utang Usaha 5.550.000.000
(K) Kas 5.050.000.000
(K) Utang PPh Pasal 4 (2) 500.000.000𝗦𝗮𝗮𝘁 𝗣𝗲𝗺𝗯𝗮𝘆𝗮𝗿𝗮𝗻 𝗣𝗣𝗵 𝗠𝗮𝘀𝗮
(D) Utang PPh Pasal 4 (2) 500.000.000
(K) Kas 500.000.000𝗦𝗮𝗮𝘁 𝗣𝗲𝗻𝗰𝗮𝘁𝗮𝘁𝗮𝗻 𝗕𝗲𝗯𝗮𝗻 𝗦𝗲𝘄𝗮
(D) Beban Sewa (Amortisasi) 1.000.000.000
(K) Sewa dibayar di muka 1.000.000.000Kemudian di tahun kedua sd. kelima akan ada jurnal
𝗣𝗲𝗻𝗰𝗮𝘁𝗮𝘁𝗮𝗻 𝗕𝗲𝗯𝗮𝗻 𝗦𝗲𝘄𝗮
(D) Beban Sewa (Amortisasi) 1.000.000.000
(K) Sewa dibayar di muka 1.000.000.000Dari jurnal di atas akan terlihat bahwa:
• Beban Sewa di tahun pertama adalah 1M, sedangkan DPP di SPT PPh Masa adalah 5M (terdapat selisih 4M)
• Kemudian di tahun kedua s.d. kelima ada beban sewa masing2 1M, sedangkan tidak ada pelaporan/penyetoran PPh Pasal 4 (2) di tahun-tahun tersebut.Hal di atas harus dimengerti dan bisa dijelaskan oleh tim pajak jika suatu saat ada SP2DK dari otoritas pajak yang menanyakan adanya selisih antara beban sewa yang dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh Badan dengan DPP Sewa yang dilaporkan dalam SPT Masa PPh Pasal 4 (2).
-
sip… makasih tips nya pak Albert
-
Terima aksih banyak pak Alberst Infonya sangat bermanfaat sekali
-
- You must be logged in to reply to this topic.
Login terlebih dahulu , untuk memberikan komentar.
Thread terkait
-
Trending Perpajakan Minggu Ini: Core Tax Normal & 13 Layanan Pajak Baru”Dalam kerangka akuntansi akrual dan perspektif perpajakan, Accounts Payable (AP) dan Accounts Receivable (AR) tidak hanya berdampak pada laporan posisi keuangan, tetapi…15 Feb 2026 • Finance & TaxAllTerkait:biaya pph
-
Jangan Abaikan Bukti Potong A1, Bisa Berisiko BesarDi dunia perpajakan, bukti potong A1 sering dianggap sepele oleh sebagian orang—“Ah, itu cuma formalitas, nanti tinggal lapor pajak lagi,” begitu pikir…10 Feb 2026 • Finance & TaxAllTerkait:biaya
-
PMK 112/2025 dan 6 Instrumen Pencegahan Penyalahgunaan P3BPMK 112/2025 menjadi regulasi yang sangat menarik untuk dicermati, khususnya terkait penguatan instrumen pencegahan penyalahgunaan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B). Ketentuan dalam…6 Jan 2026 • Finance & TaxAllTerkait:pph pasal
-
Bea Keluar Batu Bara 5%–11%: Tantangan Implementasi dan DampaknyaRencana pemerintah mengenakan bea keluar atas ekspor batu bara dengan tarif progresif 5%–11% sebagaimana disampaikan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menurut saya…6 Jan 2026 • Finance & TaxAllTerkait:biaya
-
PMK 115/2025: Fleksibilitas Fiskal atau Sinyal Tekanan Penerimaan Negara?Terbitnya PMK 115/2025 yang merevisi PMK 179/2022 menarik untuk dicermati lebih dalam, khususnya dalam konteks penerimaan negara yang sedang mengalami tekanan. Regulasi…6 Jan 2026 • Finance & TaxAllTerkait:biaya
-
PMK 51/2025 Simak Lagi! Pihak-Pihak yang Ditunjuk Jadi Pemungut PPh Pasal 22PMK Nomor 51 Tahun 2025 kembali menegaskan posisi strategis PPh Pasal 22 sebagai instrumen pengamanan penerimaan negara, khususnya pada transaksi-transaksi bernilai besar…16 Feb 2026 • Finance & TaxAllTerkait:pph pasal
-
Trending Perpajakan Minggu Ini: Core Tax Normal & 13 Layanan Pajak Baru”Minggu ini, dunia perpajakan Indonesia dipenuhi oleh dua topik yang menjadi perbincangan hangat di kalangan wajib pajak, konsultan, dan praktisi pajak: pemulihan…9 Dec 2025 • Finance & TaxAllTerkait:pph pasal
-
Kasus Faktur Pajak Fiktif Rp 10,6 Miliar, Tiga Tersangka Diserahkan Ke KejaksaanKasus penyerahan tiga tersangka pemalsuan faktur pajak fiktif oleh Kanwil DJP Jakarta Barat kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Barat kembali menjadi pengingat bahwa…24 Nov 2025 • Finance & TaxAllTerkait:pasal ayat
-
PPh 21 DTP = Tambahan Gaji Bersih, Bukan Potongan Pajak!💬 Masih Banyak yang Salah Paham soal PPh 21 DTP! Banyak perusahaan masih mengira bahwa jika sudah memakai sistem Net (pajak ditanggung…7 Nov 2025 • Finance & TaxAllTerkait:pph
-
Perpanjangan NPPN Hingga 31 Desember 2025 – Pengajuan Sukses via Coretax DJPHalo teman-teman di Mekari Community! Berikut informasi krusial dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang perlu segera diketahui: Nomor Pokok Pelaporan Pajak (NPPN)…3 Nov 2025 • Finance & TaxAllTerkait:ayat
-
Kawasan Berikat Serap 1,83 Juta Tenaga Kerja Dan Sumbang 30 % Ekspor Nasional(Cirebon) Kementerian Keuangan melalui Bea Cukai menegaskan peran kawasan berikat (KB) sebagai instrumen strategis untuk mendorong industri berorientasi ekspor. Fasilitas ini dinilai…6 Oct 2025 • Finance & TaxAllTerkait:biaya
-
A Closer Look at IFRS 18 (April 2024)IFRS 18 merupakan standar baru yang menggantikan IAS 1, dengan fokus pada penyajian dan pengungkapan dalam laporan keuangan. Diterbitkan oleh IASB, standar…26 Sep 2025 • Finance & TaxAllTerkait:biaya