Home / Topics / Finance & Tax / Kendala Implementasi Coretax
- This topic has 4 replies, 3 voices, and was last updated 1 year, 5 months ago by
Albert Yosua Matatula.
Kendala Implementasi Coretax
January 8, 2025 at 3:44 pm-
-
Up::3
Kegagalan implementasi sistem Coretax Direktorat Jenderal Pajak (DJP) harus menjadi perhatian serius. Menurut IWP, permasalahan ini berakar dari tidak adanya masterplan dan blueprint yang dirancang secara matang sebelum proyek dimulai. Sebagaimana yang telah diketahui proses pengadaan coretax menunjuk PwC sebagai salah satu panitia tender dan LG CNS sebagai pemenang serta perusahaan asing sebagai pengawas yaitu Deloitte Consulting, namun tanpa masterplan, blueprint serta pengawalan implementasi yang terdedikasi maka tidak akan pernah terjadi mekanisme cross-checking yang memadai, ini mengindikasikan kurangnya tata kelola proyek yang transparan dan akuntabel. Pendekatan implementasi “big bang” tanpa pengujian aplikasi yang memadai, terutama untuk sistem yang belum pernah terbukti menjadi solusi sebelumnya, memperbesar risiko kegagalan, sebagaimana yang saat ini terlihat dengan terhentinya aktivitas penting seperti pembuatan faktur pajak.
Dalam sistem berskala besar seperti Coretax, kualitas implementasi harus menjadi prioritas utama. Sayangnya, rangkaian pekerjaan dalam proyek ini tampaknya miskin kegiatan pemastian kualitas, baik dari sisi desain sistem, pendekatan pengembangan, maupun kegiatan pengawasannya. Hal ini mencerminkan perlunya reformasi mendasar dalam pendekatan perencanaan dan eksekusi proyek teknologi pemerintah. Untuk mencegah kegagalan serupa di masa depan, diperlukan kerangka kerja yang terukur, melibatkan audit independen yang komprehensif, dan uji coba bertahap guna memastikan setiap komponen sistem dapat berfungsi dengan baik sebelum diluncurkan secara penuh.
Beberapa Faktor Penyebab Kegagalan implementasi Core Tax System Direktorat Jenderal Pajak (DJP) adalah :
# Faktor Internal
1. Kurangnya persiapan dan perencanaan.
2. Keterbatasan sumber daya manusia (SDM) dan pelatihan.
3. Integrasi sistem yang kompleks.
4. Kurangnya komunikasi antar tim dan stakeholder.
5. Ketergantungan pada teknologi lama.# Faktor Eksternal
1. Perubahan kebijakan perpajakan yang cepat.
2. Keterbatasan infrastruktur teknologi.
3. Ketergantungan pada vendor/pemasok teknologi.
4. Perubahan regulasi dan standar keamanan.
5. Faktor keamanan siber.# Faktor Teknis
1. Keterbatasan kapasitas server dan database.
2. Masalah integrasi dengan sistem lain.
3. Ketergantungan pada teknologi yang sudah ketinggalan.
4. Kurangnya pengujian dan validasi.
5. Masalah keamanan data.# Faktor Manajemen
1. Kurangnya pemantauan dan evaluasi.
2. Keterbatasan sumber daya anggaran.
3. Kurangnya koordinasi antar instansi.
4. Keterlambatan pengambilan keputusan.
5. Kurangnya transparansi dan akuntabilitas.# Solusi
1. Evaluasi dan perbaikan sistem.
2. Peningkatan SDM dan pelatihan.
3. Perencanaan strategis dan pemantauan.
4. Integrasi dengan sistem lain.
5. Peningkatan keamanan siber dan data.
6. Perbaikan komunikasi dengan stakeholder.
7. Pengembangan sistem berbasis teknologi terbaru.Sumber:
1. Badan Kebijakan Fiskal.
2. Direktorat Jenderal Pajak.
3. Kementerian Keuangan RI.
4. Laporan audit BPK. -
Hmmm… banyak banget kendalanya ya. Saya yakin yang disampaikan disini juga baru sebagian kecil.
Pajak mau dinaikin tapi sistemnya ga siap. Kocakkk
-
-
Semoga 1 – 3 bulan ini sudah bisa selesai semua ya bu
-
-
Memang betul, banyak kendala dalam implementasi Coretax ini yang masih terus berlanjut. Terlihat bahwa kesalahan dari sisi perencanaan dan koordinasi antar tim menjadi faktor kunci. Tanpa masterplan yang jelas, sistem besar seperti ini sulit berjalan dengan lancar.
Menurut saya, langkah pertama yang harus diambil adalah evaluasi ulang seluruh sistem, baik dari sisi teknis, manajerial, maupun kebijakan. Pengujian dan validasi lebih lanjut sangat penting untuk mencegah risiko kerusakan yang lebih besar. Selain itu, peningkatan pelatihan dan kapasitas SDM juga perlu dilakukan agar tim yang terlibat benar-benar siap dan memahami bagaimana sistem ini berfungsi.
Terakhir, penting juga untuk ada pengawasan dan koordinasi yang lebih baik antar instansi terkait agar tidak ada miskomunikasi. Tanpa itu, permasalahan teknis dan non-teknis lainnya akan terus muncul.
Penting untuk tidak hanya mencari solusi jangka pendek, tapi juga memastikan keberlanjutan dan kesuksesan jangka panjang dari proyek ini.
-
- You must be logged in to reply to this topic.
Login terlebih dahulu , untuk memberikan komentar.
Thread terkait
-
Tokopedia Buka Menu Tax Exemption Per 13 JuliHalo rekan-rekan FinTax Community, Hari ini, 13 Juli 2026, Tokopedia resmi membuka keran pengajuan pembebasan pemotongan PPh melalui menu baru di Seller…13 Jul 2026 • Finance & Taxtax-exemptionTerkait:implementasi coretax kegagalan sistem pajak djp
-
📢 Kelanjutan PMK 37/2025: Membedah Sisi Administrasi & Validasi Dokumen “Prepaid Tax” Merchant per 1 Agustus 2026 (BagiRekan-rekan Fintax Community, Melanjutkan diskusi hangat kita kemarin mengenai penunjukan 4 raksasa marketplace (Tokopedia, Shopee, Lazada, Blibli) sebagai pemungut PPh Pasal 22…6 Jul 2026 • Finance & Taxpmk37Terkait:implementasi coretax kegagalan sistem pajak djp
-
📢 Hot Issue: PMK 37/2025 & Babak Baru PPh 22 Marketplace Per 1 Agustus 2026. Siapkah Infrastruktur FAT Kita?Rekan-rekan Fintax Community, Pagi ini kita disuguhkan rilis berita resmi mengenai penunjukan Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli sebagai pemungut PPh Pasal 22…2 Jul 2026 • Finance & Taxpph-22Terkait:coretax sistem pajak djp harus
-
Penerimaan Pajak Tembus Rp 940,31 Triliun per 16 Juni 2026, Tumbuh 23,4%Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat penerimaan pajak neto telah mencapai Rp 940,31 triliun hingga 16 Juni 2026. Angka tersebut…18 Jun 2026 • Finance & TaxTerkait:coretax sistem direktorat jenderal pajak djp
-
Permendag 19/2026: NIB untuk Pedagang e-CommercePermendag 19/2026: NIB sebagai Langkah Penguatan Ekosistem Bisnis Digital Menurut saya, kewajiban Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi pedagang e-commerce melalui Permendag 19/2026…18 Jun 2026 • Finance & TaxpermendagTerkait:sistem pajak menjadi
-
Permendag 19/2026: NIB untuk Pedagang e-Commerce, Langkah Menuju Ekosistem Digital yang Lebih TertataMenurut saya, penerapan kewajiban Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi pedagang di e-commerce melalui Permendag 19/2026 menjadi salah satu langkah penting dalam perkembangan…18 Jun 2026 • Finance & TaxpermendagTerkait:kendala implementasi sistem pajak menjadi
-
Ditjen Pajak Kejar Pajak Sektor Sawit, Potensi Penerimaan Rp 1,1 TriliunDirektorat Jenderal (Direktorat) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memperketat pengawasan dan penegakan hukum di sektor kelapa sawit (crude palm oil/CPO). Langkah ini mulai…15 Jun 2026 • Finance & TaxTerkait:direktorat jenderal pajak djp perhatian
-
Shopee Cs Pungut Pajak PPN PMSE Rp10,32 Triliun pada 2025, Total Setoran Ekonomi Digital Rp47,18 TriliunDirektorat Jenderal Pajak Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan melaporkan total penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital mencapai Rp47,18 triliun per akhir 31…4 Jun 2026 • Finance & TaxTerkait:sistem direktorat jenderal pajak
-
Pemerintah Perketat Restitusi Pajak Bermasalah, Penerimaan Negara Melonjak 16,1%Pemerintah akan menahan sementara pencairan restitusi pajak yang dinilai bermasalah atau belum terverifikasi guna mencegah potensi kebocoran penerimaan negara. Meski demikian, pemerintah…8 Jun 2026 • Finance & TaxTerkait:direktorat jenderal pajak djp
-
Sambut 100 Siswa Ma’arif NU 01 Limpung Batang, Kanwil DJP Jateng I Tanamkan Kesadaran PajakKantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Tengah I menerima kunjungan studi dari sekitar 100 siswa jurusan Akuntansi dan Keuangan Lembaga…4 Jun 2026 • Finance & TaxTerkait:direktorat jenderal pajak djp menjadi
-
Perusahaan Multinasional Omzet Rp 15 Triliun Wajib Masuk Skema Pajak Minimum GlobalDirektorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi menetapkan ketentuan teknis pelaksanaan Pajak Minimum Global atau Global Anti-Base Erosion Rules (GloBE) bagi…4 Jun 2026 • Finance & TaxTerkait:direktorat jenderal pajak djp
-
Bukan Lagi Rp 5 Miliar, Batas Maksimal Restitusi PPN Kini Diturunkan Jadi Rp 1 MiliarPemerintah kembali merevisi aturan terkait percepatan restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 28 Tahun 2026. Regulasi…6 May 2026 • Finance & TaxTerkait:pajak menjadi
